Kamis, 30 Agustus 2018

Industri Galangan Kapal Nasional Butuh Permintaan Stabil


Industri galangan kapal membutuhkan permintaan yang stabil agar terus berkembang dan semakin kompetitif.

Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), mengatakan selama ini siklus permintaan kapal dalam negeri tidak stabil, sehingga tingkat utilisasi industri galangan kapal cenderung fluktuatif setiap tahun.

Dia mencontohkan, pada 2015 banyak order kapal dari Kementerian Perhubungan. Utilisasi industri galangan kapal nasional pun mencapai 80% hingga 90%. Namun, saat ini permintaan berkurang dan utilisasi hanya sebesar 40% dari kapasitas terpasang sebesar 1,2 juta ton.

“Oleh karena itu, kami berharap ke depan order pembangunan tidak musiman. Kami ingin permintaan yang berkesinambungan dan konsisten,” ujarnya seusai acara Pengukuhan Pengurus DPP Iperindo 2018-2022 di Jakarta, Selasa (3/7/2018).

Menurutnya, dengan permintaan yang berkesinambungan, industri galangan kapal akan mencapai titik efisiensi dalam memproduksi sebuah kapal. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah menciptakan peta jalan jangka panjang untuk kebutuhan kapal selama 10 tahun hingga 15 tahun ke depan.

sumber: bisnis 

Rabu, 29 Agustus 2018

Asuransi Pengangkutan Barang


Memberikan perlindungan kepada Tertanggung (pemilik barang yang diangkut) dari kerusakan/kerugian atas barang-barang yang diangkut (yang sedang dalam pengangkutan) sebagai akibat suatu musibah/kecelakaan.

Kepentingan yang bisa dipertanggungkan dalam asuransi pengangkutan adalah : Barang yang diangkut, biaya/ongkos pengiriman dan keuntungan yang diharapkan.


YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG
Pemilik barang yang sedang diangkut.
Pembeli/pemesan barang.
Pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan (insurable interest).


JENIS ASURANSI PENGANGKUTAN
Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Laut
Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Udara
Asuransi Pengangkutan Barang Melalui Darat



APLIKASI PRINSIP ASURANSI
Prinsip Insurable Interest
Kepentingan Tertanggung atas barang pertanggungan harus ada pada saat terjadi tuntutan/klaim.



Prinsip Itikad Terbaik
Bahwa Tertanggung harus memberitahukan semua informasi yang benar terhadap barang yang dipertanggungkan yang meliputi : jumlah, harga, packing, metode pengukuran & karakteristik, kapal pengangkut dari barang yang dipertanggungkan.


Prinsip Indemnitas
Bahwa ganti rugi yang diberikan adalah sebesar kerugian sebenarnya yang diderita Tertanggung dan si Tertanggung tidak boleh mendapat keuntungan dari penggantian kerugian yang diberikan Penanggung atau dengan kata lain bahwa si Tertanggung tidak boleh menuntut ganti rugi melebihi kepentingannya.

Kemungkinan terjadinya harga pertanggungan berbeda dengan harga sebenarnya bisa terjadi, maka penggantian kerugian bisa diselesaikan dengan cara :

Pertangungan dibawah harga (Underinsured).
Pertanggungan diatas harga (Over Insured).
Contribusi (Contribution), yaitu bila suatu obyek dipertanggungkan untuk lebih dari satu polis yang menutup risiko yang sama.


Prinsip Subrograsi
Hak dari si Tertanggung untuk menuntut pihak lain yang menimbulkan kerugian akan beralih kepada perusahaan asuransi bilamana perusahaan asuransi telah membayar kerugian kepada Tertanggung.

Contoh :
Tertanggung menderita kerugian sebagai akibat dari kesalahan/kelalaian perusahaan pengangkutan yang dalam ketentuan si pengangkut harus membayar ganti rugi. Karena si Tertanggung menuntut kerugian kepada pihak Perusahaan Asuransi maka Perusahaan Asuransi akan memperoleh hak subrograsi untuk menuntut perusahaan pengangkutan (apabila telah membayar ganti rugi kepada Tertanggung).


RISIKO YANG DIJAMIN
Pada Asuransi Pengangkutan Laut

KONDISI PERTANGGUNGAN ICC "A"
Kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian umum (general exclusion) mejamin kerugian atas :

Segala macam kerugian atau kerusakan (all risk) atas barang yang diasuransikan, kecuali yang termasuk dalam daftar pengecualian.
General Average dan Biaya Salvage (salvage charges), yang terjadi dalam usaha menghindari atau yang berhubungan dengan usaha pencegahan kerugian, kecuali risiko yang dikecualikan dalam daftar pengecualian. General Average (Kerugian Umum) adalah suatu kerugian yang dipikul oleh 2(dua) pihak atau lebih, yaitu pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap materi dalam kapal sewaktu kerugian (accident) terjadi
Bagian dari Tanggung Jawab Hukum dari tabrakan kapal (collision liability).

KONDISI PERTANGGUNGAN ICC "B"?
Kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian umum (general exclusion) memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan dari barang yang diasuransikan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
1.  Kerugian terhadap barang yang dipertanggungkan yang timbul dari :
     a.    Kebakaran/peledakan.
     b.    Alat pengangkut kapal/tongkang kandas, tenggelam atau terbalik.
     c.    Tabrakan/sentuhan alat pengangkut dengan benda lain selain air.
     d.    Pembongkaran barang dipelabuhan darurat.
     e.    Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir.
2.  Kerugian (loss or damage) terhadap barang yang dipertanggungkan akibat dari:
     a.    Biaya kerugian umum (general average sacrifices).
     b.    Pembuangan barang kelaut (jettison of cargo).
     c.    Masuknya air laut, danau, air sungai kedalam kapal peti kemas (container or lift van) atau ketempat penimbunan sementara (temporary storage).
     d.    Kerugian Total per koli (package) sewaktu bongkar muat dari kapal atau tongkang.
3.  Kerugian Umum (general average) dan biaya salvage (Salvage charges).
4.  Bagian dari Tanggung Jawab Hukum dari tabrakan kapal (collision liability). 


