Rabu, 29 Mei 2019

Tersandung Bisnis Komoditas, Laju Asuransi Marine cargo Melambat


Lini bisnis asuransi pengangkutan di laut (marine cargo) tengah lesu. Hal ini terlihat dari pertumbuhan premi asuransi marine cargo tumbuh tipis karena dipengaruhi penurunan penggunaan asuransi nasional.

Mengutip data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), sampai kuartal I 2019, industri asuransi umum mencatatkan perolehan premi asuransi marine cargo sebesar Rp 1,18 triliun, atau tumbuh 1,3% dibandingkan tahun lalu yakni Rp 1,17 triliun.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe menjelaskan perlambatan ini dipengaruhi aktivitas pengangkutan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (CPO) menggunakan asuransi nasional turun. Jadi eksportir lebih memilih menggunakan asuransi luar negeri untuk memproteksi barang yang diangkut melalui jalur laut.

“Produk kita berkurang untuk ekspor keluar. Jadi mereka lebih banyak menggunakan di luar kemungkinan dari Australia. Tapi apakah hal ini berdampak, saya kira bisa saja,“kata Dody di Jakarta, belum lama ini.

Selain itu, menurut Dody, asuransi impor juga tumbuh lebih kecil karena harga makin kompetitif dengan perusahaan asuransi lain. Tapi penggunaan asuransi nasional diperkirakan membaik seiring kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk ekspor batu bara yang berlaku mulai 1 Juni 2019.

Perusahaan asuransi nasional sudah siap untuk melayani perdagangan batu bara secara internasional. Meski demikian, mereka perlu beradaptasi dulu untuk menggunakan asuransi nasional maka itu penggunaan asuransi nasional belum optimal.

“Masih ada buyer menggunakan asuransi dari luar. Kementerian Perdagangan memaklumi hal ini karena masih perkenalan. Tantangannya, adalah bagaimana asuransi yang terdaftar baik individu maupun konsorsium mendekati para eksportir agar beralih ke asuransi nasional,” tutup dody.

Sebelumnya Kepala Subdirektorat Sistem Pembiayaan dan Pembayaran Kementerian Perdagangan Rumaksono menyebutkan, pengapalan atau shipment ekspor batu bara sudah memakai asuransi nasional baru sebesar 9% per Maret 2019.

Jumlah tersebut dihitung berdasarkan Laporan Surveyor (LS) dalam aktivitas ekspor batu bara yang tercatat sebanyak 1.095 shipment. Dari jumlah itu, baru 103 shipment yang menggunakan asuransi nasional atau sebesar 9%.

Sumber: kontan 

Selasa, 28 Mei 2019

PSSI Tarik Utang Rp 144 M Beli Kapal Kargo


PT Pelita Samudera Shipping Tbk berencana mengambil pinjaman jangka pendek sebesar US$ 10 juta atau setara Rp 144 miliar (kurs Rp 14.400). Rencana itu telah direstui pemegang saham.

Emiten berkode PSSI ini telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Rapat itu salah satunya menyetujui fasilitas pinjaman jangka pendek US$ 10 juta dengan tenor sampai dengan satu tahun.

Melansir keterangan tertulis perseroan, Senin (27/5/2019), pinjaman ini adalah fasilitas tambahan plafon pinjaman tanpa agunan dari Citibank. Sebelumnya pinjaman itu telah disetujui sebesar US$ 10 juta, kemudian berubah menjadi total US$ 20 juta.

Pinjaman jangka pendek ini salah satunya akan digunakan untuk pendanaan pembelian armada kapal kargo MV, sebagai bagian dari ekspansi armada.

Armada MV yang dimiliki PSSI saat ini kapasitasnya telah naik tujuh kali lipat dibandingkan dari periode yang sama tahun lalu. Perseroan percaya ekspansi armada MV akan menjadi salah satu kunci utama pertumbuhan di 2019.

Pemegang saham juga telah menyetujui pembagian dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2018. Dividen tunai sebesar Rp 7 per saham akan dibagikan tanggal 27 Juni 2019.

Pembagian dividen ini adalah yang kedua dari tahun buku 2018 setelah distribusi dividen interim sebesar Rp 5 per saham yang telah dilaksanakan tanggal 30 November 2018. Total dividen sebesar Rp 12 per saham mencerminkan 30% dari laba bersih 2018 atau sebesar US$ 4,2 juta.

Sebesar US$ 708,8 ribu atau 5% dari laba bersih disisihkan untuk dana cadangan perseroan dan US$ 9,1 juta atau 65% dicatat sebagai laba yang ditahan.

Perubahan susunan Dewan Komisaris disetujui dengan penunjukan Komisaris Independen yang baru, Lilis Halim untuk menggantikan Adi Harsono dengan perubahan status dari Independen Komisaris menjadi Komisaris. 

sumber: detiknews


Jumat, 24 Mei 2019

Dikeluhkan Pengusaha Kapal, Aturan Pajak Anti-Dumping HRP Dievaluasi


Pemerintah akan mengevaluasi aturan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BAMD) terhadap produk bahan baku kapal dan pelat baja (Hot Rolled Plate/HRP). Hal ini dilakukan usai mendengar keluhan pengusaha galangan kapal.

Pengenaan BAMD tersebut dinilai akan menurunkan daya saing produksi kapal nasional dengan negara lain.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan, dalam peraturan seharusnya hanya komoditas HRP yang dikenakan BAMD. Namun, dalam pelaksanaannya saat ini, setiap produk yang dihasilkan dari komoditas tersebut, maka dikenakan bea masuk serupa.

"Yang dikenakan anti-dumping itu adalah HRP. Sekarang akibat HRP dikenakan anti-dumping, shipyard atau kapal yang diimpor dikeluarkan dari wilayah kepabeanan Batam dikenakan bea masuk anti-dumping," tutur Oke, di Jakarta, Rabu (5/3/2019).

Adapun nantinya peraturan yang akan dikaji ialah PMK 210/2017, Tentang Tata Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Pembebasan Cukai.

Oke menilai, dengan dikenakannya BAMD kapal HRP membuat industri kapal dalam negeri kalah bersaing dengan negara tetangga. Pasalnya, untuk kapal yang diimpor dari negara ASEAN dan China, dibebaskan bea masuknya.

"Jadi, bea masuk anti-dumping terhadap HRP enggak dihapus. Tapi harus ada perlakuan yang sama terhadap produk kapal yang diproduksi di Batam dengan kapal yang diproduksi negara lain yang masuk ke Indonesia," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui bahwa para pelaku usaha industri kapal mengeluhkan adanya tarif tambahan yang dikenakan. "Mereka (pengusaha) datang, mengatakan gimana kita mau bayar, kita enggak pernah dipungut sebelumnya. Enggak pernah dibiayakan," katanya.

sumber: inews

Kamis, 23 Mei 2019

Pemerintah Bakal Hidupkan Kembali Industri Galangan Kapal di Batam



Pemerintah Kota Batam ingin menghidupkan kembali Industri Galangan Kapal yang sempat membuat kota itu ternama di Asia Pasifik sebagai lokasi Galangan terbaik.

Wali Kota Batam Kepulauan Riau Muhammad Rudi di Batam, dilansir dari Antara, Senin (20/5/2019), menyatakan upaya yang dilakukan untuk menggairahkan kembali Industri Galangan Kapal adalah melalui pembangunan infrastruktur dari dan ke kawasan Industri yang banyak berkembang di Sagulung.

"Galangan Kapal juga akan kita hidupkan kembali. Jalan menuju kawasan Industri akan kita bangun kembali," kata Wali Kota.

Ia menyatakan pemerintah sengaja ingin membangun infrastruktur jalan yang baik di Batuaji dan Sagulung. Langkah ini untuk mendukung Industri, sekaligus membuat masyarakat nyaman.

"Karena kita ingin hidupkan kembali Batu Aji dan Sagulung. Dulu pernah hidup karena Galangan Kapalnya," kata dia.

Pembangunan Masjid Agung di Batuaji, juga karena keprihatinan Wali Kota, mengetahui lokasi masjid yang jauh dari kawasan Galangan Kapal. Sehingga para pekerja harus berkendara jauh setiap shalat Jumat.

Selain untuk tempat beribadah, Wali Kota berharap Masjid Agung Batuaji juga dapat menghidupkan perekonomian masyarakat di sana.

Masjid Agung itu sengaja dirancang sebagai tempat wisata religi, bagi muslim dari penjuru nusantara, juga wisatawan mancanegara, terutama asal Singapura dan Malaysia.

Wali Kota mengatakan, bila sudah menjadi tujuan wisata religi yang banyak didatangi pelancong, maka masyarakat setempat harus memanfaatkan peluang tersebut.

"Syariat Islam kita kembangkan, ekonomi kerakyatan kita hidupkan. Warga harus memanfaatkan momentum ini, orang yang datang berkunjung ke masjid pasti butuh makan dan minum. Ibu-ibu siapkan kulinernya, tentu yang punya standar dan jaga kebersihannya," kata Wali Kota.

sumber:  akurat

Selasa, 21 Mei 2019

Trans Power Marine (TPMA) akan Belanja Kapal Tahun Ini


Emiten pelayaran, PT Trans Power Marine Tbk. berencana untuk menambah armada kapal pada tahun ini. Perseroan menargetkan menambah 6 set kapal tunda dan tongkang.

Direktur Trans Power Marine Rudy Sutiono mengatakan bahwa rencana tersebut dipilih guna meningkatkan kinerja perseroan di tengah tingginya permintaan pengangkutan batu bara. “Kalau mau meningkatkan pendapatan ya harus menambah armada,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Menurutnya, tingginya permintaan pengangkutan batu bara pada tahun ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti munculnya pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru, berkembangnya industri di dalam negeri, dan adanya smelter di daerah Sulawesi membuat produksi batu bara pada tahun ini meningkat. “Dengan kondisi sekarang permintaan sudah lebih besar dari kapal yang ada, kami sampai sewa-sewa kapal ke tempat lain,” ungkapnya.

Selain menambah 6 set kapal tunda dan tongkang, emiten berkode saham TPMA itu akan menambah kapal berjenis mother vessel. Namun, Rudy menjelaskan perseroan masih mengkaji pembelian tersebut. Di samping itu, perseroan masih mengalami kesulitan untuk mencari kapal jenis tersebut. “Kami kan mother vessel ada permintaan dari salah satu customer di Sulawesi, ada rencana untuk mother vessel,” jelasnya.

Pada 2019, perseroan menganggarkan belanja modal senilai Rp150 miliar. Pada tahun sebelumnya realisasi anggaran belanja modal perseroan senilai US$4,1 juta yang digunakan untuk perbaikan dan pemeliharaan armada.

Dalam rapat umum pemegang saham tahun (RUPST) yang digelar perseroan di Jakarta, Selasa (21/5/2019), TPMA menebar dividen atas laba bersih buku tahun 2018 senilai US$4,93 juta.

Pembagian dividen tersebut merupakan 64% dari laba bersih tahun 2018 dengan nominal Rp26,6 per saham atau sebanyak Rp70,04 miliar. Sisa laba bersih perseroan senilai US$2,78 jug ditetapkan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk keperluan modal kerja perseroan pada tahun ini.

Selain itu, pada tahun ini perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman senilai U$10 juta yang didapat melalui perbankan dalam negeri dan luar negeri. “Tiap tahun kami meminta izin penjaminan ke pemegang saham untuk melakukan peminjaman, dan tahun ini kami dapat yang akan digunakan untuk pembelian kapal,” ujarnya.

Adapun hingga saat ini, utilisasi armada kapal TPMA sudah maksimal atau seluruh 35 set kapal tunda dan tongkat, serta 3 floating crane telah beroperasi. Rudy mengatakan bahwa perseroan menargetkan utilisasi armada sepanjang tahun ini dapat mencapai di atas 99%. “Jadi sampai tahun ini cuma ada 2 set yang harus docking,” katanya.

Pada tahun ini, perseroan menargetkan pertumbuhan pendapatan sebesar 15%—20%. Adapun sepanjang tahun berjalan, realisasi kontrak yang didapatkan TPMA yakni kontrak pengangkutan sebanyak 11 juta ton dengan nilainya US$43,8 juta.

sumber: bisnis 

Senin, 20 Mei 2019

Apa yang dijamin dalam Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?


Dalam WRC 2007 (Wreck Removal Convention 2007) “Wreck” tidak hanya didefinisikan sebagai “bangkai kerangka kapal” namun lebih luas meliputi juga seluruh benda yang berasal dari atau sebelumnya berada di atas kapal tsb yang dapat membahayakan navigasi, lingkungan maritim, atau kerusakan lingkungan dan hal-hal terkait lainnya seperti wisata, kesehatan dan keselamatan flora dan fauna, dan infrastruktur lainnya

“Wreck”, following upon a maritime casualty, means:

(a) a sunken or stranded ship; or

(b) any part of a sunken or stranded ship, including any object that is or has been on board such a ship; or

(c) any object that is lost at sea from a ship and that is stranded, sunken or adrift at sea; or

(d) a ship that is about, or may reasonably be expected, to sink or to strand, where effective measures to assist the ship or any property in danger are not already being taken

Selengkapnya baca : Wreck Removal Convention 2007

Apa yang dijamin dalam Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)?

Sangat bergantung alternatif mana yang anda pilih dalam membeli Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal)

Anda yang membeli polis (Full) Protection & Indemnity (P&I) – alternatif-3, tidak diragukan lagi telah memenuhi jaminan yang dipersyaratkan dalam Wreck Removal Convention 2007 menjamin biaya-biaya yang timbul untuk mengangkat, memindahkan, menghancurkan, member pencahayaan atau penandaan bangkai dari kapal yang diasuransikan atau dari kargo, peralatan atau harta benda lainnya yang tadinya berada diatas kapal tersebut dengan ketentuan bahwa Tertanggung dipersyaratkan oleh peraturan / perundang-undangan untuk melakukan operasi tersebut atau menanggung biaya tersebut.

Section 12 – Wreck Removal

12.1 Liability for the costs and expenses of raising, removing, destroying, lighting or marking the wreck of an Insured Vessel or of any Cargo, equipment or property which is or was carried aboard such vessel, but always provided that the Assured is obliged by law to perform such operations or bear such expenses.

(Catatan penulis : Section dan wordings pada P&I rule book mungkin berbeda-beda, silakan di cek)

Anda yang membeli polis Asuransi Kapal (H&M) dengan tambahan perluasan jaminan Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) – alternatif-2, ataupun anda yang membeli polis Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal (Wreck Removal) secara terpisah (stand-alone) – alternatif-1, harus memastikan bahwa klausul yang sama atau yang memberikan jaminan yang sama dilekatkan pada polis.

Harus di-ingat bahwa jaminan tidak hanya terbatas pada penyingkiran kerangka kapal (saja) tetapi juga penyingkiran atas kargo, peralatan atau harta benda lainnya yang turut tenggelam.

Bagaimana dengan dampak polusi yang ditimbulkan dari tenggelam kapal, bahan bakar maupun kargo yang mungkin mengandung zat berbahaya? Nah, untuk jaminan “Pollution Liability” tentu hanya dijamin di polis (Full) Protection & Indemnity (P&I).

Beberapa perusahaan asuransi menggunakan Institute Protection and Indemnity Clauses – Hull Times 20/7/87 CL.344 yang menurut penulis memberikan jaminan sedikit lebih luas (dibandingkan alternatif 1 dan 2) karena juga menjamin penyingkiran “any fixed or movable object or property or other thing” yang ditabrak oleh kapal ybs.

1.1.2 Any attempted or actual arising, removal or destruction of any fixed or movable object or property or other thing, including the wreck of the Vessel, or any neglect or failure to raise, remove or destroy the same

Beberapa perusahaan asuransi ada juga yang menggunakan Institute Time Clauses Hulls – Port Risk 20/7/87 CL.312 yang memberikan jaminan yang sama namun dengan area navigasi terbatas di perairan pelabuhan saja.

Juga anda harus berhati-hati dengan pencoretan (deletion) beberapa klausul yang mungkin dilakukan oleh Penanggung, so please be careful dan mintalah penjelasan tentang apa saja yang dijamin (coverage) dan apa saja yang tidak dijamin (exclusions).

Batasan Tanggung Jawab (Limitation of Liability)

Tidak terdapat batasan tanggung jawab khusus untuk biaya-biaya penyingkiran kerangka kapal, batasan maksimum untuk keseluruhan tanggung jawab pemilik kapal adalah sesuai dengan LLMC (The Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims)

1 The registered owner of a ship of 300 gross tonnage and above and flying the flag of a State Party shall be required to maintain insurance or other financial security, such as a guarantee of a bank or similar institution, to cover liability under this Convention in an amount equal to the limits of liability under the applicable national or international limitation regime, but in all cases not exceeding an amount calculated in accordance with article 6(1)(b) of the Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims, 1976, as amended.

Sehingga berdasarkan Convention on Limitation of Liability for Maritime Claims, 1976, as amended, The limit of liability for property claims for ships not exceeding 2,000 gross tonnage is 1.51 million SDR (up from 1 million SDR) atau jika dikonversi maka batasan maksimum untuk keseluruhan tanggung jawab pemilik kapal dengan bobot kurang dari 2,000 GT adalah sama dengan USD 2,070,069.81 atau IDR 27,306,297,085 (konversi per 14/03/2015). Untuk kapal dengan bobot lebih dari 2,000 GT tentu lebih tinggi lagi.

sumber: ahliasuransi

Jumat, 17 Mei 2019

Pengusaha Batu Bara : Persiapan Wajib Kapal Nasional Butuh 2 Tahun



Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai penerapan kewajiban untuk menggunakan kapal nasional dalam kegiatan ekspor batu bara masih perlu persiapan minimal 2 tahun.

Ketua Umum APBI Pandu Sjahrir mengatakan ketersediaan kapal nasional untuk mengangkut seluruh batu bara yang diekspor masih sangat minim. Menurutnya, masih perlu persiapan yang cukup panjang.

"Dari sisi kapal nasional, sekarang ketersediaannya masih kurang dari 2%. Masih perlu waktu lagi, paling enggak 2 tahun lagi minimal," katanya, Kamis (16/5/2019) malam.

Sementara itu, dari sisi importir, penggunaan kapal nasional dari Indonesia akan mengubah skema jual beli yang selama ini diterapkan. Umumnya, jual beli batu bara tersebut menggunakan skema jual lepas di atas kapal (free on board/FOB).

Dalam skema tersebut, setelah batu bara diserahkan di titik jual, maka batu bara menjadi tanggung jawab pihak importir atau pembeli. Mereka yang akan menyiapkan seluruh kebutuhan pengangkutan mulai dari asuransi hingga kapal.

Menurut Pandu, pihak importir pasti telah nyaman dengan skema FOB. Pasalnya, skema tersebut sudah dijalankan selama puluhan tahun.

Seperti diketahui, Permendag No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu mewajibkan penggunaan kapal dan asuransi nasional untuk ekspor batu bara dan CPO dengan tujuan mendorong industri asuransi dan logistik nasional. Beleid yang diundangkan pada 31 Oktober 2017 itu awalnya akan dijalankan secara efektif enam bulan setelah terbit, yakni 1 Mei 2018.

Pelaku usaha pun, khususnya para eksportir, langsung meminta agar penerapan beleid tersebut ditunda atau direvisi. Pasalnya, kesiapan asuransi dan ketersediaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor tersebut dinilai belum mencukupi.

Akhirnya, pelaksanaan kewajiban penggunaan kapal nasional ditunda hingga 1 Mei 2020. Sementara untuk asuransi, hanya ditunda selama 3 bulan dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.

Meskipun ditunda hingga 1 Agustus 2018, petunjuk teknisnya baru terbit pada 16 Januari 2019 dan penerapan kewajiban asuransi nasional tersebut baru bisa dilakukan mulai 1 Februari 2019. Namun, waktu penerapan tersebut kembali diundur selama 3 bulan hingga 1 Juni 2019.

sumber:  bisnis 


Rabu, 15 Mei 2019

Rusia Jajaki Investasi Industri Perkapalan di Batam


Rusia tampaknya semakin serius untuk menjajaki investasi di Batam, Kepulauan Riau. Negara beruang merah tersebut akan bekerja sama dalam bidang industri galangan kapal.

Hal tersebut terungkap saat Wakil Deputi Perdagangan Kementerian Pengembangan Ekonomi Rusia untuk Indonesia, Chesnokov Alexander bertemu dengan Deputi III BP Batam, Dwianto Eko Winaryo di BP Batam, Senin (22/4) siang.

Dwi menyambut baik kunjungan tersebut. Kunjungan ini sebagai lanjutan dari kegiatan Diplomatic Trip yang dihadiri Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Ludmila Vorobieva, 4 April lalu.

"Dengan posisi strategis dan sarana prasarana yang memadai serta didukung 24 kawasan industri, Batam terbuka menyambut rekan-rekan investor dari Rusia untuk menjalin kerja sama," ungkapnya.

Dwi mengungkapkan bahwa Rusia antusias berinvestasi di Batam karena menjabarkan secara detail mengenai peluang bisnis dan investasi di Batam.

Sedangkan Chesnokov mengatakan bahwa Batam sangat ideal untuk pengembangan galangan kapal.

"Salah satu fokus pengembangan ekonomi yang digalakkan Rusia yakni industri pembuatan kapal. Dan Batam, sangat potensial untuk penjajakan kerja sama, mengingat prospek galangan kapal di Batam sangat tinggi untuk pengembangan desain dan teknologi di bidang terkait," jelasnya.

Chesnokov kemudian menjelaskan bahwa pihaknya akan mengatur kunjungan untuk mengadakan pertemuan kembali ke Indonesia, terutama di Batam. Tujuannya untuk membicarakan lebih lanjut mengenai investasi dan kesempatan berbisnis bersama pelaku industri khususnya industri pembuatan kapal yang akan dijadwalkan pada akhir Juli tahun ini.

Selain mengunjungi BP Batam, Chesnokov dan rekan-rekannya dijadwalkan akan bertandang ke beberapa industri galangan kapal di Batam, seperti Citra Shipyard, BATAMEC, BSOA, Bandar Abadi Shipyard, dan S.M.O.E Indonesia.

sumber: jpnn 

Senin, 13 Mei 2019

Throughput Petikemas BICT Didukung Kinerja BSH


Throughput petikemas Belawan International Container Terminal (BICT) sebagai cabang PT Pelabuhan Indonesia I atau Pelindo 1 diprediksi bakal terus tumbuh setelah pencapaian kinerja BSH yang menunjukkan grafik peningkatan signifikan.

“Kami berkeyakinan realisasi throughput petikemas akan terus tumbuh seiring meningkatnya kinerja produktivitas BSH di BICT sejak lima tahun terakhir,” jelas General Manager BICT, Aris Zulkarnain kepada Maritimnews di Medan, Kamis (9/5).

Menurut Aris, saat ini throughput BICT meningkat walaupun tidak tajam. Untuk tahun 2018 tercatat 586.299 TEUs dengan 576 call (kunjungan kapal) 9 pelayaran, sedangkan tahun 2017 sebesar 526.039 TEUs oleh 10 pelayaran dengan 547 call.

Selain throughput, produktivitas merupakan kebanggaan BICT khususnya bagi pendukung windows system. Sebut saja BSH untuk tahun 2018 rata-rata sebesar 52,34 yang jauh diatas standar Ditjen Perhubungan Laut.

Aris menambahkan, upaya pembenahan sumber daya manusia pun diterapkan di BICT guna meningkatkan produktivitas perusahaan yang hanya dapat direalisasikan oleh pekerja handal.

“Konsisten dalam produktivitas dibutuhkan para pelanggan, pencapaian BSH kami didukung sumber daya manusia yang kompeten walaupun fasilitas alat bongkar muat kami masuk golongan produk lama,” pungkasnya.

sumber:  maritimnews

Jumat, 10 Mei 2019

Kapal Prince Soya Tabrak KM Cattleya, Pelabuhan Parepare Bergetar


Kecelakaan laut terjadi di sekitar Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. 

Kapal penumpang KM Prince Soya menabrak KM Cattleya Express yang sedang berlabuh di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. 

Akibat peristiwa itu, kedua kapal mengalami kerusakan. KM Prince Soya yang menabrak mengalami kerusakan pada bagian depan. Sementara KM Cattleya mengalami kerusakan cukup parah di bagian belakang. Tidak ada korban jiwa ataupun luka dalam kejadian itu. 

"Saat kejadian, KM Prince Soya dari Pelabuhan Cappa Ujung, Kota Parepare, hendak berlabuh menunggu penumpang di Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare. KM Prince Soya terlihat oleng. Sebelum menabrak kapal KM Cattleya, KM Prince Soya nyaris menabrak KM Queen Soya," kata Basri, warga Parepare, Selasa (7/5/2019).

Kata Basri, saat kejadian, dermaga pelabuhan bergetar. Tiga tali penahan kapal yang terikat pada tiang putus. 

"Tiga tali penahan kapal KM Cattleya putus. Tabrakan yang terjadi menimbulkan dentuman keras. Beruntung saat kejadian, penumpang belum berada di pelabuhan," kata Basri. 

Manajer operasional PT Panca Merak Samudra pemilik KM Cattleya Express, Yasser Asal Tjanring, mengatakan, kapal milik perusahaannya mengalami robek dan penyok di bagian punggung belakang akibat tertabrak. 

"Rusak di bagian belakang kapal. Dinding mengalami robek dan penyok," kata Yasser.

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare, Dahlan menjelaskan, kecelakaan itu disebabkan ada masalah kemudi di KM Prince Soya. 

"Dari keterangan nakhoda KM Prince Soya, kemudi tidak dapat terkontrol sesaat kapal ingin berlabuh di dermaga Pelabuhan Nusantara," katanya.

sumber:  kompas

Senin, 06 Mei 2019

PLN: Kapal Pembangkit Listrik Dipakai Hingga 2021


PT PLN (Persero) memastikan kapal pembangkit listrik masih digunakan setidaknya hingga tiga tahun ke depan. 

"Masih karena untuk memenuhi kebutuhan listrik pada saat itu, karena ada defisit. Sampai sekarang kontraknya masih berlangsung," ujar Direktur Bisnis Regional Sulawesi Syamsul Huda, saat dijumpai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (06/5/2019).

Syamsul menjelaskan saat ini kapal pembangkit listrik atau Marine Vessel Power Plant (MVPP) terdapat di 4 lokasi yakni; Sumatera, Amorang - Sulawesi, Maluku, dan Kupang- Nusa Tenggara Timur. Empat kapal tersebut disewa berbeda waktu, namun hampir bersamaan dan kontraknya akan habis pada 2021. 

Selama belum ada kapasitas pembangkit baru yang mencukup, listrik dari MVPP masih dibutuhkan. "Kalau Marine Vessel dilepas, sistem Sulawesi Gorontalo masih bisa terjadi pemadaman. Itulah dibutuhkan keberadaannya di samping masa kontrak sampai awal 2021. Tahun 2021 ada beberapa pembangkit baru, sehingga Marine Vessel bisa kita akhiri," jelasnya. 

Soal sewa kapal yang dinilai cenderung boros, Syamsul mengatakan semuanya sudah dihitung dalam kajian untuk kelayakannya. Meliputi operasional, finansial, risiko, sudah diperhitungkan. 

Lagi pula, ia menambahkan, kapal-kapal ini masih bisa diganti jika terdapat pembangkit baru yang masuk dalam sistem. "Dimungkinkan RUPTL direvisi sama seperti 2018-2027 direvisi ke 2019-2028 ada beberapa penyesuaian dengan potensi pasar di sana. Ada pasar smelter besar di Sulawesi 4.000 MW misalnya."

Namun, Syamsul mengaku tidak hafal berapa biaya yang dikeluarkan PLN untuk sewa kapal pembangkit listrik asal Turki tersebut. 

sumber: cnbcindonesia