Bagi para pemilik kapal, Asuransi Kapal atau disebut juga marine hull atau rangka kapal sangat penting untuk mencegah kerugian yang besar yang harus ditanggung sendiri oleh pemilik kapal apabila kapal mengalami musibah di laut. Yang namanya pelayaran laut, sangat tinggi risikonya karena laut tidak pernah dapat diduga, tiba-tiba saja bisa mengamuk.
Berikut kami berikan informasi mengenai luas jaminan asuransi kapal atau rangka kapal atau marine hull sebagai berikut :
1. Total Loss Only (Institute Time Clauses Hull CL. 289)
Meliputi ganti rugi terhadap :
a. Salvage Charges
yaitu segala biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay).
b. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
c. Total loss
Total loss diartikan 2 hal :
a. Actual Total Loss artinya kapal mengalami kehancuran total atau kerusakan total
b. Constructive Total Loss artinya kapal mengalami kerusakan namun biaya perbaikannya melebihi dari harga pertanggungan kapal (harga kapal).
Meliputi ganti rugi terhadap :
a. Salvage Charges
yaitu segala biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay).
b. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
c. Total loss
Total loss diartikan 2 hal :
a. Actual Total Loss artinya kapal mengalami kehancuran total atau kerusakan total
b. Constructive Total Loss artinya kapal mengalami kerusakan namun biaya perbaikannya melebihi dari harga pertanggungan kapal (harga kapal).
2. Jaminan Total Loss, General Average & 3/4ths Collision Liability (Institute Time Clauses Hull CL. 284)
Jaminannya meliputi :
a. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average
B. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)
C. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
D. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian
Jaminannya meliputi :
a. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average
B. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)
C. Sue & Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
D. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian
3. Jaminan Institute Time Clauses – Hulls (CL.280)
Jaminan Meliputi :
a. Particular Average
Kerusakan sebagian atas obyek asuransi yang disebabkan oleh sesuatu bahaya (perils) yang dijamin dalam polis, kerusakan/kerugian mana tidak termasuk kepada General Average.
b. General Average (Sacrifice and Expense)
General Average yang meliputi kerugian berupa pengorbanan dan kerugian berupa pengeluaran biaya
c. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average
d. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)
e. Sue and Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
f. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian
g. Total Loss (Actual Total Loss or Constructive Total Loss)
h. Sue and Labour in connection with total loss
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka menyelamatkan kapal namun dalam usahanya tersebut kapal tetap mengalami total loss.
Jaminan Meliputi :
a. Particular Average
Kerusakan sebagian atas obyek asuransi yang disebabkan oleh sesuatu bahaya (perils) yang dijamin dalam polis, kerusakan/kerugian mana tidak termasuk kepada General Average.
b. General Average (Sacrifice and Expense)
General Average yang meliputi kerugian berupa pengorbanan dan kerugian berupa pengeluaran biaya
c. General Average Contribution
Kontribusi akibat terjadinya General Average
d. Salvage Charges
Segala biaya-biaya yang dapat diperoleh pihak penolong (salvor) sesuai dengan hukum laut (no cure no pay)
e. Sue and Labour Charges
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan sendiri oleh anak buah kapal terhadap kerusakan kapal
f. 3/4ths Collision Liability Claims
Tanggung jawab dalam hal tubrukan antar kapal, dimana tanggung jawab terhadap kerusakan kapal lain sebesar ¾ bagian
g. Total Loss (Actual Total Loss or Constructive Total Loss)
h. Sue and Labour in connection with total loss
Biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka menyelamatkan kapal namun dalam usahanya tersebut kapal tetap mengalami total loss.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar