Direktur Produksi dan Teknis PT Janata Marina Indah Moch. Sjafari mengatakan pihaknya tetap berkomitmen melakukan pengiriman kapal perintis pesanan Kemenhub pada akhir tahun ini.
“[Alasannya] kontraknya bunyinya begitu, sampai akhir Desember [2017]. Kalau kita melewati kontrak, apa pun alasannya, mestinya kena penalti,” katanya di Jakarta, Senin (22/5).
Dia menjelaskan kondisi keuangan perusahaan akan terganggu jika pemerintah tidak melakukan pembayaran secara penuh karena ada pembayaran bunga tambahan jika pengerjaan kapal menggunakan pinjaman perbankan.
Tidak hanya itu, dia menuturkan perusahaan juga harus mengeluarkan biaya perawatan kepal jika telah selesai sementara pembayaran tidak dilakukan secara penuh.
Secara keseluruhan, Sjafari mengungkapkan progres pengerjaan proyek tiga unit kapal perintis dan satu unit kapal kontainer berukuran 100 TEUs sudah mencapai 60%. Dia berencana menurunkan kapal tersebut pada September 2017 dan Oktober 2017.
Direktur Operasional PT Mariana Bahagia Darwin Kuswanto menyatakan pihaknya menargetkan kapal perintis pesanan pemerintah berukuran 2.000 gross tonnage (GT) sebanyak empat unit dapat dikirim pada Oktober 2017.
Untuk dua kapal perintis kontainer dengan ukuran 100 TEUs pesanan Kemenhub lainnya, dia menargetkan bisa dikirimkan pada Desember 2017.
Saat ini, paparnya, progres pembuatan dua unit kapal perintis berukuran 2.000 GT mencapai sekitar 80% dan dua unit lainnya dengan ukuran yang sama sebesar 68,97%. Namun, dia menargetkan keempat kapal perintis tersebut dapat diturunkan ke laut sebelum Lebaran.
Dia mengungkapkan perusahaan tidak akan menunda waktu penyelesaian dan pengiriman kapal pesanan pemerintah meskipun anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran hanya 88% dari nilai kontrak.
Saat ini, paparnya, perusahaan mendapatkan nilai kontrak pembangunan kapal perintis 2.000 GT sebesar Rp73,9 miliar per unit. Adapun, kontrak pembuatan kapal perintis kontainer 100 TEUs, mencapai Rp113,4 miliar per unit.
Alasan perusahaan tetap menyelesaikan pembuatan kapal tepat waktu karena kontrak pengerjaan antara pemerintah dengan perusahaan tidak menyebutkan pengiriman dapat ditunda meskipun pemerintah belum dapat membayar 100% ketika pengerjaan sudah diselesaikan.
Tidak hanya itu, dia menuturkan penundaan penyelesaian dan pengiriman kapal pesanan pemerintah secara keseluruhan juga dapat membuat perusahaan terkena denda dan tidak mendapatkan pembayaran pada tahun anggaran 2017.
Oleh karena itu, paparnya, perusahaan akan mengalami kerugian dua kali jika melakukan penundaan penyelesaian dan pengiriman kapal pesanan pemerintah tersebut. “Kita juga harus menghitung untuk perputaran produksi kita,” kata Darwin.
sumber: kalimantanbisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar