Selasa, 21 April 2020

Mendag Wajibkan Eksportir Gunakan Kapal Nasional



Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan eksportir batu bara dan crude palm oil (CPO), serta importir beras dan barang pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengklaim aturan tersebut berperan dalam meningkatkan pendapatan nasional dari sektor jasa melalui peningkatan peran angkutan laut dan asuransi nasional dalam kegiatan ekspor dan impor.

"Melalui penyempurnaan Permendag ini, Kementerian Perdagangan berharap peran serta angkutan laut nasional dalam kegiatan ekspor impor akan meningkat, sekaligus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal nasional," ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima Medcom.id, Minggu, 19 April 2020.

Untuk penggunaan angkutan laut nasional, kewajiban tersebut hanya berlaku untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15 ribu deadweight tonnage (dwt).

Sebelumnya, ketentuan wajib penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional telah diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag Nomor 80 Tahun 2018.

Namun, pemberlakuan secara efektif baru dilakukan pada asuransi nasional, sedangkan implementasi angkutan laut nasional akan dilakukan pada 1 Mei 2020.

Agus menjelaskan penetapan kebijakan ini masih membuka peluang bagi perusahaan asing, khususnya perusahaan angkutan laut asing, untuk berperan dalam kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut. Hal ini mengingat kewajiban penggunaan angkutan laut nasional hanya diberlakukan untuk penggunaan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15 ribu dwt.

"Dengan masih dibukanya peran perusahaan angkutan laut asing, maka diharapkan kegiatan ekspor dan impor barang-barang tersebut tetap dapat berjalan lancar," ungkap dia.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menambahkan, perusahaan angkutan laut nasional yang menggunakan angkutan laut dengan kapasitas sampai dengan 15 ribu dwt wajib menyampaikan data penggunaan angkutan laut tersebut kepada Kemendag secara elektronik melalui aplikasi pengajuan perijinan ekspor-impor, Inatrade, sebelum angkutan laut tersebut sandar di pelabuhan Indonesia.

Selain wajib melaporkan realisasi ekspor-impor melalui inatrade, juga wajib mencantumkan cost dan freight serta data polis asuransi dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atau Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Hal ini dilakukan tidak hanya untuk penyempurnaan data logistik ekspor dan impor, namun juga sebagai indikator penilaian efektivitas dari penerapan kebijakan ini," tutur Wisnu Wardhana.

Selain mengatur angkutan laut nasional, Permendag Nomor 40 Tahun 2020 juga terkait dengan asuransi nasional yang telah lebih dulu dilaksanakan pada 1 Februari 2019. Kegiatan asuransi yang dimaksud mencakup ekspor untuk dua produk ekspor, yakni batu bara dan CPO, serta impor untuk beras dan pengadaan barang pemerintah.

sumber: medcom.id

Jumat, 17 April 2020

Harapan Baru Dicalonkan Jadi Lokasi Industri Pembuatan Kapal


Pemkot Samarinda berusaha mendorong produksi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Tepian dengan membangun beberapa kawasan industri. Paling dekat, mereka ingin menyiapkan kawasan khusus untuk pembuatan kapal.

Dinas Perindustrian Samarinda terus mematangkan penetapan beberapa kawasan industri di Kota tepian. Saat ini mereka mulai mengusulkan kawasan tersebut pada revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda.

Kepala Dinas Perindustrian Samarinda Muhammad Faisal mengatakan, saat ini industri yang banyak berkembang di Samarinda adalah industri alami, seperti amplang dan kerajinan tangan dari manik-manik. Oleh karena itu perlu dibentuk kawasan. Termasuk di daerah Selili yang banyak terdapat pembuat kapal kayu tradisional. “Sekarang kita coba buat sentra industri buatan. Rencananya digarap tahun ini,” ujarnya, Senin (13/4).

Ada dua sentra yang sedang digarap, yaitu sentra industri kayu mebel dan sentra industri kapal tradisional. “Ini masih dalam tahap kajian, baik studi kelayakan, detail engineering, dan lain-lain. Yang dalam rencana normal dilakukan pada tahun ini dan eksekusi kelengkapan studi dan kita coba masukan dalam dana alokasi khusus (DAK) pada anggaran tahun depan, untuk suratnya kita sudah punya,” ucapnya.

Hingga Maret 2020, data penunjang telah selesai. Walaupun belum berbentuk dokumen, namun untuk sentra industri kayu mebel secara dokumen sudah selesai pada Desember 2019. Ada sekitar 58 industri kayu, yang telah digabungkan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Dan dari survei data tersebut dicarikan titik radius minimal ada 10 IKM yang sejenis untuk bisa dibuat sentra industri.

“Ada beberapa titik yaitu di daerah Harapan Baru dan di sekitar Jalan M Said yang berpotensi. Dengan mempertimbangkan aksesibilitas bahan baku lebih condong ke daerah Harapan Baru, Tani Aman,” ungkapnya.

Sambil menunggu situasi normal (tanpa adanya penyebaran virus corona), pihaknya terus menyiapkan kelengkapan untuk kemudian diajukan ke walikota terkait penetapan sentra industri tersebut. Sehingga proses industri akan terfokus di satu titik dan lebih efisien dan efektif.

“Daripada misalkan 20 IKM (Industri Kecil Menengah) kita berikan bantuan peralatan mesin yang mana lebih boros, dan alatnya pun kecil-kecil, lebih baik kita kumpulkan sediakan mesin penunjang yang representatif, bisa digunakan bersama, dan ruang display-nya pun bersama,” terangnya.

Begitu pula kapal kayu, serta rencana pembuatan sentra tahu tempe, yang dapat dikoordinasikan untuk ditata dan dibimbing. ”Bahkan hingga ke pengelolaan limbahnya juga akan kita kelola,” tuturnya.

Setelah pengelola sentra ini selesai, pihaknya akan beralih pada penetapan kawasan industri yang mencakup industri menengah dan besar. “Dengan kajian akses, transportasi, bahan baku, ketersediaan listrik, air, jaringan telekomunikasi dan lain-lain. Itu semua harus diperhitungkan,” tutupnya.

sumber: prokaltim

Jumat, 10 April 2020

Ada Penundaan Kewajiban Penggunaan Kapal Nasional, Ini Kata Golden Eagle (SMMT)


PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT) menyambut positif keputusan pemerintah menunda kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Direktur Utama SMMT Roza Permana Putra bilang keputusan ini akan berdampak positif pada pasar ekspor batubara. "Ini akan menggairahkan kembali pasar ekspor terutama saat penurunan nilai rupiah akibat wabah corona walaupun indeks harga semakin tertekan pada sisi lain," terang Roza ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (20/3).

Kendati demikian, Roza memastikan pihaknya tetap mendukung penggunaan kapal berbendara Indonesia untuk ekspor. Menurut dia, langkah ini harus dilakukan secara bertahap demi menjaga penjualan ekspor batubara.

Roza menambahkan, SMMT terus melakukan pemantauan kondisi pasar seiring merebaknya dampak dari pandemi corona. "Perusahaan akan terus memonitor biaya operasi dengan menjaga striping ratio," ujar Roza.

Roza mengatakan, diperlukan peranan pemerintah dalam menjaga daya saing penjualan batubara Indonesia di pasar internasional.

Asal tahu saja, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan soal kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan bilang semula kebijakan ini diharapkan mendorong industri kapal dalam negeri.

"Memang dulu pada tahun 2017 untuk kapal dalam negeri supaya mereka berinvestasi, tapi ternyata tidak (terjadi) sehingga mengganggu ekspor kita," ujar Luhut.

Asal tahu saja, aturan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 yang kemudian diubah untuk kedua kalinya dalam Permendag Nomor 80 Tahun 2018. Dengan aturan itu mulai 1 Mei 2020 ekspor batubara wajib menggunakan kapal nasional.

sumber:  kontan 

Kamis, 02 April 2020

Kemenperin Usulkan Galangan Kapal Jadi Proyek Infrastruktur



Kementerian Perindustrian mengusulkan industri galangan kapal menjadi bagian proyek infrastruktur guna membuat sektor padat modal ini lebih kompetitif.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan untuk mendorong efisiensi logistik manufaktur, lebih baik menjadikan industri galangan kapal menjadi salah satu proyek prioritas nasional.

Saat ini, lanjut Putu, Kementerian Perindustrian bersama pelaku usaha terkait sedang membahas usulan memasukkan industri perkapalan dan kapal sebagai bagian dari infrastruktur.

"Diharapkan dengan masuknya industri perkapalan sebagai infrastruktur ada beberapa kemudahan diantaranya jaminan pembiayaan untuk pembangunan kapal dengan suku bunga bank yang lebih rendah dan tenor yang sesuai untuk investasi pengadaan atau pembangunan kapal sehingga pada akhirnya nantinya dapat menurunkan biaya logistik," katanya kepada Bisnis, Kamis (26/3/2020).

Berdasarkan hasil rapat di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Putu menjelaskan, pemerintah sepakat menindaklanjuti usulan kapal yang masuk dalam kategori infrastruktur adalah kapal jenis tertentu dan melayani rute tertentu.

Sementara itu, terkait dengan wabah Covid-19, industri maritim juga terteka karena sebagian komponen untuk pembangunan kapal dan reparasi kapal dipasok impor dari China. Demikian pula pembuatan komponen kapal sebagian bahan baku berasal dari China.

"Hal tersebut memberikan dampak pada aktivitas pembangunan dan reparasi kapal. Selain itu, himbauan pemerintah mengenai  Work From Home juga berdampak kepada perusahaan galangan kapal dalam menjalankan aktvitasnya," ujar Putu.

sumber:  bisnis