Senin, 23 Maret 2020

Perusahaan Asuransi Gugat Perusahaan Pelayaran dan Pengusaha Kapal


Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas tenggelamnya kapal yang mengangkut pupuk PT Wilmar Chemical Indonesia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Great American Insurance Company (GAIC) sebuah perusahaan asuransi asal Amerika yang berkantor cabang di Singapura.

GAIC menggugat tiga perusahaan yakni PT Trijaya Segaran Makmur (perusahaan pelayaran) selaku tergugat 1, PT Restu Prima Lestari (pemilik kapal tongkang) selaku tergugat 2 dan Abdul Malik, (pemilik tugboat) selaku tergugat 3.

"Dia (penggugat) menggunakan subrogasi. Dia minta ganti rugi atas tenggelamnya kapal muatan pupuk di perairan matasiri dengan dalil kami tergugat satu melakukan kelalaian," kata kuasa hukum PT Trijaya Segaran Makmur, Rony Indrawan, Kamis (19/3/2020).

Peristiwa tenggelamnya kapal tersebut, masih kata Rony bukan disebabkan karena kelalaian melainkan force major. "Kalau dibilang kelalaian logikanya kami tidak diijinkan berlayar oleh Syah Bandar Gresik. Kami sudah pegang surat ijin berlayar dan itu sudah posisi empat hari di laut baru terjadi kecelakaannya. Ini force major dan sudah kami tuangkan dalam jawaban," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Great American Insurance Company (penggugat), M Iqbal Hadromi dari Kantor Hukum Hadromi & Partners membenarkan pihaknya merupakan penerima hak subrogasi dari PT Wilmar Chemical Indonesia untuk menggugat para tergugat.

“Kami telah menerima hak subrogasi dari pihak tertanggung untuk menuntut kerugian terhadap para tergugat. Hak subrogasi ini diatur dalam Pasal 1400 KUH Perdata dan Pasal 284 KUH Dagang," jelas Iqbal.

Iqbal mengatakan, ganti rugi yang dituntut kepada para tergugat, di antaranya adalah kerugian materiil sebesar USD781.063.58 disertai dengan bunga sebesar 6% per tahun berdasarkan Undang-Undang dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Kerugian itu didasarkan pada hasil investigasi, bahwa kapal yang mengangkut pupuk tersebut ternyata tidak layak laut. Tugboat tersebut juga tidak berhasil menarik tongkang untuk melakukan pelayaran secara aman dan selamat.

"Ini bukan force major. Dari hasil investigasi, ternyata ada lubang dan atau bagian tongkang yang sobek sehingga kompartemen tongkang dibanjiri air laut. Hal inilah yang menyebabkan tongkang tenggelam bersama muatan. Selain itu tugboatnya juga tidak mampu menarik tongkang padahal tidak ada cuaca buruk," kata dia.

Diketahui, gugatan PMH ini berlanjut ke pembuktian setelah upaya mediasi yang ditempuh para pihak mengalami jalan buntu atau gagal. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana dengan hakim anggota Dwi Purwadi dan Mashuri Effendi.

sumber:  sindonews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar