Senin, 03 Desember 2018

Proyek Kapal Perintis, Kemenhub Janji Bayar ke Galangan Kapal


Kementerian Perhubungan berjanji segera melunasi sisa pembayaran kapal-kapal yang sudah selesai dibangun perusahaan galangan dan mengerahkannya ke pelabuhan-pelabuhan pangkalan. 

Pelaksana Tugas Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan rata-rata yang harus dibayar pemerintah sekitar 2% dari nilai kontrak yang merupakan nilai kegiatan familiarisasi kru dan mobilisasi kapal ke pangkalan. 

Namun dengan catatan, kapal itu diselesaikan sebelum tahun anggaran 2018 tutup buku pada Oktober. 

"Kalau misalkan sisa 2% ini dijaminkan, kami bisa bayarkan sehingga mereka tidak harus menunggu sampai di pangkalan sana, baru dibayarkan 100%. Itu untuk mengatasi masalah likuiditas," katanya kepada Bisnis, Jumat (9/11/2018). 

Menurut dia, mekanisme tersebut sudah mendapat persetujuan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Kapal-kapal yang selesai sebelum Oktober itu secara berangsur akan dimobilisasi ke pangkalan. Ditjen Perhubungan Laut sudah meminta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memberikan kemudahan bagi kapal baru untuk sandar di dermaga pelabuhan pangkalan sekalipun belum dioperasikan. 

"Nanti KSOP tinggal atur. Kalau ada kapal lain yang akan pakai dermaga, kapal baru geser dulu, lego jangkar di tengah. Nanti kapal bisa kembali lagi ke dermaga begitu kosong," ujar Wisnu.

Presiden Direktur PT Janata Marina Indah (JMI) Joeswanto Karijodimedjo menunggu Kemenhub merealisasikan janji mengambil 4 unit kapal pesanan yang dibangun perusahaan di galangan Semarang sekaligus membayar sisa nilai kontrak sekitar Rp15 miliar. 

Sebelumnya, dia mengemukakan serah terima kapal dan pembayaran sisa nilai kontrak yang terkatung-katung itu membuat JMI kesulitan membayar sebagian pinjaman modal kerja kepada bank. 

Di sisi lain, JMI harus memperpanjang premi asuransi yang menjadi tanggungan perusahaan selama kapal masih berada di galangan. Belum lagi biaya penjagaan kapal, seperti pembelian bahan bakar generator untuk menghidupkan lampu kapal selama 24 jam.  

JMI juga harus mengalokasikan biaya perawatan selama kapal belum diserahkan. Perusahaan terpaksa menaikkan empat kapal pesanan itu ke dok untuk dirawat agar kondisinya mulus dan kecepatannya melebihi persyaratan saat diserahkan ke pemerintah. 

sumber:  bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar