Rabu, 04 Desember 2019

Cara Pelindo III Tekan Risiko Kecelakaan Kapal


PT Pelindo III menggandeng Asuransi Jasindo menyediakan asuransi untuk kapal yang ada di pelabuhan. Ini bentuk sinergi BUMN demi keamanan kapal yang ada di pelabuhan.

Asuransi yang disediakan berbentuk Special Protection and Indemnity (P&I). Adanya asuransi ini juga untuk mencegah dan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kapal, seperti yang baru terjadi di Pelabuhan Benoa beberapa hari lalu, di mana puluhan kapal terbakar.

"Asuransi P&I meliputi jaminan penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) dan jaminan penanggulangan polusi minyak (oil pollution) dari kapal yang berada di pelabuhan dimana terminal-terminal yang dikelola Pelindo III beroperasi," kata Dirut Jasindo Untung Hadi Santosa, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/7/2018).

Pelabuhan-pelabuhan tersebut di antaranya Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Banjarmasin, Gresik, Tanjung Intan Cilacap, Sampit, Kupang, Lembar, Kotabaru, dan Benoa Bali. Untung Hadi Santosa juga menyebutkan bahwa total nilai jaminan (limit of liability) dapat mencapai 50 juta dolar AS untuk setiap kapal yang tertanggung asuransi tersebut.

Sementara itu CEO Pelindo III Ari Askhara mengatakan, sinergi dengan Jasindo tersebut merupakan respon cepat Pelindo III dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim.

"Ide untuk menyediakan asuransi tersebut berawal dari cerita pengguna jasa pelabuhan tentang adanya kebutuhan dari asuransi untuk kapalnya. Kemudian tercetuslah konsep 'insurance on arrival' yang terinspirasi dari 'visa on arrival' pada layanan di bandar udara. Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan," cerita Ari.

Ari Askhara menjelaskan, asuransi yang disediakan oleh Jasindo ini menjadi solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator.

"Biasanya (asuransi) P&I itu jangka waktunya satu tahun, ini dapat berlaku untuk hanya selama 8 hari saja sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan. Sehingga efisien dan lebih terjangkau, maka diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk comply (taat aturan).

Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Pelindo III akan menjalankan amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal. Serta SE Menteri Perhubungan tanggal 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi. Sehingga setiap kapal yang akan berkegiatan di terminal yang dioperasikan Pelindo III harus memiliki asuransi kapal minimal WROP (wreck removal & oil pollution).

Kerja sama sinergi BUMN tersebut tidak hanya asuransi untuk kapal tetapi juga penyediaan asuransi kesehatan untuk pegawai, keluarga, dan pensiunan Pelindo III.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 39 unit kapal ikan dilaporkan terbakar di Pelabuhan Benoa, Bali. Kebakaran terjadi terjadi sejak Senin (9/7) dini hari. 

sumber: detik 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar