Kamis, 27 Februari 2020

Rentan terhadap Bahaya, Pentingnya Asuransi bagi Rig Migas Lepas Pantai


Saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kian menekankan pada penemuan cadangan minyak berskala besar (giant discovery) untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) masyarakat. Tak hanya itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kini menargetkan produksi sebesar 1.000.000 barel per hari (bopd) dalam rencana jangka panjangnya.

Adapun Kontraktor Kerja Sama (KKKS) terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan produksi tersebut. Namun, tidak dapat dipungkiri kegiatan operasional di bidang migas memiliki kompleksitas dan risiko yang tinggi. Sebab, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas rentan terhadap bahaya.

Salah satu kendala yang dapat terjadi adalah kerusakan pada alat rig yang digunakan untuk mengangkat migas. Membutuhkan dana berjumlah besar untuk pengadaan dan operasionalnya, alat ini rentan terhadap kecelakaan seperti kebakaran yang disebabkan pipa bocor ataupun ledakan uap gas.

Sebagai contoh, terdapat ledakan rig pengeboran minyak lepas pantai Deepwater Horizon di Teluk Meksiko di tahun 2010. Tak hanya mencemari lingkungan, perusahaan perminyakan BP yang menaungi rig tersebut mengalami kerugian $40,9 miliar atau sekitar Rp 384 triliun.

Dengan ini, dapat dikatakan kerusakan pada rig dapat memberikan dampak finansial yang besar bagi perusahaan yang bersangkutan.

Untuk meminimalisir dampak finansial serta mengantisipasi risiko serupa, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) menawarkan asuransi bagi perusahaan yang bergerak di bidang energi baik offshore (lepas pantai) dan onshore (di darat). Selama lebih dari 37 tahun, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) ini telah bekerja sama dalam berbagai proyek migas berskala besar. Salah satu jaminan perlindungan yang diberikan di sektor ini adalah harta benda lepas pantai termasuk rig.

Tak hanya itu, emiten perusahaan dengan kode saham TUGU ini juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha migas terkait harta benda di darat, pengendalian sumur hingga rangka kapal dan mesin. Dengan ini, pengusaha mendapatkan perlindungan terhadap risiko kerugian untuk perbaikan apabila terdapat kerusakan.

sumber: beritasatu


Tidak ada komentar:

Posting Komentar