Selasa, 12 November 2019

Kemenhub Terapkan Kode Keamanan Kapal & Pelabuhan di Tanjung Priok


Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut selaku designated authority menerapkan International Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS) di Tanjung Priok. Total hingga saat ini sudah ada 348 pelabuhan di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi aturan ISPS Code.

Direktur Jendral Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan ada empat hal penting yang harus diperhatikan, demi suksesnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan konvensi internasional. Pertama prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan pada semua tingkat keamanan, kedua sarana dan prasarana pengaman fasilitas pelabuhan.

"Lalu, sistem komunikasi internal fasilitas pelabuhan dengan koordinator keamanan pelabuhan (Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok) dan sistem komunikasi dengan instansi terkait, serta personil pengamanan fasilitas pelabuhan yang memiliki pengaturan dan kemampuan untuk melaksanakan pengamanan sesuai manajemen pengamaan ISPS Code," ucap Agus H Purnomo, dalam keterangan siaran pers, Kamis, (17/10/2019).

Saat menggelar apel siaga implementasi ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok itu, Agus mengatakan implementasi ini dilakukan agar dapat berjalan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dalam penerapannya juga dibutuhkan dukungan dari stakeholders, kerja sama yang solid dan paham terhadap resiko yang akan dihadapi,

Dengan penerapan ISPS Code yang baik, lanjut Agus, pelabuhan akan aman sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim untuk singgah di pelabuhan. Dalam hal ini, akan berdampak pada peningkatan kunjungan kapal, menurunkan biaya logistik dan premi asuransi terhadap wilayah berisiko.

"Harapan saya bahwa setiap terminal di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki tim Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) yang handal berdasarkan Port Security Plan, yang sesuai dengan regulasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus juga mengimbau kepada seluruh peserta apel siaga komite keamanan pelabuhan, agar mengambil langkah antisipasi terhadap beberapa hal yang diprediksi akan menjadi hambatan terhadap kelancaran lalu lintas seperti kemacetan di sekitar ruas jalan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Apabila sistem otomatis pintu keluar dan masuk PT JICT mengalami kerusakan, maka akan berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan potensi unjuk rasa di perlintasan Pos IX dan PT JICT.

"Saya mengimbau kepada para petugas untuk mengedepankan aspek keamanan melalui peningkatan pengawasan pada pemeriksaan orang, barang, kendaraan di akses masuk dan keluar fasilitas pelabuhan dengan koordinator keamanan pelabuhan, serta pihak kapal dan instansi lainnya," ucap Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Amiruddin mengatakan penerapan ISPS code di Pelabuhan Tanjung Priok ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat maritim dan sekaligus menurunkan biaya logistik.

"Dengan penerapan ISPS Code yang baik, pelabuhan akan aman. Pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim dan menurunkan biaya logistik," ucap Amiruddin.

Kedua belah pihak ini juga membentuk Port State Control (PSC) untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 2018. Menurutnya, PSC berfungsi sebagai pedoman koordinasi dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai dengan ketentuan konvensi internasional.

Amiruddin menjelaskan nantinya akan ada tiga tugas utama yang akan diemban PSC. Pertama, menyusun jejaring komunikasi, informasi dan intelegancy Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua, mengidentifikasi ancaman kerawanan pelabuhan, dan ketiga menyusun prosedur dan sistem keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman keamanan.

"Tujuannya untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Dari unsur pemerintahan terdapat Otoritas Pelabuhan, Imigrasi, Beacukai, Karantina, Pemda, Kantor Kesehatan, Pangkalan PLP," ucapnya.

Sebagai informasi, ISPS Code ini adalah regulasi International Maritime Organization yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut.

Adapun tujuannya adalah untuk mengurangi risiko terhadap penumpang, awak kapal, dan personel di atas kapal pada wilayah pelabuhan, kapal, serta muatannya. Selain untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadi sasaran dari terorisme internasional.

sumber: detik



Tidak ada komentar:

Posting Komentar