Rabu, 06 Desember 2017

Asuransi Kapal Pesiar/Yacht


Untuk pelaut rekreasional, laut menjanjikan kebebasan dan petualangan, tetapi bahaya yang mengintai di laut berpotensi menempatkan Anda maupun kapal pesiar atau speedboat Anda pada berbagai risiko. Nikmati liburan dan petulangan Anda dan serahkan masalah dan kecelakaan tak terduga kepada Pleasure Craft Insurance.



Dengan Pleasure Craft Insurance, kami dapat membantu untuk melindungi Anda terhadap kerugian fisik atau kerusakan pada kapal pesiar atau speedboat Anda, termasuk kewajiban pada properti dan cedera pihak ketiga, yang timbul dari penggunaan kapal pesiar atau speedboat Anda.



YACHT & SPEED BOAT
Karakteristik Kapal Pesiar (Yacht) dan Speed Boat adalah pada ukuran dan beratnya yang kecil, umumnya terbuat dari bahan fiber glass atau aluminium yang ringan, kecepatannya umumnya tidak lebih dari 20 knots, dan area navigasi pada kawasan tidak lebih dari radius 30-100 mil dari garis pantai. Yacht dan Speed Boat umumnya digunakan untuk keperluan rekreasi (leisure) atau untuk crew transportation. Yacht sering juga disebut Pleasure Craft.



PLEASURE CRAFT Insurance
Pleasure Craft Insurance umumnya menggunakan wording polis “Institute Yacht Clause” namun ada juga yang menggunakan tailor made wordings “Yacht Insurance”.

Sekilas Manfaat :

Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)


Bagian 1 : Hull & Machinery (Kapal dan Mesinnya)
Jaminan terhadap kerusakan atau kerugian pada Yacht (atau Speed Boat) yang disebabkan oleh risiko-risiko:

bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain-lain (perils of the seas)
kebakaran, ledakan
pembuangan kargo ke laut (jettison)
perompakan (piracy)
tabrakan dengan dok, pelabuhan, kendaraan atau pesawat terbang
gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
kecelakaan pada waktu bongkar muat peralatan, mesin atau bahan bakar
perbuatan jahat dan pencurian
kelalaian nahkoda dan crew


Bagian 2 : Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga)
Menjamin Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan operasional dari Yacht (atau Speed Boat) yang meliputi:

Property Damage: kerusakan pada kapal lain atau harta benda lainnya
Bodily Injury: cidera badan atau kematian orang di sekitar kapal atau di kapal lainnya
Legal Costs: biaya-biaya hukum sehubungan dengan penyelesaian perkara
Removal of Wreck: biaya-biaya pengangkatan atau untuk menyingkirkan puing-puing kapal
Nilai Pertanggungan bagian ini sebesar dengan nilai pertanggungan kapal. Jika membutuhkan Nilai Pertanggungan yang lebih tinggi, Tertanggung dapat mengambil produk “Protection & Indemnity (P&I)” secara terpisah disini.



Bagian 3: Personal Accident for Crews and Passengers (Kecelakaan Diri Operator dan Penumpang)
Memberikan santunan kematian atau cacat tetap (death and disablement) atas kecelakaan diri pada operator atau penumpang (crews and passengers).



Bagian 4: Personal Effects (Barang-barang dan perlengkapan pribadi)
Memberikan ganti rugi terhadap kerusakan atau kehilangan barang-barang dan perlengkapan pribadi operator atau penumpang (crews and passengers) yang berada di kapal pada saat terjadinya kecelakaan, seperti pakaian, tas, dan perlengkapan lainnya, namun tidak termasuk uang atau cek dan perhiasan.



RATING FACTORS
Premi untuk Kapal Pesiar dan Speed Boat (Yacht Insurance) umumnya mulai dari 2-3% dan dipengaruhi oleh beberapa underwriting factors, antara lain:

Jenis Kapal, Usia dan Tonase (GRT)
Trading Area atau Navigasi
Luas Jaminan dan Limit of Liability
Pengalaman Asuransi dan Klaim (Loss Record)

sumber: pusatasuransi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar