Minggu, 06 Juli 2014

Asuransi Marine Hull Menurut OJK


Nama Produk
Marine Hull Insurance

Definisi
Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

Manfaat
a. Perils yang Dijamin
  • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
  • Kebakaran & ledakan
  • Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  • Pembuangan ke laut (jettison)
  • Perompakan (piracy)
  • Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
  • Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir.
  • Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
  • Bursting of boilers pada kapal, dll
  • Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
  • Kelalaian repairers atau charterers
  • Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
  • Tindakan pihak berwenang dalam mencegah  atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
  • Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
  • Kontribusi General Average and Salvage
  • Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
b. All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
i. Actual Total Loss (ATL)
  • Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau
  • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
  • Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir
ii. Constructive Total Loss (CTL) :
  • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan  estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan.
  • Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)
c. Type kapal :
  • Tug boat
  • Tongkang (barge)
  • Passenger vessel (ferry)
  • Kapal pesiar (yacht vessel)
  • Oil tanker
  • Kapal barang (cargo vessel)
  • Dan lain-lain.
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri
  • Data yang diminta biasanya terkait dengan:
    • Jenis kapal
    • Spesifikasi kapal
    • Penggunaan kapal
    • Nilai pertanggungan
    • Periode pertanggungan
    • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan
  • Besaran Own Retention / Deductible per kejadian
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.