Rabu, 18 Desember 2019

Pemakaian Kapal Nasional Bisa Tekan Defisit Transaksi Berjalan


Untuk mendorong defisit transaksi berjalan menjadi lebih kecil, kegiatan ekspor dan impor harus menggunakan kapal nasional.

Menurut ekonom Bank Permata Josua Pardede, ada beberapa penyebab tingginya defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) Indonesia yang belum lepas jebakan 3% dari PDB. Dia menyebut ketergantungan perekonomian nasional terhadap komoditas ditambah lemahnya hilirisasi industri membuat CAD tak banyak membaik.

“Selain itu, dalam rangka menekan defisit jasa, pemerintah juga perlu mendorong industri perkapalan nasional untuk menjadi moda utama kegiatan ekspor dan impor,” jelas Josua saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (28/11/2019).

Dia menjelaskan, jika pemerintah bercita-cita mengentaskan CAD pada 2023, maka perlu ada transformasi ekonomi dari ketergantungan terhadap komoditas dan juga pada saat yang sama mendorong hilirisasi industri.

Sementara itu dari aspek neraca jasa, pemerintah juga harus mengoptimalkan kembali industri pariwisata nasional sehingga kunjungan wisatawan internasional ke Indonesia semakin meningkat. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah mempercepat pengembangan destinasi wisata baru.

Pertama, dalam upaya meningkatkan surplus transaksi barang dengan meningkatkan ekspor nonmigas yang bernilai tamah, dan juga menarik lebih banyak investasi pada hilir industri.

“Pemerintah juga perlu mempercepat pembangunan hilirisasi sumber daya alam yang kita miliki seperti batu bara, nikel, tembaga, bauksit, dan biodiesel,” terangnya.

Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk melakukan substitusi impor.

Secara umum, Josua memperkirakan, cita-cita memangkas CAD dalam 3 tahun ke depan masih sulit mengingat masih banyaknya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Oleh sebab itu, Indonesia berpotensi memangkas CAD menjadi lebih rendah dibandingkan dengan level saat ini.

Dia menilai, yang terpenting saat ini adalah mendorong produktivitas dari defisit transaksi berjalan mengingat Indonesia sebagai negara berkembang masih perlu mendorong investasi dan impor barang modal untuk meningkatkan produktivitas nasional. Sehingga, Indonesia bisa naik kelas menjadi negara maju dan keluar dari jebakan middle income trap.

sumber: bisnis

Selasa, 17 Desember 2019

Jokowi Diminta Batasi Investasi Asing di Sektor Industri Kapal


Presiden Joko Widodo diminta untuk membatasi masuknya investasi asing di sektor industri perkapalan. Permintaan itu diutarakan Asosiasi Pemilik Kapal Nasional atau Indonesia National Shipowners (INSA).

Ketua INSA Carmelita Hartoto mengatakan, jumlah milik pengusaha di Indonesia sudah cukup berlimpah dengan jumlah sekitar 27 ribu unit.

"Jadi jangan sampai Omnibus Law nanti akan mematikan pengusaha-pengusaha pelayaran yang sudah ada dan sudah berkembang di Indonesia," kata Carmelita di komplek Istana Kepresidenan seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Carmelita berharap, pemerintah fokus dengan hanya memberikan lampu hijau bagi investor yang ingin masuk ke kapal-kapal khusus berteknologi tinggi seperti kapal drilling dan lainnya.

"Jangan sampai kapal asing masuk yang punya pembiayaan sangat rendah dari luar negeri, nanti akhirnya akan merusak tatanan dari pelayaran yang sudah ada," ucap Carmelita.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebut, Presiden Jokowi menerima semua masukan dari pengusaha perkapalan nasional dan akan dibahas lebih detail lagi.

"Karena ini bidangnya maritim, Insya Allah kami akan bahas dengan Pak Luhut di Kementerian Kemaritiman dan Investasi," ucap Budi.

sumber: lawjustice.co

Senin, 16 Desember 2019

Bagaimana Prospek Industri Galangan Kapal Tahun Depan?



Prospek bisnis di industri galangan kapal nasional pada 2020 diperkirakan lebih positif setelah sepanjang tahun ini mengalami stagnasi.

Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Eddy Kurniawan Logam meyakini bahwa permintaan produksi kapal baru bisa kembali meningkat setelah pada tahun ini melambat.

Pihaknya berharap agar sejumlah proyek pengembangan kapal dari pemerintah dan BUMN yang sebelumnya tertunda bisa terealisasi pada 2020.

"Kami optimistis [2020] akan lebih baik dari 2019," ujarnya kepada Bisnis, Senin (16/12/2019).

Eddy menjelaskan bahwa pada 2019, permintaan pembuatan kapal baru terbilang stagnan baik dari pihak swasta maupun pemerintah. Alhasil, utilitas galangan kapal untuk pembuatan kapal baru masih tertahan di kisaran 30 persen.

Kendati begitu, dia menilai utilitas galangan kapal untuk proses reparasi masih terbilang tinggi, khususnya untuk sejumlah pelaku industri besar. "[Tahun] 2019 memang relatif stagnan ya, tidak banyak aktivitas."

Untuk mendukung potensi itu, Eddy berharap supaya pemerintah bisa mendukung industri galangan kapal dengan insentif fiskal. Pihaknya berharap agar bea masuk dan pajak pertambahan nilai untuk impor komponen kapal bisa direalisasikan.

Iperindo pun berharap supaya proyek pengembangan kapal pemerintah dan BUMN bisa diserahkan kepada pelaku industri dalam negeri.

Menurutnya, anggota Iperindo sudah memiliki kompetensi, teknologi dan pengalaman yang memadai untuk menghasilkan kapal yang sesuai dengan kebutuhan.

"Pelaku dalam negeri siap untuk memenuhi kebutuhan itu. Dengan kapasitas terpasang kami siap dan sudah terbukti mampu membangun kapal."

sumber: bisnis 

Kamis, 12 Desember 2019

Bisnis Pelayaran Masih Menjanjikan Untung


Para pebisnis pelayaran optimistis pengiriman kargo laut nasional tetap tak tergoyahkan kendati kondisi perdagangan internasional bergejolak akibat perang dagang China-AS. Bahkan, pebisnis yang tergabung dalam Indonesian National Shipowners' Association (INSA) yakin kinerja masih bisa bertumbuh pada 2020.

Pertumbuhan tersebut ditopang dari pengiriman kargo laut dalam negeri yang bisa tumbuh hingga 6% pada 2020 dibandingkan dengan proyeksi realisasi pada 2019.

Ketua DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Carmelita Hartoto menuturkan dari sisi perkembangan, kinerja kargo laut di dalam negeri dapat tetap tumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kalau dari perkembangan kargo dalam negeri mungkin sekitar 5%—6%,” paparnya kepada Bisnis.com, belum lama ini.

Adapun, lanjutnya, muatan ekspor dan impor, tidak bisa diprediksi apakah akan surut atau melimpah karena kinerja perdagangan juga dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah.

Sekuat apapun kebijakan pemerintah menginginkan kenaikan volume ekspor nasional, jika kondisi pasar global lebih suram pada tahun depan, kinerja kargo laut dipastikan ikut terpukul. Namun, lanjutnya, pebisnis berharap kondisi ekonomi domestik tetap terjaga dengan baik guna meredam penurunan yang tajam di pasar global.

Bisnis kargo angkutan laut, ujar Carmelita, selalu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Sebagai negara kepulauan, angkutan laut menjadi tulang punggung logistik nasional.

Menurutnya, program pemerintah tentang tol laut juga tetap berlanjut untuk konektivitas daerah terjauh, terluar, terpencil dan perbatasan. (T3P) mengingat pelayaran nasional juga terlibat di dalamnya.

“Sementara itu, angkutan barang dan penumpang fluktuatif, bergantung pada situasi yang dipicu oleh libur-libur hari besar, seperti Natal, Tahun Baru dan Lebaran,” terangnya.

Dia mengatakan tantangan ke depan bagi pelayaran nasional adalah dari sisi pendanaan. Para pelaku industri memerlukan pendanaan murah untuk meremajakan armada dan bersaing dengan kapal-kapal asing.

“Pinjaman di luar negeri bunganya hanya 2%—3%, dan tenor yang panjang, sedangkan di Indonesia masih 2 digit. Untuk pinjaman dengan mata uang dolar AS, masih di atas 7%,” katanya.

Para pengusaha kargo, lanjutnya, menginginkan prioritas pembangunan industri pelayaran disamakan dengan infrastruktur, agar bisa mendapatkan pinjaman yang murah dan pengembalian atau tenor jangka panjang dari perbankan.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendukung wacana dibentuknya pasar ikan internasional di salah satu pelabuhan. Langkah ini ditempuh guna membantu peningkatan kinerja ekspor perikanan, sehingga dapat lebih cepat langsung sampai ke konsumen akhir (end user).

“Pengumpulan ikan di Dobo itu adalah sesuatu yang sangat baik, kita angkut ke Jawa Tengah. Ada lagi yang lebih baik dengan memberikan akomodasi langsung ke luar , apakah di Tual atau Ambon. Silakan Kementerian KKP menyiapkan , kami menyiapkan kapal lautnya,” paparnya.

TUMBUH 11%

Pakar kemaritiman Institut Teknologi Sepuluh Nopember Raja Oloan Saut Gurning mengatakan secara umum bisnis di sektor maritim masih menjanjikan.

Pada 2020, lanjutnya, sektor ini masih menjanjikan pertumbuhan hingga 11% karena potensinya lebih tinggi dibandingkan dengan beban dan masalah operasional serta komersialnya.

Pertumbuhan ekonomi domestik yang berkisar 5%, lanjutnya, bisa menjadi penopang kuat pertumbuhan dan stabilitas bisnis maritim nasional. “Secara nasional, masih bisa tumbuh mencapai sekitar dua kali dari pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 10%—11%,” ujarnya.

Pertumbuhan itu utamanya didorong oleh konsumsi pangan, pakan, energi, barang modal serta pertambangan yang menjadi modal penguat permintaan serta suplai angkutan layanan kapal dan layanan kargo di pelabuhan. Ini juga termasuk pertumbuhan jasa pihak ketiga seperti forwarder dan keagenan.

Menurutnya, industri galangan kapal perlu terus menjadi perhatian utama untuk diperkuat dan dikembangkan. Khususnya dalam meningkatkan porsi pembangunan kapal dalam negeri serta pemanfaatan komponen permesinan dan bahan baku nasional untuk industri kapal nasional.

“Penguatan industri perkapalan menjadi stimulator reindustrialisasi berbagai potensi industri berat, baja, karet dan komponen kapal lainnya,” papar Raja.

Selain itu, dalam struktur bisnis, dia menilai pola kolaborasi dan koordinasi akan menjadi tren yang dapat memperbesar kapasitas bisnis industri maritim pada 2020.

Berdasarkan data Kemenhub dan INSA, kinerja sektor maritim pada tahun ini diperkirakan relatif meningkat dari angka 2,1 miliar ton pada 2018 menjadi 2,3 miliar ton.

Adapun perinciannya, sekitar 1,38 miliar ton kemungkinan diperoleh untuk sektor kargo dalam negeri atau menguasai sekitar 62%, kargo luar negeri 0,83 miliar ton atau sekitar 38%, dengan distribusi yang sama antara domestik dan luar negeri.

Potensi kenaikan tersebut akibat tetap menguatnya permintaan angkutan domestik karena dorongan konsumsi dalam negeri yang terus meningkat.

Namun, dia mengakui potensi kargo luar negeri yang porsinya sekitar 38% itu kemungkinan dapat terkoreksi bila resesi berlanjut pada 2020 dan terus memberikan tekanan bagi akumulasi kargo maritim. “Mungkin penurunannya sekitar 3%—5% bahkan lebih tergantung eskalasi faktor luar negeri," jelasnya.

Dia menuturkan dengan kondisi kapal niaga yang kelebihan kapasitas sekitar 15% dengan kuantitas sekitar 25.000—26.000 unit kapal, hal itu akan mendorong persaingan sehingga menurunkan potensi komersial operator pelayaran nasional khususnya untuk layanan luar negeri.

Sementara itu, Carmelita menambahkan sektor pelayaran Indonesia sudah menjadi tuan rumah di negeri sendiri karena mayoritas armada telah berbendera Merah Putih sehingga tak membutuhkan investasi asing.

Dia menuturkan pertumbuhan armada nasional sejak 2005 terus meningkat yang pada 2018 sudah mencapai 25.000 unit kapal dengan status kepemilikan lebih dari 4.000 perusahaan.

“Tidak ada komoditas dalam negeri yang tidak terangkut oleh armada nasional. Artinya, kita sudah menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” jelasnya.

Sektor armada nasional, ujarnya, berbeda dengan industri lainnya yang masih membutuhkan investasi asing. “Semua sudah bisa dipenuhi oleh armada nasional dan sudah banyak pengusaha nasional yang berinvestasi di industri pelayaran nasional,” tuturnya.

Menurutnya, investasi asing pada industri pelayaran hanya ada pada kepemilikan aset atau kapal. Ketika hal ini terjadi, maka tidak memberikan keuntungan bagi perekonomian nasional. Pasalnya, keuntungan dari aktivitas operasi kapal di Indonesia, tetap akan ditarik ke luar negeri untuk membayar pinjaman cicilan kapal tersebut.

“Tidak bisa mengubah defisit neraca jasa transportasi, yang selalu negatif mencapai US$6,6 miliar akibat dominasi kapal asing pada muatan ekspor dan impor,” kata Carmelita.

sumber: bisnis 

Senin, 09 Desember 2019

Premi Asuransi Pengangkutan Terkerek Permendag No 8 Tahun 2018


Industri asuransi umum diuntungkan dengan peraturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 80 tahun 2018 tentang ketentuan penggunaan angkutan laut dan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor impor barang tertentu.

Kendati demikian masih terdapat kendala seperti kemungkinan perang harga premi dikemudian hari maupun fluktuatif harga komoditas.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyatakan Permendag ini menjadikan payung hukum bagi perusahaan yang ingin mengekspor batubara dan crude palm oil (CPO) atawa minyak sawit agar menggunakan asuransi Indonesia.

Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI Trinita Situmeang menyebut sebelum adanya peraturan ini, para pengekspor menggunakan asuransi dari luar negeri.

“Catatan dari Kementerian Perdagangan sudah 100% ekspor batu bara menggunakan produk asuransi nasional. Memang kami harus melakukan berbagai evaluasi terhadap hal tersebut dan masih perlu peningkatan berbagai teknisnya. Mungkin agak sedikit repot terkait harga (premi), sekarang lagi stabil, nanti ketika mulai menaik pesat bisa terjadi perang harga. Namun sampai hari ini belum terjadi tendensi perang harga,” tutur Trinita pekan lalu.

Memang berkat aturan yang mulai diterapkan pada Agustus 2019 ini, pendapatan premi pengangkutan terkerek naik. Berdasarkan data AAUI lini bisnis ini mulai naik 3,9% secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 2,63 triliun pada kuartal ketiga 2019. Padahal pada kuartal kedua 2019 lalu, lini bisnis ini hanya tumbuh 0,3% yoy menjadi Rp 1,86 triliun.

AAUI mencatat terdapat sebanyak 22 perusahaan asuransi yang menjalankan lini bisnis asuransi pengangkutan. Dari jumlah tersebut terdapat empat entitas membentuk konsorsium sedangkan sisanya menjalankan bisnis ini secara individu.

Adapun pendapatan premi asuransi umum secara industri hingga September 2019 tercatat senilai Rp 57,9 triliun. Nilai ini tumbuh 20,9% yoy dari kuartal ketiga 2018 senilai Rp 47,9 triliun.

sumber: kontan 

Jumat, 06 Desember 2019

Pengusaha Kapal Minta Kejelasan Aturan Angkutan Ekspor dan Impor


 Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap pemerintah segera menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.

Sektor yang wajib memenuhi aturan tersebut adalah batubara, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), dan impor beras.

“Pemerintah berjanji akan menerbitkan juknis. Segera diterbitkan, karena aturan ini mulai berlaku pada 2020,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto di Nusa Dua, Bali melalui keterangannya, Jumat (29/11/2019).

Carmelita mengatakan, keberadaan juknis sangat diperlukan agar dalam penerapan Permendag 82 tidak menimbulkan perbedaan pendapat dan kesimpangsiuran.

“Pengusaha masih menunggu juknis supaya tidak menimbulkan kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat. Itu saja,” tegas Carmelita.

Tak Masalah

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Patria Sjahrir mengungkapkan, pelaku usaha pertambangan batubara nasional tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah memberlakukan aturan tersebut mulai Januari 2020 mendatang.

“Aturan ini adalah given bagi pengusaha nasional. Kami mendukung, karena bertujuan untuk memajukan industri nasional, baik asuransi dan juga pelayaran. Nah, yang paling penting adalah memenuhi permintaan dan penawaran (supply and demand),” jelas Pandu.

Ia mengatakan, melalui aturan ini dapat dipastikan bahwa barang yang dieskpor dapat menggunakan harga yang sama dengan yang diterapkan kompetitor.

“Kita harus memajukan industri asuransi dan pelayaran, mulai dari sisi financing maupun policy. Itu yang harus kita majukan. Tentu untuk memajukan itu, perlu dukungan pemerintah melalui aturan,” pungkas Pandu.

sumber:  liputan6

Kamis, 05 Desember 2019

Pengusaha Kapal Minta Jokowi Batasi Investasi Asing


Ketua Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) Carmelita Hartoto meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatasi investasi asing dalam sektor perkapalan. Ia ingin investasi asing hanya dibolehkan untuk jenis kapal khusus berteknologi tinggi.

"Investasi asing ini diharapkan kapal-kapal khusus saja, kapal-kapal berteknologi tinggi seperti kapal drilling," kata Carmelita usai bertemu Jokowi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/12).

Carmelita menyatakan pengusaha Indonesia sudah memiliki banyak kapal. Pada tahun ini saja, terdapat sekitar 27.200 unit yang terdiri berbagai jenis kapal. Jumlah kapal itu sudah mampu mencukupi kebutuhan pelayaran dalam negeri.

Wakil Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Bidang Perhubungan itu mengaku sudah menyampaikan jenis-jenis kapal yang sudah ada dimiliki pengusaha dalam negeri.

"Kita juga menyampaikan jangan sampai Omnibus Law akan mematikan pengusaha-pengusaha pelayaran yang sudah ada dan sudah berkembang di Indonesia," tuturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Jokowi menyerap aspirasi dari para pengusaha perkapalan itu. Menurutnya, sejumlah masukan, seperti investasi asing di sektor perkapalan, pengamanan di laut, hingga Tol Laut akan dibahas lebih lanjut.

"Karena ini memang bidangnya maritim, insya allah kita akan bahas dengan Pak Luhut di Kementerian Maritim," kata Budi yang mendampingi Jokowi menerima rombongan INSA.

sumber: cnnindonesia

Rabu, 04 Desember 2019

Cara Pelindo III Tekan Risiko Kecelakaan Kapal


PT Pelindo III menggandeng Asuransi Jasindo menyediakan asuransi untuk kapal yang ada di pelabuhan. Ini bentuk sinergi BUMN demi keamanan kapal yang ada di pelabuhan.

Asuransi yang disediakan berbentuk Special Protection and Indemnity (P&I). Adanya asuransi ini juga untuk mencegah dan meminimalisir kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan kapal, seperti yang baru terjadi di Pelabuhan Benoa beberapa hari lalu, di mana puluhan kapal terbakar.

"Asuransi P&I meliputi jaminan penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) dan jaminan penanggulangan polusi minyak (oil pollution) dari kapal yang berada di pelabuhan dimana terminal-terminal yang dikelola Pelindo III beroperasi," kata Dirut Jasindo Untung Hadi Santosa, dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/7/2018).

Pelabuhan-pelabuhan tersebut di antaranya Tanjung Perak Surabaya, Tanjung Emas Semarang, Banjarmasin, Gresik, Tanjung Intan Cilacap, Sampit, Kupang, Lembar, Kotabaru, dan Benoa Bali. Untung Hadi Santosa juga menyebutkan bahwa total nilai jaminan (limit of liability) dapat mencapai 50 juta dolar AS untuk setiap kapal yang tertanggung asuransi tersebut.

Sementara itu CEO Pelindo III Ari Askhara mengatakan, sinergi dengan Jasindo tersebut merupakan respon cepat Pelindo III dalam mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan standar keselamatan dan layanan kinerja di sektor maritim.

"Ide untuk menyediakan asuransi tersebut berawal dari cerita pengguna jasa pelabuhan tentang adanya kebutuhan dari asuransi untuk kapalnya. Kemudian tercetuslah konsep 'insurance on arrival' yang terinspirasi dari 'visa on arrival' pada layanan di bandar udara. Jadi produk asuransinya yang menyesuaikan permintaan pasar akan perlindungan tertentu dalam waktu terbatas yang sesuai kebutuhan," cerita Ari.

Ari Askhara menjelaskan, asuransi yang disediakan oleh Jasindo ini menjadi solusi perlindungan risiko terhadap para pemilik kapal dan operator.

"Biasanya (asuransi) P&I itu jangka waktunya satu tahun, ini dapat berlaku untuk hanya selama 8 hari saja sesuai kebutuhan operasional kapal selama berada di satu pelabuhan. Sehingga efisien dan lebih terjangkau, maka diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilik kapal dan operator untuk comply (taat aturan).

Terhitung mulai 1 Agustus 2018, Pelindo III akan menjalankan amanat Peraturan Dirjen Perhubungan Laut tahun 2014 tanggal 3 Desember 2014 tentang tata cara pengenaan sanksi tidak diberikan pelayanan operasional kapal. Serta SE Menteri Perhubungan tanggal 8 Desember 2014 tentang kewajiban mengasuransikan kapal dengan asuransi penyingkiran kerangka kapal dan/atau perlindungan ganti rugi. Sehingga setiap kapal yang akan berkegiatan di terminal yang dioperasikan Pelindo III harus memiliki asuransi kapal minimal WROP (wreck removal & oil pollution).

Kerja sama sinergi BUMN tersebut tidak hanya asuransi untuk kapal tetapi juga penyediaan asuransi kesehatan untuk pegawai, keluarga, dan pensiunan Pelindo III.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 39 unit kapal ikan dilaporkan terbakar di Pelabuhan Benoa, Bali. Kebakaran terjadi terjadi sejak Senin (9/7) dini hari. 

sumber: detik 

Senin, 02 Desember 2019

ABUPI Sulsel Buka Peluang Agro Port dan Kawasan Industri Kapal


Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Sulsel membuka peluang untuk mendorong kehadiran pelabuhan bahan pangan atau Agro Port. Untuk mendorong pembangunan Agro Port, ABUPI akan merancang berbagai persiapan teknis.

Koordinator Wilayah ABUPI Sulsel Joko Widiatmoko mengemukakan ada banyak potensi di sektor pertanian, peternakan, perikanan yang bisa mendukung kehadiran Agro Port. Apalagi selama ini Sulsel dikenal sebagai daerah dengan penghasil pangan terbesar di timur Indonesia.

"Sudah ada beberapa investor asing yang menunjukkan ketertarikannya, salah satunya dari Cina. Kami juga masih dalam tahap diskusi dengan pihak pemerintah daerah," jelas Joko di Makassar, Kamis (28/11/2019).

Meski Sulsel telah memiliki pelabuhan peti kemas, namun Joko menilai secara infrastruktur atau secara muatan masih sangat minim. Begitupun dengan kehadiran Makassar New Port (MNP). Ia mengatakan, kerap kali bahan pangan yang dikirim keluar daerah tidak diklasifikasikan sehingga bercampur dengan barang kargo lainnya.

Oleh karena itu, kehadiran Agro Port nantinya akan memaksimalkan pengiriman bahan pangan keluar Sulsel. Sebab Agro Port akan menyiapkan coldstorage yang akan dijadikan tempat penyimpan produk-produk pertanian, perikanan, maupun peternakan yang akan dikirim.

"Jadi infrastruktur dari sisi coldstorage bisa membuat kualitas bahan pangan yang dikirim keluar Sulsel bisa tetap dalam kondisi prima. Misalnya saja, beras, buah-buahan, ikan, dan daging segar," ungkap Joko.

Bahan pangan yang dimiliki Sulsel kata Joko, memiliki potensi yang besar untuk dipasok ke beberapa daerah yang masuk dalam zona krisis bahan pangan. Sebagai contoh, beras asal Sulsel yang didistribusikan ke DKI Jakarta. Termasuk ikan untuk memenuhi kebutuhan protein warga ibu kota negara.

ABUPI sebagai pihak swasta yang menjembatani pengelola pelabuhan dan pengusaha berkomitmen untuk memacu perekonomian Indonesia termasuk daerah dari sektor kepelabuhan. ABUPI juga menunjukkan konsistensinya dalam meningkatkan pendapatan daerah, yakni bekerjasama dengan Perusahaan Daerah (Perusda).

"Jadi, kita lakukan bareng Perusda kita harapkan ada transfer knowledge ke Perusda. Sehingga kita sama-sama bergerak. Jadi dari sisi Perusda juga dapat deviden yang bisa masuk ke PAD," terang Joko.

Selain Agro Port, ABUPI juga turut mendukung pembangunan kawasan industri galangan kapal Sulsel. Joko mengatakan, untuk proyek tersebut sudah menggaet dua investor asing asal Korea dan Prancis. Adapun daerah yang disasar untuk membangu kawasan industri galangan kapal yaitu Kabupaten Barru.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian Ahmadi Akil menyatakan Sulsel sudah seharusnya memiliki kawasan industri kapal baru. Sebab Sulsel yang baru memiliki satu kawasan industri galangan kapal dinilai kerap kali menghambat aktivitas perkapalan.

"Apalagi jika ada kapal yang mengalami kerusakan. Untuk naik dock, kapal tersebut biasanya antri selama 3-4 bulan. Belum lagi jika harus dikirim ke Surabaya terlebih dulu

Ia menyebutkan, berdasarkan data lalu lintas Kementerian Perhubungan terdapat lebih dari 1.300 kapal niaga yang beroperasi di perairan timur. Terdiri dari angkutan perintis, tol laut, sabuk nusantara yang beroperasi di pulau-pulau kawasan timur. 

sumber: bisnis 

Jumat, 29 November 2019

Asuransi Rangka Kapal & Permesinan Kapal (Marine Hull & Machineries)



Asuransi Rangka Kapal adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan pada rangka kapal serta lambung kapal yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis.  Jaminannya biasanya mencakup kerugian atau kerusakan kapal akibat :

1.       Bahaya-bahaya laut, sungai, danau atau perairan lainnya yang dilayari oleh kapal

2.       Kebakaran atau peledakan

3.       Pencurian dengan kekerasan oleh orang-orang dari luar kapal

4.       Pembuangan muatan ke laut untuk penyelamatan kapal

5.       Pembajakan

6.       Kerusakan atau kecelakaan pada instalasi atau reactor nuklir yang menjadi tenaga penggerak kapal

7.       Tabrakan/benturan dengan pesawat udara atau objek sejenis atau kejatuhan benda-benda darinya, benturan dengan alat angkut darat, dermaga atau peralatan atau instalasi pelabuhan.

8.       Gempa bumi, letusan gunung berapi atau petir.

9.       Kecelakaan saat pemuatan, pembongkaran atau pemindahan muatan atau bahan bakar

10.   Meledaknya boiler, patahnya shaft atau cacat tersembunyi dalam mesin dan rangka kapal

11.   Kelalaian dari nahkoda, staff kapal, ABK atau pemandu

12.   Kelalain dari Repairers atau Pencharterer dengan ketentuan Repairers atau Pencharterer tersebut bukan tertanggung

13.   Perusakan kapal dengan sengaja oleh nahkoda, staff atau ABK untuk merugikan pemilik kapal namun bukan disengaja oleh tertanggung atau pemilik.


Beberapa hal yang dikecualikan dalam asuransi Rangka Kapal & Permesinan Kapal ini adalah :

1.       Meninggal, luka badan atau sakit

2.       Harta benda milik pribadi

3.       Kehilangan sewa atas kapal yang diasuransikan

4.       Pencemaran atau kontaminasi dari harta benda atau benda apapun

Pengertian 3/4ths Collision Liability dalam Asuransi Marine Hull



Pengertian 3/4 ths Collision liability artinya memberikan ganti rugi sejumlah ¾ bagian atau 75% apabila terjadi tabrakan atas kapal yang diasuransikan dengan kapal lain.  Tanggung jawab hukum tersebut adalah atas peristiwa :



1.       Kerugian umum yang menimpa kapal dan peralatannya serta barang-barangnya seluruh maupun sebagian yang dilakukan dengan sengaja untuk penyelamatan kapal dari peristiwa force majeure

2.       Kerugian atau kerusakan kapal atau harta benda di atas kapal yang ditabrak

3.       Keterlambatan atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau kerugian yang timbul akibat kapal/harta benda tersebut tidak dapat digunakan


Ada beberapa kemungkinan terjadinya tabrakan antara dua kapal, antara lain : bukan karena kesalahan kedua kapal misalnya kedua kapal sedang bersandar, tiba-tiba badai datang dan angina kencang sehingga kapal saling berbenturan.  Untuk kasus ini maka masing-masing kapal akan menanggung sendiri kerugiannya.  


Penyebab lain yang sering terjadi adalah karena kesalahan kedua kapal misalnya kapal sedang berlayar kemudian terjadi kecelakaan sehingga kedua kapal saling tabrakan dan menyebabkan kerugian.   Dalam kasus ini maka pengadilan yang akan menentukan pihak mana yang bersalah dan berapa besar kontribusinya atas kecelakaan tersebut.


Asuransi akan menggantikan sejumlah 75% dari total ganti rugi yang ditentukan.   Namun sekarang di pasaran sudah berkembang penggantian menjadi 4/4 atau 100%.

sumber: ACA 

Rabu, 27 November 2019

Pengertian dan Macam-macam Survey Kapal


Dalam bidang perkapalan perawatan kapal perlu dilakukan untuk mempertahankan ketahanan kapal agar life time nya lama sehingga tingkat produktifitas lancar berkembang tidak terganggu akibat adanya kerusakan kapal. Selain itu juga dilakukan survey secara berkala untuk pengecekan kondisi kapal sekaligus pendataan kapal pada kelas. Tujuan perawatan kapal adalah Menjamin terlaksananya pelaksanaan sistem pemeliharaan terencana (PMS, Planned Maintenance System) di kapal yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan:

Ø  Peraturan Pemerintah (Statutories) yang mengacu ke Konvensi IMO (International Maritime Organization); yaitu: Safety of Life at Sea (SOLAS) & Marine Pollution (MARPOL)

Ø  Peraturan class baik itu BKI, LR, GL dan Lain-lain

Ø  Buku Petunjuk Pemeliharaan dari Manufacturer,

Kapal yang dikelaskan di BKI harus melaksanakan survey mempertahankan kelas sesuai waktu yang ditentukan.

Dalam rangka mempertahankan kelas, survey periodik dan survey khusus untuk lambung, instalasi mesin dan instalasi listrik, dan setiap perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan.

Ketentuan umum survey mempertahankan kelas :

Surveyor harus diberikan kebebasan setiap saat untuk naik ke kapal dan atau memasuki bengkel, untuk dapat melaksanakan tugasnya.

Semua bagian yang akan disurvey harus dalam keadaan bebas, bersih dan harus dalam keadaan bebas dari gas, bila dianggap perlu oleh surveyor.

Sertifikat kelas dan data lainnya yang berkaitan dengan klasifikasi harus ditunjukkan kepada surveyor.

BKI berhak untuk memperluas lingkup survey dan atau pemeriksaan karena alasan tertentu.

Catatan dari setiap survey, termasuk persyaratan khusus untuk mempertahankan kelas akan dicatat pada sertifikat klasifikasi terkait.

Macam – macam survey yang dilakukan pada kelas antara lain :

Survey Penerimaan Kelas

Ø  Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru.

Baik kapal baru/sudah jadi harus mendapat kelas dari BKI dengan cara harus menjalani tahapan survey yang dikenal dengan survey penerimaan kelas. Survey ini terbagi menjadi :

–           Survey Penerimaan Kelas Bangunan Baru

–           Survey Penerimaan Kelas Bnaguna Lama



Survey Mempertahankan Kelas

           Survey mempertahankan kelas mencakup ketentuan sesuai konvensi internasional tentang keselamatan jiwa dilaut (SOLAS – 1974) ,beserta protocol dan amandemennya serta IMO Codes untuk kapal tangki kimia dan kapal pengangkut gas. Survey mempertahankan dikelompokkan menjadi dua ,yaitu :

1.  Survey Periodik
2.  Survey Non-Periodik


Survey Periodik

            Survey yang dilakukan berdasarkan tanggal jatuh tempo yang berlaku, survey periodic sendiri dibagi menjadi beberapa survey, antara lain :

 Annual Survey (survey tahunan)

Survey tahunan dilaksanakan untuk lambung dan instalasi mesin ,termasuk instalasi listrik dan bila ada perlengkapan khusus yang dikelaskan . dilaksanakan pada interval 12 bulan (1 tahun) terhitung dari tanggal dimulai periode kelas seperti yang tercantum dalam sertifikat. Survei dilakukan setiap tahun dalam periode yang terbentang dari 3 bulan sebelum sampai 3 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Adapun Item Survey yaitu:

-  Sertifikat kapal
-  External inspections pada shell plating diatas garis air dan sekat kedap air
-  Functional test & external inspection terhadap steering gear
-  External inspection of Main propulsion plants, Auxiliaries, Pumps, compressors, heat exchangers, pipelines, valves and fittings.
-  External inspection of electrical installations
-  External inspection dan functional test thd Fire-protection and Safety equipment, the check of the equipment


Intermediate Survey (survey antara)

Survey tahunan yang diperluas ditetapkan sebagai survey antara, jatuh tempo survey antara secara nominal adalah 2,5 tahun sejak peresmian kapal dan tiap pembaruan kelas dan untuk kapal laut dilaksanakan pada survey tahunanan kedua atau ketiga. Dan survey dilakukan dengan docking.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

Scrap and water wash vessel’s underwater area, painting and zinc anode
Anchor, chain, shackles and windlass
Propeller and equipments
Rudder and equipments
Tailshaft
All vent pipes & Tanks
Electrical survey, all vital motors and branch circuits to be megger tested.
Air receiver compressors
Top overhaul of ME and AE if necessary
Crank web deflection of ME


Renewal Survey / Spesial Survey  (survey pembaruan kelas)

Survey pembaruan kelas dikenal dengan SS yaitu survey yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali(setiap berakhirnya masa berlaku sertifikat klasifikasi) dan dilaksanakan diatas dok.

Survey pembaruan kelas untuk lambung,instalasi mesin,termasuk instalasi listrik dan perlengkapan khusus yang dikelaskan harus dilaksanakan pada akhir periode kelas. Survey pembaruan kelas dapat dimulai pada survey tahunan keempat dan harus selesai dilaksanakan secara lengkap pada akhir periode kelas. Masa survey keseluruhan tidak boleh lebih dari 15 bulan.

Adapun item yang dilakukan pada tahap ini yaitu:

-  Pembaruan Sertifikat
-  Pemeriksaan terhadap bottom & side plating, coating & painting
-  Pemeriksaan total terhadap Kemudi
-  Pemeriksaan total thd Propeller, stern tube, sistem perporosan, dan bow-thruster
-  Crank web deflection dari ME dan AE
-  General overhaul thd ME & AE
-  Pemeriksaan pompa & kompresor


Continuous Hull Survey & Continuous Machinery Survey.

Ada dua jenis survey pembaruan kelas bersambung ,yaitu :

1.       Survey bersambung lambung (Continuous Hull Survey)

2.      Survey bersambung mesin (Continuous Machinery Survey)

Survey bersambung lambung & mesin ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan survey jenis lainnya (survey mempertahankan kelas dan survey khusus). Jangka waktu antara dua survey yang berurutan dari tiap bagian yang di survey tidak boleh lebih dari 5 tahun.

            Survey bersambung lambung (CHS) adalah item pemeriksaan survey pembaharuan kelas lambung yang dilaksanakan secara bertahap sejak setelah melaksanakan SS sampai SS berikutnya. CHS ini dapat diikuti oleh berbagai jenis kapal kecuali kapal tangki minyak /  produk minyak, kapal tangki minyak dan kapal curah dengan notasi “ESP”

Survey bersambung mesin (CMS) adalah item pemeriksaan pembaruan kelas instalasi mesin yang dilaksanakan secara bertahap dan harus selesai pada kurun waktu 5 (lima) tahun. Instalasi sistem poros baling – baling, ketel uap dan botol angin tidak termasuk item survey CMS dan disurvey terpisah.

Sebagian item CMS pemeriksaan pada waktu dibuka lengkap dapat diwakili oleh KKM dengan ijazah minimal ATT-II dan laporan pemeriksaan diserahkan kepada Surveyor pada saat survey (survey konfirmatori) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pemeriksaan. 

Sebagian item CMS dapat diwakili kecuali pemeriksaan crank pin & bearing, crank-journal & bearing dan crosshead & bearing.

Masa Berlaku Kelas

Masa berlakunya sertifikat klasifikasi lambung termasuk perlengkapan jangkar dan instalasi mesin termasuk instalasi listrik tidak lebih dari 5 tahun. Untuk kapal dengan tanda A 90, masa berlaku sertifikat klasifikasi  tidak lebih dari 4 tahun.

Lambung dan instalasi mesin selalu diberi periode berlakunya kelas yang sama. Kelas akan dipertahankan selama lambung kapal dan instalasi mesin menjalani survey yang ditentukan, dan perbaikan dan/atau penggantian yang perlu telah dilaksanakan dengan baik.

Kelas yang diberikan oleh kelas-kelas misalnya BKI hanya berlaku untuk syarat yang ditetapkan dan daerah pelayaran yang disetujui.

Penangguhan Kelas

Jika pemilik kapal tidak melaksanakan survey dan visa sertifikat / rekomendasi survey pada tanggal jatuh temponya, maka kelas kapal secara otomatis akan ditangguhkan.

Jika pemilik atau nahkoda kapal mengetahui sesuatu cacat, kekurangan atau kerusakan pada suatu bagian kapal termasuk instalasi dan perlengkapan yang tercakup dalam klasifikasi, Kelas pusat/cabang atau perwakilan  setempat harus diberitahu secara rinci. 

Dalam hal terjadinya kerusakan, kandas atau sejenisnya, Kelas Pusat/kantor cabang atau perwakilan setempat harus segera diberitahu dan survey harus dilaksanakan paling lambat pada waktu kapal tiba di pelabuhan berikutnya.

Bilamana kedapatan bahwa lambung kapal atau instalasi mesin tidak lagi memenuhi persyaratan, Peraturan atas dasar mana kelas ditetapkan, atau jika pemilik tidak melaksanakan perbaikan atau perubahan yang dianggap perlu oleh Kelas dalam waktu tertentu yang disetujui, maka kapal akan kehilangan kelasnya.

Dalam hal khusus, setelah pemeriksaan pada lambung kapal, instalasi mesin dan perlengkapan maka perbaikan yang diperlukan agar kapal tetap mempertahankan kelasnya, dapat ditiadakan jika pemilik menyetujui penurunan kelas atau pembatasan daerah pelayarannya, atau penetapan lambung timbul yang lebih besar.

Jika perbaikan yang diisyaratkan oleh Kelas telah dilaksanakan, dan kapal menjalani survey penerimaan kelas kembali, maka tanda kelas sebelumnya dapat diberikan kembali. Survey ini dilaksanakan sesuai dengan persyaratan untuk survey pembaharuan kelas. Atas permohonan, Kelas dapat menyetujui tanggal survey penerimaan kelas kembali dijadikan awal untuk perhitungan periode kelas berikutnya.

Perbaikan dan perombakan kapal kelas Kelas harus dilaksanakan dibawah pengawasan Kelas untuk menjamin kelas kapal dipertahankan atau ditetapkan kelasnya kembali. Secara teknis, bagian yang diperbaiki diperlakukan sama seperti bangunan baru, baik untuk lambung, instalasi mesin termasuk instalasi listrik, sistem gas inert ataupun sistem otomasi.
Jika sesudah perombakan besar, dilaksanakan penetapan tanda kelas atau notasi baru sehingga harus diterbitkan sertifikat baru, maka permulaan dari periode kelas baru dapat disetujui.

Jika karena suatu alasan kelas telah habis masa berlakunya atau telah dicabut oleh Kelas, maka hal ini akan dicatat dalam buku register.

Bila kapal kehilangan kelasnya dan/atau pemilik tidak berminat untuk mempertahankan   kelas atau dalam penerimaan kelas kembali dari kapalnya, maka Kelas harus diberitahu. Sertifikat Klasifikasi harus dikembalikan ke Kelas.

Prosedur Klasifikasi

Untuk mendapatkan kelas, kapal harus diperiksa sesuai dengan persyaratan survey pembaharuan kelas dan harus melalui prosedur sebagai berikut :

1)      Pemilik kapal mengajukan surat permohonan survey yang ditujukan kepada kepala cabang Kelas setempat.

2)      Kepala cabang Kelas menunjuk salah satu surveyor untuk melaksanakan survey.

3)      Surveyor yang ditunjuk mempelajari survey status kapal pada saat ini.

4)      Surveyor menghubungi owner untuk menentukan kapan disurvey dan dimana posisi kapal. Disamping itu surveyor juga melaksanakan diskusi dengan owner mengenai jenis survey yang dilaksanakan serta pelaksanaan rekomendasi bila ada.

5)      Pelaksanaan survey dilapangan oleh surveyor Kelas didampingi owner surveyor.

6)      Surveyor mengendorse sertifikat sesuai jenis survey yang dilaksanakan dan mencantumkan rekomendasi bila ada.

7)      Surveyor membuat pra kualifikasi biaya survey dan laporan survey.

Laporan survey dikirim ke owner, Kelas pusat dan di arsip di Kelas cabang setempat.

sumber: radlin

Selasa, 26 November 2019

Impor Kapal Bekas Dibuka, Industri Galangan Bangkrut


Industri galangan kapal terancam gulung tiker, menyusul dibukanya kembali kran impor kapal bekas usia 30 tahun. Longgarnya impor kapal bekas tersebut tertuang dalam Permendag Nomor 76/2019 tentang impor barang dalam Keadaan Tidak Baru (bekas).

Regulasi impor kapal bekas yang diterbitkan menjelang berakhirnya kabinet kerja itu, disesalkan para pelaku usaha di sektor galangan kapal dan pelayaran. Kebijakan ini terkesan kejar target dan terburu-buru diakhir jabatannya.

Menurut Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) Eddy Logam, dibukanya kran impor kapal bekas bukan hanya bakal mematikan industri galangan kapal nasional tapi juga bertentangan dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk memajukan industri pelayaran nasional.

"Ini juga menjadi keluhan banyak pihak. Karena dengan tidak dibukanya kran impor kapal bekas seluruh tipe hingga usia 30 tahun saja, industri galangan harus kerja keras agar bisa hidup dan bertahan," kata Eddy di Jakarta, Jumat (1/11/2019).

IPERINDO, kata Eddy, menjadi sangat curiga adanya tujuan tertentu dibalik terbitnya Permendag 76/2019 dipenghujung akhir jabatan menteri pada kabinet kerja.

Para pelaku usaha galangan mendesak Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (Kabinet Indonesia Maju)
melakukan evaluasi dan revisi Permendag 76/2019. Mereka meminta agar dikembalikan ke Permendag nomor 118/2018 yang membatasi impor kapal bekas pada type kapal tertentu, yaitu hanya kapal-kapal yang tidak bisa diproduksi galangan dalam negeri.

Keanehan lainnya, lanjut Eddy, regulasi pembukaan kran impor kapal bekas tersebut justeru dilakukan saat Presiden Joko Widodo tengah berusaha menurunkan deposit
transaksi berjalan.

"Permendag 76/2019 ini sangat ironis, ditengah Kemenko Maritim dan Perindustrian mencoba meningkatkan lokal konten, namun faktanya Deperindag membuka lebar-lebar impor kapal bekas. Kondisi bisnis industri galangan yang sudah dalam posisi terjepit, kini semakin parah," jelas Eddy.

Dengan diberlakukannya Permendag 76/2019, tambah Eddy, telah menggugurkan kerja keras IPERINDO dan DPP INSA yang telah merumuskan roadmap pengurangan impor kapal yang dituangkan dalam Permendag 118/2018. 

sumber:  kedaulatanrakyat