Selasa, 21 Agustus 2018

Pemerintah mengkaji ulang kewajiban penggunaan kapal nasional untuk kegiatan ekspor impor


Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2017 yang rencananya mulai berlaku efektif 1 Mei 2018.

"Akan diundur jika memang belum siap," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Februari 2018. Enggar hari ini mengikuti rapat koordinasi terkait transportasi laut dan penerapan aturan ini bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

Sebelumnya Enggar resmi meneken Permendag 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Luat dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Aturan ini mewajibkan seluruh komoditas ekspor dan impor seperti beras, batubara, dan minyak kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) lewat jalur laut wajib menggunakan kapal nasional berbendara Indonesia.


Semangat dari aturan ini yaitu guna menggenjot kapasitas industri kapal nasional. Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyambut baik aturan ini. "Kapal asing pada ekspor impor masih sangat dominan hingga 93,7 persen. Sedangkan yang menggunakan kapal berbendera merah putih hanya 6,4 persen saja," katanya saat dihubungi, Senin, 19 Februari 2018.

Namun keberatan muncul dari kalangan usaha. Sebab, kapasitas kapal nasional dinilai masih rendah dan belum bisa menyanggupi jumlah pengiriman komoditas tersebut. INSA pun juga menyadari kondisi ini. "Kemungkinan hanya 30 persen komoditas batubara dan CPO yang bisa diangkut kapal nasional," kata Ketua DPC INSA Surabaya, Stenven H Lasawengen.

Atas perintah Darmin, Enggar pun akan segera berbicara kembali dengan pengusaha batubara, CPO, hingga INSA. Kementerian Perdagangan, ujarnya, tetap ingin mendorong industri kapal nasional tanpa menganggu aktivitas ekspor. "Bahkan kalau ada kesulitan penyediaan kapal, kami undang juga Perbankan," tuturnya.

Peluang revisi Permendag 82 Tahun 2017 dimungkinkan setelah pembicaraan tersebut. Namun prinsipnya, kata Enggar, Kementerian Perdagangan akan melakukan evaluasi terlebih dulu agar pelaku usaha juga mendapatkan kepastian.

Budi Karya mengakui industri kapal nasional baru bisa untuk pengangkutan skala kecil dan menengah, bukan skala besar. Ia berharap penerapan Permendag ini memang tidak berimbas pada kinerja ekspor dan impor komoditas. "Kami cari satu titik terbaik antara keduanya (industri kapal nasional dan kegiatan ekspor impor)," ujarnya,

Waktu selama satu bulan diberikan oleh Darmin kepada Enggar untuk melakukan pembicaraan dengan pihak terkait, Targetnya, Budi menambahkan, kesepakatan bersama sudah bisa diambil pada April mendatang.

sumber: tempo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar