Direktur Teknik Operasi BUMN Reasuransi, Indonesia Re, Kocu A. Hutagalung menyayangkan cuaca buruk kerap menjadi kambing hitam atas kecelakaan kapal yang menyebabkan tingginya nilai klaim asuransi. Pasalnya, kapal dirancang sedemikian rupa untuk menahan berbagai kondisi cuaca, bahkan badai.
"Banyak faktor: kapal yang memang sudah tua masih dipaksakan melaut; bersikap permisif terhadap muatan berlebih; hingga intervensi perusahaan pelayaran terhadap nakhoda kapal," ungkap Kocu di acara diskusi bertajuk 'Jaminan pada Cuaca Buruk (Bad Weather) Dilihat dari sisi Teknik Perkapalan, Kompetensi & Pengawasan, Regulasi dan Polis Asuransi (ITC Hull)' di Jakarta, Rabu.
Menjadikan faktor alam sebagai kambing hitam akan terjadinya suatu musibah kerap menjadi hal yang
lumrah terjadi tatkala suatu pihak cenderung ingin terbebas dari tuduhan atau tanggung jawab.
Kocu mendorong, pihak asuransi, yang direpresentasikan oleh underwriter, agar lebih selektif dan memiliki integritas untuk tidak menerima risiko kapal yang kiranya tidak laik untuk melaut, meskipun Surat Izin Berlayar (SIB) telah diterbitkan, guna menghindari potensi klaim yang begitu besar.
"Tentunya jika kondisi ini tidak berubah, yang dirugikan adalah industri asuransi sendiri. Kita harus berani berubah dan lebih selektif lagi," tambahnya.
Mengacu pada Skala Beaufort, skala empiris untuk mengukur kecepatan angin untuk pengamatan di darat atau di laut, terdapat 12 tipe kekuatan angin, diantaranya tenang, hembusan angin kuat, badai, dan badai topan.
Sementara itu, Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menetapkan konstruksi kapal menjadi empat kategori, yakni: P - samudera terbatas; L - Pelayaran Lokal; T - Perairan Tenang; dan D - Laut Dalam.
"Ada kasus kapal bertipe coaster yang hanya mampu berlayar 500 meter dari pelabuhan nekat
berlayar ke perairan dalam. Ketika kena ombak setinggi lima meter, langsung rusak," ujar Direktur Utama Asuka Bahari Nusantara Hari Suroso membuka paparannya.
Intervensi perusahaan pelayaran terhadap nakhoda kapal pun tidak jarang terjadi, kendati cuaca tidak memungkinkan atau dinyatakan kalau kapal tidak laik melaut.
Dia pun kembali mencontohkan kandasnya sebuah kapal penumpang beberapa waktu disebabkan oleh adanya intervensi dari perusahaan pelayaran yang didorong oleh membludaknya penumpang di pelabuhan. Padahal, kondisi kapal saat itu sedang tidak laik melaut.
"Tentunya pada saat itu yang paling dicari adalah nakhoda, padahal dia hanya menjalankan perintah," tegasnya.
Dari sisi kenakhodaan, Kasubbag Ketarunaan dan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Capt. Fahmi Umasangadji menegaskan kapten kapal tidak kurang seperti hakim di atas kapal - dia memiliki kewenangan atas melaut atau tidaknya kapal tersebut.
"Apabila SIB sudah terbit tapi ada stempel peringatan cuaca buruk, saya tidak akan berangkat. Meskipun risikonya jelas yakni saya bisa diganti," tegasnya.
Diselenggarakan oleh Indonesia Re, Acara diskusi bertajuk 'Jaminan pada Cuaca Buruk (Bad Weather) Dilihat dari sisi Teknik Perkapalan, Kompetensi & Pengawasan, Regulasi dan Polis Asuransi (ITC Hull)' bertujuan menjadi platform diskusi satu atap industri asuransi dan reasuransi, khususnya di bidang marine hull.
sumber: wartaekonomi