Selasa, 31 Maret 2020

Kemenperin Minta Industri Galangan Kapal Tetap Produktif



Kementerian Perindustrian berharap proyek pembangunan kapal yang telah direncanakan masih akan berlanjut dan bertambah.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian Pu Juli Ardika mengatakan kegiatan utama industri perkapalan meliputi kegiatan pembangunan kapal baru dan reparasi kapal.  

Meski saat ini tingkat utilisasi kapasitas produksi pembangunan kapal masih rendah, yaitu berkisar antara 35–40 persen. Dari sisi utilisasi kapasitas reparasi kapal, kinerjanya masih cukup tinggi, yakni di atas 70 persen.

Bahkan, menurut Putu, di sejumlah galangan memang ada kecenderungan pekerjaan reparasi kapal yang masih antre untuk dapat masuk dock.

"Misalnya kapal dengan ukuran tertentu diatas 17.500 DWT karena tidak semua galangan mempunyai fasilitas graving dock untuk ukuran tersebut," katanya kepada Bisnis, Jumat (27/3/2020).

Putu mencatat sejumlah proyek pembangunan kapal antara lain pembangunan 20 unit kapal pelra yang merupakan kontrak multi years 2018-2019 ukuran sampai dengan 35 GT milik Perhubungan Laut.

Tak hanya itu ada pula pembangunan 562 unit kapal perikanan yang dihibahkan untuk kelompok nelayan dengan ukuran 3-10 GT, dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, KKP proyek 2018-2019.

Untuk sektor lainnya, beberapa proyek yang dikerjakan sampai dengan saat ini diantaranya adalah pembangunan 18 unit kapal tugboat milik Pertamina, kapal patroli TNI.

Menurut Putu, prospek industri perkapalan dalam mendorong efisiensi logistik nasional cukup menjanjikan di mana industri galangan kapal masih menjadi salah satu prioritas nasional terutama dalam kaitannya untuk mendukung program tol lautdan konektivitas.

"Presiden pada Rapat Terbatas mengenai Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) 2020-2024 juga telah memberikan arahan agar kapasitas produksi industri perkapalan bangunan baru maupun reparasi kapal dapat terus ditingkatkan dan diperkuat, termasuk dalam mendukung industri perikanan yang terus meningkat," ujar Putu.

Sementara itu, para Pimpinan Kementerian/Lembaga (K/L) yang menggunakan kapal dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mendukung menggunakan kapal produksi industri galangan kapal dalam negeri.

Nantinya, dukungan penggunaan kapal karya anak bangsa ini akan membantu industri galangan kapal dalam meningkatkan utilisasi kapasitas produksi dan efisiensi serta daya saing.

Adapun Menteri Perindustrian juga melaporkan industri perkapalan sudah mencapai kemajuan dan menyampaikan strategi peningkatan SDM Industri, pengembangan industri komponen kapal dan Investasi untuk galangan kapal agar terus dapat ditingkatkan.

Saat ini Kementerian Perindustrian bersama Stakeholders terkait sedang mengusulkan produk industri perkapalan, yaitu kapal dapat masuk sebagai sarana bagian dari infrastruktur.

"Diharapkan dengan masuknya produk industri perkapalan sebagai infrastruktur tersebut akan ada sumber pembiayaan untuk pembangunan kapal dengan suku bunga bank yang relatif lebih rendah dengan jangka waktu atau tenor pinjaman lebih panjang 10 hingga 15 tahun sesuai kebutuhan investasi pembangunan kapal sehingga pada akhirnya nanti dapat menurunkan biaya logistik," ujarnya.

Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Lepas Pantai (Iperindo) menyatakan pabrikan kini terdampak oleh penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Ketua Umum Iperindo Eddy K. Logam mengatakan kondisi industri galangan kapal beberapa bulan terakhir memprihatinkan. Pasalnya, sebagian besar komponen kapal masih bergantung pada impor, sedangkan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat terus menurun.

"Kurs Dolar [Amerika Serikat] menanjak sekitar 25 persen dibandingkan Februari. Anggota-anggota kami yang mendapatkan [pembangunan kapal] sudah menjerit dengan kondisi seperti ini," ujarnya, Kamis(26/3/2020).

Eddy menambahkan produktivitas galangan pun menurun seiring arahan bekerja dari rumah (WFH) maupun physical distancing dari pemerintah.

sumber:  bisnis 

Selasa, 24 Maret 2020

KKP Tindak Tegas Kapal yang Cemari Perairan

                                                             Ilustrasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan tindakan pencegahan terhadap kapal yang melakukan pencemaran di Pelabuhan Maumere.

“Setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang kegiatan kapal melakukan pencucian terpal dengan cara merendam dan membilas di laut, kami langsung berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah pencegahan dan penindakan,” terang Tb. Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP-KKP, Senin (23/3).

Diketahui bahwa kapal dengan nama KM. SATONI pada tanggal 19 Maret 2020 melakukan bongkar muat semen yang sebelumnya diangkut dari Makassar. Kemudian melakukan pembersihan kapal dengan cara yang berpotensi mencemari laut.

“Kami bekerja sama dengan TNI-AL serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) bersama-sama melakukan tindakan pencegahan dan memberikan sanksi sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Tb.

Dihubungi terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menjelaskan kronologi kejadian, bahwa setelah KM. SATONI bongkar muatan semen, kapal ini melakukan penyemprotan dan pencucian kapal. Termasuk mencelupkan terpal bekas penutup muatan kapal ke dalam laut.

“Perbuatan awak kapal KM. SATONI ini sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan sumber daya ikan di pelabuhan Laurentius Say Maumere,” ujar Eko.

Tindakan yang kemudian dilakukan oleh petugas Satwas PSDKP Maumere adalah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh KM. SATONI sekaligus menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpotensi dilanggar apabila kegiatan tersebut terbukti menimbulkan kerusakan dan pencemaran.

“Petugas kami telah memastikan bahwa perbuatan awak kapal KM. SATONI belum menimbulkan pencemaran dan kerusakan. Namun demikian Nakhoda kapal yang bersangkutan telah kami periksa dan telah menandatangani berita acara serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Eko.

Sebelumnya, sempat beredar video yang menunjukkan aktivitas sebuah becho sedang melakukan pencucian terpal dengan cara mencelupkan dan membilas ke laut di Pelabuhan Maumere.

Video ini pertama kali dilaporkan oleh Komunitas Pencinta Lingkungan Laut di Maumere.

Sebelumnya Dirjen PSDKP, TB Haeru menjelaskan bahwa permasalahan pencemaran yang berpotensi merusak sumber daya ikan dan lingkungannya bukan kali pertama terjadi. Selama tahun 2019, berbagai kasus pencemaran perairan antara lain terjadi di Rembang, Karawang, Pekalongan, Kepulauan Riau, Cilegon dan Jakarta telah ditangani oleh Ditjen PSDKP.

Upaya-upaya pencegahan dan pengawasan pencemaran perairan dilaksanakan oleh Ditjen. PSDKP secara komprehensif mulai dari menyusun rencana aksi, sosialisasi, kerja sama dengan instansi terkait, peningkatan kapasitas aparat, hingga berpartisipasi dalam tim penanganan pencemaran nasional.

”Permasalahan pencemaran perairan menjadi salah satu perhatian serius kami karena memiliki implikasi negatif terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya,” tutup Tb.

sumber:  kkp.go.id

Senin, 23 Maret 2020

Perusahaan Asuransi Gugat Perusahaan Pelayaran dan Pengusaha Kapal


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tenggelamnya kapal yang mengangkut pupuk PT Wilmar Chemical Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Great American Insurance Company (GAIC) sebuah perusahaan asuransi asal Amerika yang berkantor cabang di Singapura.

GAIC menggugat tiga perusahaan yakni PT Trijaya Segaran Makmur (perusahaan pelayaran) selaku tergugat 1, PT Restu Prima Lestari (pemilik kapal tongkang) selaku tergugat 2 dan Abdul Malik, (pemilik tugboat) selaku tergugat 3.

"Dia (penggugat) menggunakan subrogasi. Dia minta ganti rugi atas tenggelamnya kapal muatan pupuk di perairan matasiri dengan dalil kami tergugat satu melakukan kelalaian," kata kuasa hukum PT Trijaya Segaran Makmur, Rony Indrawan, Kamis (19/3/2020).

Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut, masih kata Rony bukan disebabkan karena kelalaian melainkan force major. "Kalau dibilang kelalaian logikanya kami tidak diijinkan berlayar oleh Syah Bandar Gresik. Kami sudah pegang surat ijin berlayar dan itu sudah posisi empat hari di laut baru terjadi kecelakaannya. Ini force major dan sudah kami tuangkan dalam jawaban," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Great American Insurance Company (penggugat), M Iqbal Hadromi dari Kantor Hukum Hadromi & Partners membenarkan pihaknya merupakan penerima hak subrogasi dari PT Wilmar Chemical Indonesia untuk menggugat para tergugat.

“Kami telah menerima hak subrogasi dari pihak tertanggung untuk menuntut kerugian terhadap para tergugat. Hak subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata dan Pasal 284 KUH Dagang," jelas Iqbal.

Iqbal mengatakan, ganti rugi yang dituntut kepada para tergugat, di antaranya adalah kerugian materiil sebesar USD781.063.58 disertai dengan bunga sebesar 6% per tahun berdasarkan Undang-Undang dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kerugian itu didasarkan pada hasil investigasi, bahwa kapal yang mengangkut pupuk tersebut ternyata tidak layak laut. Tugboat tersebut juga tidak berhasil menarik tongkang untuk melakukan pelayaran secara aman dan selamat.

"Ini bukan force major. Dari hasil investigasi, ternyata ada lubang dan atau bagian tongkang yang sobek sehingga kompartemen tongkang dibanjiri air laut. Hal inilah yang menyebabkan tongkang tenggelam bersama muatan. Selain itu tugboatnya juga tidak mampu menarik tongkang padahal tidak ada cuaca buruk," kata dia.

Diketahui, gugatan PMH ini berlanjut ke pembuktian setelah upaya mediasi yang ditempuh para pihak mengalami jalan buntu atau gagal. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dengan hakim anggota Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.

sumber:  sindonews

Jumat, 20 Maret 2020

Aturan Kapal Nasional Dihapus, Ini Respon Bumi Resources


PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyambut baik pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Artinya ketentuan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara akan dihapuskan.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Dileep Srivastava mengatakan ekspor batu bara perusahaan berbasis Free on Board (FOB) dan memastikan kliennya tidak mengalami kesulitan dalam menerima batu bara. Apalagi 70% dari penjualan batu bara perusahaan mengandalkan pasar ekspor.

"Saya mendengar kewajiban ekspor menggunakan kapal nasional sudah ditinjau ulang dan dicabut, tentu hal ini menjadi positif buat kami," kata Dileep saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/03/2020).

Sepanjang 2019, emiten batu bara ini mencatatkan kenaikan produksi sebesar 5%, dengan total produksi mencapai 87 juta ton, naik dibandingkan 2018 dengan produksi 83 juta ton.

Penjualan perusahaan pun naik 7% menjadi 87 juta ton, sementara pada 2018 penjualan hanya 81 juta ton dengan produksi 83 juta ton.

"Angka ini sesuai dengan target dan ekspektasi perusahaan di awal 2019, meski ada banyak tantangan di sektor batu bara," kata Dillep.

Meski demikian untuk kinerja keuangan perusahaan 2019 menurut Dileep masih harus menunggu audit. Dileep mengatakan untuk target tahun ini perusahaan baru akan melakukan peninjauan kembali pada April 2020.

Pada Januari-Februari 2020, perusahaan juga mencatatkan kenaikan penjualan 9% atau sebesar 14,3 juta ton, dibandingkan periode yang sama 2019 sebanyak 13,1 juta ton.

"Untuk penjualan Maret mungkin jumlahnya hampir sama. Sekitar 20-30% cost produksi kami adalah bahan bakar, apabila kami bisa mendapatkan impor bahan bakar maka seharusnya bisa mengurangi biaya," kata Dileep.

Sebelumnya Permendag 82/2017 ini sempat bikin khawatir karena kapal nasional yang belum siap sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ekspor. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mencabut Permendag ini.

"Hingga saat ini kami masih menunggu revisi Permendag yang mencabut kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan dengan aturan tersebut justru membuat ekspor terhambat. "Karena aturan tersebut menghambat ekspor dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dampak penyebaran virus COVID-19," imbuhnya.

sumber: cnbcindonesia  


Kamis, 19 Maret 2020

Kirim Sinyal Tanda Bahaya di Laut Indonesia, Basarnas Bergegas Selamatkan Kapal Kargo Singapura namun Berujung Nihil, Terpantau Malah Ganti Nama dan Bendera


Kapal kargo berbendera Singapura, terdeteksi melepaskan sinyal tanda bahaya pada Minggu (15/3/2020).

Sinyal dilepaskan saat melintas di perairan Tanjung Ular, Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung dan diterima stasiun bumi MLUT milik Basarnas.

Tim SAR Pangkal Pinang lantas bergegas mempersiapkan upaya pencarian dan penyelamatan.

Kepala Basarnas Pangkal Pinang, Fazzli mengatakan kapal kargo Singapura yang disebut sebagai MV Cemtex Pioneer itu melepaskan tanda bahaya pukul 18.29 WIB.

"Kapal MV Cemtex Pioneer berjenis Bulk Carrier sebelumnya memancarkan distress alert (DSC) pada 15 Maret 2020, pukul 18:29 WIB, ke satelit COSPAS-SARSAT dan di terima stasiun bumi MLUT milik Basarnas dan diteruskan ke Basarnas Command Center," ujar Fazzli, Senin (16/3), seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Selasa (17/3).

Usai satelit menangkap sinyal, petugas gabungan langsung turun melakukan pencarian.

Tim SAR menyisir area yang dicurigai telah dilintasi kapal kargo Singapura.

Namun nihil, keberadaan kapal bernama MV Cemtex Pioner, tidak ditemukan.

Fazzli menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan Stasiun Radio Operasi Pantai (SROP) Pangkal Balam dan Palembang.

Pencarian mengalami kendala, sebab kapal kargo tersebut tak memiliki perangkat Automatic Identification System (AIS).

Sehingga saat dikonfirmasi ulang, ia tak dapat membalas kembali.

Sementara berdasarkan pantauan petugas, saat ini kapal Cemtex Pioner telah berlabuh di pantai timur Australia.

Petugas menduga adanya kesalahan teknis terkait sinyal tanda bahaya yang dilepaskan kapal tersebut dua hari lalu.

Pasalnya, kapal kargo raksasa itu, kini telah berganti nama dan bahkan berganti bendera.

"Kapalnya terpantau sedang labuh jangkar di Australia Timur," Kata Petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muntok, AR Fajerin, Selasa (17/3/2020).

Adapun petugas menduga, alat dalam kapal kargo itu telah tercecer dan ditemukan nelayan.

"Kemungkinan (alatnya) tercecer dan ditemukan nelayan. Sinyalnya kadang muncul pada waktu tertentu," jelasnya.

Lebih lanjut, Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Pangkal Pinang berkoordinasi dengan agen kapal melalui email.

Guna memudahkan pencarian, tim di lapangan juga menggunakan Direction Finder (DF) 1.

Alat ini berguna untuk mengetahui lokasi perangkat EPIRB yang memancar ke satelit.

Meskipun begitu, hingga hari ini, pencarian masih belum menemui balasan.

Oleh karenanya, petugas melakukan e-broadcast dengan kapal-kapal lain yang melintasi wilayah tersebut.

"Untuk sementara pencarian dihentikan dulu," tandasnya.

sumber: grid.id

Jumat, 13 Maret 2020

Perusahaan Jamin Tidak Ada Tumpahan Minyak dari Bangkai KM Shimpo



Warga yang melintas di Pelabuhan Laut Lewoleba pada Kamis (13/2/2020) pagi sempat dihebohkan dengan adanya tumpahan minyak di laut yang diduga berasal dari Bangkai KM Shimpo yang tenggelam di kolam labuh Pelabuhan Laut Lewoleba.

Pihak PT United Sub Sea Service Indonesia (USSSINDO) Marine yang bekerja mengevakuasi kapal bermuatan semen tersebut langsung bergerak cepat mengecek tumpahan minyak tersebut.

Pihak perusahaan mengakui tumpahan minyak tersebut tidak berasal dari bangkai KM Shimpo.

Iwan Farid Siradjudin, Project Managing PT USSSINDO Marine memastikan tumpahan minyak itu bukan berasal dari bangkai KM Shimpo.

Wakil Ketua DPRD Lembata Ibrahim Begu dan Anggota DPRD Lembata Gabriel Raring turun langsung untuk memantau jalannya proses evakuasi dan memastikan ihwal tumpahan minyak tersebut.

"Yang di belakang itu minyak solar jadi bukan bersumber dari KM Shimpo. Kalau yang dari kami ini oli bekas mesin. Oli mesin," ungkap Iwan saat di Pelabuhan Laut Lewoleba, Kamis (13/2/2020).

sumber:  poskupang

Rabu, 11 Maret 2020

Mitrabahtera (MBSS) Alokasikan Capex Naik 24,7 Persen


PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. mengalokasikan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar US$14,6 juta pada tahun ini yang sebagian besar akan digunakan untuk meremajakan kapal.

Wakil Direktur Mitrabahtera Segara Sejati Lucas Djunaidi mengatakan bahwa pihaknya mengalokasikan capex 24,7 persen lebih tinggi dibandingkan dengan tahun lalu seiring dengan jadwal docking kapal yang lebih ramai pada tahun ini. Adapun, pada tahun lalu perseroan hanya menganggarkan capex sebesar US$11,7 juta.

“Capex kami masih difokuskan untuk pemeliharaan kapal-kapal kami terutama untuk scheduled intermediate survey maupun special survey untuk tug boat, barge, dan floating crane,” ujar Lucas saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (13/2/2020).

Sebagai informasi, jadwal docking mengikuti siklus pemeliharaan sesuai dengan umur kapal tersebut dibangun, yaitu setiap 2,5 tahun untuk intermediate survey dan setiap 5 tahun untuk special survey.

Lucas menjelaskan docking wajib dilakukan bagi setiap pemilik kapal untuk memastikan kelayakan dan kesehatan setiap armada agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi setiap klien.

Di sisi lain, emiten dengan kode saham MBSS tersebut mengaku belum berencana untuk melakukan pembelian kapal baru pada tahun ini.

“Namun, kami tidak menutup kemungkinan penambahan kapal baru sepanjang didukung oleh kontrak jangka panjang yang terus sedang kami eksplor,” papar Lucas.

Berdasarkan laporan perseroan pada kuartal ketiga tahun lalu, terdapat tiga kontrak yang berakhir pada 2019, yaitu kontrak dengan Adaro, Muji Lines (Bayan Wahana), dan Prolindo Cipta Nusantara.

Dia mengatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap negosiasi perpanjangan kontrak dan tengah menjajaki kontrak-kontrak baru potensial. Adapun, hingga 30 September 2019, total kontrak atau backlog yang dibukukan entitas Indika Group ini mencapai US$40,6 juta.

Belum lama ini, MBSS baru menandatangani kerja sama dengan PT Artha Daya Coalindo yang berpotensi menambahkan pemasukan perseroan senilai US$9 juta.

Perjanjian tersebut mengatur kerja sama pekerjaan pembongkaran batubara dan penyewaan unit floating crane milik MBSS untuk SPOJ PLTU Suralaya Power Generation Unit yang akan digunakan PT Artha Daya Coalindo. Adapun jangka waktu perjanjian kerja sama ini adalah selama lima tahun.

sumber:  bisnis

Selasa, 10 Maret 2020

Ekspor Langsung Dari Kaltim Kembali Dibuka, Ini Komoditasnya



 Dalam waktu dekat kapal-kapal yang membawa komoditas ekspor asal Kaltim ke luar negeri, tidak lagi harus melalui Surabaya. Namun sudah bisa langsung dilakukan di Kaltim. Hal ini setelah akan kembali diberlakukannya kegiatan direct call atau  ekspor langsung ke negara tujuan. Dengan adanya kebijakan perdagangan ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi Kaltim.

Eka Kurniati, Kabag Industri dan Jasa Biro Perekonomian Setdaprov Kaltim mengatakan pelepasan secara simbolis ini akan digelar pada 23 Maret 2020 mendatang. Dan rencananya akan dilepas langsung oleh Gubernur Kaltim Isran Noor di dua pelabuhan di Terminal Peti Kemas Kariangau Balikpapan, yang dikelola PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT), pada 23 Maret 2020 mendatang.

"Memang informasi awal akan dilakukan pada 22 Maret, tapi karena salah satu pimpinan perusahaan yang menyediakan kapal tidak ada penerbangan di hari itu. Jadi diundur menjadi tanggal 23 Maret 2020," ujar Eka.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Kaltim Fuad Asadin mengatakan, direct call kali ini  akan memperluas tujuan ekspor Kaltim, yang selama ini hanya berharap pada 5 negara utama ekspor yakni Jepang, Tiongkok, India, Taiwan, dan beberapa negara di Eropa.

"Nanti kita akan tingkatkan. Juga, ini (direct call) akan mengoptimalkan produk unggulan Kaltim. Jadi tidak hanya mengandalkan batubara dan migas saja," papar Fuad.

Fuad melanjutkan setidaknya ada beberapa komoditas unggulan Kaltim yang tercatat bakal diangkut ke 4 negara tujuan.

"Sekarang masih proses, kita belum tahu persis. Tapi dari laporan yang saya terima, komoditasnya ada kayu lapis atau plywood, molding, rumput laut, kelapa, cangkang Sawit,  dan udang. Dikirimnya ke Tawau, Singapore, Filipina, Tiongkok baru ke seluruh dunia," ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim Muhammad Syafruddin menjelaskan, dari catatan dimilikinya pelabuhan PT KKT sejak 2018 telah melayani direct call produk kayu dan perkebunan Kaltim ke Tiongkok, oleh PT SITC Indonesia. Dimulai pada Maret 2018, sebanyak 17 TEUS (twenty feet equivalent unit), April (27 TEUS) dan Mei (32 TEUS). Namun karena terbatasnya volume komoditi yang bisa diekspor, sehingga dipandang tak masuk hitungan ekonomi jika harus terus direct call.

Setelah dilakukan pertemuan dengan pelaku usaha dan eksportir. Selanjutnya, Disperindagkop dan UMKM di bawah arahan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan menginventarisasi dan mengidentifikasi faktor penghambat, dan instansi penanggung jawab.

“Berikutnya disusun matriks, dengan memasukkan hal-hal yang perlu dilakukan, batas waktu pelaksanaan dan penanggung jawab pelaksanaan. Setelah disepakati rumusan tugas dan penanggung jawab ini dikirimkan kepada perangkat daerah terkait, baik daerah maupun pusat. Kemudian, dilakukan Rapat Koordinasi dengan semua instansi terkait, termasuk kunjungan kerja ke Pelindo IV di Makassar dan Pelindo III di Surabaya, sehingga akhirnya memberikan hasil," terang Ivan.

Dengan ketersediaan komoditi atau produk angkutan dari Kaltim, dan menerima muatan sekitarnya seperti dari Kaltara, Sulbar dan Sulteng jumlah komoditi yang diangkut lebih dari cukup. Demikian pula dalam mendukung pembangunan ibu kota negara akan masuk kapal dari Korea yang membawa kargo impor berupa mesin untuk pembangunan kilang Pertamina.

“Direncanakan Maret akan masuk setiap dua minggu sekali dalam sebulan, dan kapal Singapura sudah membawa kargo impor. Kapal-kapal angkutan impor ini akan menyediakan pelayanan angkutan ekspor ke negara-negara lain. Diharapkan ini bisa menggerakkan perekonomian Benua Etam Kalimantan Timur,” pungkasnya.

sumber:  selasar.co

Rabu, 04 Maret 2020

Siap-siap, Industri Galangan Kapal Bakal Dipoles Menperin Agar Makin Moncer


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu kemampuan produksi industri galangan kapal di dalam negeri. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan memperbaiki neraca perdagangan nasional dengan mensubstitusi produk impor. 

"Industri kita sudah sangat siap, termasuk industri galangan kapal," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat mengunjungi PT Industri Kapal Indonesia (Persero) di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (10/2/2020).

Dalam kunjungannya ke PT Industri Kapal Indonesia (Persero) kali ini, Menperin Agus ingin mendengar langsung dari para pelaku industri galangan kapal nasional, terkait kebutuhan atau tantangan dalam menjalankan usahanya.

"Apalagi, awal berdirinya PT IKI ini melalui Kemenperin. Jadi, merupakan suatu tanggung jawab bagi kami untuk terus memacu sektor ini agar bisa tumbuh dan berkembang," tuturnya. 

Menurut Menperin, banyak hal yang perlu dipenuhi dan dibenahi agar sasaran tersebut bisa tercapai, termasuk untuk pengembangan industri galangan kapal di Tanah Air supaya bisa lebih mandiri. "Ini pasti yang menjadi fokus pemerintah," ujarnya.

Kemudian, yang juga menjadi prioritas Kemenperin adalah menyiapkan ketersedian SDM industri yang kompeten. Dalam hal ini, Kemenperin akan meningkatkan kerja sama yang terkait dengan pelatihan kompetensi bidang pengelasan atau welding.

"Kami sangat terbuka dengan langkah kolaborasi, termasuk dengan pihak pelaku industri. Kami juga akan memfasilitasi bagi para guru dan siswa yang ingin meningkatkan kompetensinya di bidang industri. Oleh karena itu, kami akan segera follow up," imbuh Agus.

Bahkan, Agus mengemukakan dalam rapat terbatas kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mencontohkan adanya teknologi konstruksi kapal untuk Pelat Datar yang memungkinkan membuat kapal nelayan yang dijamin aman, namun dengan harga yang lebih murah. Ini salah satu yang akan menjadi fokus pemerintah dalam menerapkan hasil riset yang tersambung dengan dunia industri.

Dalam rapat tersebut, Presiden menyampaikan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih banyak memprioritaskan pembeliaan kapal-kapal nelayannya yang jenisnya dari hasil riset Pelat Datar tersebut, sekitar 50-60 tonase. 

"Saya rasa PT IKI sudah paham terhadap keunggulan untuk membangun industri perkapalan nelayan yang berbasis Pelat Datar itu, termasuk juga terkait dengan biaya produksi dan perawatannya," ungkapnya.

Di samping itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun ini menganggarkan untuk membeli 11 kapal. Bahkan, dalam lima tahun, ASDP memerlukan sebanyak 54 kapal. 

"Ini menjadi potensi dan challenge bagi industri galangan kapal kita. Ini harus bisa dimanfaatkan sebesarnya untuk kepentingan dalam negeri khususnya untuk menyuplai kebutuhan kapal di Indonesia," tutur Agus.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko S.A Cahyanto mengatakan, cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim tidaklah lengkap tanpa adanya industri galangan kapal yang kuat. 

Dengan semangat yang sama, tambah Eko, pemerintah terus berusaha mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan pasar dalam negeri bagi kepentingan pengembangan industri perkapalan dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"P3DN merupakan salah satu strategi yang cukup penting dan perlu didukung oleh semua pemangku kepentingan industri perkapalan," ujarnya. 

Hal ini karena kebijakan tersebut dapat memberikan kesempatan dan akumulasi pengalaman kepada industri galangan kapal nasional sehingga mampu memenuhi kebutuhan kapal serta produk industri manufaktur maritim lainnya. 

Di samping itu, kebijakan lainnya yang akan terus didorong untuk kepentingan kemajuan industri galangan kapal adalah mengenai kebijakan fiskal. Kebijakan tersebut dipandang penting karena dapat memberikan keleluasaan industri galangan kapal dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing. 

Selanjutnya, kebutuhan komponen dalam pembangunan kapal dalam jumlah yang banyak apabila dibarengi dengan kebijakan fiskal yang tepat, akan memberikan keuntungan bagi sektor industri galangan kapal. 

"Kita ketahui bersama bahwa peran dan kontribusi sektor industri perkapalan bagi perekonomian nasional tidak dapat dikesampingkan," ucapnya.

Bahkan, investasi industri perkapalan merupakan investasi yang sangat besar dalam jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif menjadi syarat mutlak yang menjadi perhatian pemerintah agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.

Kemenperin mencatat, industri perkapalan nasional mencapai beberapa kemajuan, di antaranya adalah peningkatan jumlah galangan kapal menjadi lebih dari 250 perusahaan dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 1 juta DWT per tahun untuk bangunan baru dan hingga 12 juta DWT per tahun untuk reparasi kapal.

"Ke depan, diharapkan kapasitas produksi untuk bangunan baru maupun reparasi kapal dapat terus ditingkatkan," tandasnya.

sumber: industry

Selasa, 03 Maret 2020

Kemenperin Bakal Tingkatkan SDM Lokal di Sektor Industri Perkapalan Bekerja di Jepang


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan angka keterserapan tenaga kerja sektor industri di luar negeri, khususnya Jepang.  Hal ini dikarenakan terus meningkatnya kebutuhan tenaga kerja sektor industri di Jepang yang mencapai 345 ribu dalam lima tahun kedepan.

"Ini merupakan peluang baik bagi kita (Indonesia) untuk mengirimkan tenaga-tenaga kerja terampil khususnya di sektor perkapalan. Jepang itu masih butuh 13 ribu pekerja di sektor ini," kata Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kemenperin Putu Juli Ardika di Kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sejalan dengan hal tersebut, Kemenperin bekerjasama dengan The Cooperative Association of Japan Shipbuilders (CAJS) menyelenggarakan program "Skilled Wolker Bidang Industri perkapalan di Jepang". Dalam tahap ini, pihak Jepang akan melakukan seleksi terhadap mahasiswa lulusan Teknik Perkapalan terbaik dari perguruan tinggi di Indonesia.

Pada program tahap pertama tahun 2019, tercatat 110 pelamar yang berasal dari tujuh perguruan tinggi di Indonesia. Setelah melalui beberapa tahap, didapatkan 11 (sebelas) kandidat yang dikirimkan untuk ditempatkan di 9 (sembilan) perusahaan galangan kapal anggota CAJS.

"Tahun 2019 kemarin yang lolos seleksi itu 11 orang. Tahun ini sih kita ingin bisa lebih dari itu, minimal dua kalinya," terang Putu.

Dijelaskan Putu, perusahaan-perusahaan khususnya galangan kapal di Jepang mengakui bahwa pendidikan akademisi serta tenaga kerja di Indonesia tidak kalah bagus dari negara-negara lainnya. "Ini terlihat dari 11 orang yang lolos seleksi tahun kemarin mendapat sambutan baik dari perusahaan di Jepang. Bahkan mereka mendapatkan kesempatan untuk dikontrak bekerja selama puluhan tahun disana," ungkapnya.

Namun, terang Putu, munculnya kebijakan baru dari pemerintah Jepang mengenai visa khusus pekerja keterampilan asal luar negeri atau Tokutei Ginou menjadi salah satu kendala yang saat ini tengah diselesaikan oleh Kemenperin. 

"Tokutei Ginou itu kan mulai berlaku sebenarnya di April 2019, ini sedang kami selesaikan. Kemarin kita sudah berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, intinya adalah kita akan dorong program-program untuk penempatan kerja baik di dalam maupun luar negeri," tutur Putu.

Salah satu pelamar yang lolos seleksi tahap pertama, Naufal Muhadzib Rafif lulusan Universitas Indonesia Fakultas Teknik Perkapalan mengungkapkan rasa bangganya bisa menjadi salah satu dari 11 orang yang ikut serta dalam program penempatan kerja Skilled Worker bidang industri perkapalan di Jepang.

Menurutnya, iklim kerja di Jepang sungguh sangat profesional. "Banyak hal-hal menarik khususnya ilmu pengetahuan yang saya dapat dari sana untuk diadopsi di Tanah Air," terang Naufal.

Selain menarik, lanjutnya, program penempatan kerja di Jepang juga sangat menjanjikan dari segi penghasilan. "Dari segi penghasilan sungguh sangat menarik. bayangkan saja, kami sebagai karyawan magang saja bisa mendapatkan penghasilan sebesar 3000 yen per hari, jika ditotal selama sebulan sekitar 72.000 yen. Sedangkan untuk pekerjanya bisa mendapat penghasilan sebesar 200.000 yen per bulan atau sekitar Rp25 juta," paparnya.

Oleh karena itu, Putu berharap kesebelas peserta yang telah lolos tahap pertama menjadi ambassador atau duta baik dalam sisi SDM industri dan kerja sama industri, serta menjadi jembatan informasi bagi industri perkapalan di Jepang terkait kemampuan dan pasar industri maritim di Indonesia untuk dapat melakukan kerja sama pembangunan kapal ataupun investasi pembangunan produk komponen kapal di Indonesia.

"Kedepan, akan dikembangkan skema-skema lain yang pada hilirnya adalah untuk kemajuan industri perkapalan di Indonesia," tutup Putu.

sumber: industry


Senin, 02 Maret 2020

Soal Aturan Wajib Ekspor Pakai Kapal Nasional, Ini Kata Pengusaha Batubara


Kementerian Perdagangan berencana menerapkan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional pada 1 Mei 2020.

Namun, aturan ini diprediksi tidak akan berjalan mulus dan justru akan mengganggu aktivitas ekspor, terutama batubara. Sebab, ketersediaan jumlah kapal nasional tidak mencukupi.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sepanjang tahun 2019 total pengapalan atau shipment untuk ekspor batu bara sebanyak 7.645 kapal. Sementara, kapal nasional yang digunakan hanya sekitar 1 persen.

Jumlah kekuatan armada muatan curah kering perusahaan pelayaran nasional hanya 182 unit kapal.

Dari sisi usia kapal pun dinilai tak memadai. Untuk kapal Panamax, ukuran kapal maksimum yang dapat melintasi Kanal Panama, Indonesia hanya memiliki 18 unit kapal dan mayoritas usia kapal di atas 20 tahun.

Ketua Umum APBI Pandu P Sjahrir mengatakan, rencana penerapan aturan wajib penggunaan kapal nasional itu juga belum didukung dengan peraturan teknis pelaksanaan yang jelas. 

“Kami mengkhawatirkan ekspor batubara bisa terganggu,” kata Pandu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/02/2020).



Rencana pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. 

Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Permendag 82/2017 yang telah diubah untuk kedua kalinya oleh Permendag 80/2018 yang antara lain mewajibkan penggunaan asuransi dan kapal nasional yang efektif akan berlaku 1 Mei 2020.


Kewajiban tersebut yang pada awalnya akan diberlakukan pada 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB), dimana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.

Pandu menambahkan, kekhawatiran ekspor batu bara terhambat semakin beralasan dengan banyaknya pembatalan beberapa order pengapalan ekspor batubara ke beberapa negara di periode Mei 2020.

“Kami sebagai mitra pemerintah telah menyampaikan kekhawatiran tersebut sejak awal baik dalam forum-forum pertemuan atau melalui beberapa surat resmi,” ungkap Pandu.
APBI, kata dia, telah menyampaikan keluhan dan permohonan ke pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemberlakuan kebijakan aturan kewajiban penggunaan kapal nasional.

“Dampaknya justru akan semakin melemahkan daya saing ekspor batubara nasional dan membuat iklim investasi akan semakin tidak menarik,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah melayangkan surat ke Kementerian Perdagangan untuk menyikapi polemik aturan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batubara.

Dalam surat itu, Tasrif meminta agar ada fleksibilitas soal penggunaan kapal nasional, sehingga tidak terjadi keterlambatan pengiriman batu bara.

sumber: kompas