Masa transisi implementasi kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batubara sudah berakhir pada 31 Mei 2019 lalu. Artinya, kewajiban tersebut sudah berlaku penuh terhitung sejak 1 Juni 2019.
"Masa transisi berakhir 31 Mei dan mulai 1 Juni mandatory sudah berlaku penuh. Jadi wajib menggunakan asuransi nasional yang sudah terdaftar," Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (12/6).
Oke mengatakan, hingga saat ini sudah ada 20 asuransi nasional yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari 15 perusahaan asuransi dan 5 konsorsium asuransi nasional.
Jumlah tersebut bisa terus bertambah asalkan perusahaan atau konsorsium asuransi nasional yang mau mendaftar memenuhi ketentuan.
Untuk pelayaran ekspor (shipment) yang sudah menggunakan asuransi nasional, Kemendag masih mengumpulkan data per 31 Mei 2019. Namun, hingga April 2019, Oke mengatakan bahwa baru ada 8% shipment yang sudah menggunakan asuransi nasional.
Menurut Oke, masa transisi atau pilot project yang kala itu masih berlangsung menjadi penyebab masih kecilnya shipment ekspor batubara yang menggunakan asuransi nasional.
"Itu karena masih dibolehkan pakai asuransi asing selama pilot project. Diharapkan dengan berlakunya mandatory per 1 Juni ini penggunaan asuransi nasional melonjak pesat," terangnya
Sebagai informasi, penggunaan asuransi nasional dalam shipment ekspor batubara selama masa pilot project terpantau berfluktuasi. Berdasarkan data yang diperoleh Kontan.co.id sebelumnya, per bulan Maret 2019 shipment ekspor batubara yang sudah memakai asuransi nasional berada di angka 9%.
Jumlah itu dihitung berdasarkan Laporan Surveyor (LS) dalam aktivitas ekspor batubara yang tercatat sebanyak 1.095 shipment.
Artinya, baru ada 103 Shipment dari 1.095 Shipment ekspor batubara yang memakai asuransi nasional di bulan Maret.
Sementara itu, menurut Ketua Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu P. Sjahrir, pada umumnya dalam tiga bulan terakhir para pelaku usaha atau eksportir batubara sudah melakukan penjajakan penggunaan asuransi nasional.
"Dari banyak anggota merasa selama harga sama, nggak ada cost yang berbeda, oke saja untuk asuransi nasional," kata Pandu beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, sambung Pandu, diperlukan penyesuaian bagi pelaku usaha karena selama ini kegiatan ekspor batubara pada umumnya memakai skema jual lepas di atas kapal atau Free on Board (FOB).
Dengan skema tersebut, batubara yang telah diserahkan ke titik jual akan menjadi tanggung jawab pihak importir (pembeli), dan merekalah yang menyiapkan keperluan asuransi hingga angkutan laut.
Pandu bilang, kontrak dengan skema FoB sudah digunakan cukup lama, yang terkait juga dengan tingkat kenyamanan dan kepercayaan dari pelaku usaha.
sumber: kontan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar