Importir batu bara masih mencermati perkembangan kewajiban penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor komoditas tersebut dari Indonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan salah satu negara importir batu bara dari Indonesia yang menunggu kejelasan adalah Vietnam. Menurutnya, Vietnam menjadi pasar yang sangat potensial untuk ekspor batu bara dari Indonesia.
"Vietnam lagi bangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) besar-besaran dan batu baranya itu dari kita. Mereka sudah mulai menanyakan kebijakan ini," ujar Hendra, Sabtu (13/4/2019).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batu bara dan CPO dengan tujuan mendorong industri asuransi dan logistik nasional. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu awalnya akan dijalankan secara efektif 6 bulan setelah terbit, yakni 1 Mei 2018.
Pelaku usaha pun, khususnya para eksportir, langsung meminta agar penerapan beleid tersebut ditunda atau direvisi. Pasalnya, kesiapan asuransi dan ketersediaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor tersebut dinilai belum mencukupi.
Akhirnya, pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sementara itu, untuk asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Meskipun ditunda hingga 1 Agustus 2018, petunjuk teknisnya baru terbit pada 16 Januari 2019 dan penerapan kewajiban asuransi nasional tersebut baru bisa dilakukan mulai 1 Februari 2019 dan masih perlu masa percobaan selama 3 bulan.
sumber: bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar