PT Bumi Resources Tbk (BUMI) menyambut baik pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu. Artinya ketentuan yang mewajibkan penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara akan dihapuskan.
Direktur dan Sekretaris Perusahaan Dileep Srivastava mengatakan ekspor batu bara perusahaan berbasis Free on Board (FOB) dan memastikan kliennya tidak mengalami kesulitan dalam menerima batu bara. Apalagi 70% dari penjualan batu bara perusahaan mengandalkan pasar ekspor.
"Saya mendengar kewajiban ekspor menggunakan kapal nasional sudah ditinjau ulang dan dicabut, tentu hal ini menjadi positif buat kami," kata Dileep saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (19/03/2020).
Sepanjang 2019, emiten batu bara ini mencatatkan kenaikan produksi sebesar 5%, dengan total produksi mencapai 87 juta ton, naik dibandingkan 2018 dengan produksi 83 juta ton.
Penjualan perusahaan pun naik 7% menjadi 87 juta ton, sementara pada 2018 penjualan hanya 81 juta ton dengan produksi 83 juta ton.
"Angka ini sesuai dengan target dan ekspektasi perusahaan di awal 2019, meski ada banyak tantangan di sektor batu bara," kata Dillep.
Meski demikian untuk kinerja keuangan perusahaan 2019 menurut Dileep masih harus menunggu audit. Dileep mengatakan untuk target tahun ini perusahaan baru akan melakukan peninjauan kembali pada April 2020.
Pada Januari-Februari 2020, perusahaan juga mencatatkan kenaikan penjualan 9% atau sebesar 14,3 juta ton, dibandingkan periode yang sama 2019 sebanyak 13,1 juta ton.
"Untuk penjualan Maret mungkin jumlahnya hampir sama. Sekitar 20-30% cost produksi kami adalah bahan bakar, apabila kami bisa mendapatkan impor bahan bakar maka seharusnya bisa mengurangi biaya," kata Dileep.
Sebelumnya Permendag 82/2017 ini sempat bikin khawatir karena kapal nasional yang belum siap sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ekspor. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mencabut Permendag ini.
"Hingga saat ini kami masih menunggu revisi Permendag yang mencabut kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara," ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dengan aturan tersebut justru membuat ekspor terhambat. "Karena aturan tersebut menghambat ekspor dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dampak penyebaran virus COVID-19," imbuhnya.
sumber: cnbcindonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar