Asosiasi Asuransi Umum Indonesia atau AAUI menilai kebijakan pencabutan wajib kapal nasional untuk keperluan ekspor batu bara berdampak bagi kinerja asuransi, khususnya lini bisnis asuransi rangka kapal.
Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan sebelumnya pemerintah mewajibkan berbagai aktivitas ekspor untuk disertai dengan proteksi asuransi. Namun, adanya pencabutan wajib kapal nasional tersebut membuat industri asuransi umum kehilangan sebagian sumber pendapatan.
Menurutnya, industri kapal dalam negeri akan terdampak oleh kebijakan tersebut, yang akhirnya akan berpengaruh terhadap lini bisnis asuransi rangka kapal (marine hull). Meskipun begitu, AAUI belum dapat memperkirakan berapa potensi penurunan premi akibat kebijakan itu.
"Hal [pencabutan wajib kapal nasional] tersebut akan memperbanyak kapal dari luar negeri. Yang jadi masalah bagi industri asuransi adalah jika kapal luar yang masuk ke Indonesia usianya tua, tentunya asuransi rangka kapal tidak mau memproteksi karena risikonya tinggi," ujar Dody kepada Bisnis, Senin (23/2/2020).
Berdasarkan data AAUI, total premi yang diperoleh industri asuransi umum dari lini rangka kapal pada 2019 mencapai Rp1,64 triliun. Jumlah tersebut meningkat 3,2 persen (year-on-year/yoy) dari 2018 senilai Rp1,59 triliun.
Lini bisnis tersebut akhirnya tumbuh setelah terus mencatatkan penurunan selama tiga tahun. Perolehan premi asuransi rangka kapal pada 2016 mencapai Rp1,76 triliun, lalu turun 9,1 persen yoy pada 2017 menjadi Rp1,6 triliun, kemudian kembali menurun 1,4 persen yoy pada 2018.
Klaim yang dibayarkan lini bisnis tersebut pada 2019 tercatat senilai Rp1,08 triliun. Jumlahnya meningkat hingga 47 persen yoy dibandingkan dengan klaim pada 2018 senilai Rp982 miliar.
Adapun, menurut Dody, kebijakan pencabutan wajib kapal tersebut tidak akan terlalu mempengaruhi lini bisnis asuransi pengangkutan, sepanjang tertanggung tetap mengasuransikan pengirimannya ke perusahaan asuransi nasional.
Meskipun begitu, Dody menilai dalam aktivitas pengiriman batu bara, eksportir tidak dapat memaksa pemilik barang untuk membeli polis pengiriman dari perusahaan asuransi nasional. Hal tersebut membuat pencabutan wajib kapal nasional tidak memberikan pengaruh signifikan bagi asuransi pengangkutan.
"Yang terjadi justru saat ini asuransi pengangkutan ekspor batu bara masih banyak menggunakan [jasa] perusahaan asuransi luar negeri. Jadi, industri asuransi menanti implementasi di mana pemilik batu bara menggunakan asuransi nasional," ujar Dody.
sumber: bisnis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar