Jumat, 29 November 2019

Asuransi Rangka Kapal & Permesinan Kapal (Marine Hull & Machineries)



Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada rangka kapal serta lambung kapal yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis.  Jaminannya biasanya mencakup kerugian atau kerusakan kapal akibat :

1.       Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dilayari oleh kapal

2.       Kebakaran atau peledakan

3.       Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal

4.       Pembuangan muatan ke laut untuk penyelamatan kapal

5.       Pembajakan

6.       Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reactor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal

7.       Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis atau kejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkut darat, dermaga atau peralatan atau instalasi pelabuhan.

8.       Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.

9.       Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatan atau bahan bakar

10.   Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dalam mesin dan rangka kapal

11.   Kelalaian dari nahkoda, staff kapal, ABK atau pemandu

12.   Kelalain dari Repairers atau Pencharterer dengan ketentuan Repairers atau Pencharterer tersebut bukan tertanggung

13.   Perusakan kapal dengan sengaja oleh nahkoda, staff atau ABK untuk merugikan pemilik kapal namun bukan disengaja oleh tertanggung atau pemilik.


Beberapa hal yang dikecualikan dalam asuransi Rangka Kapal & Permesinan Kapal ini adalah :

1.       Meninggal, luka badan atau sakit

2.       Harta benda milik pribadi

3.       Kehilangan sewa atas kapal yang diasuransikan

4.       Pencemaran atau kontaminasi dari harta benda atau benda apapun

Pengertian 3/4ths Collision Liability dalam Asuransi Marine Hull



Pengertian 3/4 ths Collision liability artinya memberikan ganti rugi sejumlah ¾ bagian atau 75% apabila terjadi tabrakan atas kapal yang diasuransikan dengan kapal lain.  Tanggung jawab hukum tersebut adalah atas peristiwa :



1.       Kerugian umum yang menimpa kapal dan peralatannya serta barang-barangnya seluruh maupun sebagian yang dilakukan dengan sengaja untuk penyelamatan kapal dari peristiwa force majeure

2.       Kerugian atau kerusakan kapal atau harta benda di atas kapal yang ditabrak

3.       Keterlambatan atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau kerugian yang timbul akibat kapal/harta benda tersebut tidak dapat digunakan


Ada beberapa kemungkinan terjadinya tabrakan antara dua kapal, antara lain : bukan karena kesalahan kedua kapal misalnya kedua kapal sedang bersandar, tiba-tiba badai datang dan angina kencang sehingga kapal saling berbenturan.  Untuk kasus ini maka masing-masing kapal akan menanggung sendiri kerugiannya.  


Penyebab lain yang sering terjadi adalah karena kesalahan kedua kapal misalnya kapal sedang berlayar kemudian terjadi kecelakaan sehingga kedua kapal saling tabrakan dan menyebabkan kerugian.   Dalam kasus ini maka pengadilan yang akan menentukan pihak mana yang bersalah dan berapa besar kontribusinya atas kecelakaan tersebut.


Asuransi akan menggantikan sejumlah 75% dari total ganti rugi yang ditentukan.   Namun sekarang di pasaran sudah berkembang penggantian menjadi 4/4 atau 100%.

sumber: ACA 

Rabu, 27 November 2019

Pengertian dan Macam-macam Survey Kapal


Dalam bidang perkapalan perawatan kapal perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan kapal agar life time nya lama sehingga tingkat produktifitas lancar berkembang tidak terganggu akibat adanya kerusakan kapal. Selain itu juga dilakukan survey secara berkala untuk pengecekan kondisi kapal sekaligus pendataan kapal pada kelas. Tujuan perawatan kapal adalah Menjamin terlaksananya pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana (PMS, Planned Maintenance System) di kapal yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan:

Ø  Peraturan Pemerintah (Statutories) yang mengacu ke Konvensi IMO (International Maritime Organization); yaitu: Safety of Life at Sea (SOLAS) & Marine Pollution (MARPOL)

Ø  Peraturan class baik itu BKI, LR, GL dan Lain-lain

Ø  Buku Petunjuk Pemeliharaan dari Manufacturer,

Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan.

Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan.

Ketentuan umum survey mempertahankan kelas :

Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya.

Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor.

Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.

BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu.

Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.

Macam – macam survey yang dilakukan pada kelas antara lain :

Survey Penerimaan Kelas

Ø  Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru.

Baik kapal baru/sudah jadi harus mendapat kelas dari BKI dengan cara harus menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas. Survey ini terbagi menjadi :

–           Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru

–           Survey Penerimaan Kelas Bnaguna Lama



Survey Mempertahankan Kelas

           Survey mempertahankan kelas mencakup ketentuan sesuai konvensi internasional tentang keselamatan jiwa dilaut (SOLAS – 1974) ,beserta protocol dan amandemennya serta IMO Codes untuk kapal tangki kimia dan kapal pengangkut gas. Survey mempertahankan dikelompokkan menjadi dua ,yaitu :

1.  Survey Periodik
2.  Survey Non-Periodik


Survey Periodik

            Survey yang dilakukan berdasarkan tanggal jatuh tempo yang berlaku, survey periodic sendiri dibagi menjadi beberapa survey, antara lain :

 Annual Survey (survey tahunan)

Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung dan instalasi mesin ,termasuk instalasi listrik dan bila ada perlengkapan khusus yang dikelaskan . dilaksanakan pada interval 12 bulan (1 tahun) terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat. Survei dilakukan setiap tahun dalam periode yang terbentang dari 3 bulan sebelum sampai 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Adapun Item Survey yaitu:

-  Sertifikat kapal
-  External inspections pada shell plating diatas garis air dan sekat kedap air
-  Functional test & external inspection terhadap steering gear
-  External inspection of Main propulsion plants, Auxiliaries, Pumps, compressors, heat exchangers, pipelines, valves and fittings.
-  External inspection of electrical installations
-  External inspection dan functional test thd Fire-protection and Safety equipment, the check of the equipment


Intermediate Survey (survey antara)

Survey tahunan yang diperluas ditetapkan sebagai survey antara, jatuh tempo survey antara secara nominal adalah 2,5 tahun sejak peresmian kapal dan tiap pembaruan kelas dan untuk kapal laut dilaksanakan pada survey tahunanan kedua atau ketiga. Dan survey dilakukan dengan docking.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

Scrap and water wash vessel’s underwater area, painting and zinc anode
Anchor, chain, shackles and windlass
Propeller and equipments
Rudder and equipments
Tailshaft
All vent pipes & Tanks
Electrical survey, all vital motors and branch circuits to be megger tested.
Air receiver compressors
Top overhaul of ME and AE if necessary
Crank web deflection of ME


Renewal Survey / Spesial Survey  (survey pembaruan kelas)

Survey pembaruan kelas dikenal dengan SS yaitu survey yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali(setiap berakhirnya masa berlaku sertifikat klasifikasi) dan dilaksanakan diatas dok.

Survey pembaruan kelas untuk lambung,instalasi mesin,termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas. Survey pembaruan kelas dapat dimulai pada survey tahunan keempat dan harus selesai dilaksanakan secara lengkap pada akhir periode kelas. Masa survey keseluruhan tidak boleh lebih dari 15 bulan.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

-  Pembaruan Sertifikat
-  Pemeriksaan terhadap bottom & side plating, coating & painting
-  Pemeriksaan total terhadap Kemudi
-  Pemeriksaan total thd Propeller, stern tube, sistem perporosan, dan bow-thruster
-  Crank web deflection dari ME dan AE
-  General overhaul thd ME & AE
-  Pemeriksaan pompa & kompresor


Continuous Hull Survey & Continuous Machinery Survey.

Ada dua jenis survey pembaruan kelas bersambung ,yaitu :

1.       Survey bersambung lambung (Continuous Hull Survey)

2.      Survey bersambung mesin (Continuous Machinery Survey)

Survey bersambung lambung & mesin ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan survey jenis lainnya (survey mempertahankan kelas dan survey khusus). Jangka waktu antara dua survey yang berurutan dari tiap bagian yang di survey tidak boleh lebih dari 5 tahun.

            Survey bersambung lambung (CHS) adalah item pemeriksaan survey pembaharuan kelas lambung yang dilaksanakan secara bertahap sejak setelah melaksanakan SS sampai SS berikutnya. CHS ini dapat diikuti oleh berbagai jenis kapal kecuali kapal tangki minyak /  produk minyak, kapal tangki minyak dan kapal curah dengan notasi “ESP”

Survey bersambung mesin (CMS) adalah item pemeriksaan pembaruan kelas instalasi mesin yang dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai pada kurun waktu 5 (lima) tahun. Instalasi sistem poros baling – baling, ketel uap dan botol angin tidak termasuk item survey CMS dan disurvey terpisah.

Sebagian item CMS pemeriksaan pada waktu dibuka lengkap dapat diwakili oleh KKM dengan ijazah minimal ATT-II dan laporan pemeriksaan diserahkan kepada Surveyor pada saat survey (survey konfirmatori) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemeriksaan. 

Sebagian item CMS dapat diwakili kecuali pemeriksaan crank pin & bearing, crank-journal & bearing dan crosshead & bearing.

Masa Berlaku Kelas

Masa berlakunya sertifikat klasifikasi lambung termasuk perlengkapan jangkar dan instalasi mesin termasuk instalasi listrik tidak lebih dari 5 tahun. Untuk kapal dengan tanda A 90, masa berlaku sertifikat klasifikasi  tidak lebih dari 4 tahun.

Lambung dan instalasi mesin selalu diberi periode berlakunya kelas yang sama. Kelas akan dipertahankan selama lambung kapal dan instalasi mesin menjalani survey yang ditentukan, dan perbaikan dan/atau penggantian yang perlu telah dilaksanakan dengan baik.

Kelas yang diberikan oleh kelas-kelas misalnya BKI hanya berlaku untuk syarat yang ditetapkan dan daerah pelayaran yang disetujui.

Penangguhan Kelas

Jika pemilik kapal tidak melaksanakan survey dan visa sertifikat / rekomendasi survey pada tanggal jatuh temponya, maka kelas kapal secara otomatis akan ditangguhkan.

Jika pemilik atau nahkoda kapal mengetahui sesuatu cacat, kekurangan atau kerusakan pada suatu bagian kapal termasuk instalasi dan perlengkapan yang tercakup dalam klasifikasi, Kelas pusat/cabang atau perwakilan  setempat harus diberitahu secara rinci. 

Dalam hal terjadinya kerusakan, kandas atau sejenisnya, Kelas Pusat/kantor cabang atau perwakilan setempat harus segera diberitahu dan survey harus dilaksanakan paling lambat pada waktu kapal tiba di pelabuhan berikutnya.

Bilamana kedapatan bahwa lambung kapal atau instalasi mesin tidak lagi memenuhi persyaratan, Peraturan atas dasar mana kelas ditetapkan, atau jika pemilik tidak melaksanakan perbaikan atau perubahan yang dianggap perlu oleh Kelas dalam waktu tertentu yang disetujui, maka kapal akan kehilangan kelasnya.

Dalam hal khusus, setelah pemeriksaan pada lambung kapal, instalasi mesin dan perlengkapan maka perbaikan yang diperlukan agar kapal tetap mempertahankan kelasnya, dapat ditiadakan jika pemilik menyetujui penurunan kelas atau pembatasan daerah pelayarannya, atau penetapan lambung timbul yang lebih besar.

Jika perbaikan yang diisyaratkan oleh Kelas telah dilaksanakan, dan kapal menjalani survey penerimaan kelas kembali, maka tanda kelas sebelumnya dapat diberikan kembali. Survey ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan untuk survey pembaharuan kelas. Atas permohonan, Kelas dapat menyetujui tanggal survey penerimaan kelas kembali dijadikan awal untuk perhitungan periode kelas berikutnya.

Perbaikan dan perombakan kapal kelas Kelas harus dilaksanakan dibawah pengawasan Kelas untuk menjamin kelas kapal dipertahankan atau ditetapkan kelasnya kembali. Secara teknis, bagian yang diperbaiki diperlakukan sama seperti bangunan baru, baik untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik, sistem gas inert ataupun sistem otomasi.
Jika sesudah perombakan besar, dilaksanakan penetapan tanda kelas atau notasi baru sehingga harus diterbitkan sertifikat baru, maka permulaan dari periode kelas baru dapat disetujui.

Jika karena suatu alasan kelas telah habis masa berlakunya atau telah dicabut oleh Kelas, maka hal ini akan dicatat dalam buku register.

Bila kapal kehilangan kelasnya dan/atau pemilik tidak berminat untuk mempertahankan   kelas atau dalam penerimaan kelas kembali dari kapalnya, maka Kelas harus diberitahu. Sertifikat Klasifikasi harus dikembalikan ke Kelas.

Prosedur Klasifikasi

Untuk mendapatkan kelas, kapal harus diperiksa sesuai dengan persyaratan survey pembaharuan kelas dan harus melalui prosedur sebagai berikut :

1)      Pemilik kapal mengajukan surat permohonan survey yang ditujukan kepada kepala cabang Kelas setempat.

2)      Kepala cabang Kelas menunjuk salah satu surveyor untuk melaksanakan survey.

3)      Surveyor yang ditunjuk mempelajari survey status kapal pada saat ini.

4)      Surveyor menghubungi owner untuk menentukan kapan disurvey dan dimana posisi kapal. Disamping itu surveyor juga melaksanakan diskusi dengan owner mengenai jenis survey yang dilaksanakan serta pelaksanaan rekomendasi bila ada.

5)      Pelaksanaan survey dilapangan oleh surveyor Kelas didampingi owner surveyor.

6)      Surveyor mengendorse sertifikat sesuai jenis survey yang dilaksanakan dan mencantumkan rekomendasi bila ada.

7)      Surveyor membuat pra kualifikasi biaya survey dan laporan survey.

Laporan survey dikirim ke owner, Kelas pusat dan di arsip di Kelas cabang setempat.

sumber: radlin

Selasa, 26 November 2019

Impor Kapal Bekas Dibuka, Industri Galangan Bangkrut


Industri galangan kapal terancam gulung tiker, menyusul dibukanya kembali kran impor kapal bekas usia 30 tahun. Longgarnya impor kapal bekas tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas).

Regulasi impor kapal bekas yang diterbitkan menjelang berakhirnya kabinet kerja itu, disesalkan para pelaku usaha di sektor galangan kapal dan pelayaran. Kebijakan ini terkesan kejar target dan terburu-buru diakhir jabatannya.

Menurut Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Eddy Logam, dibukanya kran impor kapal bekas bukan hanya bakal mematikan industri galangan kapal nasional tapi juga bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memajukan industri pelayaran nasional.

"Ini juga menjadi keluhan banyak pihak. Karena dengan tidak dibukanya kran impor kapal bekas seluruh tipe hingga usia 30 tahun saja, industri galangan harus kerja keras agar bisa hidup dan bertahan," kata Eddy di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

IPERINDO, kata Eddy, menjadi sangat curiga adanya tujuan tertentu dibalik terbitnya Permendag 76/2019 dipenghujung akhir jabatan menteri pada kabinet kerja.

Para pelaku usaha galangan mendesak Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kabinet Indonesia Maju)
melakukan evaluasi dan revisi Permendag 76/2019. Mereka meminta agar dikembalikan ke Permendag nomor 118/2018 yang membatasi impor kapal bekas pada type kapal tertentu, yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.

Keanehan lainnya, lanjut Eddy, regulasi pembukaan kran impor kapal bekas tersebut justeru dilakukan saat Presiden Joko Widodo tengah berusaha menurunkan deposit
transaksi berjalan.

"Permendag 76/2019 ini sangat ironis, ditengah Kemenko Maritim dan Perindustrian mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya Deperindag membuka lebar-lebar impor kapal bekas. Kondisi bisnis industri galangan yang sudah dalam posisi terjepit, kini semakin parah," jelas Eddy.

Dengan diberlakukannya Permendag 76/2019, tambah Eddy, telah menggugurkan kerja keras IPERINDO dan DPP INSA yang telah merumuskan roadmap pengurangan impor kapal yang dituangkan dalam Permendag 118/2018. 

sumber:  kedaulatanrakyat

Senin, 25 November 2019

Dampak Tumpahan Minyak di Laut


Tumpahnya minyak di perairan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur Sabtu (31/3/2018) menambah daftar peristiwa yang menyebabkan kerusakan lingkungan, terutama di laut.

Siti Nurbaya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengatakan tumpahan minyak di Teluk Balikpapan mencapai 69,3 meter kubik atau sekitar 400 barel.

Berdasarkan citra satelit pada Senin (2/4/2018) daerah yang tercemar adalah 120 kilometer persegi atau 12.000 hektare. Sementara, dikutip dari Tempo.co (7/4/2018), wilayah yang tercemar minyak mencapai 200 kilometer persegi atau sekitar 20.000 hektare.

Berarti terjadi perluasan wilayah yang tercemar akibat arus dan gelombang laut.

Lima orang nelayan telah menjadi korban akibat kebakaran karena tumpahan minyak tersebut. Satu ekor pesut ditemukan mati dengan tubuh berlumur minyak. Para pencinta lingkungan hidup menduga kematian hewan yang dilindungi ini karena minyak membuatnya tidak bisa bernapas.

Pakar oseanologi Institut Pertanian Bogor, Alan F. Koropitan, mengatakan tumpahan minyak dalam jumlah besar dapat merusak ekosistem. Selain membunuh aneka biota laut, juga merusak ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang.

Sementara Fathur Roziqin Fen, direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur menambahkan, krisis di Teluk Balikpapan akibat tumpahan minyak itu berdampak matinya biota laut, mangrove, serta rusaknya budi daya kepiting.

Akibatnya nelayan kehilangan mata pencaharian, dan akhirnya mengalami penurunan pendapatan.

Mongabay menyebutkan, selain kerusakan lingkungan dan mengancam habitat mamalia seperti dugong, pesut, lumba-lumba hidung botol dan lumba-lumba tanpa sirip belakang, serta habitat burung, masyarakat di sekitar Teluk Balikpapan juga mengalami masalah kesehatan. Mereka mengeluh mual dan pusing karena bau minyak yang menyengat.

Sampai saat ini upaya pembersihan minyak tersebut masih dilakukan. Pihak Pertamina sudah mengakui bahwa pipa yang bocor itu adalah milik mereka. Namun, pemeriksaan oleh pihak kepolisian untuk mencari siapa yang bertanggung jawab, masih berlangsung.

"Pertamina menyatakan pipa mereka patah, dan kini tengah diperbaiki. Ada tekanan yang ekstrem sehingga menyebabkan pipa putus," kata Kombes Ade Yahya, Kabid Humas Polda Kaltim dalam wawancara dengan BBC Indonesia. "Kami akan melakukan rekonstruksi sesuai ketentuan, bahwa ada kejadian, ada korban dan nanti akan merujuk ke tersangka."

Peristiwa bocor atau tumpahnya minyak ke laut di Teluk Balikpapan ini bukanlah yang pertama. CNN Indonesia menulis, pada 2004 dan 2017 peristiwa serupa terjadi, yang akhirnya membuat warga tidak dapat melaut dalam waktu yang cukup panjang. Hal ini yang membuat para pegiat lingkungan hidup mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas.

Koalisi Masyarakat Peduli Tumpahan Minyak menganggap selama ini Pemerintah Kota Balikpapan membiarkan sejumlah kasus minyak tumpah di wilayah itu, tidak ada pemidanaan maupun ganti rugi.

"Selama ini masyarakat diam, dan hanya diberi ruang untuk bersih-bersih. Kami harus turun untuk mengawal proses penegakan hukum," kata Topan Wamustopa, koordinator koalisi. Sementara, Eben Marwi, direktur LBH Sikap, mengatakan polisi harus bertindak lebih cepat dan tidak menutup-nutupi, karena Teluk Balikpapan adalah urat nadi perekonomian seluruh warga Balikpapan.

Dampak lingkungan jangka panjang
Kendati peristiwa tumpahan minyak di Teluk Balikpapan yang terjadi beberapa hari yang lalu itu tidak melibatkan tumpahan dalam jumlah yang terlalu besar, namun dampaknya sungguh luar biasa.

Situs Conserve Energy Future menyebutkan sekecil apapun kebocoran minyak yang terjadi akan membawa dampak yang luar biasa bagi lingkungan dan manusia. Membutuhkan waktu yang sangat lama untuk membersihkannya, dan harus mempertimbangkan banyak hal sebelum mulai melakukan operasi pembersihan, seperti banyaknya tumpahan, suhu air, jenis pantai, arus dan sebagainya.

Terdapat dua dampak besar akibat tumpahnya minyak di laut, yaitu dampak lingkungan dan dampak terhadap ekonomi.

Dampak terhadap lingkungan merupakan dampak terbesar dan langsung terasa. Binatang-bintang dan tumbuhan yang hidup di laut atau dekat dengan pantai yang tercemar merupakan kelompok yang paling merasakan langsung. Dalam banyak kasus, tumpahan minyak langsung menyebabkan binatang-binatang tewas karena tidak dapat bernapas.

Sementara dampak ekonomi merupakan dampak kedua terbesar, setelah dampak lingkungan. Kehilangan minyak mentah atau bahan bakar minyak yang sangat berharga akan mempengaruhi jumlah BBM dan gas yang tersedia.

Tak kalah penting, tumpahan minyak menyebabkan berkurangnya mata pencaharian para nelayan, dan memutus rantai perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup pada laut.

Dikutip The Telegraph, salah satu tumpahan minyak terbesar dalam sejarah terjadi pada tahun 1991, ketika terjadi Perang Teluk. Peristiwa itu menyebabkan tumpahnya sekitar 240 sampai 336 juta galon minyak mentah ke Teluk Persia.

Peristiwa ini merupakan bencana lingkungan terburuk yang pernah ada. Tumpahan itu meliputi area dengan luas yang sama dengan pulau Hawaii.

sumber: tagarid

Kamis, 21 November 2019

Indonesia Sharing Knowledge Soal Standar Kapal Non-Konvensi


Sebagaimana diketahui, seluruh aspek keselamatan kapal yang berlayar internasional--meliputi antara lain, konstruksi kapal, permesinan dan kelistrikan kapal, peralatan radio, perlengkapan keselamatan, pengawakan, dan keamanan-- telah diatur dalam Konvensi Safety of Life at Sea ( solas ). Pengaturan Konvensi SOLAS ini harus dipenuhi oleh semua kapal yang berasal dari negara anggota IMO. 

Namun demikian, aturan tersebut hanya berlaku bagi kapal dengan ukuran 500 GT atau lebih atau kapal yang melakukan pelayaran internasional. Lalu, bagaimana dengan kapal-kapal yang tidak berlayar internasional dan juga kapal-kapal berukuran kurang dari 500 GT?

Demikian pertanyaan yang dilontarkan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt Sudiono, pada pembukaan acara Non-Convention Vessel Standards (NCVS) Course yang dihelat selama 3 (tiga) mulai Rabu-Jumat, (12-15/11) bertempat di Hotel Mercure Sabang, Jakarta.

Pertanyaan tersebutlah, lanjut Sudiono, yang kemudian membawa pembahasan terkait standar kapal non-konvensi. Sebagai negara yang memiliki lebih dari 51 ribu kapal non-konvensi, dengan tonase bruto (GT) kurang dari 500, standar kapal non-konvensi ini sangat dibutuhkan oleh Indonesia. Apalagi sesuai dengan aturan internasional, standar kapal non-konvensi ini diemban oleh negara bendera.

Adapun aturan standar kapal non konvensi (NCVS) di Indonesia, kata Sudiono, tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, dan SK Dirjen Perhubungan Laut No. UM.008/9/20/DJPL-12 tentang Pemberlakuan Standar dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia.

“Saya bangga pada kesempatan ini bisa menyampaikan, bahwa Indonesia telah berpengalaman dalam menyusun dan mengembangkan standar kapal non-konvensi,” ujar Sudiono dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/10).

Sudiono beranggapan, dengan diselenggarakannya kursus ini, Indonesia dapat membagikan informasi, pengalaman, dan pengetahuan kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang.

“Setelah kursus ini, saya percaya bahwa para peserta akan lebih mengenali Standar Kapal Non-Konvensi Indonesia melalui pertukaran informasi dan pengetahuan dari para narasumber,” tukas Sudiono.

Sebagai informasi, penyelenggaraan NCVS Course ini diselenggarakan di bawah kerangka kerja sama Selatan-Selatan (KSS), yang merupakan kerja sama pembangunan di antara negara-negara berkembang dalam rangka mencapai kemandirian bersama yang dilandasi oleh solidaritas, kesetaraan (mutual opportunity) serta saling menguntungkan (mutual benefit). Model kegiatan KSS berupa knowledge sharing, training, pengiriman tenaga ahli, pengiriman peralatan, dan beberapa kegiatan lainnya untuk negara berkembang.

Pada NCVS Course ini, Ditjen Perhubungan Laut mengundang perwakilan maritime administration dari beberapa negara berkembang, antara lain Fiji, Brunei Darussalam, Kamboja, Kenya, Maladewa, dan Timor Leste. Sedangkan narasumber berasal dari stakeholder nasional serta perwakilan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan.

sumber: republikacoid

Rabu, 20 November 2019

Dirut Jasindo: Asuransi Umum di Sektor Kelautan Menjadi Hal Utama


Proteksi di sektor kelautan menjadi penting di Indonesia. Perairan yang mencapai 3,25 juta km2 atau sekitar 63% wilayah Indonesia, menjadi lalu lintas kapal untuk mengangkut logistik.

“Untuk itu, asuransi di sektor kelautan menjadi hal utama,” kata Edie Rizliyanto, Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo dalam keterangannya, Rabu (20/11).

Asuransi Jasindo, kata Edie, merespon kebutuhan sektor kelautan dengan memberikan layanan melalui produk-produk yang tepat sehingga menjamin kemungkinan bahaya atau risiko yang timbul di laut.

“Perlindungan ini diberikan dalam beberapa produk asuransi yaitu Marine Hull & Machinery (asuransi rangka kapal), Marine Cargo (asuransi pengangkutan) dan Marine Liability (asuransi tanggung gugat berhubungan dengan risiko laut),” lanjut Edie.

Selain itu, secara umum berbagai risiko di laut tidak hanya dijamin dalam bentuk asuransi atas kapal atau barang namun juga pihak yang terlibat seperti awak kapal, penumpang, serta pihak ketiga.

Produk asuransi di sektor kelautan ini menjadi salah satu produk unggulan di Asuransi Jasindo. Hal ini terbukti bahwa asuransi di sektor kelautan memiliki produksi yang cukup tinggi dibandingkan asuransi umum lain.

 “Di mana Asuransi Jasindo selalu masuk dalam top 3 asuransi umum dengan pencapaian gross premi yang tertinggi di Indonesia. Secara spesifik pencapaian ini turut mendukung pencapaian hasil underwriting atau laba perusahaan,” ungkapnya.

Sejak awal 2019, Asuransi Jasindo telah melakukan transformasi bisnis, salah satunya dengan memperluas pasar asuransi. Beberapa potensi pasar yang jarang dibidik, menjadi peluang baru bagi Asuransi Jasindo.

Terkait sektor kelautan ini, Edie juga berharap Asuransi Jasindo di tahun depan juga menyasar perusahaan perkapalan baik pemilik kapal, operator termasuk galangan kapal serta otoritas pelabuhan, terutama di daerah Kalimantan dan Indonesia bagian timur.

“Tujuan adanya asuransi ini, kami ingin menimbulkan peace of mind bagi pihak-pihak yang membeli asuransi tersebut atas objek yang dipertanggungkan termasuk dengan teknis penggunaannya,” tutupnya.

sumber: kontan 

Senin, 18 November 2019

Genjot Produksi Kapal Saat Usaha Galangan Kapal Domestik Loyo


Di tengah lesunya bisnis galangan kapal domestik, PT Adiluhung Saranasegara Indonesia di Desa Ujung Piring, Bangkalan, Madura terus membangun kepercayaan pemerintah dan perusahaan-perusahaan pelayaran swasta dalam negeri.

Hal itu dilakukan lantaran, mayoritas pembangunan kapal-kapal swasta dalam negeri masih lebih memilih membangun kapal di galangan-galangan di luar negeri.

"Salah satunya di China. Pembuatan kapal swasta dalam negeri hampir mendekati nol," ungkap Owner sekaligus Penasehat utama PT Dharma Lautan Utama (DLU), Bambang Harjo Soekartono dalam Keel Laying KMP Kirana VII di PT Adiluhung, Kamis (7/11/2019).

KMP Kirana VII merupakan kapal keenam milik PT DLU yang telah dibuat di dalam negeri melalui PT Adiluhung.

"Kami ingin memotivasi perusahaan-perusahaan pelayaran domestik untuk membuat kapal di dalam negeri," jelasnya.

Namun Bambang sadar tanpa peran pemerintah dan stakeholder, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.

"Kecuali galangan-galangan kapal dalam negeri mendapatkan insentif dari pemerintah, seperti halnya di China," ujarnya.

Dalam hematnya, perusahaan-perusahaan kapal swasta di Indonesia lebih memilih tidak membuat kapal di dalam negeri dikarenakan faktor biaya.

Di China, lanjutnya, galangan-galangan kapal mendapatkan fasilitas dari pemerintah melalui rendahnya bunga bank, bunga pajak rendah hingga sepertiga di bawah industri komersial.

"Jika tidak ada perubahan, sampai kapan pun akan tetap seperti ini. Hampir semua bank tidak percaya ke industri kemaritiman," tegasnya.

Padahal, dijelaskan Bambang, Presiden Jokowi menjadikan Indonesia sebagai ikon poros maritim dunia.

"Teknologi kita mampu (membangun kapal). Seharusnya sektor maritim kita menjadi ujung tombak perekonomian," pungkasnya Anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 ini.

Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Adiluhung Saranasegara Indonesia Anita Puji Utami.

Menurutnya, menggeliatkan kembali pembuatan kapal dalam negeri tentu saja akan menyerap banyak tenaga kerja.

"Termasuk menghidupkan kembali industri komponen-komponen dalam negeri," terangnya.

Sejauh ini, lanjutnya, pemesanan kapal dari perusahaan-perusahaan pelayaran dalam negeri masih terbilang rendah.

"Pesanan kapal milik pemerintah sendiri tak terlalu banyak, hanya kapal-kapal patroli," ujar Anita.

Angin segar mulai berhembus ketika Kementerian Perhubungan Laut dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menggelar lelang pembuatan kapal di tahun depan.

"Beberapa waktu lalu kami juga telah melakukan Keel Laying kapal pesanan Pemda Aceh," katanya.

Kendati masih banyak perusahaan pelayaran dalam negeri masih membuat kapal di China, pihaknya tidak pernah berkecil hati karena kualitasnya tidak kalah dengan galangan luar negeri.

Kapal-kapal yang telah dibangun Adiluhung, lanjutnya, terbukti memiliki life time 15 tahun hingga 20 tahun

"Tidak ada masalah komplain. Kami juga diawasi biro klasifikasi Indonesia maupun syahbandar. Sesuai dengan aturan internasional, SOLAS (Safety Of Life At Sea)," pungkasnya.

Sekedar diketahui, KMP Kirana VII merupakan armada penyeberangan penumpang tipe Kapal Ferry RoRo. Memiliki Length Over All (LOA) 68,94 meter.

Kapal dengan Hull Number A.062.19.F itu berkapasitas 406 penumpang, 27 buah truk besar, 25 buah sedan/MPV, dan 30 unit sepeda motor.

Sedangkan di kamar mesin, KMP Kirana VII menggunakan mesin induk Yanmar 6N21A-SV 2x1200 HP dan mesin bantu 3x150 Kva.

Untuk sistem navigasi dan komunikasi, kapal dengan kapasitas tangki 103 ton liter itu menggunakan sejumlah peralatan canggih.

Seperti GMOSS Area A-2+, MH/FH DSC Watch Receiver, VHF radio, Marine Radar 24 NM X-Band, hingga Automatic Identification System.

Selain itu, dilengkapi pula Ship Security Alert System, GPS, Navigation Telex, Weather Fax, Echosounder, Gyrocompass plus Autopilot, Bridge Navigation Watch Alarm System, dan Voyage Data Recorder.

sumber: tribunnews

Jumat, 15 November 2019

Dunia Dibayangi Resesi, Industri Pelayaran Wait and See


Bisnis pelayaran ikut terhimpit sulitnya perekonomian global. Para pelaku usaha sektor ini bahkan sampai memilih menahan diri tak melakukan ekspansi.

"Kita wait and see, karena keadaan di luar negeri pun juga sulit. Tentu dengan project-project yang ada diharapkan tetap berjalan," kata Ketua Umum Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto, kepada CNBC Indonesia, Jumat (4/10/2019).

Dia menambahkan, masa transisi pemerintahan juga menjadi pertimbangan penting dalam menjalankan roda bisnis. Sebagaimana diketahui, Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024 masih akan dilantik pada 20 Oktober mendatang.

"Karena sekarang kan juga belum pelantikan, menunggu pergantian kabinet, semua kementerian atau BUMN. [Kami] pada nunggu juga," imbuh Carmelita.

Di tengah situasi global yang sulit dan kondisi dalam negeri yang belum pasti, ada persoalan lain yang jadi momok. Dia khawatir wacana keran investor asing masuk industri pelayaran bakal jadi batu sandungan.

Hal ini berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasalnya, pada rancangan regulasi yang baru, disebutkan adanya pelonggaran penerapan azas cabotage dengan memberikan peluang kepada pelayaran asing untuk melayani pelayaran penumpang/barang antarpulau maupun antar pelabuhan dalam negeri. 

"Monggo saja kalau mau mengelola pelabuhannya, perlu investasi besar. Tapi pelayaran...Karena kami merasa sanggup kok," ungkapnya.

Dia pun menunjukkan bukti nyata dengan pengalaman dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data, pelaku usaha jasa itu pernah hanya memiliki armada sebanyak 6.041 armada pada 2005.

Namun, kepemilikan armada itu melonjak menjadi 23.823 unit dengan jumlah perusahaan yang bergerak di sektor jasa itu sebanyak 3.760 perusahaan pada 2017.

Padahal, lanjut Carmelita, sepanjang periode tersebut suku bunga acuan BI masih tergolong tinggi. Dia bilang capaian tersebut menunjukkan bahwa bisnis pelayaran RI masih cukup tangguh sehingga tak butuh investasi asing.

"Apalagi kita diberikan interest rate rendah. Dengan BI menurunkan interest rate itu hanya angka acuan yang turun, ke kita masih tetap tinggi. Jadi tidak terasa penurunan itu," bebernya.

Dia memang mengakui, sempat mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kemungkinan mendapatkan pembiayaan seperti skema yang diterapkan dalam pembiayaan infrastruktur tenor panjang dan interest rate lebih rendah. Namun hal tersebut bukan merupakan legitimasi bahwa pengusaha nasional sudah tak bisa diharapkan.

"Kami khawatir Presiden yang mengharapkan adanya investor asing masuk. Berpikir sektor kita ini perlu di masuki asing. Di sektor ini kami sanggup berjalan tanpa investor," tegasnya.

"Karena kalau kita harus bersaing, pelayaran nasional akan mati semua. Bukan hanya kami di pelayaran, tapi juga industri turunan kita, termasuk asuransi, bank,galangan dan lain-lain. Apa itu yang diinginkan pemerintah?"

sumber: cnbcindonesia

Selasa, 12 November 2019

Kemenhub Terapkan Kode Keamanan Kapal & Pelabuhan di Tanjung Priok


Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut selaku designated authority menerapkan International Kode Keamanan terhadap Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (International Ship and Port Facility Security/ISPS) di Tanjung Priok. Total hingga saat ini sudah ada 348 pelabuhan di seluruh Indonesia yang sudah memenuhi aturan ISPS Code.

Direktur Jendral Perhubungan Laut Agus H Purnomo mengatakan ada empat hal penting yang harus diperhatikan, demi suksesnya pelaksanaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai dengan konvensi internasional. Pertama prosedur pengamanan fasilitas pelabuhan pada semua tingkat keamanan, kedua sarana dan prasarana pengaman fasilitas pelabuhan.

"Lalu, sistem komunikasi internal fasilitas pelabuhan dengan koordinator keamanan pelabuhan (Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok) dan sistem komunikasi dengan instansi terkait, serta personil pengamanan fasilitas pelabuhan yang memiliki pengaturan dan kemampuan untuk melaksanakan pengamanan sesuai manajemen pengamaan ISPS Code," ucap Agus H Purnomo, dalam keterangan siaran pers, Kamis, (17/10/2019).

Saat menggelar apel siaga implementasi ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Priok itu, Agus mengatakan implementasi ini dilakukan agar dapat berjalan dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, dalam penerapannya juga dibutuhkan dukungan dari stakeholders, kerja sama yang solid dan paham terhadap resiko yang akan dihadapi,

Dengan penerapan ISPS Code yang baik, lanjut Agus, pelabuhan akan aman sehingga secara tidak langsung akan meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim untuk singgah di pelabuhan. Dalam hal ini, akan berdampak pada peningkatan kunjungan kapal, menurunkan biaya logistik dan premi asuransi terhadap wilayah berisiko.

"Harapan saya bahwa setiap terminal di Pelabuhan Tanjung Priok memiliki tim Petugas Keamanan Fasilitas Pelabuhan (PFSO) yang handal berdasarkan Port Security Plan, yang sesuai dengan regulasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait," tambahnya.

Lebih lanjut, Agus juga mengimbau kepada seluruh peserta apel siaga komite keamanan pelabuhan, agar mengambil langkah antisipasi terhadap beberapa hal yang diprediksi akan menjadi hambatan terhadap kelancaran lalu lintas seperti kemacetan di sekitar ruas jalan PT Jakarta International Container Terminal (JICT).

Apabila sistem otomatis pintu keluar dan masuk PT JICT mengalami kerusakan, maka akan berpotensi menimbulkan risiko keamanan dan potensi unjuk rasa di perlintasan Pos IX dan PT JICT.

"Saya mengimbau kepada para petugas untuk mengedepankan aspek keamanan melalui peningkatan pengawasan pada pemeriksaan orang, barang, kendaraan di akses masuk dan keluar fasilitas pelabuhan dengan koordinator keamanan pelabuhan, serta pihak kapal dan instansi lainnya," ucap Agus.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Amiruddin mengatakan penerapan ISPS code di Pelabuhan Tanjung Priok ini akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat maritim dan sekaligus menurunkan biaya logistik.

"Dengan penerapan ISPS Code yang baik, pelabuhan akan aman. Pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim dan menurunkan biaya logistik," ucap Amiruddin.

Kedua belah pihak ini juga membentuk Port State Control (PSC) untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Tanjung Priok sejak 2018. Menurutnya, PSC berfungsi sebagai pedoman koordinasi dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, sesuai dengan ketentuan konvensi internasional.

Amiruddin menjelaskan nantinya akan ada tiga tugas utama yang akan diemban PSC. Pertama, menyusun jejaring komunikasi, informasi dan intelegancy Pelabuhan Tanjung Priok. Kedua, mengidentifikasi ancaman kerawanan pelabuhan, dan ketiga menyusun prosedur dan sistem keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman keamanan.

"Tujuannya untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Dari unsur pemerintahan terdapat Otoritas Pelabuhan, Imigrasi, Beacukai, Karantina, Pemda, Kantor Kesehatan, Pangkalan PLP," ucapnya.

Sebagai informasi, ISPS Code ini adalah regulasi International Maritime Organization yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut.

Adapun tujuannya adalah untuk mengurangi risiko terhadap penumpang, awak kapal, dan personel di atas kapal pada wilayah pelabuhan, kapal, serta muatannya. Selain untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadi sasaran dari terorisme internasional.

sumber: detik



Kamis, 07 November 2019

Ingin Dorong Manufaktur, Industri Kapal Masih Terkendala Impor


Pemerintah ingin mengoptimalisasi kinerja industri manufaktur, salah satunya industri perkapalan tetapi terbatasnya ketersediaan teknologi jadi kendala.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro menyatakan sejak 1970-an, Indonesia pernah mencoba mengembangkan manufaktur dari sektor industri perkapalan. Meski demikian, melalui PT PAL, sebagai negara maritime Indonesia masih terkendala dengan ketersediaan bahan baku, teknologi, dan sumber pembiayaan.

“PT PAL kadang kadang masih harus disuntik dengan PMN, dan kita juga masih ada impor kapal yang belum bisa kita buat,” kata Bambang di Kantor Bappenas, Kamis (10/10/2019).

Sementara itu di lain pihak, negara Korea Selatan yang juga bersama-sama dengan Indonesia mengembangkan industri perkapalan, kini sudah lebih maju dan menjadi pemain besar industri ini. Menurut Bambang Korea bahkan sudah mengembangkan kapal selam. Alhasil Korea sudah menjadi penyuplai kapal di pasar global saat ini.

“Kita mulai bersama tapi kemudian Korea sudah sampai tahap bikin kapal bisa tenggelam istilahnya kapal selam, kita masih fokus pada kapal yang mengambang karena teknologinya belum sampai ke kapal selam,” tutur Bambang.

Berdasarkan data Prompt Manufacturing Index (PMI) Bank Indonesia pada kuartal III/2019, kinerja Industri Pengolahan pada kuartal III/2019 berada pada level ekspansi tetapi melambat, didorong oleh perlambatan ekspansi yang terjadi pada indeks volume pesanan, volume produksi, dan indeks volume persediaan barang jadi.

Bank Indonesia memerinci, menurut sektor ekonomi yang membentuk, indeks sektor alat angkut, mesin, dan peralatan pada kuartal III/2019 tercatat sebesar 53,01%, naik tipis dari kuartal II/2019 sebesar 52,57%, dan kuartal I/2019 sebesar 51,40%. Sementara itu, untuk sektor logam dasar besi dan baja, pada kuartal III/2019 naik tipis sebesar 50,05%, sedangkan pada kuartal II/2019 sebesar 48,70%, dan kuartal I/2019 sebesar 43,94%.

Secara keseluruhan, Bank Indonesia menyebut ekspansi terbesar terjadi pada subsektor Industri Pupuk, Kimia dan Barang dari Karet dengan indeks sebesar 55,84% pada kuartal III/2019.

PMI-BI juga mengindikasikan kinerja sub sektor Kertas dan Barang Cetakan, serta sub sektor Semen dan Barang Galian Non Logam berada pada fase ekspansi paling tinggi berikutnya, dengan indeks masing-masing sebesar 54,34% dan 53,19%.

Pada sisi lain, beberapa sektor yang tetap mengalami ekspansi namun cenderung melambat antara lain subsektor Industri Makanan, Minuman, dan Tembakau serta Tekstil, Barang Kulit dan Alas Kaki dengan indeks berturut-turut sebesar 52,35% dan 50,53%.

sumber: bisnis