Senin, 05 Agustus 2019

Mulai 20 Agustus, Seluruh Kapal di Indonesia Wajib Pasang Ini


Aturan mengenai pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019. 

Direktur Kenavigasian Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Basar Antonius mengatakan, pemerintah fokus terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Salah satunya dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal nasional maupun kapal asing. 

“Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing," ujar Basar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/8/2019). 

Basar menambahkan, dengan mengaktifkan AIS dapat mempermudah kegiatan SAR dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal. Sebab, data kapal telah terekam dalam sistem tersebut. 

"AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," kata Basar. 

“Selain di Indonesia, lanjut Basar beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS. 

"AIS berbeda dengan VMS (Vessel Monitoring System) karena AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time serta dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz," ucap dia. 

Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat. Sedangkan, VMS tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatannya tidak menggunakan gelombang radio Very High Frequency (VHF). 

AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),  dan/atau stasiun radio pantai (SROP). 

Terdapat dua kelas tipe AIS, yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. 

Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia. Ketentuannya, yakni Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.

sumber: kompas 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar