Jumat, 24 Mei 2019

Dikeluhkan Pengusaha Kapal, Aturan Pajak Anti-Dumping HRP Dievaluasi


Pemerintah akan mengevaluasi aturan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BAMD) terhadap produk bahan baku kapal dan pelat baja (Hot Rolled Plate/HRP). Hal ini dilakukan usai mendengar keluhan pengusaha galangan kapal.

Pengenaan BAMD tersebut dinilai akan menurunkan daya saing produksi kapal nasional dengan negara lain.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, dalam peraturan seharusnya hanya komoditas HRP yang dikenakan BAMD. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini, setiap produk yang dihasilkan dari komoditas tersebut, maka dikenakan bea masuk serupa.

"Yang dikenakan anti-dumping itu adalah HRP. Sekarang akibat HRP dikenakan anti-dumping, shipyard atau kapal yang diimpor dikeluarkan dari wilayah kepabeanan Batam dikenakan bea masuk anti-dumping," tutur Oke, di Jakarta, Rabu (5/3/2019).

Adapun nantinya peraturan yang akan dikaji ialah PMK 210/2017, Tentang Tata Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Oke menilai, dengan dikenakannya BAMD kapal HRP membuat industri kapal dalam negeri kalah bersaing dengan negara tetangga. Pasalnya, untuk kapal yang diimpor dari negara ASEAN dan China, dibebaskan bea masuknya.

"Jadi, bea masuk anti-dumping terhadap HRP enggak dihapus. Tapi harus ada perlakuan yang sama terhadap produk kapal yang diproduksi di Batam dengan kapal yang diproduksi negara lain yang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa para pelaku usaha industri kapal mengeluhkan adanya tarif tambahan yang dikenakan. "Mereka (pengusaha) datang, mengatakan gimana kita mau bayar, kita enggak pernah dipungut sebelumnya. Enggak pernah dibiayakan," katanya.

sumber: inews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar