Senin, 01 Oktober 2018

Permasalahan Industri Kapal harus Segera Diselesaikan


Sampai saat ini industri perkapalan dalam negeri belum terlihat kemajuannya, padahal Indonesia merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia. Untuk itu Pemerintah diminta ikut berperan serta untuk membangun industri perkapalan yang semakin terhimpit dan tidak terurus ini.

Direktur Industri Maritim, Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, Kementerian Perindustrian, Soerjono mengungkap, industri perkapalan di dalam negeri tidak akan maju apabila permasalahan yang ada tidak pernah diselesaikan.

"Industri perkapalan nasional sampai saat ini masih kesulitan dana dari perbankan, kemudian Pemerintah harus membuat kebijakan membangun industri perkapalan di dalam negeri, bukan hanya reparasi ataupun impor," jelas Soerjono kepada Neraca di Bandung, akhir pekan lalu.

Lebih jauh lagi Soerjono memaparkan untuk memajukan industri perkapalan, pemerintah juga diminta berlaku adil antara perdagangan dan industri di sektor industri galangan kapal.
"Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% bagi industri perkapalan di dalam negeri diyakini mendongkrak daya saing galangan sehingga mampu merebut proyek pengadaan kapal baru. Pembebasan PPN tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden No.5 Ta-hun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional. Inpres itu menyatakan perlunya memberikan fasilitas perpajakan kepada industri perkapalan nasional," jelas Soerjono,

Lebih Mahal

Selama ini, pungutan PPN termasuk pengenaan bea masuk impor komponen kapal menyebabkan harga kapal yang diproduksi di dalam negeri lebih mahal hingga 17% dibandingkan dengan kapal impor.
Pemerintah telah membebaskan PPN atas impor kapal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 287 2006 tentang Perubahan atas PMK No. 146/2000. PMK ini mengatur soal impor dan atau penyera-han barang kena pajak tertentu dan atau penyerahan jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Pemerintah juga menanggung bea masuk impor kapal antara lain berdasarkan Keputusan Menkeu No. 432/1996 tentang Pemberian Fasilitas Ditanggung Pemerintah atas Bea Balik Nama Kapal. Namun, pemerintah masih mengenakan PPN 10% di sektor galangan, meskipun sudah menanggung bea masuk impor komponen kapal.

Untuk itu, oerjono mengusulkan impor kapal diperketat dengan mengenakan PPN dan bea masuk secara proporsional.Kebijakan itu ditempuh untuk menggerakkan industri galangan yang beroperasi secara penuh. "Jika (PPN dan bea masuk) ditetapkan, program standard dies vessel atau produksi kapal secara massal dengan kategori jenis tertentu bisa dijalankan," turur Soerjono.

Dua Pilihan
Beberapa waktu lalu, Pemerintah menyiapkan dua pilihan pemberian insentif bagi industri galangan kapal domestik guna sehingga dapat memenuhi kebutuhan kapal nasional yang diyakini mencapai 526 unit hingga 2015.

Budi Darmadi, Direktur Jenderal Industri Ung-gulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, menuturkan salah satu masalah utama yang dihadapi industri perkapalan adalah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN). "Impor komponen masih dikenakan PPN sebesar 10%, tetapi produk kapal impor tidak dikenakan bea masuk," ujarnya.

Dia menuturkan permasalahan ini semakin mencuat karena industri galangan kapal lokal masih menggantungkan diri pada impor komponen yang selama ini memang belum mampu diproduksi di dalam negeri.

Selain itu, lanjutnya, ketergantungan impor komponen kapal yang relatif tinggi tersebut mempengaruhi harga kapal dan waktu pengiriman, sehingga sulit bersaing dengan kapal impor, terutama dari China. "Ini yang membuat daya saing industri galangan kapal nasional lemah," ujarnya.

Pihaknya mengusulkan dua altematif untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, tuturnya, opsi untuk membebaskan PPN 10% yang diteruskan hingga ke produsen dan komponen pendukungnya.
Pilihan kedua, lanjutnya, adalah dengan memasukkan industri galangan kapal ke dalam kategori pengembangan infrastruktur layaknya jembatan yang memiliki pajak final yang lebih rendah yakni sebesar 3%. "Namun, kedua pilihan tersebut punya kelemahan," ujar Budi.

Menurut dia, penghapusan PPN akan sulit dilakukan karena harus melalui birokrasi yang panjang, sementara penggolongan sebagai infrastruktur akan memaksa galangan kapal hanya memproduksi kapal dagang.

Julius Tangketasik, Sekretaris Jenderal Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), mengungkapkan permasalahan ini sebenamya sudah menjadi masalah klasik yang muncul sejak lama. "Permasalahan ini sudah lama Harapan kami sama, agar PPN impor komponen dibebaskan, sehingga produk kami punya daya saing," tuturnya.

Dia menuturkan selama ini pebisnis pelayaran lebih cenderung membeli kapal impor yang lebih murah daripada kapal buatan lokal, salah satunya seperti rencana Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mengimpor 2.500 kapal.

Budi mengungkapkan industri perkapalan nasional memiliki potensi yang dibuktikan dengan peningkatan jumlah armada kapal nasional menjadi 5.454 unit kapal atau 90,28% dari total armada kapal hingga tahun lalu. "Kondisi ini terjadi sejak diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 5/2005 tentang Penerapan Asas Cabotage," katanya. iwan

Sumber : Harian Ekonomi Neraca

Tidak ada komentar:

Posting Komentar