Kementerian Perhubungan menyatakan belum ada seperlima dari total ribuan operator pelayaran yang wajib memenuhi peraturan penanggulangan tumpahan minyak dan limbah kapal di Indonesia.
Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Een Nuraini Saidah mengatakan jumlah itu masih sedikit meskipun pemerintah telah mewajibkan para operator melakukan assessment penanggulangan pencemaran di laut.
"Belum ada seperlima dari total operator yang mengajukan, tapi, kini [mereka] sedang mengajukan satu per satu. Beberapa Tersus pertamina sudah complied, banyak juga yang belum," katanya, Selasa (8/10/2019).
Saat ini, pemerintah berupaya mencari solusi penanggulangan tumpahan minyak maupun limbah kapal, meskipun pihaknya juga mengakui solusi yang ditawarkan ini belum dapat menyelesaikan permasalahan.
Dia menambahkan Kemenhub bersama dengan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah terkait terus bekerja sama untuk menemukan solusi maraknya tumpahan minyak dan pencemaran di laut yang sudah terjadi bertahun-tahun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.58/2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, para awak kapal diwajibkan melakukan risk assessment penanggulangan pencemaran.
Selain itu, awak kapal dan operatornya harus memiliki prosedur tetap dan memiliki peralatan pencegahan tumpahan minyak sesuai prosedur yang telah ditetapkan, serta melakukan latihan evaluasi rutin. Namun, Een menyebutkan bahwa masih sedikit operator yang memenuhi peraturan tersebut.
Sejauh ini, pemerintah masih belum mengetahui secara langsung operator yang melakukan penumpahan minyak yang selama ini terjadi, sehingga sering kali disebut sebagai unknown resources.
Selain itu, pihaknya juga belum pernah menangkap basah operator kapal yang bertindak demikian namun pemerintah terus melakukan pengintaian melalui satelit dengan menemukan indikasi tumpahan minyak yang terjadi di laut.
Sampai kini, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) juga membina para operator untuk memenuhi peraturan tersebut sehingga kejadian-kejadian tersebut dapat lebih diminimalisasi. Adapun, lima pangkalan armada KPLP yang melakukan monitor, patroli dan penindakan hukum untuk menangani tindakan atau kejadian tersebut terjadi. Yakni di Pelabuhan Tanjung Priok , Tanjung Uban, Tanjung perak, Bitung, dan Tual, Maluku.
"Hubla hanya menilai pemenuhan tersebut dan melakukan supervisi baik melalui kantor UPT di daerah ataupun langsung melalui kantor pusat, Peraturan ini kami adopsi dari aturan internasional," lanjutnya.
kecelakaan penumpahan minyak dan pembuangan limbah kapal ke laut seringkali terjadi hampir setiap tahun. Adapun pada tahun ini, tumpahan minyak terjadi di wilayah Karawang, kepulauan Seribu, serta Balikpapan.
sumber: bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar