PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) (Jasindo), pemimpin dari Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur, dan Aset LNG SKK Migas-KKKS sejak 2010, mengumumkan telah selesai melakukan seluruh pembayaran klaim asuransi sebesar 102 juta dolar (net of deductible) atas kejadian semburan gas yang tidak terkendali di Sumur TNC-414 & TNC-436 pada tanggal 8 November 2013 yang pada saat itu dioperasikan oleh Total E&P Indonesie.
Pembayaran dilakukan dalam 5 tahap. Tahap ke-1 sampai tahap ke-4 (sebesar 74.466.693,11 juta dolar) telah dibayarkan kepada Total E&P Indonesie dan tahap ke-5 (sebesar 27.533.306,89 juta dolar) telah dibayarkan kepada PT Pertamina Hulu Mahakam sebagai operator baru Wilayah Kerja Mahakam.
Pembayaran ini tercatat sebagai pembayaran Klaim terbesar yang pernah dibayarkan oleh Konsorsium kepada SKK Migas – KKKS sejak terbentuknya Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas – KKKS tahun 2004.
“PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atas nama Konsorsium Asuransi Aset Industri, Sumur dan Aset LNG SKK Migas-KKKS senantiasa menjunjung tinggi prinsip-prinsip profesionalisme dan Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan terus mengupayakan pelayanan Asuransi terbaik kepada Industri Hulu Migas Indonesia,” ujar Direktur Utama Jasindo Edie Rizliyanto.
sumber: wartaekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar