Selasa, 25 Agustus 2020

Jokowi Minta Industri Perkapalan Diperkuat, Ini Alasannya


 

Industri perkapalan diminta untuk memaksimalkan produksi dari potensi sumber daya perikanan nasional agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Namun, bukan berarti pihaknya mengizinkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya laut Indonesia.


"Indonesia masih memerlukan banyak kapal ikan untuk beroperasi dan menangkap ikan. Pak Presiden juga meminta industri perkapalan terus diperkuat sehingga mampu mendukung pergerakan industri perikanan," kata Edhy dalam simposium virtual, Sabtu (22/8/2020).


Dia menambahkan KKP berkomitmen dan mengajak semua pemangku kepentingan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan sesuai kesepakatan internasional agar kelestarian ekosistem terjaga.


Berdasarkan data KKP, potensi lestari sumber daya ikan Indonesia sebesar 12,54 juta ton per tahun dengan nilai ekonomi mencapai 20 miliar dolar Amerika Serikat/tahun. Dari jumlah tersebut, menurut ketentuan internasional yang boleh dimanfaatkan sekitar 10 juta ton per tahun, atau 80 persen dari seluruh potensi lestari.


Sementara dari data tahun lalu, lanjutnya, produksi perikanan tangkap Indonesia baru mencapai 7,53 juta ton, terdiri dari 92,68 persen sisanya sebesar 7,32 persen dari perairan umum daratan. Dari gambaran potensi dan data tersebut, pengembangan usaha perikanan tangkap masih belum optimal, namun prospeknya sangat baik, sehingga dia mendorong pula peningkatan produksi kapal dalam negeri agar produktivitas perikanan tangkap ikut naik.


Berdasarkan data, ada sekitar 600.000 kapal penangkap ikan di lautan Indonesia, di mana 71 persennya berupa kapal motor dan yang berukuran di atas 30 GT hanya sekitar 1 persen saja.


Di sisi lain, KKP juga berinovasi dalam memperkuat monitoring penangkapan ikan melalui penerapan E-Logbook, Vessel Monitoring System (VMS), observer on board, serta penguatan integrasi sistem perizinan pusat-daerah maupun pendataan di pelabuhan perikanan.


"Jika masih ada nelayan dan pelaku usaha yang nakal, tentu KKP dan aparat penegak hukum lainnya sudah siap dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.


sumber:  bisnis 

Jumat, 14 Agustus 2020

Prospek Industri Galangan Kapal untuk Mendongkrak Konsumsi Baja RI

                                                    Gambar Ilustrasi


Konsumsi baja per kapita Indonesia merupakan yang terendah di kawasan Asia Tenggara. Direktur Utama Krakatau Steel Tbk Silmy Karim menyebutkan tingkat konsumsi baja per kapita di Indonesia hanya mencapai 68 kilogram (kg) per tahun. 


Menurut Silmy, jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia 361 kg, Thailand 322 kg, atau Vietnam 262 kg. Hal ini lantaran pembangunan infrastruktur yang masih kalah dengan negara-negara lain dan pembangunan industri yang cenderung lambat.


"Kalau kita bandingkan dengan Korea Selatan yang konsumsinya tertinggi di dunia, kalah jauh. (Korea Selatan) tingkat konsumsinya mencapai 1.093 kg," kata Silmy dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (12/8).


Menurut dia, sebagai salah satu produsen baja yang cukup besar kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Kondisi itu kian diperburuk dengan membanjirnya produk baja impor yang mencapai 50% dari total produk baja yang beredar di Tanah Air. 

Kendati demikian, Silmy menjelaskan peluang memperbaiki tingkat konsumsi per kapita masih terbuka melalui sektor industri galangan kapal yang ada di Indonesia. "Kami menjual plat baja hampir seluruh jenis untuk galangan kapal dan kami tidak ada masalah spesifikasi dan standarnya," kata dia. 

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan untuk memberikan harga yang lebih kompetitif pihaknya bakal melakukan efisiensi biaya produksi dari yang saat ini mencapai US$ 33 juta atau setara Rp 488 miliar menjadi US$ 15 juta atau setara Rp 222 miliar. 


"Dari sisi internal industri baja itu melakukan efisiensi salah satunya kami dapat memproduksi 40% pangsa pasar Indonesia," kata dia.


Dalam kesempatan yang sama, Commercial Division Head PT Dok Pantai Lamongan (DPL) Romeo Hasan Basri mengatakan, peluang peningkatan konsumsi baja nasional terbuka lebar pada sektor galangan kapal. Pasalnya, kebutuhan armada kapal tongkang pengangkut batu bara per bulan mencapai 600 unit, dan baru terpenuhi 10%. 


Untuk estimasi kebutuhan plat baja dari satu unit kapal tongkang mencapai 1.300 ton sehingga secara keseluruhan kebutuhannya mencapai 702 ribu ton. "Di Jawa Timur saja ada 20 galangan kapal butuh plat baja 18 ribu ton per bulan, belum lagi secara nasional," kata dia. 

Meskipun kebutuhan plat baja sangat tinggi, Romeo menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi sehingga konsumsi baja nasional masih sangat rendah di antaranya yakni harga baja nasional yang jauh lebih mahal dengan impor dan proses pembayaran yang tidak bisa dilakukan secara tempo. 


Sedangkan negara-negara lain biasanya produsen mengambil plat baja terlebih dahulu baru melakukan pembayaran. "Kondisi seperti ini seharunya kita ciptakan simbiosis muatualisme saling menguntungkan antara pengusaha kapal dengan produsen plat baja sesama anak bangsa," kata dia.


Sumber:  katadata

Rabu, 12 Agustus 2020

Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, Indonesia Ratifikasi Konvensi Penyingkiran Kerangka Kapal

 

Guna meningkatkan keselamatan pelayaran terutama dalam menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal 2007.


Konvensi ini disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Juli 2020 di Jakarta.


Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hermanta bahwa pengesahan konvensi ini penting untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal.


“Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut,” kata Hermanta di Jakarta (5/8/2020).


Hermanta mengatakan bahwa Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) yang mulai diberlakukan secara internasional sejak tanggal 14 April 2015.


“Konvensi ini juga menetapkan kewajiban ketat bagi pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal,” jelas Hermanta.


Menurutnya, dengan telah disahkannya Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal 2007 maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya.


“Konvensi Nairobi ini juga menyebutkan bahwa setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal” kata Hermanta.


Lebih jauh, Hermanta menjelaskan bahwa posisi strategis geografis Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudera yakni Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik menjadikan tidak hanya sebagai sebagai salah satu perairan yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan terhadap kecelakaan kapal.


“Salah satu dampak yang diakibatkan terjadinya kecelakaan kapal di laut adalah adanya kerangka kapal yang kandas dan atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal,” ungkap Hermanta.


Terkait dengan hal tersebut, upaya penyingkiran kerangka kapal yang mengalami musibah di laut harus segera dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.


Saat ini masih sering terjadi adanya kerangka-kerangka kapal yang mengalami kecelakaan dan tenggelam tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal karena besarnya biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut.


“Untuk itu maka kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal wajib diberlakukan. Dengan asuransi kapal ini tentunya akan memberikan perlindungan bagi pemilik kapal terutama jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut,” kata Hermanta.


Sebagai informasi, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi Konvensi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.


Selain itu, berdasarkan amanah dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.


sumber:  tribunnews