Ketentuan Hukum di Indonesia mengenai pelayaran
UNDANG-UNDANG NO.21 TAHUN 1992 TANGGAL 17.09.1992 TENTANG PELAYARAN (PASAL 17-20)
- keharusan memindahkan bangkai kapal yang tenggelam di perairan yang kedalamnya kurang dari 100 m
- keharusan mengatasi pencemaran laut oleh muatan yang diangkutnya
PERATURAN PEMERINTAH NO.7 TAHUN 2000 TANGGAL 21.02.200 TENTANG KEPELAUTAN (PASAL 28-31)
- keharusan bertanggungjawab terhadap berbagai musibah dan kecelakaan yang dialami anak buah kapal.
Luasan Jaminan
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
Special Exclusion
Yang dijamin dalam Protection & Indemnity antara lain:
- Crew Liability (Loss of life, personal injury and illness)
- Passengers liability
- Collision liability
- Damage to property
- Removal of wreck
- Towage liability
- Cargo Liability
- Pollution
- 1/4ths COLLISION LIABILITY
- REMOVAL OR DISPOSAL OF OBSTRUCTION, WRECK CARGOES, OR ANYTHING
- DAMAGE TO OTHER PROPERTY ON INSURED SHIP
- DAMAGE TO CARGO ON INSURED SHIP
- LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY
- LOSS OF LIFE, PERSONAL INJURY OR ILLNESS THIRD PARTY OF CREW
- POLLUTION OR CONTAMINATION OF ANY REAL OR PERSONAL PROPERTY OR THING
- CONTACT WITH FFO
Deductibles
- USD 3,000 in respect of cargo claim each single voyage
- USD 5,000 in respect of RDC/FFO claims any one accidents or occurrence
- USD 1,000 in respect of crew claims any one accident or occurrence
- USD 15,000 in respect of all claims following Total or Constructive Total Loss of vessel
- USD 2,000 all other claims any one accident or occurrence
Call Warranty
- Payable quarterly in advance with 30 days due dates otherwise insurance automatically cancelled with the Association accepting no liability arising from any incident
- In the event of vessel becoming a total loss the full annual premium becomes payable immediately
- Canceling returns only
Warranty
- Warranted vessel classed and class maintained
- Warranted vessel ISM compliance (if applicable)
- Warranted fully completed and signed proposal of entry form to be received within 30 days of attachment of cover
- Warranted Indonesian crews only. Other nationalities subject to Association’s prior approval at terms and conditions to be agreed
- Warranted single tow only
Prosedur Penutupan Asuransi P&I
- Tertanggung mengisi Formulir Penutupan Asuransi P&I dilengkapi dengan data pendukung seperti copy sertifikat BKI yang kemudian diserahkan melalui Perusahaan Asuransi untuk kemudian dengan jasa Re Ins. Broker proses dilanjutkan dengan P&I Club company.
- P&I Club akan menerbitkan Quotation untuk diserahkan kepada Tertanggung dan setelah Tertanggung setuju dan menandatangani Quotation tersebut dan mengisi Application for Entry Form selanjutnya P&I Club akan menerbitkan Confirmation of Cover yang disertai dengan Debit Note.
- Tertanggung akan melakukan pembayaran langsung kepada P&I Club
- Setelah pembayaran diterima, P&I Club akan menyerahkan asli dan duplicate Certificate of Entry melalui Perusahaan Asuransi yang akan diteruskan kepada Tertanggung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar