Dalam WRC 2007 (Wreck Removal Convention 2007) “Wreck” tidak hanya didefinisikan sebagai “bangkai kerangka kapal” namun lebih luas meliputi juga seluruh benda yang berasal dari atau sebelumnya berada di atas kapal tsb yang dapat membahayakan navigasi, lingkungan maritim, atau kerusakan lingkungan dan hal-hal terkait lainnya seperti wisata, kesehatan dan keselamatan flora dan fauna, dan infrastruktur lainnya
“Wreck”, following upon a maritime casualty, means:
(a) a sunken or stranded ship; or
(b) any part of a sunken or stranded ship, including any object that is or has been on board such a ship; or
(c) any object that is lost at sea from a ship and that is stranded, sunken or adrift at sea; or
(d) a ship that is about, or may reasonably be expected, to sink or to strand, where effective measures to assist the ship or any property in danger are not already being taken
Selengkapnya baca : Wreck Removal Convention 2007
Apa yang dijamin dalam Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?
Sangat bergantung alternatif mana yang anda pilih dalam membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)
Anda yang membeli polis (Full) Protection & Indemnity (P&I) – alternatif-3, tidak diragukan lagi telah memenuhi jaminan yang dipersyaratkan dalam Wreck Removal Convention 2007 menjamin biaya-biaya yang timbul untuk mengangkat, memindahkan, menghancurkan, member pencahayaan atau penandaan bangkai dari kapal yang diasuransikan atau dari kargo, peralatan atau harta benda lainnya yang tadinya berada diatas kapal tersebut dengan ketentuan bahwa Tertanggung dipersyaratkan oleh peraturan / perundang-undangan untuk melakukan operasi tersebut atau menanggung biaya tersebut.
Section 12 – Wreck Removal
12.1 Liability for the costs and expenses of raising, removing, destroying, lighting or marking the wreck of an Insured Vessel or of any Cargo, equipment or property which is or was carried aboard such vessel, but always provided that the Assured is obliged by law to perform such operations or bear such expenses.
(Catatan penulis : Section dan wordings pada P&I rule book mungkin berbeda-beda, silakan di cek)
Anda yang membeli polis Asuransi Kapal (H&M) dengan tambahan perluasan jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) – alternatif-2, ataupun anda yang membeli polis Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone) – alternatif-1, harus memastikan bahwa klausul yang sama atau yang memberikan jaminan yang sama dilekatkan pada polis.
Harus di-ingat bahwa jaminan tidak hanya terbatas pada penyingkiran kerangka kapal (saja) tetapi juga penyingkiran atas kargo, peralatan atau harta benda lainnya yang turut tenggelam.
Bagaimana dengan dampak polusi yang ditimbulkan dari tenggelam kapal, bahan bakar maupun kargo yang mungkin mengandung zat berbahaya? Nah, untuk jaminan “Pollution Liability” tentu hanya dijamin di polis (Full) Protection & Indemnity (P&I).
Beberapa perusahaan asuransi menggunakan Institute Protection and Indemnity Clauses – Hull Times 20/7/87 CL.344 yang menurut penulis memberikan jaminan sedikit lebih luas (dibandingkan alternatif 1 dan 2) karena juga menjamin penyingkiran “any fixed or movable object or property or other thing” yang ditabrak oleh kapal ybs.
1.1.2 Any attempted or actual arising, removal or destruction of any fixed or movable object or property or other thing, including the wreck of the Vessel, or any neglect or failure to raise, remove or destroy the same
Beberapa perusahaan asuransi ada juga yang menggunakan Institute Time Clauses Hulls – Port Risk 20/7/87 CL.312 yang memberikan jaminan yang sama namun dengan area navigasi terbatas di perairan pelabuhan saja.
Juga anda harus berhati-hati dengan pencoretan (deletion) beberapa klausul yang mungkin dilakukan oleh Penanggung, so please be careful dan mintalah penjelasan tentang apa saja yang dijamin (coverage) dan apa saja yang tidak dijamin (exclusions).
Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)
Tidak terdapat batasan tanggung jawab khusus untuk biaya-biaya penyingkiran kerangka kapal, batasan maksimum untuk keseluruhan tanggung jawab pemilik kapal adalah sesuai dengan LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)
1 The registered owner of a ship of 300 gross tonnage and above and flying the flag of a State Party shall be required to maintain insurance or other financial security, such as a guarantee of a bank or similar institution, to cover liability under this Convention in an amount equal to the limits of liability under the applicable national or international limitation regime, but in all cases not exceeding an amount calculated in accordance with article 6(1)(b) of the Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims, 1976, as amended.
Sehingga berdasarkan Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims, 1976, as amended, The limit of liability for property claims for ships not exceeding 2,000 gross tonnage is 1.51 million SDR (up from 1 million SDR) atau jika dikonversi maka batasan maksimum untuk keseluruhan tanggung jawab pemilik kapal dengan bobot kurang dari 2,000 GT adalah sama dengan USD 2,070,069.81 atau IDR 27,306,297,085 (konversi per 14/03/2015). Untuk kapal dengan bobot lebih dari 2,000 GT tentu lebih tinggi lagi.
sumber: ahliasuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar