Rabu, 06 Agustus 2014

Mengenal Asuransi Protection & Indemnity (P&I)

Dibentuk oleh Shipowners untuk memberikan proteksi terhadap kemungkinan kerugian dalam pengoprasian kapal yang berkaiyan dengan tanggung jawab hokum kepada pihak ke tiga sebagai akibat dari tidak penuhnya Liability yang di cover serta pengecualian yang ada dalam Asuransi Hull & Machinery.


Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran

UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
  • keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
  • keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya

PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
  • keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.

Luasan Jaminan
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
  • Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
  • Passengers liability
  • Collision liability
  • Damage to property
  • Removal of wreck
  • Towage liability
  • Cargo Liability
  • Pollution

Special Exclusion
  • 1/4ths COLLISION LIABILITY
  • REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
  • DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
  • DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
  • LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
  • LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
  • POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
  • CONTACT WITH FFO


Deductibles
  • USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
  • USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or occurrence
  • USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
  • USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
  • USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence


Call Warranty
  • Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
  • In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
  • Canceling returns only

Warranty
  • Warranted vessel classed and class maintained
  • Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
  • Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
  • Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
  • Warranted single tow only

Prosedur Penutupan Asuransi P&I
  • Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi untuk kemudian dengan jasa Re Ins. Broker proses dilanjutkan dengan P&I Club company.
  • P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
  • Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
  • Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar