Kemenko Perekonomian menyatakan galangan kapal harus melihat situasi global lebih dulu sebelum mengusulkan pelonggaran kredit pembelian kapal.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan bahwa tren permintaan dunia sedang melemah. Pertumbuhan ekonomi China, ekonomi terbesar kedua di dunia setelah Amerika Serikat, misalnya melambat dengan laju 6,2 persen pada kuartal II/2019 setelah tumbuh 6,4 persen pada kuartal sebelumnya. Pada saat yang sama, ekspor Indonesia melemah.
"Mau bangun kapal, kalau perekonomian lemah, mau apa? Saya mau mengingatkan, selain masalah pembiayaan, ada masalah lain di depan mata yang bisa berdampak ke pembiayaan," ujarnya dalam seminar yang mengupas pembiayaan industri maritim, Rabu (17/7/2019).
Di sisi lain, perbankan menghadapi risiko bagaimana mengelola dana jangka pendek untuk pembiayaan jangka panjang. Maka, menurut Iskandar, pelaku usaha harus mencari alternatif, misalnya menerbitkan obligasi.
Mengutip data Badan Pusat Statistik, Iskandar menyebutkan output industri perkapalan Rp12,5 triliun pada 2015 atau hanya 0,3 persen terhadap output industri nasional.
Pada saat yang sama, pertumbuhan industri alat angkutan berfluktuasi sepanjang 2014-2018 dan nyaris selalu di bawah pertumbuhan industri pengolahan nasional. Terakhir pada 2018, pertumbuhan industri alat angkutan, termasuk kapal, hanya 4,24 persen, di bawah pertumbuhan industri pengolahan yang 4,27 persen.
Meskipun demikian, lanjut Iskandar, industri perkapalan berkaitan erat dengan jasa angkutan laut yang berdasarkan analisis input-output 185 sektor, potensial untuk dikembangkan.
Berdasarkan analisis itu, sektor jasa angkutan laut memiliki keterkaitan ke belakang atau backward linkage yang cukup tinggi, yakni 1,9, kedua terbesar setelah jasa angkutan rel. Selain itu, input dan output multiplier-nya pun relatif tinggi dibandingkan jasa angkutan lain.
Pemerintah pun kemudian memberikan insentif fiskal berupa tax holiday, a.l. kepada industri pembuatan komponen utama kapal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 150/2018.
Iskandar menjanjikan rencana pembebasan bea masuk komponen kapal direalisasikan tahun ini.
sumber: bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar