Selasa, 25 Agustus 2020

Jokowi Minta Industri Perkapalan Diperkuat, Ini Alasannya


 

Industri perkapalan diminta untuk memaksimalkan produksi dari potensi sumber daya perikanan nasional agar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan hal tersebut berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo. Namun, bukan berarti pihaknya mengizinkan eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya laut Indonesia.


"Indonesia masih memerlukan banyak kapal ikan untuk beroperasi dan menangkap ikan. Pak Presiden juga meminta industri perkapalan terus diperkuat sehingga mampu mendukung pergerakan industri perikanan," kata Edhy dalam simposium virtual, Sabtu (22/8/2020).


Dia menambahkan KKP berkomitmen dan mengajak semua pemangku kepentingan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan perikanan sesuai kesepakatan internasional agar kelestarian ekosistem terjaga.


Berdasarkan data KKP, potensi lestari sumber daya ikan Indonesia sebesar 12,54 juta ton per tahun dengan nilai ekonomi mencapai 20 miliar dolar Amerika Serikat/tahun. Dari jumlah tersebut, menurut ketentuan internasional yang boleh dimanfaatkan sekitar 10 juta ton per tahun, atau 80 persen dari seluruh potensi lestari.


Sementara dari data tahun lalu, lanjutnya, produksi perikanan tangkap Indonesia baru mencapai 7,53 juta ton, terdiri dari 92,68 persen sisanya sebesar 7,32 persen dari perairan umum daratan. Dari gambaran potensi dan data tersebut, pengembangan usaha perikanan tangkap masih belum optimal, namun prospeknya sangat baik, sehingga dia mendorong pula peningkatan produksi kapal dalam negeri agar produktivitas perikanan tangkap ikut naik.


Berdasarkan data, ada sekitar 600.000 kapal penangkap ikan di lautan Indonesia, di mana 71 persennya berupa kapal motor dan yang berukuran di atas 30 GT hanya sekitar 1 persen saja.


Di sisi lain, KKP juga berinovasi dalam memperkuat monitoring penangkapan ikan melalui penerapan E-Logbook, Vessel Monitoring System (VMS), observer on board, serta penguatan integrasi sistem perizinan pusat-daerah maupun pendataan di pelabuhan perikanan.


"Jika masih ada nelayan dan pelaku usaha yang nakal, tentu KKP dan aparat penegak hukum lainnya sudah siap dengan tugas dan fungsinya," ujarnya.


sumber:  bisnis 

Jumat, 14 Agustus 2020

Prospek Industri Galangan Kapal untuk Mendongkrak Konsumsi Baja RI

                                                    Gambar Ilustrasi


Konsumsi baja per kapita Indonesia merupakan yang terendah di kawasan Asia Tenggara. Direktur Utama Krakatau Steel Tbk Silmy Karim menyebutkan tingkat konsumsi baja per kapita di Indonesia hanya mencapai 68 kilogram (kg) per tahun. 


Menurut Silmy, jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia 361 kg, Thailand 322 kg, atau Vietnam 262 kg. Hal ini lantaran pembangunan infrastruktur yang masih kalah dengan negara-negara lain dan pembangunan industri yang cenderung lambat.


"Kalau kita bandingkan dengan Korea Selatan yang konsumsinya tertinggi di dunia, kalah jauh. (Korea Selatan) tingkat konsumsinya mencapai 1.093 kg," kata Silmy dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (12/8).


Menurut dia, sebagai salah satu produsen baja yang cukup besar kondisi tersebut sangat memprihatinkan. Kondisi itu kian diperburuk dengan membanjirnya produk baja impor yang mencapai 50% dari total produk baja yang beredar di Tanah Air. 

Kendati demikian, Silmy menjelaskan peluang memperbaiki tingkat konsumsi per kapita masih terbuka melalui sektor industri galangan kapal yang ada di Indonesia. "Kami menjual plat baja hampir seluruh jenis untuk galangan kapal dan kami tidak ada masalah spesifikasi dan standarnya," kata dia. 

Lebih lanjut, Silmy menjelaskan untuk memberikan harga yang lebih kompetitif pihaknya bakal melakukan efisiensi biaya produksi dari yang saat ini mencapai US$ 33 juta atau setara Rp 488 miliar menjadi US$ 15 juta atau setara Rp 222 miliar. 


"Dari sisi internal industri baja itu melakukan efisiensi salah satunya kami dapat memproduksi 40% pangsa pasar Indonesia," kata dia.


Dalam kesempatan yang sama, Commercial Division Head PT Dok Pantai Lamongan (DPL) Romeo Hasan Basri mengatakan, peluang peningkatan konsumsi baja nasional terbuka lebar pada sektor galangan kapal. Pasalnya, kebutuhan armada kapal tongkang pengangkut batu bara per bulan mencapai 600 unit, dan baru terpenuhi 10%. 


Untuk estimasi kebutuhan plat baja dari satu unit kapal tongkang mencapai 1.300 ton sehingga secara keseluruhan kebutuhannya mencapai 702 ribu ton. "Di Jawa Timur saja ada 20 galangan kapal butuh plat baja 18 ribu ton per bulan, belum lagi secara nasional," kata dia. 

Meskipun kebutuhan plat baja sangat tinggi, Romeo menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi sehingga konsumsi baja nasional masih sangat rendah di antaranya yakni harga baja nasional yang jauh lebih mahal dengan impor dan proses pembayaran yang tidak bisa dilakukan secara tempo. 


Sedangkan negara-negara lain biasanya produsen mengambil plat baja terlebih dahulu baru melakukan pembayaran. "Kondisi seperti ini seharunya kita ciptakan simbiosis muatualisme saling menguntungkan antara pengusaha kapal dengan produsen plat baja sesama anak bangsa," kata dia.


Sumber:  katadata

Rabu, 12 Agustus 2020

Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, Indonesia Ratifikasi Konvensi Penyingkiran Kerangka Kapal

 

Guna meningkatkan keselamatan pelayaran terutama dalam menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan mengesahkan Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal 2007.


Konvensi ini disahkan melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor. 80 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Nairobi International Convention On The Removal Of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi Mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 20 Juli 2020 di Jakarta.


Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hermanta bahwa pengesahan konvensi ini penting untuk menanggulangi potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kerangka kapal yang mengancam keselamatan pelayaran dan lingkungan laut serta untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan tanggung jawab dan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal.


“Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk terus meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut,” kata Hermanta di Jakarta (5/8/2020).


Hermanta mengatakan bahwa Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) yang mulai diberlakukan secara internasional sejak tanggal 14 April 2015.


“Konvensi ini juga menetapkan kewajiban ketat bagi pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal,” jelas Hermanta.


Menurutnya, dengan telah disahkannya Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal 2007 maka Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya.


“Konvensi Nairobi ini juga menyebutkan bahwa setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal” kata Hermanta.


Lebih jauh, Hermanta menjelaskan bahwa posisi strategis geografis Indonesia yang terletak di antara dua benua dan dua samudera yakni Benua Asia dan Benua Australia serta Samudera Hindia dan Samudera Pasifik menjadikan tidak hanya sebagai sebagai salah satu perairan yang tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya rentan terhadap kecelakaan kapal.


“Salah satu dampak yang diakibatkan terjadinya kecelakaan kapal di laut adalah adanya kerangka kapal yang kandas dan atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal,” ungkap Hermanta.


Terkait dengan hal tersebut, upaya penyingkiran kerangka kapal yang mengalami musibah di laut harus segera dilakukan karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.


Saat ini masih sering terjadi adanya kerangka-kerangka kapal yang mengalami kecelakaan dan tenggelam tidak disingkirkan karena rendahnya tanggung jawab pemilik kapal karena besarnya biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut.


“Untuk itu maka kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal wajib diberlakukan. Dengan asuransi kapal ini tentunya akan memberikan perlindungan bagi pemilik kapal terutama jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan kerangka kapal tersebut,” kata Hermanta.


Sebagai informasi, Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) telah mengadopsi Konvensi Nairobi International Convention on the Removal of Wrecks, 2007 (Konvensi Internasional Nairobi mengenai Penyingkiran Kerangka Kapal, 2007) dalam Konferensi pada tanggal 18 Mei 2007 di Nairobi, Kenya.


Selain itu, berdasarkan amanah dari Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juga menyebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam.


sumber:  tribunnews

Kamis, 30 Juli 2020

Galangan Kapal Banyak Masalah, Kemenperin Cari Solusi


Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengakui industri galangan kapal di Indonesia masih memiliki banyak permasalahan, salah satu solusi yang tengah disiapkan yakni penyiapan regulasi peraturan pemerintah (PP) tentang industri kemaritiman.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (Imatap) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan pemangku kepentingan perlu mengambil posisi perannya masing-masing, mulai dari galangan kapal, pelayaran hingga pemerintah agar dapat memperbesar kapasitasnya industri ini supaya dapat menguntungkan.

"Ini yang agak sulit dicapai, perencanaan [masih jadi kendala], produksi yang belum terencana sehingga belum bagus juga pelaksanaanya, ini pembiayaan juga catatan hal-hal ke depan yang harus diperbaiki," jelasnya dalam diskusi daring, Rabu (15/7/2020).

Pihaknya, sepakat industri galangan kapal ini bisa dikembangkan jika semua pemangku kepentingannya bersatu bersinergi. Dia menyebut salah satu sinergi yang tengah dilakukan, yakni Kemenperin bersama asosiasi dan tokoh-tokoh perkapalan tengah menyiapkan roadmap atau peta jalan pengembangan industri ini.

Namun, peta jalan ini menurutnya tidak cukup, perlu ditingkatkan lagi regulasinya sehingga dapat menjadi pedoman bersama dan mengikat seluruh pemangku kepentingan.

"Kami susun PP industri kemaritiman, ini perlu ada dirigen yang lebih tinggi yang mengkoordinasikan, dalam pengembangan industri perkapalan ini ada Kemenko Maritim dan Investasi serta Kemenko Perekonomian," katanya.

Keterlibatan lembaga lain seperti Bappenas sebagai penyusun dan Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai evaluator yang akan menguji target di setiap periode waktu yang sudah ditetapkan dalam regulasi mengenai industri ini.

Di sisi lain, dia mengatakan tidak melihat adanya kebebasan yang cukup agar industri ini dapat berkembang, sehingga dari segi pembiayaan non APBN melalui Bappenas sempat bermasalah dan harus terus diperbaiki ke depannya.

Menurutnya, pasar galangan kapal di Indonesia cukup besar, tetapi banyak diisi oleh negara lain melalui impor kapal bekas atau kapal bukan baru. Dia juga menyoroti komponen kapal yang terlalu bervariasi sehingga turut berpengaruh juga ke skala ekonomi pembuatan komponennya menjadi sangat kecil.

"Kami berusaha keras bagaimana membangun kapal series [terstandar] yang secara nasional mengikat semua pihak untuk sesuai itu. Kalau bisa seperti itu, kapal terstandarisasi variasi tidak terlalu luas, jadi bisa membuat standar komponen yang skala ekonomi dan margin cukup," paparnya.

sumber:  bisnis 

Rabu, 22 Juli 2020

Pertamina Butuh Kapal, Pengusaha Minta Dahulukan Galangan Kapal Nasional


Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) menyatakan galangna kapal milik swasta harus diikutsertakan dalam proyek pembangunan kapal nasional agar industri galangan kapal tumbuh.

Ketua Umum Iperindo Edy K. Logam menyarankan agar Pertamina meningkatkan kontribusi industri galangan kapal pada pengadaan kapal baru perseroan. Edy optimistis industri galangan kapal nasional telah memiliki kemampuan untuk memenuhi permintaan Pertamina.

"Saya yakin ketika industri galangan [kapal] diberikan kesempatan berulang-ulang, akan tercapai titik efisiensi di mana galangan [kapal nasional] bisa produksi [seluruh permintaan dengan baik]," ucapnya, kepada Bisnis, Selasa (14/7/2020).

Adapun, total kebutuhan kapal Pertamina saat ini mencapai 270 unit.  Berdasarkan catatan Pertamina, saat ini perseroan memiliki sekitar 70 unit kapal tanker dan lebih dari 200 unit kapal tug boat.

Industriwan galangan kapal mengapresiasi penandatanganan memo kesepahaman (MoU) pembangunan kapal baru antara PT Pertamina (Persero) dan tiga badan usaha milik negara (BUMN) galangan kapal.

Namun demikian, Pertamina disarankan untuk menignkatkan kontribusi galangan kapal lokal untuk pengadaan kapal perseroan hingga 2025. Pasalnya, industriwan swasta menopang hingga 90 persen dari total pabrikan galangan kapal domestik.

"[Namun demikian, penandatangan MoU] itu suatu yang positif. Lebih baik lah daripada membangun kapal di luar negeri," katanya.

Seperti diketahui, MoU tersebut menyebutkan Pertamina akan menambah 48 unit kapal baru hingga 2025. Adapun, industri galangan kapal nasional hanya berkontribusi 31,25 persen dari total pengadaan tersebut atau hanya 15 unit kapal.

Sementara itu, Pertamina menandatangani MoU tersebut dengan tiga pabrikan yakni  PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero).

Dengan kata lain, masing-masing galangan kapal tersebut hanya akan mengerjakan 1 unit kapal per tahunnya hingga 2025.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mencatat industri perkapalan nasional kapasitas produksi kapal nasional kini mencapai sekitar 1 juta tonase bobot mati (dead weight tonnage/DWT) per tahun untuk bangunan baru dan hingga 12 juta DWT per tahun untuk reparasi kapal.

“Ke depan, kami berharap kapasitas produksi untuk bangunan baru maupun reparasi kapal dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Agus menyampaikan bahwa pihaknya mendukung kemajuan industri galangan kapal di Tanah Air dengan mengeluarkan program dan kebijakan strategis.

Menurutnya, iklim investasi yang kondusif merupakan syarat mutlak yang menjadi perhatian pemerintah agar kesinambungan operasional dan produktivitas sektor industri perkapalan dapat menjadi lebih optimal.

“Dalam membangun kapal, mereka membutuhkan biaya yang sangat besar, sementara proyeknya tidak bisa dijadikan jaminan oleh pihak bank. Sesuai amanat Undang-Undang Perindustrian, pemerintah perlu membangun lembaga pembiayaan itu sendiri,” terangnya.

Di samping itu, kebijakan lainnya yang bakal terus didorong untuk kemajuan industri galangan kapal adalah pemberian insentif fiskal. “Kebijakan ini dinilai penting karena dapat memberikan keleluasan," katanya.

sumber: bisnis 

Jumat, 10 Juli 2020

Geliat Industri Kapal di Surabaya Mendorong Permintaan Asuransi Marine Hull ASBI


Meski penyebaran virus corona 2019 (Covid-19) telah menekan bisnis asuransi umum, sejumlah lini bisnis masih bisa tumpul optimal di tengah pandemi. Data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatatkan asuransi rangka kapal (marine hull) tumbuh 29,9% yoy menjadi Rp 586,99 miliar pada kuartal pertama 2020.

PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) juga mencatatkan pertumbuhan pendapatan premi yang positif pada lini bisnis ini. Presiden Direktur Asuransi Bintang HSM Widodo menyatakan pendapatan premi rangka kapal mencapai Rp 27 miliar pada April 2020. Nilai itu tumbuh 107,69% yoy dibandingkan April 2019 senilai Rp 13 miliar.

“Rangka kapal kebetulan kita tumbuh di area Jawa Timur. Terkait dengan peningkatan penetrasi pasar dan juga fungsi Surabaya sebagai distribution center laut untuk Indonesia timur yang cukup stabil,” ujar Widodo kepada Kontan.co.id pada akhir pekan lalu.

Widodo menyatakan kenaikan pendapatan premi juga didorong dengan implementasi digitalisasi pada proses bisnis saat melaksanakan working from home. Asuransi Bintang mampu meningkatkan kecepatan administrasi sehingga penerbitan polis dapat 23% lebih cepat dari biasa.

“Polis yang kompleks rata-rata kita terbitkan 5,8 hari dari sebelumnya 7 hari pada Januari. Sedangkan polis yang bersifat sederhana bisa diterbitkan 1,4 hari, ini di luar automation policy yang SLA-nya realtime. Bulan April saja kita produced 132 ribu polis melalui proses automation,” papar Widodo.

“Beroperasi 100% dengan mode Working From Home menjadi salah satu penunjang pertumbuhan dari jalur distribusi Broker dan Bank yang memang membutuhkan kecepatan dalam akseptasi dan penerbitan polis,” tambah Widodo.

Ia menyebut ASBI berhasil menghimpun pendapatan premi senilai Rp 166,8 miliar hingga April 2020. Nilai itu tumbuh 31,5% secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding April 2019.

Sumber:  kontan 

Minggu, 21 Juni 2020

Kapal Tua Dilarang Beroperasi, Premi Asuransi Rangka Kapal Naik 29,9% di Kuartal I


Pandemi Covid-19 menekan bisnis industri asuransi umum sepanjang kuartal pertama 2020. Hal ini tecermin dari pendapatan premi asuransi umum hanya tumbuh 0,4% year on year (yoy) dari Rp 19,76 triliun menjadi Rp 19,84 triliun hingga Maret 2020.

Kendati demikian, lini bisnis asuransi rangka kapal (marine hull) mampu mencatatkan pertumbuhan dobel digit. Wakil ketua bidang statistik dan penelitian Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Trinita Situmeang menyatakan pendapatan premi segmen ini tumbuh 29,9% yoy menjadi Rp 586,99 miliar di tiga bulan pertama 2020. Adapun hingga Maret 2019 hanya Rp 451,73 miliar.

“Memang hingga kuartal pertama 2020 lini bisnis ini meningkat sejak tiga tahun terakhir. Para pemain di lini bisnis ini mulai prudent dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini terlihat dari pendapatan premi dan underwriting. Sehingga kecukupan premi terhadap risiko yang dijamin lebih bagus,” ujar Trinita pada akhir pekan lalu.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menyatakan terdapat dua faktor yang mempengaruhi kenaikan pendapatan premi asuransi rangka kapal. Pertama para pemain asuransi umum mulai bangkit setelah beberapa tahun terakhir mengalami klaim rasio yang tinggi. Tecermin dari perbaikan rasio klaim dibandingkan premi dari 65,5% di kuartal pertama 2019 menjadi 54,3% di kuartal pertama 2020.

“Lalu kebijakan pemerintah batasi dan mengurangi kapal tua, sehingga ada peningkatan premi untuk kapal-kapal baru yang diasuransikan,” papar Dody.

Adapun secara keseluruhan, AAUi memproyeksi pendapatan premi asuransi umum bisa turun 15% hingga 25% dibandingkan 2019 lalu. Sebelumnya, pada akhir 2019, asosiasi memproyeksi bisnis bisa tumbuh 17%, sayangnya Covid-19 menghambat harapan ini.

Sepanjang 2019 lalu, asuransi umum mampu meraup pendapatan premi senilai Rp 79,71 triliun. Nilai itu tumbuh 14,1% secara tahunan atau year on year (yoy) dari Rp 69,85 triliun.

Sumber: Kontan