DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyoroti terjadinya penghalang-halangan berlayar terhadap kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.
Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, perlunya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang melakukan kegiatan baik saat berbersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia, baik kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.
Penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan, sekaligus menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana yang menimpa kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.
Penegakan hukum serta kepatuhan hukum berlaku bagi setiap kapal juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional, dimana Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota organisasi maritim dunia (IMO) kategori C.
Apalagi, katanya, Indonesia sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia.
“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlaru-larut, karena ini bisa memberikan citra buruk bagi dunia pelayaran/ maritim di dunia,” katanya.
Kapal MV. Neha yang berbendera Djibouti--sebelumnya bernama MV. Seniha–S berbendera Panama--pada 7 Desember 2017 tertahan di Pelabuhan Batam, kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.
Penahanan terhadap kapal jenis bulk carrier tersebut dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal dan belum diketahui motif dibalik penahanan kapal tersebut.
Ke depannya, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa MV. Neha agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya.
INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
sumber: tribunnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar