Kementerian Perhubungan berencana melakukan evaluasi tatanan kepelabuhan. Pelabuhan yang mencetak kinerja operasional di atas kriteria berpeluang naik kelas.
Direktur Kepelabuhan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Chandra Irawan mengatakan pihaknya tengah menghimpun usulan dari para pengguna jasa terkait evaluasi kelas pelabuhan. Dia menyebut Kemenhub bisa menurunkan kelas pelabuhan bila operasional tercatat di bawah kriteria.
“Kami memang ada rencana untuk penataan lagi, kalau kelas pelabuhan besar tapi output-nya kecil, bisa kami ubah,” jelas Chandra kepada Bisnis.com, Senin (16/4/2018) malam.
Dia menerangkan, Kemenhub juga bisa menaikkan kelas pelabuhan bila arus barang sudah mendekati atau melampaui kapasitas pelabuhan. Chandra juga menekankan bahwa selama lahan tersedia, kapasitas pelabuhan bisa terus dikembangkan untuk selanjutnya kelas pelabuhan dinaikkan.
Dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RPIN), pelabuhan laut yang melayani angkutan laut terdiri dari empat hierarki, yakni Pelabuhan Utama, Pelabuhan Pengumpul, Pelabuhan Pengumpan Regional, dan Pelabuhan Pengumpan Lokal.
Sementara itu, Statistik Perhubungan 2016 menyebutkan di luar empat pelabuhan kelas utama, ada 20 Pelabuhan Kelas I, 25 Pelabuhan Kelas II, 171 Pelabuhan Kelas III, 10 Pelabuhan Kelas IV, dan 16 Pelabuhan Kelas V. Pelabuhan-pelabuhan tersebut dikelola oleh BUMN kepelabuhan dan Kemenhub melalui Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP).
Salah satu pelabuhan yang diusulkan naik kelas adalah Pelabuhan Marunda. Ketua DPC Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Jaya Capt. Alimudin menuturkan arus kunjungan kapal ke Pelabuhan Marunda terus meningkat dan menjadi alternatif dari Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kami mengusulkan agar Pelabuhan Marunda naik kelas menjadi Kelas III agar fasilitasnya lebih baik lagi,” ujarnya.
Alimudin menambahkan pula jika pihaknya juga mengusulkan kepada Kantor Syahbandar & Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda agar operasional pelabuhan bisa berlangsung 24 jam. Menurutnya, saat ini hal itu sukar dilakukan karena kondisi alam, baik akibat pasang surut maupun hambatan alam lainnya.
Berdasarkan RPIN 2016, Pelabuhan Marunda diproyeksi menjadi Pelabuhan Pengumpul hingga 2030. Kelas Pelabuhan Pengumpul setingkat di bawah Pelabuhan Utama.
Pelabuhan Pengumpul minimal harus memiliki kolam pelabuhan -7 LWS hingga -9 LWS, panjang dermaga 120-250 meter, dan luas lahan pelabuhan minimal 10 hektare (ha).
Secara keseluruhan, pada 2020, total pelabuhan laut yang digunakan untuk melayani angkutan laut mencapai 340 pelabuhan, terdiri dari 29 Pelabuhan Utama, 186 Pelabuhan Pengumpul, 103 Pelabuhan Pengumpan Regional, dan 22 Pelabuhan Pengumpan Lokal.
Dalam periode 2015-2020, diproyeksi ada 5 pelabuhan pengumpan regional yang naik kelas menjadi pelabuhan pengumpul. Di samping itu, ada satu pelabuhan pengumpul yang diproyeksi naik kelas menjadi pelabuhan utama pada 2020.
sumber: suaracargo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar