Rabu, 17 Januari 2018

Jasa Armada Bakal Naikkan Tarif


PT Jasa Armada Indonesia Tbk. berencana menaikkan sejumlah tarif pemanduan dan penundaan di sejumlah wilayah kerja. Perseroan masih merumuskan formula perhitungan tarif dan besaran kenaikan tarif.

Direktur Komersial dan Operasi, Capt. Supardi mengatakan perseroan memiliki ruang untuk menaikkan tarif setiap dua tahun. Mekanisme penyesuaian tarif diputuskan bersama Indonesia National Shipowners' Association (INSA) dan disetujui oleh Menteri Perhubungan.

Menurut Supardi, beberapa wilayah operasi perseroan masuk dalam daftar wilayah yang akan dinaikkan tarifnya. "Palembang yang akan kami sesuaikan dan kami akan konsultasi terkait formula [perhitungan tarif] ke Kemenhub," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (17/1/2018).

Sebagiamana diketahui, Jasa Armada memiliki sebelas cabang di mana seluruh cabang merupakan area kerja induk perseroan, yakni PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Supardi menjelaskan, perseroan tengah mempertimbangkan untuk menerapkan formula perhitungan yang baru sesuai dengan Permenhub No.72 Tahun 2017.

Dalam beleid tersebut, tarif jasa pandu dihitung berdasarkan jumlah kapal yang menunda dikali dengan ukuran kapal yang ditunda dalam gross tonnage (GT). Selanjutnya, tarif dihitung dengan satuan GT per jam. Menurut Supardi, Jasa Armada selama ini menggunakan perhitungan tarif berdasarkan paket. "Jadi tarifnya all in, mau pakai satu kapal [tunda] atau dua kapal [tunda]," tukasnya.

Sebelumnya, Dawam Atmosudiro, Direktur Utama Jasa Armada mengatakan perseroan hanya akan menaikkan untuk kapal dalam negeri sedangkan tarif untuk kapal asing tidak dinaikkan. Dia kenaikan tarif diestimasi mencapai 20%. Saat ini, pendapatan Jasa Armada dari layanan pandu dan tunda kapal domestik memiliki pangsa 17,9% sedangkan sisanya dari kapal asing.

sumber: bisnis

Tidak ada komentar:

Posting Komentar