Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada rangka kapal serta lambung kapal yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis. Jaminannya biasanya mencakup kerugian atau kerusakan kapal akibat :
1. Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dilayari oleh kapal
2. Kebakaran atau peledakan
3. Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal
4. Pembuangan muatan ke laut untuk penyelamatan kapal
5. Pembajakan
6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reactor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal
7. Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis atau kejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkut darat, dermaga atau peralatan atau instalasi pelabuhan.
8. Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.
9. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatan atau bahan bakar
10. Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dalam mesin dan rangka kapal
11. Kelalaian dari nahkoda, staff kapal, ABK atau pemandu
12. Kelalain dari Repairers atau Pencharterer dengan ketentuan Repairers atau Pencharterer tersebut bukan tertanggung
13. Perusakan kapal dengan sengaja oleh nahkoda, staff atau ABK untuk merugikan pemilik kapal namun bukan disengaja oleh tertanggung atau pemilik.
Beberapa hal yang dikecualikan dalam asuransi Rangka Kapal & Permesinan Kapal ini adalah :
1. Meninggal, luka badan atau sakit
2. Harta benda milik pribadi
3. Kehilangan sewa atas kapal yang diasuransikan
4. Pencemaran atau kontaminasi dari harta benda atau benda apapun
Pengertian 3/4ths Collision Liability dalam Asuransi Marine Hull
Pengertian 3/4 ths Collision liability artinya memberikan ganti rugi sejumlah ¾ bagian atau 75% apabila terjadi tabrakan atas kapal yang diasuransikan dengan kapal lain. Tanggung jawab hukum tersebut adalah atas peristiwa :
1. Kerugian umum yang menimpa kapal dan peralatannya serta barang-barangnya seluruh maupun sebagian yang dilakukan dengan sengaja untuk penyelamatan kapal dari peristiwa force majeure
2. Kerugian atau kerusakan kapal atau harta benda di atas kapal yang ditabrak
3. Keterlambatan atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau kerugian yang timbul akibat kapal/harta benda tersebut tidak dapat digunakan
Ada beberapa kemungkinan terjadinya tabrakan antara dua kapal, antara lain : bukan karena kesalahan kedua kapal misalnya kedua kapal sedang bersandar, tiba-tiba badai datang dan angina kencang sehingga kapal saling berbenturan. Untuk kasus ini maka masing-masing kapal akan menanggung sendiri kerugiannya.
Penyebab lain yang sering terjadi adalah karena kesalahan kedua kapal misalnya kapal sedang berlayar kemudian terjadi kecelakaan sehingga kedua kapal saling tabrakan dan menyebabkan kerugian. Dalam kasus ini maka pengadilan yang akan menentukan pihak mana yang bersalah dan berapa besar kontribusinya atas kecelakaan tersebut.
Asuransi akan menggantikan sejumlah 75% dari total ganti rugi yang ditentukan. Namun sekarang di pasaran sudah berkembang penggantian menjadi 4/4 atau 100%.
sumber: ACA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar