Selasa, 26 November 2019

Impor Kapal Bekas Dibuka, Industri Galangan Bangkrut


Industri galangan kapal terancam gulung tiker, menyusul dibukanya kembali kran impor kapal bekas usia 30 tahun. Longgarnya impor kapal bekas tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas).

Regulasi impor kapal bekas yang diterbitkan menjelang berakhirnya kabinet kerja itu, disesalkan para pelaku usaha di sektor galangan kapal dan pelayaran. Kebijakan ini terkesan kejar target dan terburu-buru diakhir jabatannya.

Menurut Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Eddy Logam, dibukanya kran impor kapal bekas bukan hanya bakal mematikan industri galangan kapal nasional tapi juga bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memajukan industri pelayaran nasional.

"Ini juga menjadi keluhan banyak pihak. Karena dengan tidak dibukanya kran impor kapal bekas seluruh tipe hingga usia 30 tahun saja, industri galangan harus kerja keras agar bisa hidup dan bertahan," kata Eddy di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

IPERINDO, kata Eddy, menjadi sangat curiga adanya tujuan tertentu dibalik terbitnya Permendag 76/2019 dipenghujung akhir jabatan menteri pada kabinet kerja.

Para pelaku usaha galangan mendesak Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kabinet Indonesia Maju)
melakukan evaluasi dan revisi Permendag 76/2019. Mereka meminta agar dikembalikan ke Permendag nomor 118/2018 yang membatasi impor kapal bekas pada type kapal tertentu, yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.

Keanehan lainnya, lanjut Eddy, regulasi pembukaan kran impor kapal bekas tersebut justeru dilakukan saat Presiden Joko Widodo tengah berusaha menurunkan deposit
transaksi berjalan.

"Permendag 76/2019 ini sangat ironis, ditengah Kemenko Maritim dan Perindustrian mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya Deperindag membuka lebar-lebar impor kapal bekas. Kondisi bisnis industri galangan yang sudah dalam posisi terjepit, kini semakin parah," jelas Eddy.

Dengan diberlakukannya Permendag 76/2019, tambah Eddy, telah menggugurkan kerja keras IPERINDO dan DPP INSA yang telah merumuskan roadmap pengurangan impor kapal yang dituangkan dalam Permendag 118/2018. 

sumber:  kedaulatanrakyat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar