Rabu, 27 November 2019

Pengertian dan Macam-macam Survey Kapal


Dalam bidang perkapalan perawatan kapal perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan kapal agar life time nya lama sehingga tingkat produktifitas lancar berkembang tidak terganggu akibat adanya kerusakan kapal. Selain itu juga dilakukan survey secara berkala untuk pengecekan kondisi kapal sekaligus pendataan kapal pada kelas. Tujuan perawatan kapal adalah Menjamin terlaksananya pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana (PMS, Planned Maintenance System) di kapal yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan:

Ø  Peraturan Pemerintah (Statutories) yang mengacu ke Konvensi IMO (International Maritime Organization); yaitu: Safety of Life at Sea (SOLAS) & Marine Pollution (MARPOL)

Ø  Peraturan class baik itu BKI, LR, GL dan Lain-lain

Ø  Buku Petunjuk Pemeliharaan dari Manufacturer,

Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan.

Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan.

Ketentuan umum survey mempertahankan kelas :

Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya.

Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor.

Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.

BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu.

Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.

Macam – macam survey yang dilakukan pada kelas antara lain :

Survey Penerimaan Kelas

Ø  Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru.

Baik kapal baru/sudah jadi harus mendapat kelas dari BKI dengan cara harus menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas. Survey ini terbagi menjadi :

–           Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru

–           Survey Penerimaan Kelas Bnaguna Lama



Survey Mempertahankan Kelas

           Survey mempertahankan kelas mencakup ketentuan sesuai konvensi internasional tentang keselamatan jiwa dilaut (SOLAS – 1974) ,beserta protocol dan amandemennya serta IMO Codes untuk kapal tangki kimia dan kapal pengangkut gas. Survey mempertahankan dikelompokkan menjadi dua ,yaitu :

1.  Survey Periodik
2.  Survey Non-Periodik


Survey Periodik

            Survey yang dilakukan berdasarkan tanggal jatuh tempo yang berlaku, survey periodic sendiri dibagi menjadi beberapa survey, antara lain :

 Annual Survey (survey tahunan)

Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung dan instalasi mesin ,termasuk instalasi listrik dan bila ada perlengkapan khusus yang dikelaskan . dilaksanakan pada interval 12 bulan (1 tahun) terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat. Survei dilakukan setiap tahun dalam periode yang terbentang dari 3 bulan sebelum sampai 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Adapun Item Survey yaitu:

-  Sertifikat kapal
-  External inspections pada shell plating diatas garis air dan sekat kedap air
-  Functional test & external inspection terhadap steering gear
-  External inspection of Main propulsion plants, Auxiliaries, Pumps, compressors, heat exchangers, pipelines, valves and fittings.
-  External inspection of electrical installations
-  External inspection dan functional test thd Fire-protection and Safety equipment, the check of the equipment


Intermediate Survey (survey antara)

Survey tahunan yang diperluas ditetapkan sebagai survey antara, jatuh tempo survey antara secara nominal adalah 2,5 tahun sejak peresmian kapal dan tiap pembaruan kelas dan untuk kapal laut dilaksanakan pada survey tahunanan kedua atau ketiga. Dan survey dilakukan dengan docking.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

Scrap and water wash vessel’s underwater area, painting and zinc anode
Anchor, chain, shackles and windlass
Propeller and equipments
Rudder and equipments
Tailshaft
All vent pipes & Tanks
Electrical survey, all vital motors and branch circuits to be megger tested.
Air receiver compressors
Top overhaul of ME and AE if necessary
Crank web deflection of ME


Renewal Survey / Spesial Survey  (survey pembaruan kelas)

Survey pembaruan kelas dikenal dengan SS yaitu survey yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali(setiap berakhirnya masa berlaku sertifikat klasifikasi) dan dilaksanakan diatas dok.

Survey pembaruan kelas untuk lambung,instalasi mesin,termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas. Survey pembaruan kelas dapat dimulai pada survey tahunan keempat dan harus selesai dilaksanakan secara lengkap pada akhir periode kelas. Masa survey keseluruhan tidak boleh lebih dari 15 bulan.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

-  Pembaruan Sertifikat
-  Pemeriksaan terhadap bottom & side plating, coating & painting
-  Pemeriksaan total terhadap Kemudi
-  Pemeriksaan total thd Propeller, stern tube, sistem perporosan, dan bow-thruster
-  Crank web deflection dari ME dan AE
-  General overhaul thd ME & AE
-  Pemeriksaan pompa & kompresor


Continuous Hull Survey & Continuous Machinery Survey.

Ada dua jenis survey pembaruan kelas bersambung ,yaitu :

1.       Survey bersambung lambung (Continuous Hull Survey)

2.      Survey bersambung mesin (Continuous Machinery Survey)

Survey bersambung lambung & mesin ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan survey jenis lainnya (survey mempertahankan kelas dan survey khusus). Jangka waktu antara dua survey yang berurutan dari tiap bagian yang di survey tidak boleh lebih dari 5 tahun.

            Survey bersambung lambung (CHS) adalah item pemeriksaan survey pembaharuan kelas lambung yang dilaksanakan secara bertahap sejak setelah melaksanakan SS sampai SS berikutnya. CHS ini dapat diikuti oleh berbagai jenis kapal kecuali kapal tangki minyak /  produk minyak, kapal tangki minyak dan kapal curah dengan notasi “ESP”

Survey bersambung mesin (CMS) adalah item pemeriksaan pembaruan kelas instalasi mesin yang dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai pada kurun waktu 5 (lima) tahun. Instalasi sistem poros baling – baling, ketel uap dan botol angin tidak termasuk item survey CMS dan disurvey terpisah.

Sebagian item CMS pemeriksaan pada waktu dibuka lengkap dapat diwakili oleh KKM dengan ijazah minimal ATT-II dan laporan pemeriksaan diserahkan kepada Surveyor pada saat survey (survey konfirmatori) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemeriksaan. 

Sebagian item CMS dapat diwakili kecuali pemeriksaan crank pin & bearing, crank-journal & bearing dan crosshead & bearing.

Masa Berlaku Kelas

Masa berlakunya sertifikat klasifikasi lambung termasuk perlengkapan jangkar dan instalasi mesin termasuk instalasi listrik tidak lebih dari 5 tahun. Untuk kapal dengan tanda A 90, masa berlaku sertifikat klasifikasi  tidak lebih dari 4 tahun.

Lambung dan instalasi mesin selalu diberi periode berlakunya kelas yang sama. Kelas akan dipertahankan selama lambung kapal dan instalasi mesin menjalani survey yang ditentukan, dan perbaikan dan/atau penggantian yang perlu telah dilaksanakan dengan baik.

Kelas yang diberikan oleh kelas-kelas misalnya BKI hanya berlaku untuk syarat yang ditetapkan dan daerah pelayaran yang disetujui.

Penangguhan Kelas

Jika pemilik kapal tidak melaksanakan survey dan visa sertifikat / rekomendasi survey pada tanggal jatuh temponya, maka kelas kapal secara otomatis akan ditangguhkan.

Jika pemilik atau nahkoda kapal mengetahui sesuatu cacat, kekurangan atau kerusakan pada suatu bagian kapal termasuk instalasi dan perlengkapan yang tercakup dalam klasifikasi, Kelas pusat/cabang atau perwakilan  setempat harus diberitahu secara rinci. 

Dalam hal terjadinya kerusakan, kandas atau sejenisnya, Kelas Pusat/kantor cabang atau perwakilan setempat harus segera diberitahu dan survey harus dilaksanakan paling lambat pada waktu kapal tiba di pelabuhan berikutnya.

Bilamana kedapatan bahwa lambung kapal atau instalasi mesin tidak lagi memenuhi persyaratan, Peraturan atas dasar mana kelas ditetapkan, atau jika pemilik tidak melaksanakan perbaikan atau perubahan yang dianggap perlu oleh Kelas dalam waktu tertentu yang disetujui, maka kapal akan kehilangan kelasnya.

Dalam hal khusus, setelah pemeriksaan pada lambung kapal, instalasi mesin dan perlengkapan maka perbaikan yang diperlukan agar kapal tetap mempertahankan kelasnya, dapat ditiadakan jika pemilik menyetujui penurunan kelas atau pembatasan daerah pelayarannya, atau penetapan lambung timbul yang lebih besar.

Jika perbaikan yang diisyaratkan oleh Kelas telah dilaksanakan, dan kapal menjalani survey penerimaan kelas kembali, maka tanda kelas sebelumnya dapat diberikan kembali. Survey ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan untuk survey pembaharuan kelas. Atas permohonan, Kelas dapat menyetujui tanggal survey penerimaan kelas kembali dijadikan awal untuk perhitungan periode kelas berikutnya.

Perbaikan dan perombakan kapal kelas Kelas harus dilaksanakan dibawah pengawasan Kelas untuk menjamin kelas kapal dipertahankan atau ditetapkan kelasnya kembali. Secara teknis, bagian yang diperbaiki diperlakukan sama seperti bangunan baru, baik untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik, sistem gas inert ataupun sistem otomasi.
Jika sesudah perombakan besar, dilaksanakan penetapan tanda kelas atau notasi baru sehingga harus diterbitkan sertifikat baru, maka permulaan dari periode kelas baru dapat disetujui.

Jika karena suatu alasan kelas telah habis masa berlakunya atau telah dicabut oleh Kelas, maka hal ini akan dicatat dalam buku register.

Bila kapal kehilangan kelasnya dan/atau pemilik tidak berminat untuk mempertahankan   kelas atau dalam penerimaan kelas kembali dari kapalnya, maka Kelas harus diberitahu. Sertifikat Klasifikasi harus dikembalikan ke Kelas.

Prosedur Klasifikasi

Untuk mendapatkan kelas, kapal harus diperiksa sesuai dengan persyaratan survey pembaharuan kelas dan harus melalui prosedur sebagai berikut :

1)      Pemilik kapal mengajukan surat permohonan survey yang ditujukan kepada kepala cabang Kelas setempat.

2)      Kepala cabang Kelas menunjuk salah satu surveyor untuk melaksanakan survey.

3)      Surveyor yang ditunjuk mempelajari survey status kapal pada saat ini.

4)      Surveyor menghubungi owner untuk menentukan kapan disurvey dan dimana posisi kapal. Disamping itu surveyor juga melaksanakan diskusi dengan owner mengenai jenis survey yang dilaksanakan serta pelaksanaan rekomendasi bila ada.

5)      Pelaksanaan survey dilapangan oleh surveyor Kelas didampingi owner surveyor.

6)      Surveyor mengendorse sertifikat sesuai jenis survey yang dilaksanakan dan mencantumkan rekomendasi bila ada.

7)      Surveyor membuat pra kualifikasi biaya survey dan laporan survey.

Laporan survey dikirim ke owner, Kelas pusat dan di arsip di Kelas cabang setempat.

sumber: radlin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar