Jumat, 28 Februari 2020

Hidupkan Industri Perkapalan, Lokasi Mau Dijadikan Satu


Cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim tidak lengkap rasanya jika tidak didukung dengan adanya industri galangan kapal yang kuat. Tak hanya kapal besi untuk jalur ekspor-impor, kapal kayu juga memiliki potensi yang sama untuk menghadirkan galangan kapal. Makanya, pemerintah berencana menggalakkan galangan kapal lewat sentra industri pengrajin kapal kayu.

Kepala Dinas Perindustrian Samarinda Muhammad Faisal mengatakan, beberapa tahun belakangan ini, wisata susur Sungai Mahakam dijadikan andalan Kaltim untuk menarik minat wisatawan. Kondisi ini membuat potensi perkembangan industri kapal sangat tinggi. “Makanya kami sedang serius ingin mengembangkan Samarinda sebagai sentra industri perkapalan,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini hanya ada 15 kelompok usaha bersama (KUB) industri kapal kayu di Samarinda. Namun seluruhnya memiliki tempat masing-masing. Pihaknya berencana menyatukan para pengrajin kayu menjadi satu kawasan industri. Supaya memudahkan untuk mengakomodasi semua pengrajin dalam satu tempat. Dengan dijadikan sentra, potensi industri ini diyakini akan semakin besar.

“Kita rencananya membangun di dua lokasi sentra industri yang berdekatan, yaitu di bawah Jembatan Mahkota II yang masuk Kecamatan Palaran dan di Sungai Lais yang masuk Kelurahan Sungai Kapih,” bebernya.

Menurutnya, dua lahan ini masih milik pemerintah. Tapi bisa saja nanti beralih ke tempat lain yang lebih potensial. Akan ada kemungkinan demikian. Saat ini, untuk lokasi masih dalam kajian yang ditargetkan akan selesai pada Maret. Pihaknya berusaha mengkaji lebih dalam, mulai dari konsep, tata ruang, teknis, anggaran, dan lainnya. Hal itu tentunya agar pemilihan tempat benar-benar strategis.

“Nantinya industri ini tidak hanya untuk pembuatan kapal baru, bisa juga untuk perbaikan kapal dan sebagainya. Sehingga tidak akan berhenti. Sebab selama Sungai Mahakam masih ada, kapal akan terus digunakan,” tegasnya.

Terpisah, Pengamat Ekonomi Kaltim Aji Sofyan Effendi mengatakan, sejak dulu galangan kapal memang menjadi salah satu mata pencarian masyarakat Samarinda. Namun belakangan agak lesu. Padahal, galangan kapal menjadi fondasi penting dalam dunia perkapalan.

Sulitnya galangan kapal saat ini, menurut Aji tak lepas dari banyaknya perusahaan pelayaran nasional yang mendatangkan kapal dari luar negeri. “Industri galangan kapal harus berinovasi, agar produknya tidak kalah bersaing,” ujarnya.

Dia mengatakan, kapal-kapal yang dibuat di Samarinda memiliki potensi yang cukup besar. Salah satu sektor yang bisa dilirik adalah pariwisata. Kapal-kapal yang ada saat ini untuk wisata susur Sungai Mahakam dinilai masih kurang, sehingga jika galangan kapal kembali digalakkan, maka sektor ini bisa tumbuh.

“Pariwisata bisa menjadi sektor pendapatan baru bagi masyarakat Kota Tepian, sehingga ada pertumbuhan kantong-kantong ekonomi baru,” pungkasnya.

Kementerian Perindustrian mencatat, industri perkapalan nasional sudah mencapai beberapa kemajuan, di antaranya peningkatan jumlah galangan kapal menjadi lebih dari 250 perusahaan dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 1 juta DWT per tahun untuk bangunan baru dan hingga 12 juta DWT per tahun untuk reparasi kapal.

“Ke depan, kami berharap kapasitas produksi untuk bangunan baru maupun reparasi kapal dapat terus ditingkatkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Apalagi, industri perkapalan atau galangan kapal merupakan salah satu sektor yang strategis dan mempunyai peran vital bagi roda perekonomian nasional. Selain itu, guna mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Maka itu, pemerintah terus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal di dalam negeri agar bisa memenuhi kebutuhan di pasar domestik, bahkan mampu mengisi pasar ekspor,” tegas Agus. Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif merupakan syarat mutlak yang menjadi perhatian pemerintah agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.

Menurut Agus, banyak hal yang perlu dipenuhi dan dibenahi agar sasaran tersebut bisa tercapai, termasuk untuk pengembangan industri galangan kapal di Tanah Air supaya bisa lebih mandiri. “Ini pasti yang menjadi fokus pemerintah,” ujarnya.

Guna mewujudkan kemandirian sektor industrinya, dalam jangka pendek dan menengah, Kemenperin terus memacu kemampuan produksi industri galangan kapal. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan memperbaiki neraca perdagangan nasional dengan mensubstitusi produk impor.

“Kemudian, yang juga menjadi prioritas Kemenperin adalah menyiapkan ketersediaan SDM industri yang kompeten. Dalam hal ini, Kemenperin akan meningkatkan kerja sama yang terkait dengan pelatihan kompetensi bidang pengelasan atau welding,” paparnya.

Menperin menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dengan langkah kolaborasi, termasuk dengan pihak pelaku industri. “Kami juga akan memfasilitasi bagi para guru dan siswa yang ingin meningkatkan kompetensinya di bidang industri. Oleh karena itu, kami akan segera follow up,” imbuhnya.

Bahkan, Agus mengemukakan dalam rapat terbatas kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mencontohkan adanya teknologi konstruksi kapal untuk Pelat Datar yang memungkinkan membuat kapal nelayan yang dijamin aman, namun dengan harga yang lebih murah. Ini salah satu yang akan menjadi fokus pemerintah dalam menerapkan hasil riset yang tersambung dengan dunia industri.

“Dalam rapat tersebut, Presiden menyampaikan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih banyak memprioritaskan pembelian kapal-kapal nelayan yang jenisnya dari hasil riset Pelat Datar tersebut, sekitar 50-60 tonase,” ungkapnya. 

sumber:  kaltim.prokal

Kamis, 27 Februari 2020

Rentan terhadap Bahaya, Pentingnya Asuransi bagi Rig Migas Lepas Pantai


Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian menekankan pada penemuan cadangan minyak berskala besar (giant discovery) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) masyarakat. Tak hanya itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini menargetkan produksi sebesar 1.000.000 barel per hari (bopd) dalam rencana jangka panjangnya.

Adapun Kontraktor Kerja Sama (KKKS) terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan produksi tersebut. Namun, tidak dapat dipungkiri kegiatan operasional di bidang migas memiliki kompleksitas dan risiko yang tinggi. Sebab, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas rentan terhadap bahaya.

Salah satu kendala yang dapat terjadi adalah kerusakan pada alat rig yang digunakan untuk mengangkat migas. Membutuhkan dana berjumlah besar untuk pengadaan dan operasionalnya, alat ini rentan terhadap kecelakaan seperti kebakaran yang disebabkan pipa bocor ataupun ledakan uap gas.

Sebagai contoh, terdapat ledakan rig pengeboran minyak lepas pantai Deepwater Horizon di Teluk Meksiko di tahun 2010. Tak hanya mencemari lingkungan, perusahaan perminyakan BP yang menaungi rig tersebut mengalami kerugian $40,9 miliar atau sekitar Rp 384 triliun.

Dengan ini, dapat dikatakan kerusakan pada rig dapat memberikan dampak finansial yang besar bagi perusahaan yang bersangkutan.

Untuk meminimalisir dampak finansial serta mengantisipasi risiko serupa, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menawarkan asuransi bagi perusahaan yang bergerak di bidang energi baik offshore (lepas pantai) dan onshore (di darat). Selama lebih dari 37 tahun, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) ini telah bekerja sama dalam berbagai proyek migas berskala besar. Salah satu jaminan perlindungan yang diberikan di sektor ini adalah harta benda lepas pantai termasuk rig.

Tak hanya itu, emiten perusahaan dengan kode saham TUGU ini juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha migas terkait harta benda di darat, pengendalian sumur hingga rangka kapal dan mesin. Dengan ini, pengusaha mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerugian untuk perbaikan apabila terdapat kerusakan.

sumber: beritasatu


Rabu, 26 Februari 2020

Truk Obesitas Ganggu Kelancaran Bongkar Muat Kapal


Asosiasi Pemilik Kapal Ferry Nasional Indonesia  atau Indonesian National Ferry owners Association (INFA) mendukung upaya pemerintah mewujudkan program bebas truk kelebihan muatan dan dimensi atau truk obesitas. Ketua Umum INFA Eddy Oetomo menilai truk obesitas bisa mengganggu kelancaran bongkar muat di kapal penyebrangan atau ferry. 

Eddy mengatakan selain mengganggu proses bongkar muat, truk obesitas mengganggu keselamatan penyeberangan. "Mengingat penempatan kendaraan truk kelebihan muatan dan dimensi dapat mengganggu keseimbangan pelayaran kapal ferry," kata Eddy di Jakarta, Selasa (25/2). 

Untuk itu, Eddy menegaskan INFA sangat mendukung pemberlakuan pengaturan dan pelarangan kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan batas muatan pada pelayanan angkutan penyeberangan. Terlebih, Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni menjadi pelabuhan penyeberangan yang pertama akan menerapkan pengaturan dan pelarangan truk obesitas tersebut.

Eddy mengatakan Kementerian Perhubungan dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sudah melakukan uji coba dan sosialisasi pelarangan tersebut. Mulai 1 Mei 2020, pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni tidak akan melayani truk kelebihan muatan dan dimensi masuk ke pelabuhan. 

"Kapal-kapal ferry yang ada tidak akan menyeberangkan kendaraan tersebut (truk obesitas) dari Merak ke Bakauheni maupun sebaliknya,” ujar Eddy.

Eddy menjelaskan truk obesitas dapat mengakibatkan ramp door pada kapal ferry dan mobile bridge pada dermaga rusak atau patah. Hal tersebut menurutnya membuat kepancaran terganggu dan kerugian biaya serta waktu operasi yang dialami pihak penyelenggara kapal ferry. 

"Bila rampdoor kapal patah, biayanya dapat mencapai miliaran rupiah. Ini harus ditanggung pengusaha kapal ferry. Belum lagi bila untuk memperbaiki kerusakan tersebut harus mengorbankan waktu operasi kapal ferry yang bersangkutan," ungkap Eddy.

Untuk itu, Eddy menilai langkah pemerintah melarang truk obesitas dalam angkutan penyeberangan sangat tepat. Dia menambahkan, paling penting di pelabuhan penyeberangan sudah dilengkapi peralatan seperti portal dan jembatan timbang serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baku serta disiplin dalam pelaksanaannya.

sumber: republika 

Senin, 24 Februari 2020

Polemik Wajib Kapal Nasional, Mengancam 35% Penjualan Batubara Bukit Asam (PTBA)


Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha, tak terkecuali PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan batubara plat merah itu khawatir aktivitas ekspornya bakal terganggu.

Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah terkait penggunaan armada nasional. Namun, PTBA meminta supaya kesiapan dan ketersediaan armada kapal nasional harus lebih dulu memadai, sehingga tidak menghambat ekspor.

"Jika belum mencukupi maka perlu ada solusi agar target penjualan komoditas bisa tercapai," kata Hadis kepada Kontan.co.id, Jum'at (21/2).

Hadis mengatakan, seluruh pengiriman ekspor batubara PTBA menggunakan skema Free on Board (FoB), dimana importir atau pembeli lah yang wajib mengusahakan pengangkutan. Artinya, ekspor batubara PTBA masih diangkut oleh kapal asing atau yang disediakan oleh perusahaan asing.

Alhasil, Hadis pun tak menampik aturan wajib kapal nasional ini bisa mengancam potensi ekspor batubara PTBA. Hal itu terjadi jika harus ada perubahan skema pengangkutan, sedangkan kapal nasional masih belum memadai.

"Karena kami jual (ekspor) FOB, maka kami tidak harus menyiapkan kapal. Namun akan terkena dampak jika jumlah kapal nasional tidak mencukupi sehingga penjualan ekspor kami akan berkurang," jelas Hadis.

Baca Juga: Ini daftar saham LQ45 yang tiga hari hingga lima hari berturut terus naik

Menurut Hadis, porsi ekspor batubara PTBA sekitar 35% dari total penjualan. Jika tidak ada kapal yang mengangkut, maka PTBA terancam kehilangan penjualan ekspor dengan besaran sejumlah itu.

Untuk itu, Hadis berharap agar ketersediaan dan kesiapan kapal bisa terjamin. Sekalipun ada gangguan pada aktivitas ekspor, Hadis berharap hal itu bisa cepat diatasi. "Tentu akan berpengaruh pada ekspor kami, maksimal 35% volume penjualan. Mudah-mudahan tidak lama," ungkapnya.

Sementara itu, sebagai bentuk antisipasi terganggunya pasar ekspor, Hadis mengatakan bahwa pihaknya akan menggenjot penjualan di pasar domestik. "(Antisipasinya) dengan meningkatkan penjualan domestik," tandas Hadis.

Asal tahu saja, wajib kapal nasional ini diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Permendag itu telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

sumber:  kontan 

Jumat, 21 Februari 2020

Hidupkan Industri Perkapalan, Lokasi Mau Dijadikan Satu


Pemerintah berencana membangun sentra industri perkapalan di Samarinda untuk mendorong sektor ini untuk tumbuh. Jika tidak ada perubahan, lokasinya di bawah Jembatan Mahkota II dan Sungai Lais, Samarinda.

Cita-cita menjadikan Indonesia sebagai poros maritim tidak lengkap rasanya jika tidak didukung dengan adanya industri galangan kapal yang kuat. Tak hanya kapal besi untuk jalur ekspor-impor, kapal kayu juga memiliki potensi yang sama untuk menghadirkan galangan kapal. Makanya, pemerintah berencana menggalakkan galangan kapal lewat sentra industri pengrajin kapal kayu.

Kepala Dinas Perindustrian Samarinda Muhammad Faisal mengatakan, beberapa tahun belakangan ini, wisata susur Sungai Mahakam dijadikan andalan Kaltim untuk menarik minat wisatawan. Kondisi ini membuat potensi perkembangan industri kapal sangat tinggi. “Makanya kami sedang serius ingin mengembangkan Samarinda sebagai sentra industri perkapalan,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini hanya ada 15 kelompok usaha bersama (KUB) industri kapal kayu di Samarinda. Namun seluruhnya memiliki tempat masing-masing. Pihaknya berencana menyatukan para pengrajin kayu menjadi satu kawasan industri. Supaya memudahkan untuk mengakomodasi semua pengrajin dalam satu tempat. Dengan dijadikan sentra, potensi industri ini diyakini akan semakin besar.

“Kita rencananya membangun di dua lokasi sentra industri yang berdekatan, yaitu di bawah Jembatan Mahkota II yang masuk Kecamatan Palaran dan di Sungai Lais yang masuk Kelurahan Sungai Kapih,” bebernya.

Menurutnya, dua lahan ini masih milik pemerintah. Tapi bisa saja nanti beralih ke tempat lain yang lebih potensial. Akan ada kemungkinan demikian. Saat ini, untuk lokasi masih dalam kajian yang ditargetkan akan selesai pada Maret. Pihaknya berusaha mengkaji lebih dalam, mulai dari konsep, tata ruang, teknis, anggaran, dan lainnya. Hal itu tentunya agar pemilihan tempat benar-benar strategis.

“Nantinya industri ini tidak hanya untuk pembuatan kapal baru, bisa juga untuk perbaikan kapal dan sebagainya. Sehingga tidak akan berhenti. Sebab selama Sungai Mahakam masih ada, kapal akan terus digunakan,” tegasnya.

Terpisah, Pengamat Ekonomi Kaltim Aji Sofyan Effendi mengatakan, sejak dulu galangan kapal memang menjadi salah satu mata pencarian masyarakat Samarinda. Namun belakangan agak lesu. Padahal, galangan kapal menjadi fondasi penting dalam dunia perkapalan.

Sulitnya galangan kapal saat ini, menurut Aji tak lepas dari banyaknya perusahaan pelayaran nasional yang mendatangkan kapal dari luar negeri. “Industri galangan kapal harus berinovasi, agar produknya tidak kalah bersaing,” ujarnya.

Dia mengatakan, kapal-kapal yang dibuat di Samarinda memiliki potensi yang cukup besar. Salah satu sektor yang bisa dilirik adalah pariwisata. Kapal-kapal yang ada saat ini untuk wisata susur Sungai Mahakam dinilai masih kurang, sehingga jika galangan kapal kembali digalakkan, maka sektor ini bisa tumbuh.

“Pariwisata bisa menjadi sektor pendapatan baru bagi masyarakat Kota Tepian, sehingga ada pertumbuhan kantong-kantong ekonomi baru,” pungkasnya.

Kementerian Perindustrian mencatat, industri perkapalan nasional sudah mencapai beberapa kemajuan, di antaranya peningkatan jumlah galangan kapal menjadi lebih dari 250 perusahaan dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 1 juta DWT per tahun untuk bangunan baru dan hingga 12 juta DWT per tahun untuk reparasi kapal.

“Ke depan, kami berharap kapasitas produksi untuk bangunan baru maupun reparasi kapal dapat terus ditingkatkan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang. Apalagi, industri perkapalan atau galangan kapal merupakan salah satu sektor yang strategis dan mempunyai peran vital bagi roda perekonomian nasional. Selain itu, guna mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Maka itu, pemerintah terus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal di dalam negeri agar bisa memenuhi kebutuhan di pasar domestik, bahkan mampu mengisi pasar ekspor,” tegas Agus. Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif merupakan syarat mutlak yang menjadi perhatian pemerintah agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.

Menurut Agus, banyak hal yang perlu dipenuhi dan dibenahi agar sasaran tersebut bisa tercapai, termasuk untuk pengembangan industri galangan kapal di Tanah Air supaya bisa lebih mandiri. “Ini pasti yang menjadi fokus pemerintah,” ujarnya.

Guna mewujudkan kemandirian sektor industrinya, dalam jangka pendek dan menengah, Kemenperin terus memacu kemampuan produksi industri galangan kapal. Upaya ini diharapkan dapat mendukung pegoptimalan penggunaan produk dalam negeri dan memperbaiki neraca perdagangan nasional dengan mensubstitusi produk impor.

“Kemudian, yang juga menjadi prioritas Kemenperin adalah menyiapkan ketersediaan SDM industri yang kompeten. Dalam hal ini, Kemenperin akan meningkatkan kerja sama yang terkait dengan pelatihan kompetensi bidang pengelasan atau welding,” paparnya.

Menperin menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dengan langkah kolaborasi, termasuk dengan pihak pelaku industri. “Kami juga akan memfasilitasi bagi para guru dan siswa yang ingin meningkatkan kompetensinya di bidang industri. Oleh karena itu, kami akan segera follow up,” imbuhnya.

Bahkan, Agus mengemukakan dalam rapat terbatas kabinet beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mencontohkan adanya teknologi konstruksi kapal untuk Pelat Datar yang memungkinkan membuat kapal nelayan yang dijamin aman, namun dengan harga yang lebih murah. Ini salah satu yang akan menjadi fokus pemerintah dalam menerapkan hasil riset yang tersambung dengan dunia industri.

“Dalam rapat tersebut, Presiden menyampaikan agar Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih banyak memprioritaskan pembelian kapal-kapal nelayan yang jenisnya dari hasil riset Pelat Datar tersebut, sekitar 50-60 tonase,” ungkapnya.

sumber: kaltimprokal

Selasa, 18 Februari 2020

Kemenperin Dukung Pengembangan Industri Galangan Kapal



Industri galangan kapal di dalam negeri dinilai memiliki daya saing tinggi karena mampu menghasilkan produk yang berkualitas. Hal ini tidak terlepas dari kemampuan sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi modern.

“Pengembangan industri galangan kapal sejalan dengan tekad pemerintah dalam upaya mewujudkan tol laut, sehingga diharapkan terciptanya kelancaran arus logistik yang lebih efisien, khususnya bagi sektor industri. Dengan efisien, bisa lebih menekan biaya logistik,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika melakukan kunjungan kerja di galangan kapal PT. Afta Tehnik Mandiri, dalam keterangan resminya, Selasa (11/2).

Menperin mengungkapkan, SDM industri galangan kapal di Indonesia sudah kompetitif dengan para teknisi atau tenaga ahli dari luar negeri. Kemampuan ini misalnya ditunjukkan oleh pekerja PT. Afta Tehnik Mandiri yang menyelesaikan pembangunan Kapal Ferry Ro-Ro Cargo 1.395 GT “KMP New Rose”.

“Tentunya kami sangat bangga terhadap capaian itu, dan kami akan terus mendorong kompetensinya. Bahkan, mereka bisa membuat biaya produksinya bisa jauh lebih murah dibandingkan kapal tipe sejenis dari impor,” paparnya.

Penyelesaian KMP New Rose memakan waktu sekitar 1,5 tahun dengan melibatkan 40 pekerja. KMP New Rose didesain dan dibangun untuk menyempurnakan kebutuhan yang belum ada di armada perusahaan yang dimiliki sebelumnya.

Agus menambahkan, pihaknya bersama para pemangku kepentingan terkait, senantiasa proaktif untuk mendukung kemajuan industri galangan kapal di Tanah Air dengan mengeluarkan program dan kebijakan yang strategis.

“Misalnya, yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah, salah satunya adalah adanya bantuan mengenai pendanaan proses produksi,” ujarnya.

Sebab, selain padat karya dan padat teknologi, karakteristik industri galangan kapal juga padat modal. “Dalam membangun kapal, mereka membutuhkan biaya yang sangat besar, sementara proyeknya tidak bisa dijadikan jaminan oleh pihak bank. Sesuai amanat Undang-Undang Perindustrian, pemerintah perlu membangun lembaga pembiayaan itu sendiri,” terangnya.

Di samping itu, kebijakan lainnya yang bakal terus didorong untuk kemajuan industri galangan kapal adalah mengenai pemberian insentif fiskal.

“Kebijakan ini dipandang penting karena dapat memberikan keleluasaan industri galangan kapal dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing,” imbuhnya.

Kementerian Perindustrian mencatat, industri perkapalan nasional sudah mencapai beberapa kemajuan, di antaranya peningkatan jumlah galangan kapal menjadi lebih dari 250 perusahaan dengan kapasitas produksi yang mencapai sekitar 1 juta DWT per tahun untuk bangunan baru dan hingga 12 juta DWT per tahun untuk reparasi kapal.

Ke depan, kami berharap kapasitas produksi untuk bangunan baru maupun reparasi kapal dapat terus ditingkatkan, tandas Menperin. Apalagi, industri perkapalan atau galangan kapal merupakan salah satu sektor yang strategis dan mempunyai peran vital bagi roda perekonomian nasional. Selain itu, guna mewujudkan visi Indonesia sebagai poros maritim dunia.

“Maka itu, pemerintah terus mendorong tumbuhnya industri galangan kapal di dalam negeri agar bisa memenuhi kebutuhan di pasar domestik, bahkan mampu mengisi pasar ekspor,” tegas Agus. Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif merupakan syarat mutlak yang menjadi perhatian pemerintah agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.

sumber:  kontan 

Pemerintah Cari Skema Pembiayaan Industri Galangan Kapal


Pemerintah mencari skema pembiayaan untuk industri galangan kapal nasional. Sebab, selama ini, industri galangan kapal terkendala masalah pembiayaan. Hal ini sejalan dengan langkah pemerintah menempatkan sektor maritime sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan nasional. Hal ini berdampak positif terhadap upaya peningkatan daya saing industri ini. 

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan, saat ini, investasi pembuatan kapal baru dengan kapal impor harganya tidak jauh berbeda. 

“Kalau skema pembiayaan bisa didorong, kita bisa membangun industri kapal dengan pemenuhan dari dalam negeri. Kita sudah mulai dengan diskusi-diskusi baik dengan BI, OJK, maupun swasta,” ucap dia saat peresmian kapal ferry ro-ro cargo 1.395 GT, KMP New Rose, yang dibangun PT Afta Tehnik Mandiri di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (7/2). 

Putu menerangkan, pembiayaan galangan kapal membutuhkan jangka panjang sekitar 20-25 tahun. Hingga kini, perbankan belum ada yang berani memberikan kredit dengan tenor waktu selama itu. Selama ini, perbankan biasanya hanya memberi waktu selama lima tahun. 

Dia mengapresiasi Afta Tehnik Mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan armada kapal yang berkualitas bagi kelancaran angkutan penumpang maupun distribusi logistik. “Memang belum ada yang bisa membiayai industri galangan kapal, sehingga pembuatan kapal dalam negeri ini perlu diapresiasi. Investasinya sekitar Rp 40 miliar,” ucap dia. 
Menurut dia, pembangunan KMP New Rose memakan waktu sekitar 1,5 tahun dengan melibatkan 40 pekerja. Bahkan, mayoritas bahan baku atau komponen yang diserap KMP New Rose berasal dari industri dalam negeri, seperti penggunaan baja hasil produksi PT Krakatau Steel Tbk. Lalu, tingkat komponen dalam negeri cukup tinggi, yang didukung oleh industri komponen lapis dua dan tiga. 

KMP New Rose, kata dia, didesain dan dibangun untuk menyempurnakan kebutuhan yang belum ada di armada perusahaan yang dimiliki sebelumnya. Kapal baru ini sudah dilengkapi teknologi baru guna memenuhi solusi dari kekurangan yang ada di kapal lainnya, yang sebelumnya diimpor dari Jepang. 

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin Eko S.A. Cahyanto menerangkan, kebijakan fiskal dipandang penting, karena dapat memberikan keleluasaan industri galangan kapal dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan dan daya saing. 

Selanjutnya, dia menerangkan, kebijakan fiskal yang tepat akan memberikan keuntungan bagi sektor industri galangan kapal. “Kita ketahui bersama, peran dan kontribusi sektor industri perkapalan bagi perekonomian nasional tidak dapat dikesampingkan,” ucap dia. 

Bahkan, dia menuturkan, investasi industri perkapalan sangat besar dalam jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, iklim investasi yang kondusif menjadi syarat mutlak yang menjadi perhatian pemerintah agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industry perkapalan dapat menjadi lebih optimal.   

Sumber : Investordaily

Senin, 17 Februari 2020

Potensi Pengaruhi Ekonomi, Kemendag Diminta Hati-Hati Terapkan Aturan Angkutan Ekspor


Pengamat ekonomi Alpha Research Database Indonesia, Ferdy Hasiman mengingatkan Kementerian Perdagangan untuk berhati-hati menerapkan ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.

Pernyataan Ferdy itu terkait rencana Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru sebagai revisi Permendag No 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang mulai berlaku pada Mei 2020.

Adapun sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), serta impor beras.

"Aturan tersebut akan berdampak pada industri batubara dan sawit, dan tentunya terhadap ekonomi Indonesia. Apalagi kewajiban penggunaan kapal berbendera Indonesia belum tentu baik bagi industri," kata Ferdy dikutip dari Antara, Senin (10/2).

Menurutnya, kebijakan yang akan diterbitkan Kemendag tersebut harus dipikirkan secara matang apakah kewajiban menggunakan kapal berbendera Indonesia ini masuk akal. "Persoalannya, jumlah kapal domestik pengangkut batubara yang berbendera Indonesia sangat sedikit, sementara jumlah produsen batubara dalam negeri sangat banyak," ujarnya.

Dia menambahkan dalam perdagangan internasional importir batubara menuntut kepastian pasokan. "Jika menggunakan kapal domestik, namun waktu pengiriman tidak tepat waktu, ini tentu akan membuat buyer ragu dan akan beralih membeli batubara dari negara lain," kata Ferdy.

Telah Diubah Beberapa Kali
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1009) dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kementerian Perdagangan saat ini masih mengebut aturan baru tentang kebijakan itu. Dalam draf Permendag yang diperoleh wartawan disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1), eksportir wajib mengekspor batubara dan/atau CPO dengan menggunakan angkutan laut dan asuransi nasional.

Rencana Kementerian Perdagangan untuk menerapkan kebijakan penggunaan kapal nasional dalam kegiatan ekspor juga sempat menuai protes dari asosiasi pemilik kapal negara asing.

International Chamber of Shipping (ICS) dalam suratnya Februari 2018 menyatakan rencana Kementerian Perdagangan menerapkan kewajiban menggunakan kapal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip perdagangan bebas.

ICS menyatakan kebijakan yang mengharuskan perusahaan asing bekerja sama dengan pemilik kapal nasional dalam urusan ekspor impor juga menunjukkan iklim kompetisi yang tidak sehat.

Dalam sebuah diskusi bertajuk "Dampak Peraturan Perkapalan Nasional Terhadap Ekspor Batubara" yang berlangsung pada Januari 2020, di Jakarta, beberapa importir batubara Indonesia juga telah memberikan masukan yakni jika peraturan ini diberlakukan maka akan berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batubara, menimbulkan tambahan biaya, hingga kemungkinan importir batubara mengalihkan sumber pasokannya dari Indonesia ke negara lain.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan APBI telah menyampaikan secara resmi mengenai permasalahan ini kepada pemerintah melalui Kementerian Perdagangan agar peraturan ini dibatalkan atau ditunda pemberlakuannya.

APBI berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat berjalan efektif jika industri perkapalan nasional sudah siap dan tersedia. "Saat ini, keberadaan kapal nasional masih sangat jauh dari mencukupi untuk memenuhi ekspor batubara Indonesia, bahkan hingga 10 tahun ke depan," katanya.

Hendra menambahkan beberapa pembeli telah memastikan akan membeli batubara dari negara lain seperti Australia dan Rusia.

Hal ini dikarenakan ketidakpastian mengenai peraturan ini dapat berpotensi mengganggu kelancaran pasokan batubara mereka, juga menimbulkan tambahan biaya terhadap batubara yang mereka beli.

"Jika kondisi ini terus berlanjut maka dikhawatirkan akan terjadi penurunan ekspor batubara yang dapat berdampak terhadap pendapatan dan penerimaan negara. Sangat disayangkan karena saat ini harga batubara mulai membaik akibat meningkatnya permintaan dari China," ujar Hendra.

Asosiasi Batubara Minta Penggunaan Kapal Bendera RI Dikaji Lebih Matang

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan, kebijakan kewajiban penggunaan kapal berbendera nasional perlu disiapkan dengan matang. Sebab, kebijakan tersebut akan mengubah skema jual beli batubara lepas di atas kapal (free on board/FOB).

Menurutnya, persiapan untuk menerapkan kewajiban penggunaan kapal dalam negeri dalam pengangkutan batubara membutuhkan waktu dua tahun, sebab saat ini jumlah Kapal berbendera Indonesia yang mampu melayani pengangkutan batubara masih sedikit.

"Sekarang ketersediaannya masih kurang dari 2 persen. Masih perlu waktu lagi, paling enggak 2 tahun lagi minimal," kata Pandu, Jumat (17/5).

Dengan begitu, setelah batu bara diserahkan di titik jual maka batu bara menjadi tanggung jawab importir atau pembeli. Untuk kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal pun disiapkan pembeli.

"Kalau kapal, mohon maaf, ingin dipake, tapi baik dari sisi buyer agak susah, dan dari sisi banyaknya kapal juga nggak siap," tuturnya.

Seperti diketahui, kebijakan penggunaan Kapal berbendera Nasional diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017, tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Sektor yang mengalami kewajiban tersebut adalah batubara dan minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Awalnya kebijakan tersebut akan diterapkan 1 Mei 2018. Namun para pelaku Usaha meminta kelonggaran, Untuk menunggu kesiapan Kapal dan asuransi sehingga pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sedangkan asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

sumber: merdeka 

Jumat, 14 Februari 2020

Kapal Milik Soechi Lines Pengangkut BBM Nyaris Tenggelam di Perairan Maluku


Kapal milik PT Soechi Lines Tbk (Soechi) kembali nyaris tenggelam. Kapal tanker MT Andriana XX bermuatan BBM jenis Cerosine sebanyak 402.659 liter dan Bio Solar 305.578 liter itu nyaris tenggelam setelah kamar mesinnya dipenuhi air.
Kapal Soechi tersebut tengah menuju Sanana, Maluku Utara dan nyaris tenggelam di perairan Utara Pulau Buru, Maluku.
Kepala Basarnas Ambon, Muslimin mengatakan, kapal mengalami kebocoran karena kerusakan pada seachest pump room. Akibatnya, air masuk di kamar mesin, sehingga tidak dapat dioperasikan.
"Kapal saat ini dalam kondisi black out serta kapal tidak dapat melanjutkan perjalanan," kata Muslimin dalam keterangannya, Kamis (13/2/2020).
Tercatat, kapal milik Soechi telah beberapa kali mengalami masalah. Dari tabrakan, pencurian minyak, terbakar hingga menumpahkan minyak di perairan Parepare.
Pada 19 Mei 2010, Soechi XIX menabrak KM Dian No.1 sampai tenggelam. Soechi Chemical XIX tiba-tiba merubah haluan dan menabrak KM Dian No.1 dengan kecepatan penuh yang mengakibatkan tenggelamnya KM Dian No.1.
Hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi menyimpulkan, kurangnya kecakapan pelaut dari Perwira Jaga MT. Soechi Chemical XIX, terutama dalam penerapan Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut (P2TL), menjadi salah satu penyebab tabrakan.
Pada 13 Oktober 2010 - MT Angelia XVI ditangkap oleh kapal patrol Polri. MT Angelia XVI yang disewa Pertamina tertangkap di perairan Kalimantan Selatan tanggal 13 Oktober 2010 karena menumpahkan minyak.
Saat ditangkap, kapal yang dinakhodai Edy Anwar bersama 20 awak tersebut sedang membawa 8,2 juta barel solar serta 15,8 juta barel premium.
Pada 26 April 2015, Soechi Chemical I terhempas dan hampir menabrak Hotel di Selat Sunda. Kapal Soechi Chemical I yang disewa Pertamina kandas di perairan Merak, Provinsi Banten dan hampir menabrak Hotel Merak Beach.
Bahkan diketahui jarak antara mobil hotel dan kapal kandas hanya sekitar 10 meter. Setelah kandas, kapal tersangkut di permukaan karang di sekitar pantai hotel.
Pada 21 Desember 2015, Alisa XVII mogok dan kandas di Pacitan Alisa XVII yang disewa Pertamina terdampar di perairan Pacitan karena mengalami mati mesin.
"Kapal itu sedang dalam perjalanan dari Surabaya menuju Cilacap dan mengalami mati mesin sehingga terdampar di sini," terang Kanit Satpolair Pacitan, Bripka Indro Wibowo.
Pada 29 November 2017, SC Warrior L terbakar di China Kapal Aframax SC Warrior L milik Soechi yang disewa Pertamina mengalami kebakaran di Guang Zhou, China. Peristiwa itu mengakibatkan 4 awak kapal luka parah dan 11 lainnya luka.
Pada 10 Januari 2019, solar tumpah dari kapal Golden Pearl XIV di perairan Parepare Kejadian terakhir dialami oleh Golden Pearl XIV yang disewa Pertamina. Kapal berukuran 6.715 DWT ini bocor dan menumpahkan solar di perairan Parepare.

sumber: suara

Selasa, 04 Februari 2020

Bangkai Kapal Misterius Ditemukan Mengapung di Perairan Kepri


Bangkai kapal berukuran cukup besar yang belum diketahui asal usul dan identitasnya dan mengapung di perairan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau hingga kini masih menyisakan misteri. Pihak berwenang masih menelusuri keberadaan kapal misterius tersebut.

Sebelumnya, satu unit kapal fiber berukuran cukup besar ditemukan tenggelam di sekitaran laut Kepulauan Senayang, Kabupaten Lingga. Kapal tersebut ditemukan nelayan setempat pada Sabtu (25/1/2020) lalu dengan kondisi mengapung setengah bodi dengan bagian depan menjulang ke permukaan.

Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho seperti dilansir Batamnews (jaringan Suara.com) mengatakan, kejadian itu sudah ditangani Polsek Senayang. Kemudian juga sudah dikoordinasikan dengan pihak Syahbandar untuk mencari petunjuk dan info tentang kapal tersebut.

"Tidak ada korban jiwa ketika ditemukan dan dicek oleh tim. Tanggal 27 Januari kemarin sudah dilakukan koordinasi untuk mencari kepastian identitas bangkai kapal yang ditemukan," kata Joko, Kamis (30/1/2020).

Namun ia memastikan bahwa kapal yang tenggelam tersebut bukan lah kapal yang tengah berlayar. Melainkan bangkai kapal yang kemungkinan terbawa arus dari wilayah lain hingga ke perairan Lingga.

"Kami cek bersama instansi terkait dan masyarakat, hasilnya bukan kapal lokal kita. Kemarin rencana akan ditarik ke pinggir, namun harus melihat situasi arus dulu. Untuk lebih pastinya coba hubungi Kapolsek Senayang," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Senayang Iptu Syaiful Amri membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Syahbandar setempat. Tapi kata dia hingga saat ini belum diketahui nama kapal dan pemilik Kapal tersebut.

"Untuk tindakan awal sebelum ada tindakan lanjut, pihak Navigasi akan memberikan lampu semacam lampu suar pada bagian atas haluan kapal bekas terbakar tersebut yang timbul beberapa meter menjulang ke atas permukaan air laut," ujar dia.

Hingga Senin (3/2/2020) bangkai kapal tersebut juga belum bisa terungkap asal-usulnya. Jangankan identitas, untuk jenis kapal itu sendiri apakah kapal nelayan, yacht, atau kapal penumpang juga belum diketahui.

Pelaksana Harian Kantor Unit Pengelola Pelabuhan (UPP) Kelas III Senayang, Azwar Anas mengatakan, untuk memastikan jenis kapal tersebut, harus ada dokumen kapal.

"Untuk itu kami belum bisa pastikan apa jenis kapalnya, kecuali dilakukan penyelaman," kata Azwar, Senin (3/2/2020).

Azwar menjelaskan, pihaknya sudah pun turun ke lokasi beberapa waktu lalu untuk melihat kondisi kapal. Menurunnya, kapal tersebut kemungkinan terbakar dan kemudian hanyut.

"Kapal itu mungkin terbakar hanyut," katanya.

sumber:  suara