KONDISI PERTANGGUNGAN ICC "C"?
1.    Kecuali yang dikecualikan dalam perngecualian umum (general exclusion) memberikan jaminan atas kerugian/kerusakan pada barang yang dipertanggungkan selama dalam perjalanan pengangkutan sebagai akibat dari risiko-risiko sebagai berikut :
     a.    Kerugian (loss or damage) terhadap barang2 yang dipertanggungkan yang timbul dari :
         -    Kebakaran atau peledakan.
         -    Kapal/tongkang kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik.
         -    Kapal/alat angkutnya bersentuhan dengan benda lain selain air.
         -    Pembongkaran barang dipelabuhan darurat.
         -    Tergelincir atau keluar dari rel untuk angkutan darat.
     b.    Kerugian terhadap barang yang dipertanggungkan sebagai akibat dari :
         -    Biaya kerugian umum (general average sacrifice).
         -    Pembuangan barang kelaut (jettison of cargo).
2.    Kerugian Umum (general average) dan biaya salvage (salvage charges).
3.    Bagian Tanggung Jawab Hukum dari tabrakan kapal (collision liability).


KONDISI PERTANGGUNGAN COVER "A"? (TOTAL LOSS ONLY / TLO)

Asuransi Pengangkutan2

Memberikan jaminan apabila :

Barang yang diangkut mengalami kerugian total (seluruhnya) sebagai akibat dari kecelakaan kapal/alat angkutnya.
Jaminan berlaku baik untuk kerugian total bersama kapal/alat angkutnya maupun kerugian total barangnya saja.
Tidak menjamin kerugian/kerusakan sebagai akibat dari risiko perang, perang saudara, perampokan, pembajakan, huru-hara, tenaga atom, reaksi nuklir, radio aktif, bencana alam dlsb.


KONDISI PERTANGGUNGAN COVER "B"? (ALL RISK)
Memberikan jaminan atas setiap kerugian sebagai akibat dari kecelakaan kapal/alat angkutnya.
Jaminan berlaku baik untuk kerugian kapal/alat angkutnya maupun kerugian barangnya saja.
Diberlakukan deductible. 

PENGECUALIAN UMUM
Kerugian yang timbul dari kesalahan Tertanggung (miscounduct of the assured).
Kebocoran biasa, kehilangan jamak atas volume dan berat barang, keausan dari barang-barang yang dipertanggungkan.
Kerugian akibat pembungkus yang kurang baik (insuffiency of packing or unsuitability of packing).
Kerugian akibat sifat-sifat alamiah dari barang-barang yang dipertanggungkan (inherent vice or nature of the subject matter insured).
Kerugian akibat kelambatan (delay) sekalipun kelambatan itu akibat risiko yang dipertanggungkan.
Kerugian yang timbul akibat keadaan keuangan (insolvency) dari pemilik kapal, pencarter maupun pengoperasian kapal.
Kerugian akibat reaksi atom atau nuklir.
Kerugian akibat tidak laik lautnya kapal/alat angkut (unseaworthiness or unfitness).
Kerugian akibat tidak laiknya kapal ini berlaku kecuali Tertanggung atau orang-orang yang bekerja padanya tidak mengetahui sebelumnya.
Kerugian akibat perang, revolusi dan lain sebagainya.
Penahanan, penyitaan kecuali pembajakan untuk standard cover A tetap dijamin sedang B dan C tidak menjaminnya.
Kena torpedo, bombs atau alat perang lainnya.
Kerugian yang timbul akibat pemogokan, keonaran dan pergolakan sipil.
Kerugian yang timbul akibat kerusuhan dan huru-hara.
Kerugian yang disebabkan oleh teroris atau tindakan seseorang yang bermotif politik.


sumber: asuransikeuangan

Minggu, 26 Agustus 2018

Menanti Ekspansi Kapal Baru Mitrabahtera Segara Sejati


PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) sedang menanti kedatangan lima set kapal baru pada semester II ini. Menurut jadwal, lima set kapal itu akan datang secara bertahap mulai akhir Agustus 2018.

Belanja lima kapal tersebut adalah bagian dari rencana pembelian sembilan kapal sepanjang tahun 2018. Pada semester pertama, Mitrabahtera Segara sudah merealisasikan empat kapal baru.

Sumber dana belanja kapal diambil dari anggaran dana belanja modal atawa capital expenditure (capex) tahun ini yang mencapai US$ 27,2 juta. "Digunakan tidak hanya untuk pembelian kapal melainkan untuk biaya pemeliharan kapal," terang Lucas Djunaidi, Wakil Direktur Utama PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, saat dihubungi KONTAN, Selasa (21/8).

Mitrabahtera membeli kapal tersebut untuk memenuhi kebutuhan kapal yang diisyaratkan dalam kontrak dengan pemberi kerja. Selain itu, Mitrabahtera berharap memiliki peluang lebih untuk mengerek pendapatan pada tahun ini.

Namun sayang, manajemen Mitrabahtera Segara tak bersedia mengungkapkan kontrak jasa pengangkutan kapal yang sedang diincar. MBSS beralasan, mereka masih dalam tahap negosiasi.

Yang pasti, Mitrabahtera Segara mengutamakan kontrak jangka panjang. Tak heran kalau catatan mereka saat ini terdiri dari 80% kontrak jangka panjang dan 20% kontrak spot.

Mengintip keterbukaan informasi BEI, pada 17 Januari 2018 lalu, Mitrabahtera Segara meneken perjanjian pengangkutan batubara dengan PT Muji Line. Nilai kontrak itu sekitar US$ 78 juta dengan nilai aktual yang akan disesuaikan dengan tingkat layanan.

Menurut perjanjian, kerjasama tersebut berlaku lima tahun. Mitrabahtara Segara akan memberikan jasa tug and barge, pemeliharaan tug and barge, penyediaan awak kapal dan jasa terkait lain.

Masih rugi

Dengan penambahan kapal dan pencarian kontrak baru, Mitrabahtera berharap bisa memenuhi target pertumbuhan pendapatan 20%-30% tahun ini. "Harapan kami di kuartal III dan IV bisa mencatat kinerja yang lebih baik mengingat tingkat pemakaian atau utilisasi kapal kami saat ini juga sudah sekitar 80%," ujar Lucas.

Sepanjang 2017, Mitrabahtera Segara membukukan pendapatan US$ 68,45 juta. Pendapatan itu tumbuh 4,09% year on year (yoy).

Namun target pertumbuhan dobel tersebut tak serta-merta bakal mengangkat kinerja bottom line. Mitrabahtara Segara memperkirakan, tahun ini mereka masih akan menanggung kerugian.

Tahun 2017 lampau Mitrabahtara Segara mencatatkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atawa rugi bersih sebesar US$ 8,85 juta. Catatan kerugian masih berlanjut hingga kuartal I-2018, yakni sebesar US$ 5,49 juta. Sementara laporan keuangan semester I-2018 belum mereka publikasikan karena masih diaudit.

Mitrabahtera Segara mengaku menghadapi sejumlah tantangan bisnis di lapangan. Misalnya saja, kebutuhan perbaikan dan hambatan di laut pada saat melakukan pengiriman barang. Aneka tantangan tersebut kemudian membebani keuangannya.

Informasi saja, pada 19 April 2018 Mitrabahtera Segara mendapatkan fasilitas kredit investasi senilai US$ 15 juta dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Perjanjian itu disertai dengan pemberian jaminan fidusia terhadap empat kapal tongkang, satu kapal tunda, satu floating crane (FC), dan beberapa piutang kepada bank.

sumber: bisnis 

Jumat, 24 Agustus 2018

Menanti Ekspansi Kapal Baru Mitrabahtera Segara Sejati


PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) sedang menanti kedatangan lima set kapal baru pada semester II ini. Menurut jadwal, lima set kapal itu akan datang secara bertahap mulai akhir Agustus 2018.

Belanja lima kapal tersebut adalah bagian dari rencana pembelian sembilan kapal sepanjang tahun 2018. Pada semester pertama, Mitrabahtera Segara sudah merealisasikan empat kapal baru.

Sumber dana belanja kapal diambil dari anggaran dana belanja modal atawa capital expenditure (capex) tahun ini yang mencapai US$ 27,2 juta. "Digunakan tidak hanya untuk pembelian kapal melainkan untuk biaya pemeliharan kapal," terang Lucas Djunaidi, Wakil Direktur Utama PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, saat dihubungi KONTAN, Selasa (21/8).

Mitrabahtera membeli kapal tersebut untuk memenuhi kebutuhan kapal yang diisyaratkan dalam kontrak dengan pemberi kerja. Selain itu, Mitrabahtera berharap memiliki peluang lebih untuk mengerek pendapatan pada tahun ini.

Namun sayang, manajemen Mitrabahtera Segara tak bersedia mengungkapkan kontrak jasa pengangkutan kapal yang sedang diincar. MBSS beralasan, mereka masih dalam tahap negosiasi.

Yang pasti, Mitrabahtera Segara mengutamakan kontrak jangka panjang. Tak heran kalau catatan mereka saat ini terdiri dari 80% kontrak jangka panjang dan 20% kontrak spot.

Mengintip keterbukaan informasi BEI, pada 17 Januari 2018 lalu, Mitrabahtera Segara meneken perjanjian pengangkutan batubara dengan PT Muji Line. Nilai kontrak itu sekitar US$ 78 juta dengan nilai aktual yang akan disesuaikan dengan tingkat layanan.

Menurut perjanjian, kerjasama tersebut berlaku lima tahun. Mitrabahtara Segara akan memberikan jasa tug and barge, pemeliharaan tug and barge, penyediaan awak kapal dan jasa terkait lain.

Masih rugi

Dengan penambahan kapal dan pencarian kontrak baru, Mitrabahtera berharap bisa memenuhi target pertumbuhan pendapatan 20%-30% tahun ini. "Harapan kami di kuartal III dan IV bisa mencatat kinerja yang lebih baik mengingat tingkat pemakaian atau utilisasi kapal kami saat ini juga sudah sekitar 80%," ujar Lucas.

Sepanjang 2017, Mitrabahtera Segara membukukan pendapatan US$ 68,45 juta. Pendapatan itu tumbuh 4,09% year on year (yoy).

Namun target pertumbuhan dobel tersebut tak serta-merta bakal mengangkat kinerja bottom line. Mitrabahtara Segara memperkirakan, tahun ini mereka masih akan menanggung kerugian.

Tahun 2017 lampau Mitrabahtara Segara mencatatkan rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atawa rugi bersih sebesar US$ 8,85 juta. Catatan kerugian masih berlanjut hingga kuartal I-2018, yakni sebesar US$ 5,49 juta. Sementara laporan keuangan semester I-2018 belum mereka publikasikan karena masih diaudit.

Mitrabahtera Segara mengaku menghadapi sejumlah tantangan bisnis di lapangan. Misalnya saja, kebutuhan perbaikan dan hambatan di laut pada saat melakukan pengiriman barang. Aneka tantangan tersebut kemudian membebani keuangannya.

Informasi saja, pada 19 April 2018 Mitrabahtera Segara mendapatkan fasilitas kredit investasi senilai US$ 15 juta dari PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk. Perjanjian itu disertai dengan pemberian jaminan fidusia terhadap empat kapal tongkang, satu kapal tunda, satu floating crane (FC), dan beberapa piutang kepada bank.

sumber: kontan 

Kamis, 23 Agustus 2018

Kehadiran 2 Kapal Pembangkit Listrik Diyakini Dongkrak Investasi di Sulut


Keberadaan dua buah kapal pembangkit listrik atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) diyakini dapat mendongkrak iklim investasi di Sulawesi Utara

Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menjelaskan saat ini ada dua kapal MVPP yang beroperasi di Sulut. Kapal pertama berkapasitas 120 Mega Watt (MW) yang telah mengaliri listrik sejak tahun 2016 ke sistem kelistrikan Sulut dan Gorontalo, serta kapal kedua yang berkapasitas 35 MW tiba di Sulut pada Juni 2018.

"Para investor jangan takut berinvestasi di Sulut karena pasokan listrik cukup memenuhi kebutuhan usaha," ujarnya saat  meninjau operasional Kapal Pembangkit Listrik atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) “Karadeniz Powership Zeynep Sultan” di Minahasa Selatan, Selasa (21/8/2018) sore.

Selama berada di kapal, Olly yang didampingi Sekdaprov Edwin Silangen, menyimak setiap keterangan yang disampaikan teknisi kapal termasuk penjelasan cara kerja bagian mesinnya. Dalam paparannya dijelaskan bahwa proses pengaliran listrik terjadi secara bertahap. Satu per satu mesin dipasang dan ditunggu hingga tersinkron dengan baik.

Kapal pembangkit listrik ini diklaim memiliki sejumlah keunggulan,  di antaranya yakni menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, kemudahan relokasi yang hanya memerlukan waktu 3 - 4 minggu sehingga dapat fleksibel memenuhi kebutuhan listrik di suatu daerah, dan lebih cepat dalam memenuhi kebutuhan tambahan pasokan listrik di suatu daerah yang sedang kekurangan listrik.

Seusai melakukan peninjauan, Olly mengimbau seluruh investor tidak takut berinvestasi di Sulut karena kebutuhan tenaga listrik dapat dipenuhi dengan dukungan kapal MVPP. Menurut Olly, langkah itu menjadi penting dilakukan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan investasi dan nantinya diharapkan memberi efek positif bagi perekonomian.

sumber: bisnis

Selasa, 21 Agustus 2018

Pemerintah mengkaji ulang kewajiban penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor impor


Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 yang rencananya mulai berlaku efektif 1 Mei 2018.

"Akan diundur jika memang belum siap," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018. Enggar hari ini mengikuti rapat koordinasi terkait transportasi laut dan penerapan aturan ini bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

Sebelumnya Enggar resmi meneken Permendag 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Luat dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan ini mewajibkan seluruh komoditas ekspor dan impor seperti beras, batubara, dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) lewat jalur laut wajib menggunakan kapal nasional berbendara Indonesia.


Semangat dari aturan ini yaitu guna menggenjot kapasitas industri kapal nasional. Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyambut baik aturan ini. "Kapal asing pada ekspor impor masih sangat dominan hingga 93,7 persen. Sedangkan yang menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4 persen saja," katanya saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2018.

Namun keberatan muncul dari kalangan usaha. Sebab, kapasitas kapal nasional dinilai masih rendah dan belum bisa menyanggupi jumlah pengiriman komoditas tersebut. INSA pun juga menyadari kondisi ini. "Kemungkinan hanya 30 persen komoditas batubara dan CPO yang bisa diangkut kapal nasional," kata Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lasawengen.

Atas perintah Darmin, Enggar pun akan segera berbicara kembali dengan pengusaha batubara, CPO, hingga INSA. Kementerian Perdagangan, ujarnya, tetap ingin mendorong industri kapal nasional tanpa menganggu aktivitas ekspor. "Bahkan kalau ada kesulitan penyediaan kapal, kami undang juga Perbankan," tuturnya.

Peluang revisi Permendag 82 Tahun 2017 dimungkinkan setelah pembicaraan tersebut. Namun prinsipnya, kata Enggar, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi terlebih dulu agar pelaku usaha juga mendapatkan kepastian.

Budi Karya mengakui industri kapal nasional baru bisa untuk pengangkutan skala kecil dan menengah, bukan skala besar. Ia berharap penerapan Permendag ini memang tidak berimbas pada kinerja ekspor dan impor komoditas. "Kami cari satu titik terbaik antara keduanya (industri kapal nasional dan kegiatan ekspor impor)," ujarnya,

Waktu selama satu bulan diberikan oleh Darmin kepada Enggar untuk melakukan pembicaraan dengan pihak terkait, Targetnya, Budi menambahkan, kesepakatan bersama sudah bisa diambil pada April mendatang.

sumber: tempo

Senin, 20 Agustus 2018

Mempelajari wording Polis Marine Hull-Cl.280 (I)


 Mempelajari wording Polis Marine Hull itu menarik. Wording Polis Marine Hull ini, bagi saya, bahkan lebih menarik daripada wording Munich Re untuk Property All Risk. Mengapa menarik? Wording ini dibuat sedemikian rupa untuk melayani cover kapal-kapal yang memiliki jenis, usia, karakter, area pelayaran yang beragam. Perils dan risikonya pun juga super beragam. Bagi pemilik kapal, mereka harus memastikan bahwa kapal mereka tercover dari segala risiko yang datangnya tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, bisa kebayang khan betapa menariknya membuat sebuah penawaran / quotation slip yang menyediakan cover yang sesuai, comprehensive, dan dibutuhkan oleh pemilik kapal. Nah, mari kita bahas wordingnya satu-per-satu.

Kapal seperti apa sih yang dijamin?
Berdasarkan 1.1, Kapal yang dicover berdasarkan wording ini merupakan kapal yang setiap saat dan bebas:
-    Berlayar dan bernavigasi dengan atau tanpa pandu
-    Melakukan pelayaran percobaan
-    Membantu dan menarik kapal atau tongkang yang berada dalam kesulitan; tetapi bukan kapal yang dipertanggungkan yang ditarik ya, kecuali penarikan biasa / penarikan ke pelabuhan atau ke tempat yang pertama dan aman ketika memerlukan bantuan
Yang jelas, klausul ini tidak mengecualikan penarikan biasa yang berkenaan dengan pemuatan dan pembongkaran barang muatan.

Pada bagian 1.2, wording ini menegaskan bahwa klaim tidak dibayar jika melakukan bongkar muat barang di tengah laut jika sebelumnya tidak meminta izin kepada underwriter. Namun untuk kapal cargo, agak susah ya kalau setiap kali bongkar muat di tengah laut harus meminta approval dulu ke underwriter. Oleh karena itu, Anda boleh meminta wording 1.2 ini dihapus.

Untuk kapal yang berlayar dengan tujuan untuk dipotong-potong atau dijual untuk dipotong-potong, klaim untuk kerugian tersebut dibatasi hanya sebagai barang bekas pada saat kerugian atau kerusakan terjadi (bagian 1.3).

Bagaimana jika pada saat periode asuransi berakhir kapal masih ada di tengah-tengah laut atau dalam keadaan darurat berada di suatu pelabuhan perlidungan /singgah? Kapal tersebut tetap dicover dengan premi prorata dan pemberitahuan di awal (bagian 2).

Bagaimana jika terjadi pelanggaran syarat khusus?
Bagaimana jika jenis barang muatan, wilayah beroperasi, penarikan, pemberian pertolongan atau tanggal belajar yang merupakan syarat khusus dilanggar? Tetap dicover…. Asalkan pemberitahuan diberikan kepada Penanggung segera setelah menerima berita pelanggaran syarat khusus tersebut, dan jika perlu dengan premi tambahan.

Pengakhiran pertanggungan
Kapan cover berakhir? Selain karena periode asuransinya sudah habis, pertanggungan asuransi akan berakhir dengan sendirinya pada saat:
Perubahan, penundaan, pemutusan, penarikan,atau berakhirnya kelas pada biro klasifikasi kapal yang bersangkutan (4.1)
Tapi jika perubahan di atas itu terjadi karena kerugian atau kerusakan yang dijamin polis, maka pembatalan cover otomatis baru akan berlaku jika kapal tersebut berlayar dari pelabuhan berikutnya tanpa persetujuan sebelumnya dari biro klasifikasi yang bersangkutan.
Perubahan sukarela pada pemilikan/bendera, pindah tangan kepada pengelola baru, atau carter atas dasar bareboat, atau penyitaan. (Anda bisa meminta Underwriter untuk menjadikan Carter atas dasar bareboat tidak membatalkan polis secara otomatis).

Pengalihan hak akan mengikat dan diakui oleh Penanggung jika tertanggung menandatangani surat pengalihan hak atau kepentingan yang bertanggal dan ditandatangani oleh Tertanggung, diendors pada polis dan polis dengan endorsement itu dikeluarkan sebelum pembayaran klaim atau pengembalian premi pada Polis tersebut.

Bahaya yang dijamin
Judul di atas menegaskan bahwa polis Marine Hull bukanlah all risk, tetapi comprehensive plus plus, karena disebutkan bahaya apa saja yang dijamin. Bahaya-bahaya tersebut antara lain:
Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari
Kebakaran & ledakan
Pencurian yang dilakukan oleh pihak dari luar kapal yang dipertanggungkan
Pembuangan bagian dari kapal yang dipertanggungkan
Perompakan
Kerusakan atau kecelaaan pada instalasi atau reaktor nuklir
Benturan dengan pesawat terbang atau yang sejenis, serta barang-barang yang jatuh dari padanya, alat angkut darat, peralatan atau instalasi dok atau pelabuhan
Gempa bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir
Kecelakaan dalam pemuatan, pembongkaran, atau pergeseran barang muatan atau bahan bakar
Meledaknya boiler, patahnya as-as, atau poros2 pada mesin atau cacat tersembunyi pada mesin atau badan atau rangka kapal yang dipertanggungkan
Kelalaian nahkoda, Perwira, Awak Kapal yang Dipertanggungkan atau Pandu
Kelalaian bengkel perbaikan atau pencarter asalkan bengkel perbaikan atau pencarter tersebut bukan merupakan Tertanggung pada pertanggungan ini
Tindakan Nahkoda, Perwira, atau Awak Kapal dengan tujuan untuk merugikan kepentingan Pemilik Kapal yang dipertaggungkan, asalkan kerugian atau kerusakan tersebut terjadi bukan karena kurang pedulian pemilik kapal
Perlu dicatat, nahkoda, perwira, awak kapal dari kapal yang dipertanggungkan atau Pandu tidak dianggap sebagai pemilik Kapal yang Dipertanggungkan dalam pengertian klausula 6 di atas ini jika mereka memiliki saham pada Kapal tersebut.

sumber: akademiasuransi

Kamis, 16 Agustus 2018

Mempelajari Wording Polis Marine Hull- Clause 280 (II)


Bahaya Polusi
Bahaya polusi atau ancaman bahaya polusi yang menyebabkan kerugian/kerusakan pada kapal yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh otoritas pemerintahan yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi bahaya polusi sebagai akibat langsung dari kerusakan pada kapal, asalkan tindakan otoritas tersebut bukan karena kurang kepedulian dari pemilik kapal.

¾ tanggung jawab tabrakan
Penanggung setuju untuk memberikan ganti rugi kepada Tertanggung untuk 3/4 bagian dari setiap jumlah atau jumlah-jumlah yang telah dibayar oleh Tertanggung kepada orang atau orang-orang lain dengan alasan karena Tertanggung menjadi bertanggung jawab dengan cara membayar ganti rugi financial untuk 
kerugian atau kerusakan pada kapal lain atau harta benda pada kapal lain
keterlambatan pada atau hilangnya pendapatan karena tidak dapat digunakannya kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut.
kerugian umum, penyelamatan murni, atau penyelamatan atas dasar suatu kontrak dari, kapal lain tersebut atau harta benda pada kapal lain tersebut,
apabila pembayaran tersebut oleh Tertanggung dilakukan sebagai konsekuensi dari Kapal Yang Dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain.

Bertanggung jawab dalam kalimat di atas mengisyaratkan bahwa tertanggung memiliki andil dalam menyebabkan dua kapal bertabrakan. Oleh karena itu, ganti rugi berdasarkan klausul ini dihitung berdasarkan prinsip tanggung jawab silang seolah-olah pemilik dari kapal-kapal tersebut telah diwajibkan untuk membayar kepada satu sama lain. Dalam hal apapun, keseluruhan tanggung jawab penanggung maksimal sebesar ¾ dari nilai pertanggungan, termasuk biaya hokum.

Pengecualian
Hal-hal di bawah ini merupakan pengecualian dari pembayaran klaim untuk polis Marine Hull:
Pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, rongsokan, barang muatan, atau benda lain apapun
Harta benda atau benda-benda nyata atau pribadi apapun jenisnya kecuali kapal lain atau harta benda pada kapal lain
Barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau diangkut pada kapal yang dipertanggungkan
Hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit
Polusi atau kontaminasi (kecuali karena tabrakan)

Kapal lain milik pemilik yang sama
Jika kapal yang dipertanggungkan bertabrakan dengan kapal lain atau menerima pertolongan dari kapal lain yang pemiliknya sama, tertanggung akan mempunyai hak yang sama jika yang terjadi adalah pemiliknya beda, tetapi dalam hal tanggungjawab atas tabrakan, jumlah yang dapat dibayar untuk tanggung jawab dan jasa penyelamatan akan merujuk pada keputusan arbitrator tunggal yang disetujui penanggung dan tertanggung.

Pemberitahuan klaim dan tender
Singkatnya begini:
Sebelum dilakukan survey klaim, Penanggung harus diberitahu mengenai kerugian atau kerusakan
Penanggung berhak menentukan kapal mau dibawa ke pelabuhan mana untuk doking / perbaikan
Penanggung juga berhak untuk melakukan tender atau meminta dilakukan tender untuk perbaikan kapal
Apabila tertanggung tidak mengindahkan hal itu, ada potongan 15% dari jumlah klaim yang akan pasti akan dibayar

General average dan salvage
Polis menjamin biaya penyelamatan ( salvage charge) dan/atau kerugian umum (general average) --- yang berkurang jumlahnya kalau underinsurance --- tetapi dalam hal general average berupa pengorbanan kapal yang dipertanggungkan, tertanggung dapat memperoleh penggantian untuk seluruh kerugian umum berupa pengorbanan Kapal tersebut tanpa harus menggunakan haknya atas kontribusi dari pihak-pihak lain. Perhitungan general average-nya mengacu pada tata cara yang berlaku di wilayah pelayaran terakhir kapal tersebut. Sekali lagi ditegaskan bahwa klaim general average dan salvage hanya bisa terjadi sehubungan dengan penghindaran suatu bahaya yang dijamin.

Deductible
Deductible berlaku untuk partial loss. Untuk total loss dan constructive total loss tidak dikenakan deductible. Dalam hal klaim yang disebabkan oleh bencana alam dalam suatu pelayaran tunggal, maka hanya dikenakan satu deductible saja, sekalipun terjadi dalam hari-hari yang terpisah. Istilah “cuaca buruk” dalam polis ini termasuk juga risiko akibat benturan dengan es yang terapung. 

Kewajiban tertanggung (Sue & Labour)
Tertanggung dan orang-orang yang bekerja padanya wajib melakukan langkah-langkah wajar untuk mencegah atau memperkecil suatu kerugian yang dijamin berdasarkan polis. Di sisi lain, Penanggung akan berkontribusi terhadap biaya yang telah dengan benar dan wajar dikeluarkan untuk melakukan tindakan pencegahan / memperkecil kerugian. Kerugian umum (general average), biaya-biaya penyelamatan (salvage charges), dan biaya-biaya untuk melakukan pembelaan atau penuntutan terkait dengan tabrakan tidak dijamin. Dalam hal ini kontribusi Penanggug berdasarkan pertanggungan ini tidak akan melebihi bagian dari baiya-biaya tersebut menurut perbandingan antara jumlah pertanggungan pada pertanggungan ini dengan nila pertanggungan kapal yang dipertanggungkan. 

New for old
Klaim dapat dibayar tanpa dikenakan suatu potongan terkait dengan penggunaan material / suku cadang baru untuk menggantikan yang sudah tua atau lama. 

Bottom treatment & upah dan tunjangan
Pengerokan/penyemprotan pasir dan/atau penyiapan lainnya dan/atau pegecatan bagian bawah kapal diperkenankan sebagai bagian dari biaya perbaikan yang wajar atas pelat2 bagian bawah kapal yang rusak karena bahaya yang dijamin. 
Selain dalam general average, upah atau tunjangan atau uang harian untuk nahkoda, perwira kapal, dan awak kapal tidak dapat diklaimkan, kecuali untuk memindahkan kapal dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain untuk menjalani perbaikan. 

Komisi agen
Komisi agen tidak bisa diklaim

Kerusakan yang tidak dapat diperbaiki
Nilai ganti rugi untuk kerusakan yang tidak dapat diperbaiki adalah sebesar depresiasi terhadap harga pasar, tetapi tidak lebih besar dari biaya perbaikan yang wajar atas kerusakan tersebut. Jika kerusakan yang tidak dapat diperbaiki itu disusul dengan suatu kerugian total (baik dijamin ataupun tidak), penanggung tidak bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. Penanggung juga tidak akan bertanggungjawba berkenaan dengan kerusakan yang tidak diperbaiki yang lebih besar dari nilai pertanggungan kapal pada saat pertanggungan ini berakhir. 

Constructive total loss
Constructive total loss terjadi jika nilai pertanggungan kapal dianggap sama besar dengan nilai perbaikan dan  tidak satu halpun yang berkenaan dengan nilainya dalam keadaan rusak atau dipotong-potong atau nilainya dalam keadaan sudah menjadi barang rongsokan akan diperhitungkan.
Klaim untuk CTL yang didasarkan pada jumlah biaya untuk memperoleh kembali atau memperbaikitidak akan diberikan ganti rugi kecuali bila biaya-biaya tersebut melebihi nlai pertanggungan kapal tersebut. Jadi hanya kerugian akibat dari suatu kecelakaan tunggal saja / kecelakaan yang sama yang akan dihitung.

Pelepasan hak atas uang tambang
Dalam hal TLO atau CTL, penanggung tidak akan mengklaim uang tambang baik dalam hal abandonment sudah diberikan kepada penanggung ataupun ketika belum ada abandonmen kepada penanggung. 

sumber: akademiasuransi

Rabu, 15 Agustus 2018

Tahun 2018, Tren Wisata Kapal Pesiar di Indonesia Meningkat 100 Persen


Tren berwisata dengan cruise atau kapal pesiar semakin meningkat terutama di pasar Asia, termasuk Indonesia. Pesona keindahan alam dan budaya di Indonesia yang membuat para wisatawan tertarik untuk berkunjung ke Indonesia dengan kapal pesiar. Hal ini dikatakan oleh Direktur Asia Tenggara, Princess Cruises, Farriek Tawfiek, yang mengatakan bahwa kunjungan kapal pesiar ke Indonesia naik dari tahun ke tahun.

"Kapal pesiar telah banyak membawa wisatawan ke Indonesia. Jadi sebenarnya, pasar Indonesia sangat potensial," ujarnya dalam konferensi pers Tren Wisata Layar 2018 di Aston, Kuningan, Jakarta, Selasa (7/8/2018). 

Menurutnya, Indonesia mengalami lonjakan jumlah kunjungan kapal pesiar sebanyak dua kali lipat pada tahun ini, dibandingkan dengan tahun 2017. Sebanyak 372 kapal pesiar dari semua jalur pelayaran akan mengunjungi pelabuhan di Indonesia sepanjang tahun 2018, meningkat 100 persen dari 187 kunjungan tahun 2017.

"Indonesia kini menempati peringkat ketujuh sebagai negara di Asia yang paling banyak dikunjungi kapal pesiar. Peringkat pertama masih diduki oleh Jepang dengan 2.601 kunjungan kapal pesiar, lalu Cina 1.021 kunjungan, Thailand 581 kunjungan, Vietnam 493 kunjungan dan Malaysia 458 serta di posisi keenam Singapura dengan 374 kunjungan," imbuhnya.

Asia menjadi rumah bagi pertumbuhan pasar wisata pesiar terpesat di dunia dengan lebih dari 4 juta penumpang menikmati wisata pesiar di tahun 2017. Angka ini sungguh mengesankan karena prediksi angka tersebut baru tercapai di tahun 2020. Di tahun 2018, lebih dari 4.26 juta penumpang Asia akan menikmati wisata pesiar, dan Indonesia akan menjadi kunci pasar penting dalam mencapai angka tersebut.

“Jumlah orang Indonesia berlayar pada tahun 2017 adalah 46.700 wisatawan, meningkat 40,2 persen dari 33.200 di tahun 2016. Wisatawan dari Indonesia hanya 1,2 persen dibandingkan 4 juta wisatawan Asia yang berlayar di tahun 2017, oleh karena itu potensi pasar Indonesia masih sangatlah besar,” pungkasnya. 

sumber: industry

Senin, 13 Agustus 2018

Stok Kapal Masih Banyak, Logindo Tahan Kenaikan Tarif


Harga minyak mentah belakangan ini cenderung meningkat dibandingkan posisi akhir tahun lalu. Namun perusahaan jasa perkapalan seperti PT Logindo Samudramakmur Tbk (LEAD) tak tertarik untuk menaikkan tarif jasa sewa kapal kepada pelanggan.

Pasalnya, stok kapal yang menganggur di dalam negeri masih banyak. Logindo melihat, saat ini utilitas kapal para pelaku industri perkapalan nasional belum optimal.

Alhasil, ketimbang menaikkan tarif jasa, pelaku industri perkapalan memilih untuk fokus meningkatkan utilitas kapal. "Jika kapal yang tersedia sedikit, baru kami berani menaikkan tarif," ujar Adrianus Iskandar, Sekretaris Perusahaan PT Logindo Samudramakmur Tbk kepada KONTAN, Jumat (10/8).

Lagipula, Logindo juga tak menanggung harga bahan bakar kapal. Para pelangganlah yang membayar semua bahan bakar saat menyewa kapal. Oleh karena itu, kenaikan harga minyak mentah tak mempengaruhi beban pokok pendapatan Logindo.

Meskipun demikian, Logindo tetap selektif memutuskan langkah bisnis. Misalnya, perusahaan yang tercatat dengan kode saham LEAD di Bursa Efek Indonesia (BEI) tersebut tidak mengambil kontrak murah jangka panjang. Alasannya, jika tarif jasa kapal di pasar meningkat, mereka bisa leluasa menyesuaikan tarif kepada pelanggan.

Menurut catatan internal Logindo, tingkat keterpakaian kapal di sepanjang semester I 2018 sebesar 57%. Pencapaian itu lebih tinggi daripada utilitas kapal pada tahun lalu yang kurang dari 50%. Sementara hingga akhir tahun nanti, mereka berharap utilitas kapal bisa terungkit hingga 60%.

Pegangan target utilitas kapal Logindo adalah catatan total kontrak baru sebesar  US$ 31 juta hingga Juli tahun ini. Jangka waktu kontrak terlama hingga tiga tahun. Kontrak baru tersebut mulai berkontribusi terhadap pendapatan pada tahun ini.

Salah satu kontrak baru Logindo berasal dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) senilai US$ 16,2 juta. Jangka waktu perjanjian kontrak hingga akhir 2018. "PHM kelihatannya masih akan menjadi penyumbang pendapatan Logindo terbesar pada semester II 2018," tutur Adrianus.

Tahun ini, PHM akan mengebor 69 sumur pengembangan, mengebor 132 workover sumur dan memperbaiki 5.623 sumur. Anak usaha PT Pertamina (Persero) itu juga berniat melakukan plan of further development (POFD) lima lapangan minyak dan gas (migas) di Blok Mahakam dengan total investasi mencapai US$ 700 juta dan biaya operasi US$ 1,1 miliar.

Sepanjang semester I 2018 PHM menjadi pelanggan terbesar Logindo dengan nilai transaksi US$ 4,95 juta atau 38,70% terhadap total pendapatan. Tiga pelanggan besar lainnya meliputi KT Submarine Co Ltd, Total E&P Indonesie dan PC Muriah Ltd.

Sementara secara keseluruhan, Logindo mencetak penurunan pendapatan 8,58% year-on-year (yoy) menjadi US$ 12,78 juta pada semester I 2018. Mereka masih mengantongi rugi tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk atau rugi bersih US$ 5,19 juta.

sumber: kontan

Selasa, 07 Agustus 2018

Pelaku Galangan Kapal Terhalang Gejolak Rupiah


Sejumlah sektor industri terpapar fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS). Industri yang banyak menggantungkan pada bahan baku impor paling terdampak pelemahan rupiah. Nah, salah satunya adalah industri galangan kapal.

Berdasarkan kurs referensi Bank Indonesia (BI), Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor), posisi rupiah kemarin (3/8) di level Rp 14.503 per dollar AS. Alhasil, dominasi the green back terhadap mata uang Garuda turut mempengaruhi prospek industri galangan kapal.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Eddy Kurniawan Logam, menyatakan pelemahan nilai tukar rupiah akan mengerek harga produksi kapal. Maklumlah, komponen kapal yang diimpor masih sebesar 65%-70%. Artinya, komponen yang dapat dipasok dari dalam negeri untuk membangun kapal hanya 30%-35%.

Untuk kapal-kapal yang akan dibangun di kemudian hari, harganya harus disesuaikan. "Sebagian galangan, yang masuk penawaran ke pihak-pihak peminat sudah harus disesuaikan dengan kurs yang baru," ungkap Eddy kepada Kontan.co.id, kemarin.

Iperindo berharap pelemahan kurs rupiah tidak berlarut-larut dan bisa stabil pada satu titik keseimbangan baru. Sebab, apabila nilai tukar rupiah terus melemah, maka berpotensi menggerus laba industri galangan kapal.

Direktur PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR), Bani M Mulia, juga menyebutkan dalam bisnis galangan kapal komponen impor masih cukup tinggi. "Di atas 60% sampai 70% untuk impor komponen," ujar dia.

Tak pelak, pelemahan kurs rupiah akan mempengaruhi kinerja perusahaan galangan kapal. Celakanya, beberapa proyek SMDR terpaksa ditunda.

Misalnya, proyek-proyek dengan pendapatan dalam rupiah, tapi investasinya dalam dollar AS. "Ini, kan, hitungannya jadi berubah," tukas Bani.

Sementara PT PAL Indonesia mengaku belum terdampak pelemahan nilai tukar rupiah. Sebab, mereka belum menggarap kontrak-kontrak baru.

Pembangunan kapal baru masih delay, kontrak-kontrak yang ditargetkan diteken pada semester pertama tahun ini, untuk sementara ditunda. "Jadi saat ini kami masih menyelesaikan proyek-proyek sebelumnya," ungkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Irianto.

Alhasil, dampak pelemahan rupiah tidak terlalu mempengaruhi beban PAL Indonesia. Sebab, tidak ada komponen yang harus diimpor.

Meski begitu, PAL Indonesia ternyata harus melunasi utang dengan menggunakan dollar AS. "Kami punya angsuran pengembalian utang masa lalu, pendapatan dalam rupiah dan harus mengembalikan dalam dollar AS. Beban untuk mengembalikan utang ini besar sekali. Untuk semester I-2018, kami masih merugi karena terkena kurs tadi," keluh Irianto.

sumber: kontan