Senin, 22 Oktober 2018

Bagaimana cara membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?


Ada 3 cara untuk membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)


  1. Membeli polis Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone), beberapa perusahaan asuransi (yang tergabung dalam konsorsium) menjual Wreck Removal Certificate (WRC) secara terpisah sehingga lebih hemat karena tidak perlu terlebih dahulu membeli polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery)
  2. Membeli polis Asuransi Kapal (H&M) dengan tambahan perluasan jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal). Beberapa perusahaan asuransi menjual Wreck Removal Certificate (WRC) sebagai perluasan jaminan atas polis H&M, alternative ini juga adalah cara hemat karena tidak perlu membeli polis (Full) Protection & Indemnity (P&I) yang relative mahal.
  3. Membeli polis Protection & Indemnity (P&I), alternative ini tentu yang paling baik (namun paling mahal) karena memberikan jaminan yang komplit. Untuk membeli polis P&I tentu harus terlebih dahulu membeli polis H&M karena begitu persyaratannya.

Dari ke-tiga alternative tersebut tentu alternative (1) yang paling Hemat.

Bagi anda yang sudah memiliki polis Protection & Indemnity (P&I) tentu tidak perlu lagi membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) karena sudah otomatis dijamin, anda hanya perlu meminta diterbitkan Wreck Removal Certificate (WRC) dengan format yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tanpa dipungut biaya lagi alias gratis (alternative-3)

Bagi anda yang sudah memiliki polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery) alternatif terbaik adalah menghubungi perusahaan asuransi ybs dan meminta perluasan jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) tentu dengan membayar premi tambahan (alternative-2). Namun jika perusahaan asuransi ybs tidak menjual jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) berarti anda harus menghubungi perusahaan asurani lain (alternative-1).

Bagi anda yang belum memiliki polis Asuransi Kapal (Hull & Machinery) maupun polis Protection & Indemnity (P&I), anda memiliki kebebasan untuk memilih alternative-1, 2 atau 3.


Bagaimana Caranya?

Caranya mudah saja, cukup melengkapi informasi :

1.  Nama dan alamat perusahaan
2.  Nama kapal, jenis kapal, klas, bendera, GT, tahun dan harganya.


sumber: ahliasuransi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar