peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan berada di 10 mil dari Pulau Pramuka sekitar Pulau Busung Sekati.
Kapal yang berangkat dari dermaga kaliadem sekitar pukul 08.30 WIB itu langsung menuju Pulau Pari, Lancang, Pramuka dan Kelapa. Di tengah perjalanan 10 mil dari pulau pramuka mesin kapal tiba – tiba terbakar dan meledak di bagian tengah sehingga menimbulkan korban luka bakar.
Dalam peristiwa tersebut 36 orang yang mengalami luka bakar telah dievakuasi ke RSUD yang tersebar di Pulau Seribu.
Tidak ada yang dapat menghindar dari musibah laut namun sebagai pemilik kapal dapat memberikan perlindungan terhadap kerugian keuangan apabila peristiwa tersebut terjadi dengan Asuransi Marine Hull atau dikenal juga dengan asuransi rangka kapal.
Luasnya jaminan asuransi marine hull adalah menjamin resiko – resiko sebagai berikut:
• bahaya laut seperti cuaca buruk, tenggelam, tabrakan dll (perils of the seas)
• kebakaran, ledakan
• pencurian dengan kekerasan
• pembuangan kargo kelaut (jettison)
• perompakan (piracy)
• tabrakan dengan pesawat udara
• gempa bumi letusan, gunung berapi, sambaran petir
• kelalaian nahkoda dan crew
• pemberontakan atau pengambilalihan paksa oleh nahkoda dan crew
• tanggung jawab hukum akibat tabrakan kapal (Collission Liability)
• kontribusi General Average and Salvage
• biaya-biaya penyelamatan
Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan klien:
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3. Clause 289 (Total Loss Only)
Jangan tunda perlindungan bagi kapal anda; segera hubungi Gaby Yong 0856-7177-306 atau Sharon di 0821-9820-7682 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar