Rabu, 19 September 2018

Penyerahan Kapal Tanker Pertamina Molor


Transaksi pengadaan 3 kapal tanker pesanan PT Pertamina yang dikerjakan PT Multi Ocean Shipyard berpotensi terhambat akibat status PKPU sementera yang disematkan ke anak usaha PT Soechi LinesTbk.

Saat ini, PT Multi Ocean Shipyard (MOS) berada pada status PKPU sementara, setelah permohonan PKPU oleh dua krediturnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Medan pada 31 Agustus silam.

Terkait molornya penyelesaian pesanan tanker Pertamina, Direktur Logisitk Supply Chain dan Infrastruktur Pertamina Gandhi Sriwidodo tidak banyak berkomentar. Gandhi mengaku belum mengetahui posisi hukum yang menimpa PT MOS.

“Saya belum tahu soal itu, coba saya pastikan dulu,” tuturnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Terkait Putusan PKPU Nomor : 13/Pdt/Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Mdn, tertanggal 31 Agusus 2018, Direktur Keuangan PT Soechi Lines Tbk Paula Marlina mengatakan permasalahan PT MOS dan pemohon PKPU telah selesai dilakukan dan terkonfirmasi melalui kuasa hukumnya.

Dalam surat pernyataan disebutkan, seluruh kewajiban hukum PT MOS telah dilaksanakan sehingga piutang dan hak tagihan pemohon dalam perkara PKPU, yakni PT Exellift Sdn Bhd dan PT Kawasan Dinamika Harmonitama, tersebut dinyatakan telah selesai.

"Kemudian sebagai tindak lanjut Surat Pernyataan dimaksud, maka antara Pihak Pemohon dan Termohon PKPU telah membuat Perjanjian Perdamaian di atas kertas bermaterai cukup tertanggal 5 September 2018," tuturnya dalam keterangan tertulis kepada Bisnis.

Tidak sampai di situ, SOCI juga telah mengajukan surat kepada Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, masing-masing tertanggal 3 September 2018, terkait pencabutan PKPU Sementara dan 5 September 2018, terkait susulan Permohonan Pencabutan PKPU Sementara.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, molornya transaksi 3 tanker dengan nama MT Pasaman, MT Panjang, dan MT Pangrango oleh PT Multi Ocean Shipyard, mengakibatkan Pertamina harus menarik sanksi ganti kerugian kepada produsen tanker.

Misalnya penyelesaian pengerjaan kapal produk MT Pasaman, yang menunjukkan keterlambatan akan mengakibatkan ganti kerugian per hari US$10.614 atau maksimal dikalikan 110 hari. Untuk MT Panjang, Pertamina juga eblum mengenakan sanksi ganti kerugian maksimal senilai US$1,12 juta atau US$10.118 dikalikan 110 hari.

Dalam catatan Bisnis, sebenarnya rencana penyerahan kapal tanker pesanan PT Pertamina (Persero) sudah digaungkan sejak Juli 2017. Tiga kapal berkapasitas 17.500 DWT tersebut telah mencapai tahapan pengerjaan berbeda hingga Juni 2018.

Dalam Laporan Keuangan SOCI Semester I/2018, pengerjaan konstruksi tanker minyak olahan (Pasanam) pesanan Pertamina dengan kapasitas 17.500 LTDW sudah mencapai kemajuan konstruksi 100%.

Untuk pengerjaan tanker minyak mentahnya (MT Pangrango) persentase kemajuan konstruksi kapal sebesar 76,75%. Pengerjaan kapal tanker minyak avtur (MT Panjang) dengan kapasitas serupa mencapai persentase 70,85%.

Hingga kini, dalam PKPU sementara PT MOS, Tarida Sondang P Siagian menjadi kurator dan telah melayangkan pengumuman sidang PKPU sementara dan mengundang para kreditur pada surat kabar lokal di Medan, 12 September lalu.

sumber: bisnis 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar