Pemerintah diminta segera merealisasikan insentif bagi industri maritim sehingga perusahaan pelayaran nasional tertarik membangun kapal di dalam negeri dibandingkan impor. Desakan itu disampaikan oleh Dewan Penasihat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo), Bambang Haryo Soekartono, menanggapi polemik impor kapal bekas, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No. 76 Tahun 2019.
Permendag No. 76 Tahun 2019 sendiri merupakan revisi dari Permendag No. 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang segera berlaku mulai 20 November mendatang. Dalam Permendag tersebut, usia kapal impor ditambah menjadi maksimal 30 tahun dari aturan sebelumnya yang membatasi usia kapal bekas impor 15-20 tahun untuk jenis kapal tertentu.
Menurut Bambang Haryo, munculnya polemik soal impor kapal bekas selama ini akibat kebijakan pemerintah tidak efektif mendorong perusahaan pelayaran membangun kapal di dalam negeri. Sementara, Permendag 118/2018 mengatur kapal bekas yang boleh diimpor maksimal usia 15-20 tahun dengan harapan pelayaran membangun kapal di dalam negeri.
"Tapi kenyataannya, tidak satu pun yang bangun kapal di dalam negeri kecuali pemerintah," ungkap Bambang yang pernah menjabat anggota Komisi V dan VI DPR RI periode 2014-2019, Selasa (5/11/2019).
Menurut Bambang, kondisi ini terjadi karena pembangunan kapal di dalam negeri lebih mahal dibandingkan dengan impor bekas. Penyebabnya, antara lain, adalah suku bunga di Indonesia yang tinggi dan masa pengembalian pinjaman pendek, beban pajak dan bea masuk, serta harga komponen mahal karena sebagian besar impor.
"Permendag 118/2018 tidak efektif karena pelayaran sulit mencari kapal bekas usia 15-20 tahun di pasar dunia. Kapal usia itu masih produktif dan harganya mahal. Kalaupun ada yang jual, harganya sama dengan bangun kapal baru di China," beber Bambang.
Akibatnya, banyak pelayaran nasional yang memilih bangun kapal baru di China karena harganya sama dengan kapal bekas usia 15-20 tahun. Kebutuhan reparasi kapal-kapal baru itu sangat minim sehingga galangan kapal di dalam negeri tidak mendapat manfaat apa-apa. Selain tidak bangun kapal di sini, mereka juga tidak docking di galangan lokal karena kapalnya masih baru, tidak butuh banyak perawatan.
"Jadi, Permendag 118/2018 itu justru membunuh galangan dalam negeri," ujar Bambang yang juga Ketua Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap).
sumber: wartaekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar