Rabu, 17 Oktober 2018

Pemerintah Pusat Keluarkan Izin Pengelolaan Galangan Kapal di Gunungsitoli


Walikota Gunungsitoli Ir.Lakhomizaro Zebua saat berfoto bersama KSOP Gunungsitoli, penyelenggara dan peserta diklat ketrampilan pelaut kapal niaga ( beritasore/ Firman Zebua )

Gunungsitoli (Berita) : Kota Gunungsitoli yang berada di bagian barat Sumatera akan memiliki industri galangan kapal khusus docking, setelah mengantongi rekomendasi berupa izin dari Pemerintah pusat.

Tentang izin pengelolaan galangan kapal kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Hal ini disampaikan Walikota Gunungsitoli, Ir Lakhomizaro Zebua kepada wartawan di Gunungsitoli, Kemarin.

Dijelaskan oleh Walikota bahwa dari berbagai pertimbangan, kajian dan penelitian pemerintah pusat menyatakan, Kota Gunungsitoli layak menjadi lokasi galangan kapal, karena berdasarkan “Survei yang dilakukan di beberapa daerah tetangga akhirnya izin pengelolaan diberikan kepada pemerintah Kota Gunungsitoli.

Armada transportasi laut yang butuh perbaikan kapal, akan diberilan kesempatan untuk naik docking, guna perbaikan kapal digalangan kapal yang ada di Kota Gunungsitoli.

“Pengusaha kapal yang berasal dari daerah berdekatan, baik dari Padang, Sibolga dan Singkil Aceh dan lainnya akan berkempatan untuk memperbaikinya,” tutur orang nomor satu di Kota Gunungsitoli itu.

Ditambahkannya, pemerintah pusat juga telah berkomitmen akan menyerahkan kapal Roro, guna menambah kekuatan moda transportasi laut kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Sementara itu, Kepala Kesyahbandaran dan Operasional Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, Merdi Loi yang dihubungi Minggu (12/10) membenarkan keputusan pemerintah yang telah mengeluarkan izin pengelolaan galangan kapal kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Menurut Loi, lokasi galangan kapal itu nantinya di daerah Moawo Kota Gunungsitoli.

“Ia benar. melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) dan terminal khusus (Tersus) galangan kapal.

Pemerintah menyatakan memberi kewenangan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli mengenai persetujuan pengelolaan TUKS termasuk galangan kapal,” terangnya.

Merdi Loi SE,MM mengungkapkan, bahwa pihaknya akan senantiasa berupaya mempermudah rekomendasi pengelolaan izin galangan kapal, termasuk izin labuh kapal. Begitu juga akan menyiapkan SOP pengawasan docking. Selain itu, pengusaha galangan kapal didorong untuk melengkapi sarana prasarana yang memadai.

sumber: beritasore

Tidak ada komentar:

Posting Komentar