Kamis, 31 Januari 2019

Sektor Industri Bakal Nikmati Penghapusan Pajak Kapal Pesiar


Kementerian Kordinator (Kemenko) bidang Kemaritiman hari ini menggelar rapat koordinasi terkait rancangan Peraturan Pemerintah (PP) pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) non kendaraan bermotor.

Pada rapat tersebut hadir, Menko Maritim Luhut Panjaitan, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan dan beberapa pihak terkait lainnya.

Rofyanto mengatakan, rapat kali ini membahas terkait penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Di mana PPnBM kapal Yacht akan dibebaskan.

"Pembahasan tadi masih fokus pada PPnBM kapal yacht yang akan dibebaskan. Dan masih dalam kajian kita," ujarnya di Kemenko Maritim Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Dia menjelaskan, untuk dampak apabila PPnBM kapal yacht dibebaskan ini. Dampaknya akan bisa meningkatkan industri pariwisata. Seperti orang-orang yang belum register itu nantinya akan register otomotis bayar PPNnya.

"Jadi, kalau sekarang belum register itu ya karena PPN tinggi 75%. Apabila gratiskan akan bayar registernya," tuturnya.

Apabila ada kritikan terkait pembebasan PPnBM kapal yacht. Menurutnya untuk kapal pesiar ada kriteria tertentu. Di mana kapal pesiar yang tertentu saja dan yacht itu ada definisinya.

"Untuk penerimaan negara dengan pembebasan PPnBM kapal yacht itu ada kenaikan yang signifikan dan dampak di kegiatan pariwisata secara keseluruhan," katanya.

sumber:  okezone

Tidak ada komentar:

Posting Komentar