Kementerian Perhuhungan menyatakan akan menetapkan lembaga inspeksi kelaikan kontainer pada November 2018 sebagai implementasi Permenhub No. 53/2018 tentang Kelaikan Kontainer dan Vetifikasi Berat Kotor Peti Kemas.
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, R. Agus H. Purnomo mengatakan seiring dengan penetapan lembaga surveyor atau badan sertifikasi yang melakukan inspeksi itu, Kemenhub juga akan menerbitkan aturan petunjuk pelasana dan petunjuk teknisnya.
“Targetnya awal bulan depan [November], sudah ada juknis dan juklak inspeksi kontainer, sekaligus lembaga atau badan yang ditunjuk melaksanakan itu sudah kita umumkan dan tetapkan,”ujarnya dalam FGD Implementasi Kelaikan Peti Kemas dalam menunjang Keselamatan Pelayaran yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Teknologi Kelautan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Dirjen mengatakan Kemenhub sudah menerima sejumlah permohonan lembaga surveyor atau badan sertifikasi berbadan hukum Indonesia maupun pengelola depo kontainer untuk menjadi pelaksana dalam inspeksi kontainer sesuai beleid itu.
Kendati begitu, Dirjen belum bersedia menjabarkan pihak mana saja yang sudah mengajukan permohonan kepada Kemenhub. “Tetapi kami tegaskan supaya inspeksi kontainer tidak membuat biaya logistik menjadi bertambah. Untuk tahap awal akan dilaksanakan terhadap peti kemas ocean going,” tuturnya.
Dirjen juga menegaskan PM 53/2018 akan diimplementasikan pada Januari 2018 dan akan diikuti dengan penindakan hukumnya secara tegas. “Kalau yang menyangkut penegakan hukumnya kita komitmen awal tahun depan sudah harus dijalankan. Ini menyangkut keselamatan,”tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan sesuai regulasi internasional, kelaikan kontainer dapat diverifikasi ulang setiap lima tahunan. “Sesuai aturan internasional maritime organization mewajibkan semua kontainer itu layak laut,”ujar Yukki.
Sekjen Indonesia Maritime Logistic and Transportation Watch (IMLOW), Achmad Ridwan Tento mengatakan penindakan ketidaklaikan kontainer dapat dilakukan oleh Syahbandar di pelabuhan sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku termasuk UU No. 17/2008 tentang Pelayaran.
“Bahkan kalau ada kontainer yang sengaja dimodifikasi untuk bisa melayani kargo tertentu justru itu pelanggaran berat,”ujar Ridwan.
sumber: suaracargo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar