Selasa, 02 September 2014

Musibah terbakarnya KM Paus


Musibah tenggelamnya kapal diperairan Indonesia kembali terjadi, Rabu 27 Agustus 2014 Kapal Muatan (KM) Paus milik unit pelaksana Angkutan Pelabuhan dan Kelautan (UP APK) Dinas perhubungan DKI Jakarta terbakar di perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan berada di 10 mil dari Pulau Pramuka sekitar Pulau Busung Sekati.
Kapal yang berangkat dari dermaga kaliadem sekitar pukul 08.30 WIB itu langsung menuju Pulau Pari, Lancang, Pramuka dan Kelapa. Di tengah perjalanan 10 mil dari pulau pramuka mesin kapal tiba – tiba terbakar dan meledak di bagian tengah sehingga menimbulkan korban luka bakar.
Dalam peristiwa tersebut 36 orang yang mengalami luka bakar telah dievakuasi ke RSUD yang tersebar di Pulau Seribu.

Tidak ada yang dapat menghindar dari musibah laut namun sebagai pemilik kapal dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian keuangan apabila peristiwa tersebut terjadi dengan Asuransi Marine Hull atau dikenal juga dengan asuransi rangka kapal.
Luasnya jaminan asuransi marine hull adalah menjamin resiko – resiko sebagai berikut:

• bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
• kebakaran, ledakan
• pencurian dengan kekerasan
• pembuangan kargo kelaut (jettison)
• perompakan (piracy)
• tabrakan dengan pesawat udara
• gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
• kelalaian nahkoda dan crew
• pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
• tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
• kontribusi General Average and Salvage
• biaya-biaya penyelamatan

Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3. Clause 289 (Total Loss Only)

Jangan tunda perlindungan bagi kapal anda; segera hubungi Gaby Yong 0856-7177-306 atau Sharon di 0821-9820-7682 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.

Senin, 11 Agustus 2014

KECELAKAAN MAUT TERBURUK DI LAUT SEPANJANG SEJARAH DUNIA

Tidak menentunya kondisi cuaca di perairan lepas samudera sangat membahayakan pelayaran kapal – kapal yang ada. Semua pelayaran menjadi vakum / tertunda saat kondisi laut terlihat mengganas. Tidak ada yang dapat memprediksi apa yang akan terjadi saat kapal berlayar; bukan saja kondisi cuaca yang harus dicermati, kondisi kesiapan kapal berlayar bersama dengan nahkoda dan awak kapalpun harus benar benar diperhatikan. Berikut adalah catatan sejarah kejadian kecelakaan maut terburuk yang pernah terjadi sepanjang sejarah dunia maritim dengan menelan ribuan korban jiwa dan peristiwa tersebut tidak dapat kita lupakan.

1. MV Doña Paz
Peristiwa tabrakan maut antara MV Dona Paz yang merupakan kapal ferry penumpang dengan kapal tangker Vector pada tanggal 20 Desember 1987 telah menelan korban sebanyak 4.375 jiwa. Perjalanan MV Pona Paz dari kepulauan Samar – Filipina tidak sampai pada tujuan karena saat berada di selat Tablas diantara pulau Mindoro dan Tablas kapal bertabrakan dengan kapal tangker “Vector” yg sedang membawa 8.800 barel minyak. Muatan dari kapal tangker itu langsung terbakar dan menyambar Doña Paz. Saking ganasnya api Doña Paz tenggelam hanya beberapa menit kemudian.

2. Halifax Explosion
Ledakan dasyat yang terjadi dari sebuah tabrakan antara kapal cargo Prancis “Mont-Blanc’ yang membawa muatan penuh berisi mesiu dan bahan peledak untuk kepentingan militer dengan kapal Norwegia “The Narrows” di salah satu bagian pelabuhan Halifax telah menghacurleburkan kota Nova Scotia di Kanada yang berjarak 50 meter dari pelabuhan dengan menelan korban sebanyak 1.950 jiwa. Peristiwa naas ini terjadi pada tanggal 6 Desember 1917.

3. MV Joola
Kelebihan muatan penumpang yang seharusnya berkapasitas maksimum 580 orang dimuati hampir 2000 orang membuat kapal ferry penumpang MV Le Joola milik pemerintah Senegal tenggelam di dekat pantai wilayah Gambia pada tanggal 26 September 2002. Peristiwa pelanggaran kelebihan muatan ini telah menelan 1.863 korban jiwa meninggal dunia.

4. Kapal Uap Sultana
Kapal uap Sultana adalah kapal penumpang yang melayari sungai Mississippi hancur dalam sebuah ledakan pada tanggal 27 April 1865. Peristiwa ini tercatat sebagai tragedi terburuk dalam dunia maritim di Amerika Serikat. Diperkirakan 1.800 dari 2.400 penumpang kapal terbunuh saat salah satu dari empat boiler (tungku pemanas) meledak, Sultana tenggelam tidak jauh dari Memphis — Tennessee. Sebagian besar penumpang adalah bekas tahanan dari pasukan Konfederasi yang dikirim kembali ke rumah mereka. Ledakan akibat kebocoran dan kurangnya perawatan dari tungku pemanas menyebabkan hancurnya separuh badan kapal dan batu bara panas yang beterbangan membakar habis sisa badan kapal.

5. RMS Titanic
Peristiwa fenomenal kecelakaan maut yang menenggelamkan kapal mewah RMS Titanic di Samudra Atlantik Utara pada tanggal 15 April 1912 ceritanya tak pernah lekang oleh waktu. Tenggelamnya Titanic akibat menabrak sebuah gunung es pada pelayaran perdananya dari Southhampton Inggris menuju New York City telah menyebabkan kematian sebanyak 1.514 orang yang di dalamnya terdiri dari sejumlah orang terkaya di dunia saat itu.

6. RMS Empress of Ireland
Kecelakaan yang menelan 1.012 korban jiwa pada penumpang RMS Empress of Ireland terjadi di Saint Lawrence River pada tanggal 29 May 1914 setelah kapal RMS Empress of Ireland mengalami tabrakan laut / collision dengan the Norwegian collier SS Storstad.

7. MS Estonia
MS Estonia sebelumnya bernama MS Viking Sally (–1990), MS Silja Star (–1991), dan MS Wasa King (–1993) adalah kapal ferry buatan Jerman tahun 1979. Musibah karamnya kapal MS Estonia terjadi pada tanggal 28 September 1994 waktu tengah malam saat berlayar menyeberangi Laut Baltik dalam perjalanannya dari Tallinn-Estonia menuju Stockholm-Swedia . Saat itu kapal membawa 989 penumpang dan awak kapal dan menelan 852 korban jiwa.

Tidak ada satupun yang dapat menyangka kapan datangnya musibah dan bahaya yang mengancam jiwa dan kerugian harta. Namun untuk meminimalisasi kerugian para pemilik kapal dapat memberikan perlindungan asuransi marine hull bagi rangka kapal dan mesinnya juga dapat memberikan perlindungan bagi barang kiriman / bawaan melalui laut dengan marine cargo. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi segera Sharon Tio di 0821 98207682 atau Gaby Yong di 0856 7177 306 atau kunjungi web kami lainnya di www.mitraca.com

Rabu, 06 Agustus 2014

Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Dibentuk oleh Shipowners untuk memberikan proteksi terhadap kemungkinan kerugian dalam pengoprasian kapal yang berkaiyan dengan tanggung jawab hokum kepada pihak ke tiga sebagai akibat dari tidak penuhnya Liability yang di cover serta pengecualian yang ada dalam Asuransi Hull & Machinery.


Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran

UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
  • keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
  • keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya

PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
  • keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.

Luasan Jaminan
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
  • Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
  • Passengers liability
  • Collision liability
  • Damage to property
  • Removal of wreck
  • Towage liability
  • Cargo Liability
  • Pollution

Special Exclusion
  • 1/4ths COLLISION LIABILITY
  • REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
  • DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
  • DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
  • LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
  • LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
  • POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
  • CONTACT WITH FFO


Deductibles
  • USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
  • USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or occurrence
  • USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
  • USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
  • USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence


Call Warranty
  • Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
  • In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
  • Canceling returns only

Warranty
  • Warranted vessel classed and class maintained
  • Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
  • Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
  • Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
  • Warranted single tow only

Prosedur Penutupan Asuransi P&I
  • Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi untuk kemudian dengan jasa Re Ins. Broker proses dilanjutkan dengan P&I Club company.
  • P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
  • Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
  • Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.

Minggu, 06 Juli 2014

Asuransi Marine Hull Menurut OJK


Nama Produk
Marine Hull Insurance

Definisi
Memberikan jaminan kerusakan atau kerugian terhadap kapal, mesin dan perlengkapannya dari bahaya laut dan risiko pelayaran (navigational perils).

Manfaat
a. Perils yang Dijamin
  • Bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll. (perils of the seas)
  • Kebakaran & ledakan
  • Pencurian dengan kekerasan oleh orang dari luar kapal
  • Pembuangan ke laut (jettison)
  • Perompakan (piracy)
  • Breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor (pada kapal)
  • Tabrakan dengan pesawat udara atau benda angkasa lainnya, alat transportasi darat, dock dll.
  • Gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir.
  • Kecelakaan akibat loading-unloading kargo atau bahan bakar
  • Bursting of boilers pada kapal, dll
  • Kelalaian nakhoda, crew atau pandu
  • Kelalaian repairers atau charterers
  • Pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nakhoda dan crew (barratry)
  • Tindakan pihak berwenang dalam mencegah  atau mengurangi dampak polusi (Pollution Hazard)
  • Tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
  • Kontribusi General Average and Salvage
  • Biaya-biaya penyelamatan (Sue and Labour)
b. All Risks (Comprehensive) menjamin kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). Total Loss menjamin kerusakan total saja (tidak menjamin kerusakan sebagian)
i. Actual Total Loss (ATL)
  • Kapal telah hancur atau musnah (destroyed); atau
  • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (irretrievably deprived); atau
  • Kapal telah dinyatakan “hilang” – Tidak diketemukan lebih dari 6 bulan sejak pelayaran berakhir
ii. Constructive Total Loss (CTL) :
  • Tertanggung tidak dapat memiliki kembali kapalnya (deprived) dan  estimasi biaya untuk mendapatkannya kembali lebih besar dari pada nilai kapal tsb. bila berhasil diselamatkan.
  • Kapal rusak sedemikian rupa sehingga biaya perbaikan lebih besar dari harga asuransi (insured value)
c. Type kapal :
  • Tug boat
  • Tongkang (barge)
  • Passenger vessel (ferry)
  • Kapal pesiar (yacht vessel)
  • Oil tanker
  • Kapal barang (cargo vessel)
  • Dan lain-lain.
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri
  • Data yang diminta biasanya terkait dengan:
    • Jenis kapal
    • Spesifikasi kapal
    • Penggunaan kapal
    • Nilai pertanggungan
    • Periode pertanggungan
    • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan
  • Besaran Own Retention / Deductible per kejadian
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Rabu, 21 Mei 2014

Oasis Kapal Pesiar terbesar dan Tertinggi di Dunia

pict-64
Kapal Pesiar terbesar dan tertinggi di dunia, julukan itu memang sangat pantas diberikan untuk “Oasis of the seas”. Kapal pesiar super besar ini dibangun dengan menghabiskan waktu sekitar 6 tahun dengan biaya sebesar 800 juta poundsterling.
Oasis of the Seas kapal pesiar yang memiliki bobot sekitar 225.000 ton lebih juga memiliki bangunan atau kabin hingga 20 tingkat di ibaratkan sudah mirip dengan apartement mampu menampung ribuan penumpang
Kapal pesiar yang besarnya 5 kali lebih besar dari kapal titanic memiliki fasilitas super mewah itu seperti trapeze show, water ballet, ice skating, kasino, club, lounge, outdoor amphitheater dengan kapasitas 750 tempat duduk, lapangan golf mini, lapangan basket, lapangan voli, wall climbing, taman bermain sampai tempat penitipan anak.
Awal peluncuran perdananya pada tanggal 1 November 2009 silam kapal ini berhasil melewati rintangan rintangan pertama, jembatan Great Belt Fixed Link di Denmark.
Kapal super bersar ini dengan mulus melewatinya, meski ujung buritan kapal hanya berjarak sekitar setengah meter dari jembatan Great Belt.
pict-13
Kapal pesiar terbesar sepanjang sejarah ini di rancang dengan berbagai ke unikan bahkan di dalam fasilasnya ada area taman hujau seluas atau selebar lapangan sepak bola,bahkan fasilitas kolam renangnya pun sebagai kolam renang terbesar di dunia yang mendapat julukan The Floating City atau yang di kenal dengan nama kota terapung,jangan salah di kapal pesiar ini juga terdapat fasilitas lapangan yang bernama Central Park.
Kapal raksasa yang dalam pembuatannya di lakukan oleh ribuan pekerja yang panjangnya sekitar 360 meter kapal pesiar Oasis ini di gerakkan oleh tiga baling-baling yang sangat besar,kapal ini di perkirakan mampu dan memiliki kecepatan yang paling canggih dalam mengarungi samudara kapal pesiar milik Royal Caribbean International merupakan kapal terbesar yang pernah ada juga tercanggih,yang pastinya kapal pesiar ini merupakan kapal kelas Vip bagai mana tidak fasilitas yang ada dan lengkap dan sangat pantas kapal pesiar Oasis of the Seas mendapat julukan kota terapung dan termegah.
Keunggulan kapal ini :
– 16 deck tinggi, atau 65 meter (213 kaki) di atas permukaan air
– Panjang 1.180 kaki dan lebar 154 kaki
– Memiliki kapasitas untuk menampung 6.360 penumpang dan 2.160 anggota kru.
– Sarana hiburan Tamu, mendaki tebing di atas laut
– Taman pertama di atas laut,
– Pos baris yang diagonal ras sembilan-deck di atas udara terbuka atrium, – 28 bertingkat perkotaan suite bergaya membual loteng lantai ke langit-langit jendela

Bagi Anda pemilik kapal atau mempunyai bisnis dibidang pengangkutan barang / cargo, jangan lupa untuk memberikan perlindungan dengan asuransi pengangkutan agar apapun peristiwa yang terjadi di lautan lepas dapat diberikan penggantian apabila terjadi kerugian. Asuransi ACA menyediakan perlindungan asuransi marine hull dan marine cargo bagi Anda.

Dapatkan informasi lebih lanjut dengan hubungi Gaby Yong di 0856 7177 306 atau Sharon Tio di 0821 9820 7682 atau web www.mitraca.com atau www.asuransimarineindo.com

Rabu, 30 April 2014

Luas Jaminan Asuransi Rangka Kapal

Bagi para pemilik kapal, Asuransi Kapal atau disebut juga marine hull atau rangka kapal sangat penting untuk mencegah kerugian yang besar yang harus ditanggung sendiri oleh pemilik kapal apabila kapal mengalami musibah di laut. Yang namanya pelayaran laut, sangat tinggi risikonya karena laut tidak pernah dapat diduga, tiba-tiba saja bisa mengamuk.
Berikut kami berikan informasi mengenai luas jaminan asuransi kapal atau rangka kapal atau marine hull sebagai berikut :
1. Total Loss Only (Institute Time Clauses Hull CL. 289)
Meliputi ganti rugi terhadap :
a. Salvage Charges
yaitu segala biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay).
b. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
c. Total loss
Total loss diartikan 2 hal :
a. Actual Total Loss artinya kapal mengalami kehancuran total atau kerusakan total
b. Constructive Total Loss artinya kapal mengalami kerusakan namun biaya perbaikannya melebihi dari harga pertanggungan kapal (harga kapal).
2. Jaminan Total Loss, General Average & 3/4ths Collision Liability (Institute Time Clauses Hull CL. 284)
Jaminannya meliputi :
a. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average
B. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)
C. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
D. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian
3. Jaminan Institute Time Clauses – Hulls (CL.280)
Jaminan Meliputi :
a. Particular Average
Kerusakan sebagian atas obyek asuransi yang disebabkan oleh sesuatu bahaya (perils) yang dijamin dalam polis, kerusakan/kerugian mana tidak termasuk kepada General Average.
b. General Average (Sacrifice and Expense)
General Average yang meliputi kerugian berupa pengorbanan dan kerugian berupa pengeluaran biaya
c. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average
d. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)
e. Sue and Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
f. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian
g. Total Loss (Actual Total Loss or Constructive Total Loss)
h. Sue and Labour in connection with total loss
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka menyelamatkan kapal namun dalam usahanya tersebut kapal tetap mengalami total loss.

Jumat, 25 April 2014

AZZAM KAPAL PESIAR TERMEWAH DAN TERMAHAL DI DUNIA

Bagi seorang miliarder, mempunyai kapal pesiar super mewah adalah mimpi yang dapat dengan mudah diwujudkan dan merupakan prestige tersendiri baginya.  Berdasarkan hasil survey Wealth –X dan UBS Global Billionaire Cencus, ditemukan fakta bahawa rata – rata miliarder menghabiskan US$22 juta untuk kapal pesiar dan inilah daftar pembelian kapal pesiar super mewah dan termahal yang pernah ada:
azzam kapal pesiar
1.Azzam (US$627 juta)
Azzam menjadi kapal pesiar mewah terbesar dan paling mahal di dunia. Kapal pesiar yang panjangnya mencapai 196,66 meter ini milik Sheikh Kalifa bin Zayed al-Nahyan, Presiden United Arab Emirates.  Lussen Yachts, perusahaan asal Jerman yang membuat kapal pesiar ini membutuhkan waktu hingga 4 tahun untuk membuat kapal pesiar raksasa ini.  Dikabarkan kapal pesiar mewah ini memiliki 50 kamar suite pribadi. Menurut Wealth-X, Azzam dibeli dengan harga US$627juta atau 3,5 persen dari jumlah kekayaan Sheikh Khalif US$17,9 miliar.
Eclipse yacht
2. Eclipse (US$485 juta)
Saat masih berkuasa di Rusia, Abramovich pada 2010 membeli kapal pesiar dengan panjang 178,66 meter ini. Waktu itu, Eclipse masih menempati kapal pesiar terbesar di dunia.  Eclipse memiliki dua landasan helipad, ruang disco, bioskop, salon, dan restoran. Kapal pesiar ini juga dilengkapi sistem keamanan dari laser untuk melindungi tamu miliarder dari kamera paparazi.
3. Serena (US$330 juta)
Kapal ini milik Yuri Scheffler, pemilik distributor Vodka asal Rusia. Kapal dengan panjang 146,66 meter ini memiliki lampu biru kehijauan yang akan menyala di malam hari.  Kapal ini dilengkapi dengan kolam renang di dalam dan di luar, 12 stateroom, dan ruang screening. Scheffler membeli kapal buatan Itali ini pada 2011.
4. A (US$323 juta)
Kapal pesiar mewah ini milik Andrey Melnichenko. Fasilitas mewah yang ada di kapal pesiar ini diantaranya kamar mandi super mewah dengan keran kamar mandi seharga US$40.000 dan tempat tidur yang dapat diputar menggunakan tombol sehingga pemilik bisa mendapatkan pemandangan yang sempurna dari matahari terbit dan terbenam.
Dubai yacht
5. Dubai (US$300 juta)
Kapal pesiar ini milik Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Sheikh asal Uni Emirates Arab. Kapal pesiar ini pernah menjadi kapal pesiar paling mahal di dunia pada tahun 2006. Kapal pesiar ini memiliki panjang 174,66 meter dan menjadi kapal pesiar pribadi terbesar ketiga di dunia.  Kapal pesiar pribadi ini mempunyai panjang 160 m dan dapat memuat 105 orang (termasuk crew dam 72 tamu). Fasilitasnyapun luar biasa, diantaranya:
– Tangga melingkar dari kaca
– 3 lift
– Ruang makan untuk acara formal
– Salon
– Spa
– Kolam renang
– Garasi untuk menyimpan jet ski dan lainnya.
– Kapal selam kecil untuk jalan-jalan di dasar laut
6. Pelorus 
Kapal pesiar ini dibeli David Geffen pada Mei 2011 dari pemilik kapal sebelumnya seorang Rusia bernama Roman Abramovich dengan harga $300juta saat itu . Kapal pesiar ini dilengkapi dengan dua landasan helipad,  dua kolam renang dan koleksi perahu kecil.
7. Radiant (US$286 juta)
Kapal pesiar ini memiliki panjang 120 meter. Radiant dimiliki oleh Abdulla Al Futtaim, pebisnis asal Uni Emirates Arab yang mempunyai dealer mobil.  Fasilitas yang ada di kapal pesiar ini diantaranya senjata sonic yang dapat memecahkan gendang telinga dan senjata meriam yang bisa menenggelamkan perahu yang mendekat dengan jarak 100 meter.
8. Dilbar (US$263 juta)
Kapal pesiar ini memiliki panjang 119,99 meter yang dibeli Alisher Usmanov, orang terkaya asal Rusia, pada 2012. Kapal pesiar ini kemudian diberi nama Dilbar, nama ibu Alisher Usmanov.  Kapal pesiar ini bisa menampung 20 tamu dan 47 anggota awak kapal, landasan helikopter, kolam renang, dan ruang makan mewah.
Bagi Anda pemilik kapal atau mempunyai bisnis dibidang pengangkutan barang / cargo, jangan lupa untuk memberikan perlindungan dengan asuransi pengangkutan agar apapun peristiwa yang terjadi di lautan lepas dapat diberikan penggantian apabila terjadi kerugian.  Asuransi ACA menyediakan perlindungan asuransi marine hull dan marine cargo bagi Anda.

Sabtu, 22 Februari 2014

Perlindungan Kapal Melalui Asuransi Marine Hull

Indonesia merupakan wilayah laut.  Sebagian besar dari Negara kita terdiri dari lautan dengan 5 pulau besar. Tidak semua barang jual beli bisa diangkut dengan menggunakan pesawat apalagi seperti mesin-mesin yang besar dan barang-barang yang berkapasitas besar.  Itu sebabnya pengangkutan melalui laut merupakan hal yang penting di Indonesia. 

Ada banyak kapal yang ada di Indonesia baik yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri maupun luar negari atau join venture.   Kapal tersebut meliputi   Kapal Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge, Heavy Lift, Pilot Boat, Fishing Ships, War Ships, Car Carriers, Ferry Roro, Survey & Research Ships, Speed Boat, dan lain-lain.

Kapal-kapal tersebut merupakan kapal baja dengan harga milyaran rupiah dan tentu saja perlu dilindungi dari segala kerusakan total atau sebagian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, pembajakan, kerusakan, kecelakaan atau tabrakan, kelalaian awak kapal dan lain sebagainya.  Perlindungan kapal dari bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, pembajakan, kerusakan, kecelakaan atau tabrakan, kelalaian awak kapal dijamin oleh polis asuransi marine hull dan machinery. 

Asuransi Marine Hull & Machinery adalah suatu kontrak dimana pihak Penanggung berjanji akan memberikan penggantian pada Tertanggung atas setiap kerugian laut, setinggi-tingginya sejumlah yang disetujui.

Risiko-risiko yang dijamin dalam asuransi marine hull & machinery adalah sebagai berikut:
  1. Bahaya-bahaya dari laut, sungai danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari;
  2. Kebakaran, Peledakan;
  3. Tindak kekerasan pencurian oleh orang-orang dari luar kapal;
  4. Pembuangan barang/bagian kapal ke laut;
  5. Pembajakan;
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi/reaktor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal;
  7. Gempa Bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
  8. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran, pemindahan muatan atau bahan bakar;
  9. Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dari mesin/ bahan kapal;
  10. Kelalaian dari Nakhoda, Staff kapal, Anak Buah Kapal atau Pilot (Pandu);
  11. Kelalaian Repairers/Pencharter dengan ketentuan Repairers/Pencharter tersebut bukan sebagai Tertanggung pada Polis;
  12. Pengambilalihan kekuasaan atas kapal oleh Nakhoda, Staff kapal/Anak Buah Kapal;
  13. Benturan dengan pesawat udara/objek sejenis/kejatuhan benda-benda, angkutan darat, dermaga/peralatan/instalasi pelabuhan;


Segera asuransikan kapal Anda sebelum mengalami kerugian financial yang besar.