Senin, 24 Februari 2020

Polemik Wajib Kapal Nasional, Mengancam 35% Penjualan Batubara Bukit Asam (PTBA)


Kebijakan wajib angkutan laut nasional untuk ekspor batubara meresahkan pelaku usaha, tak terkecuali PT Bukit Asam Tbk (PTBA). Perusahaan batubara plat merah itu khawatir aktivitas ekspornya bakal terganggu.

Sekretaris Perusahaan PTBA Hadis Surya Palapa mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah terkait penggunaan armada nasional. Namun, PTBA meminta supaya kesiapan dan ketersediaan armada kapal nasional harus lebih dulu memadai, sehingga tidak menghambat ekspor.

"Jika belum mencukupi maka perlu ada solusi agar target penjualan komoditas bisa tercapai," kata Hadis kepada Kontan.co.id, Jum'at (21/2).

Hadis mengatakan, seluruh pengiriman ekspor batubara PTBA menggunakan skema Free on Board (FoB), dimana importir atau pembeli lah yang wajib mengusahakan pengangkutan. Artinya, ekspor batubara PTBA masih diangkut oleh kapal asing atau yang disediakan oleh perusahaan asing.

Alhasil, Hadis pun tak menampik aturan wajib kapal nasional ini bisa mengancam potensi ekspor batubara PTBA. Hal itu terjadi jika harus ada perubahan skema pengangkutan, sedangkan kapal nasional masih belum memadai.

"Karena kami jual (ekspor) FOB, maka kami tidak harus menyiapkan kapal. Namun akan terkena dampak jika jumlah kapal nasional tidak mencukupi sehingga penjualan ekspor kami akan berkurang," jelas Hadis.

Baca Juga: Ini daftar saham LQ45 yang tiga hari hingga lima hari berturut terus naik

Menurut Hadis, porsi ekspor batubara PTBA sekitar 35% dari total penjualan. Jika tidak ada kapal yang mengangkut, maka PTBA terancam kehilangan penjualan ekspor dengan besaran sejumlah itu.

Untuk itu, Hadis berharap agar ketersediaan dan kesiapan kapal bisa terjamin. Sekalipun ada gangguan pada aktivitas ekspor, Hadis berharap hal itu bisa cepat diatasi. "Tentu akan berpengaruh pada ekspor kami, maksimal 35% volume penjualan. Mudah-mudahan tidak lama," ungkapnya.

Sementara itu, sebagai bentuk antisipasi terganggunya pasar ekspor, Hadis mengatakan bahwa pihaknya akan menggenjot penjualan di pasar domestik. "(Antisipasinya) dengan meningkatkan penjualan domestik," tandas Hadis.

Asal tahu saja, wajib kapal nasional ini diatur dalam Permendag Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Beleid tersebut merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV untuk meningkatkan daya saing industri logistik.

Permendag itu telah direvisi dua kali, yakni melalui Permendag No.48 Tahun 2018 dan Permendag No.80 Tahun 2018. Dalam beleid itu, pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional berlaku efektif pada 1 Februari 2019, sedangkan penggunaan kapal nasional akan diberlakukan pada 1 Mei 2020.

sumber:  kontan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar