Sabtu, 22 Februari 2014

Perlindungan Kapal Melalui Asuransi Marine Hull

Indonesia merupakan wilayah laut.  Sebagian besar dari Negara kita terdiri dari lautan dengan 5 pulau besar. Tidak semua barang jual beli bisa diangkut dengan menggunakan pesawat apalagi seperti mesin-mesin yang besar dan barang-barang yang berkapasitas besar.  Itu sebabnya pengangkutan melalui laut merupakan hal yang penting di Indonesia. 

Ada banyak kapal yang ada di Indonesia baik yang dimiliki oleh perusahaan dalam negeri maupun luar negari atau join venture.   Kapal tersebut meliputi   Kapal Container, Bulk Carriers, Kapal Tanker, Kapal Penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge, Heavy Lift, Pilot Boat, Fishing Ships, War Ships, Car Carriers, Ferry Roro, Survey & Research Ships, Speed Boat, dan lain-lain.

Kapal-kapal tersebut merupakan kapal baja dengan harga milyaran rupiah dan tentu saja perlu dilindungi dari segala kerusakan total atau sebagian yang disebabkan oleh bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, pembajakan, kerusakan, kecelakaan atau tabrakan, kelalaian awak kapal dan lain sebagainya.  Perlindungan kapal dari bahaya-bahaya laut, kebakaran, ledakan, pembajakan, kerusakan, kecelakaan atau tabrakan, kelalaian awak kapal dijamin oleh polis asuransi marine hull dan machinery. 

Asuransi Marine Hull & Machinery adalah suatu kontrak dimana pihak Penanggung berjanji akan memberikan penggantian pada Tertanggung atas setiap kerugian laut, setinggi-tingginya sejumlah yang disetujui.

Risiko-risiko yang dijamin dalam asuransi marine hull & machinery adalah sebagai berikut:
  1. Bahaya-bahaya dari laut, sungai danau atau perairan lainnya yang dapat dilayari;
  2. Kebakaran, Peledakan;
  3. Tindak kekerasan pencurian oleh orang-orang dari luar kapal;
  4. Pembuangan barang/bagian kapal ke laut;
  5. Pembajakan;
  6. Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi/reaktor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal;
  7. Gempa Bumi, letusan gunung berapi atau sambaran petir;
  8. Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran, pemindahan muatan atau bahan bakar;
  9. Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dari mesin/ bahan kapal;
  10. Kelalaian dari Nakhoda, Staff kapal, Anak Buah Kapal atau Pilot (Pandu);
  11. Kelalaian Repairers/Pencharter dengan ketentuan Repairers/Pencharter tersebut bukan sebagai Tertanggung pada Polis;
  12. Pengambilalihan kekuasaan atas kapal oleh Nakhoda, Staff kapal/Anak Buah Kapal;
  13. Benturan dengan pesawat udara/objek sejenis/kejatuhan benda-benda, angkutan darat, dermaga/peralatan/instalasi pelabuhan;


Segera asuransikan kapal Anda sebelum mengalami kerugian financial yang besar.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar