Perusahaan asuransi enggan menggarap layanan asuransi rangka kapal. Bahkan perusahaan asuransi yang selama ini memiliki produk asuransi rangka kapal memilih menutup layanan itu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Dody Achmad S. Dalimunthe mengatakan asuransi rangka kapal merupakan produk yang spesifik dan memerlukan pengetahuan serta pemahaman underwriting khusus.
Dalam kaca mata underwriter, sambungnya, sebuah kapal yang ditanggung harus dalam keadaan fit dan baik. Hanya saja, kondisi tersebut jarang ditemukan di Indonesia.
Dody menuturkan dengan kondisi kapal Indonesia yang kurang baik, sejumlah perusahaan asuransi berpikir ulang untuk mengeluarkan produk asuransi rangka kapal, dan beberapa justru mundur sehingga berdampak pada penurunan premi.
“Obyek pertanggungan adalah kapal yang dalam kacamata underwriter harus fit, proper dancomply dengan ketentuan kelas kapal. Hal inilah yang agak bertolak belakang dengan kondisi kapal-kapal di Indonesia,” kata Dody kepada Bisinis, Kamis (28/2/2019).
Disamping itu, sambungnya, penurunan premi juga disebabkan oleh sedikitnya perusahaan asuransi yang bermain di produk asuransi rangka kapal.
“Karakteristik obyek pertanggungan menyebabkan rasio klaim yang tinggi, sehingga perusahaan asuransi mengurangi penerbitan polis asuransi rangka kapal, bahkan sudah ada yang mundur,” ucap Dody.
Sebelumnya, berdasarkan data market update AAUI per Desember 2018, premi lini usaha asuransi rangka kapal mengalami penurunan 1,4% secara tahunan dari Rp1,62 triliun menjadi Rp1,59 triliun pada 2018.
Klaim lini usaha ini juga mengalami penurunan 27,2% secara tahunan dari Rp1,30 menjadi Rp0,95 triliun pada 2018.
Kemudian untuk loss ratio, pada 2017 pada sebesar 80% dan pada 2018 sebesar 59,6%.
sumber: bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar