Rabu, 20 Desember 2017

Tugboat Petrosea Permai V yang Tambat di Galangan Kapal Tiba-tiba Terbakar


Pekerja di galangan kapal PT UBS dibuat kalang kabut. Tugboat yang sedang dalam masa perbaikan tiba-tiba terbakar.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 09.35 Wita di sekitar kawasan Sei Lais, Sambutan, tepatnya di pinggir Sungai Mahakam.Tugboat Petrosea Permai V yang telah sebulan tambat itu gosong, bahkan perabotan di dalam kapal juga ikut terbakar.

Dari keterangan saksi, api tiba-tiba muncul saat pekerja tengah memotong pelat baja di bagian bawah kapal.

Kendati diduga tidak ada bahan bakar di kapal tersebut, namun api menjalar dengan cepat yang mengakibatkan asap hitam pekat membumbung.

"Saya sempat siram api itu, tapi tidak mati, mungkin ada genangan sisa bahan bakar, tapi setahu saya di kapal itu tidak ada bahan bakar," kata Markus Pairi (50), Rabu (1/11/2017).

Saat itu, terdapat tiga pekerja yang berada di dalam kapal, beruntung seluruh pekerja terselamatkan dari musibah tersebut.

"Saat itu saya lihat api tidak terlalu besar, tapi asapnya tebal, asap hitam sudah ngepul, makanya kami keluar selamatkan diri," ungkapnya.

Sementara itu, hingga pukul 12.00 Wita, petugas pemadam kebakaran bersama unsur relawan masih terus melakukan pemadaman.

Asap tebal yang keluar dari kapal membuat petugas kesulitan menjangkau hingga dalam kapal.

Bahkan petugas pemadam sampai menggunakan excavator milik perusahaan, guna menjangkau kapal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Ipda Purwanto menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran.

Saat ini pihaknya tengah memintai keterangan saksi saksi kejadian itu.

"Masih kita selidiki, sejumlah saksi sudah kita mintai keterangan, dan saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

sumber: tribunnews

Jumat, 15 Desember 2017

Industri Komponen Kapal Diperkuat


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu pertumbuhan industri komponen perkapalan sebagai upaya mewujudkan kemandirian bangsa dalam pengembangan sektor kemaritiman. Caranya, dengan memprioritaskan industri kapal dalam pembangunan nasional, terutama untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, I Guti Putu Suryawirawan menyampaikan industri perkapalan merupakan sektor strategis yang memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional dengan karakteristik sebagai industri padat karya, padat modal, dan padat teknologi.

“Karena itu perlu keberpihakan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan daya saing di tingkat global,”ungkapnya pada acara Forum Bisnis Peningkatan Penggunaan Komponen Kapal Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (16/2).

Dijelaskannya bahwa sektor industri maritim tidak hanya mampu mendongkrak aktivitas ekonomi, tetapi juga sebagai simbol kedaulatan negara melalui penguatan konektivitas sarana transportasi laut. 

Sejak diterapkannya Inpres nomor 5 tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional melalui pemberlakuan azas cabotage, terjadi peningkatan jumlah armada kapal berbendera Indonesia dari 6.041 unit pada Juni 2005 menjadi 13.224 unit pada Februari 2014. 

Meningkatnya armada tersebut tentunya akan dibarengi dengan peningkatan kebutuhan produk dan jasa industri maritim pendukung lainnya seperti komponen kapal. “Diharapkan industri perkapalan nasional memanfaatkan peluang tersebut untuk menambah kapasitas dan kemampuannya dalam membuat kapal baru dan, yang terpenting, menggunakan komponen dalam negeri,”paparnya. 

Dia melanjutkan, melalui Inpres 2/2009 tentang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), pemerintah terus berusaha mengamankan dan mengoptimalkan pemanfaatan pasar dalam negeri bagi kepentingan nasional khususnya untuk pengembangan industri perkapalan.

Putu juga menegaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran bagi pemenuhan kebutuhan armada kapal melalui pembangunan kapal-kapal negara. Adanya proyek-proyek pembangunan kapal baru, dapat juga meningkatkan penyerapan tenaga kerja serta meningkatkan penguasaan teknologi. 

Ketua Umum Perkumpulan Industri Komponen Kapal Indonesia (PIKKI), Eki Komarudin mengatakan, pihaknya meminta kepada pemerintah dan pengusaha galangan kapal agar berpihak kepada industri komponen kapal dalam negeri. Apalagi anggota PIKKI yang mayoritas IKM merupakan sektor padat karya yang berperan menyediakan lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan.

Jumlah anggota PIKKI saat ini sekitar 60 unit usaha yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia seperti Batam, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Berdaya Saing

Eki mengungkapkan, kualitas komponen kapal yang diproduksi dalam negeri tidak kalah bersaing dengan produk impor. Baginya kendatipun, harga komponen lokal saat ini sedikit lebih mahal karena keterbatasan bahan baku tetapoi dampak positif terhadap pertumbuhan ekonominya terasa.

Eki berharap kepada pemerintah agar terus memberikan bantuan dan pembinaan terhadap pengembangan industri komponen kapal dalam negeri agar mampu berdaya saing global. 

“Yang kami dapatkan dari APBN, pasti akan balik lagi melalui pajak-pajak yang kami bayarkan. Jadi ada take and give,” pungkasnya. 

sumber: koran-jakarta

Minggu, 10 Desember 2017

Rencana Revitalisasi Pelabuhan Cirebon Capai Rp 5 Triliun


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui PT Pelindo II (Persero) berencana merevitalisasi Pelabuhan Cirebon tahun 2018 untuk mengembangkan Pelabuhan Cirebon sebagai gerbang ekspor berbagai komoditas. Revitalisasi Pelabuhan Cirebon membutuhkan anggaran sekitar Rp 5 hingga Rp 7 triliun yang berasal dari PT Pelindo II.

Deputi Hukum dan Pengendalian Internal PT Pelindo II Pelabuhan Cirebon, Iman Wahyu menjelaskan, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) dari Kementrian Perhubungan sudahturun. RIP itupun sudah diajukan ke direksi PT Pelindo II. Bahkan, PT Pelindo II menjadikannya sebagai salah satu proyek strategis yang harus segera direalisasikan.

"Paling lambat pertengahan 2018," ujar Iman seperti dikutip Republika Online, Kamis (7/12/2017).

Dermaga yang berjarak sekitar dua kilometer dari bibir pantai tersebut akan dikeruk dengan kedalaman sekitar sembilan meter. Dengan demikian, maka dermaga itu bisa dilabuhi sejumlah kapal besar, seperti kapal kargo. Fasilitas pelabuhan pun akan dilengkapi dengan lokasi penempatan peti kemas.

Iman menyatakan, revitalisasi ditargetkan selesai selama dua tahun. Dengan demikian, dermaga yang baru sudah bisa digunakan pada tahun 2020.

Iman mengatakan, pihaknya sudah menandatangani MoU dengan Himpunan Pengusaha Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI). Setelah revitalisasi rampung, maka ekspor mebel rotan dari Cirebon bisa dilakukan dari Pelabuhan Cirebon.

Selama ini, ekspor mebel rotan dilakukan dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tak kurang dari tiga ribu kontainer mebel rotan dari Kabupaten Cirebon diekspor melalui pelabuhan tersebut setiap bulannya. "Potensi itu akan kita kejar," tegas Iman.

Ketua HIMKI Cirebon, Supriharto, menyambut baik rencana revitalisasi Pelabuhan Cirebon. Dengan adanya revitalisasi itu, maka kedepan ekspor mebel rotan bisa dilakukan dari Pelabuhan Cirebon. "Biaya operasional akan lebih hemat sekitar 30 persen dibandingkan jika harus melalui Pelabuhan Tanjung Priok," terang Supriharto.

Hal senada diungkapkan Ketua INSA Cirebon, Ade Purnama. Ia pun menyambut baik rencana revitalisasi Pelabuhan Cirebon. Pasalnya, selama ini Pelabuhan Cirebon belum memungkinkan untuk kapal kargo, baik dari segi alur maupun kedalaman. "(Revitalisasi) akan menarik shipping line yang lain untuk bersandar di Pelabuhan Cirebon," tandas Ade.

sumber: emaritim

Rabu, 06 Desember 2017

Asuransi Kapal Pesiar/Yacht


Untuk pelaut rekreasional, laut menjanjikan kebebasan dan petualangan, tetapi bahaya yang mengintai di laut berpotensi menempatkan Anda maupun kapal pesiar atau speedboat Anda pada berbagai risiko. Nikmati liburan dan petulangan Anda dan serahkan masalah dan kecelakaan tak terduga kepada Pleasure Craft Insurance.



Dengan Pleasure Craft Insurance, kami dapat membantu untuk melindungi Anda terhadap kerugian fisik atau kerusakan pada kapal pesiar atau speedboat Anda, termasuk kewajiban pada properti dan cedera pihak ketiga, yang timbul dari penggunaan kapal pesiar atau speedboat Anda.



YACHT & SPEED BOAT
Karakteristik Kapal Pesiar (Yacht) dan Speed Boat adalah pada ukuran dan beratnya yang kecil, umumnya terbuat dari bahan fiber glass atau aluminium yang ringan, kecepatannya umumnya tidak lebih dari 20 knots, dan area navigasi pada kawasan tidak lebih dari radius 30-100 mil dari garis pantai. Yacht dan Speed Boat umumnya digunakan untuk keperluan rekreasi (leisure) atau untuk crew transportation. Yacht sering juga disebut Pleasure Craft.



PLEASURE CRAFT Insurance
Pleasure Craft Insurance umumnya menggunakan wording polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”.

Sekilas Manfaat :

Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)


Bagian 1 : Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
Jaminan terhadap kerusakan atau kerugian pada Yacht (atau Speed Boat) yang disebabkan oleh risiko-risiko:

bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain (perils of the seas)
kebakaran, ledakan
pembuangan kargo ke laut (jettison)
perompakan (piracy)
tabrakan dengan dok, pelabuhan, kendaraan atau pesawat terbang
gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
kecelakaan pada waktu bongkar muat peralatan, mesin atau bahan bakar
perbuatan jahat dan pencurian
kelalaian nahkoda dan crew


Bagian 2 : Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
Menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan operasional dari Yacht (atau Speed Boat) yang meliputi:

Property Damage: kerusakan pada kapal lain atau harta benda lainnya
Bodily Injury: cidera badan atau kematian orang di sekitar kapal atau di kapal lainnya
Legal Costs: biaya-biaya hukum sehubungan dengan penyelesaian perkara
Removal of Wreck: biaya-biaya pengangkatan atau untuk menyingkirkan puing-puing kapal
Nilai Pertanggungan bagian ini sebesar dengan nilai pertanggungan kapal. Jika membutuhkan Nilai Pertanggungan yang lebih tinggi, Tertanggung dapat mengambil produk “Protection & Indemnity (P&I)” secara terpisah disini.



Bagian 3: Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
Memberikan santunan kematian atau cacat tetap (death and disablement) atas kecelakaan diri pada operator atau penumpang (crews and passengers).



Bagian 4: Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)
Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang-barang dan perlengkapan pribadi operator atau penumpang (crews and passengers) yang berada di kapal pada saat terjadinya kecelakaan, seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya, namun tidak termasuk uang atau cek dan perhiasan.



RATING FACTORS
Premi untuk Kapal Pesiar dan Speed Boat (Yacht Insurance) umumnya mulai dari 2-3% dan dipengaruhi oleh beberapa underwriting factors, antara lain:

Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
Trading Area atau Navigasi
Luas Jaminan dan Limit of Liability
Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)

sumber: pusatasuransi

Senin, 04 Desember 2017

Pertamina Bangun Kapal Baru, Galangan Swasta Nasional Prihatin Tak Dilibatkan


Pelaku usaha galangan kapal di Indonesia menyampaikan apresiasi atas keinginan perusahaan BUMN untuk membangun kapal-kapalnya pada galangan kapal dalam negeri.

Akan tetapi, mereka menyesalkan jika pembangunan kapal-kapal tersebut hanya dilakukan pada galangan kapal BUMN tanpa memberi kesempatan kepada galangan swasta untuk turut berpartisipasi.

Dikotomi ini tidak baik dan berdampak terhadap persaingan yang tidak sehat, padahal galangan swasta nasional juga menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk membinanya, baik melalui lembaga dan kementerian, juga melalui BUMN.

"Kami sedih mendengar BUMN akan membangun kapal di dalam negeri tapi terbatas hanya di galangan BUMN saja. Apalagi jika Pemerintah merestuinya," kata Direktur Utama PT Mariana Bahagia Yonhlee W. Sutipto, melalui keterangan pers, Minggu (1/10/2017).

Yonhlee menambahkan jika ingin mendapatkan produk kapal terbaik dengan harga terbaik pula, seharusnya pengadaan kapal di BUMN juga dibuka untuk swasta dan membuat BUMN galangan bersaing dengan galangan swasta.

"Toh galangan swasta juga milik anak bangsa dan membayar pajak ke negara. Bahkan saat ini pun, sektor swasta nasional masih menjadi paling besar berkontribusi kepada penerimaan pajak, tapi kok masih dianaktirikan," ujarnya.

Untuk diketahui, PT Pertamina (Persero) menandatangani kesepakatan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam National Shipbuilding & Heavy Industries (NSHI).

Adapun BUMN perkapalan tersebut antara lain PT PAL Indonesia (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), dan PT Djakarta Lloyd (Persero).

Melalui kerja sama tersebut Pertamina kemungkinan memesan 7 unit kapal dari BUMN Perkapalan dengan perkiraan harga mencapai US$ 20 juta-30 juta. Pertamina kemungkinan memesan kapal dengan bobot mulai dari 7.500 gross weight tonnage (GWT) ke atas.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengapresiasi kerja sama antar BUMN tersebut dan mengharapkan dari kerjasama tersebut bisa meningkatkan produktivitas BUMN Perkapalan untuk memenuhi kebutuhan Pertamina.

Rini mengaku bangga karena akhirnya kerjasama ini bisa ditandatangani dan bahkan terealisasi. "Pertamina banyak order kapal tapi kok enggak pernah ke dok-dok [BUMN Perkapalan] kita," kata Rini.

Selama ini, PT Pertamina (Persero) oleh industri galangan kapal nasional dikenal sebagai BUMN yang banyak membina industri galangan swasta dengan mengalokasikan pembangunan kapalnya dalam rangka pembinaan.

Di antara kapal yang dibangun Pertamina di galangan nasional milik swasta adalah kapal crude oil tanker 17.500 LTDW yang dibangun di PT Anggrek Hitam, PT Multi Ocean Shipyard dan PT Daya Radar Utama.

Sebelumnya, galangan swasta nasional juga galau mendengar sejumlah BUMN yang akan memesan atau membeli kapal dari luar negeri sehingga terkesan kurang mendukung upaya pemerintah memperkuat industri galangan nasional sebagai pilar poros maritim dunia.

Hal ini, ujar Yonhlee, bertentangan dengan Inpres No. 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Galangan kapal nasional berharap agar Pemerintah dapat mendorong BUMN untuk memprioritaskan industri dalam negeri, baik swasta maupun BUMN," ujar dia.

sumber: bisnis

Minggu, 03 Desember 2017

Ketika Menteri Susi "Paddling" di Dekat Kapal Silver Sea 2


Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam akun Instagram pribadinya, @susipudjiastuti115, mengunggah foto dirinya tengah berolahraga air dengan menggunakan paddle board di Sabang, Aceh.

Menteri Susi paddling di dekat Kapal Silver Sea 2.

"Paddling di teluk sabang melihat dari dekat Kapal Silver Sea 2. Kapal hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115 di Perairan Sabang," tulis Susi seperti dikutip, Minggu (3/12/2017).

Empat foto diunggah Susi pada Minggu pagi. Hingga pukul 19.00, foto unggahan Susi tersebut disukai 35.000 kali oleh para pengguna Instagram.

Sejumlah pengguna Instagram memuji kegiatan santai yang dilakukan Susi tersebut. Unggahan tersebut sudah memperoleh sekitar 1.555 komentar.

Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan asal Thailand yang ditangkap TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.

Kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan transhipment ilegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Pengadilan Negeri Sabang memutuskan pemerintah memenangi kasus Silver Sea 2. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB.

Selain menangkap ikan di perairan Indonesia, kapal Silver Sea 2 juga terbukti mematikan automatic identification system (AIS) dan vessel monitoring system (VMS).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang memutuskan terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab yang merupakan warga negara Thailand dan nakhoda kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian, majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, kapal ikan Silver Sea 2, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang pada 24 Februari 2016 senilai Rp 20,579 miliar.

sumber: kompas